Senin, 26 September 2011

Minister of Manpower and Transmigration introduced Organic Farming Coaching/Facilitation System within Production Stage















Minister of Manpower and Transmigration introduced Organic Farming Coaching/Facilitation System within Production Stage/ Pembinaan/Fasilitasi dan Pengawasan Pertanian Organik, lewat SK Menaker

Versi Indonesia di bawah

By: Riza V. Tjahjadi

biotani@gmail.com

The state has put another intervention toward development process of organic agriculture in Indonesia, by introducing coaching/facilitation system within production stage. In government policy, guidance systems/ facilitation and supervision is important components that must be built in order to develop organic farming systems in Indonesia. This is because the guidance system/ facilitation is needed to improve the ability of producers (farmers/ farmer groups) in implementing applying the system of organic farming in accordance with the rules of the standard.

Organic food is a type of food produced from an organic farming system that promotes the application of management based on local resources. The growing demand for organic food products is an opportunity that should be exploited in order to promote the establishment of superior sustainable industrial agriculture based on local resources to improve food self-sufficiency, value added, competitiveness, exports and welfare of farmers. In order for Indonesia organic food products can significantly contribute to foreign exchange, improving the welfare of farmers in rural as well as environmental conservation, supporting infrastructure need to be prepared, either software or hardware. Ministry of Agriculture has gradually been trying to meet these needs, among others, by setting the Indonesian National Standard (SNI) No. 6729-2010 concerning the Organic Food as well as the certification system of Organic Food.

An important component that needs to be built in the framework of organic farming systems development in Indonesia is a system of coaching/facilitation and monitoring of organic farming. Coaching/facilitation system is needed to improve the ability of manufacturers (peasant/farmer groups) in applying the system of organic farming in accordance with the rules of the standard. It is expected to increase consumer confidence in organic products produced. In order for the construction of the system can be implemented correctly and effectively, needed a facilitator power professionals in their field.

To make it happen, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian or The extension and development of Human Resources in Agriculture Agency of the Ministry of Agriculture has hosted the National Convention in order to finalized the Draft National Occupational Competency Standards (RSKKNI) organic agriculture and Facilitator organic farming Organic Livestock areas with multistake holder since October 2010 up to medio September 2011. Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia had issued the Decree of the National Occupational Competency Standards (SKKNI) organic farming, namely KEP. KEP.07/MEN/I/2011 about Decision on National Work Competence Standards Draft Indonesia Agriculture areas of Organic Farming Crops dated January 25, 2011.

SKKNI facilitator on Organic Agriculture Crops in accordance set out with standards, then:

1. Facilitator field crops Organic Agriculture should be able to: 1.1. Planned activities of the Organic Agricultural crop field Facilitators; 1.2. Implement the facilitation of organic farming crop; 1.3. Facilitating evaluation of organic farming crop; 1.4. Developing facilitation of organic farming crop.

2. Professional education and training institutions should be able to: 2.1. Organizing training facilitator Organic Agriculture crop; 2.2. the facilitator training program Developed organic farming field crops.

3. Professional certification body should be able to: 3.1. Organizing facilitator competency certification of Organic Agriculture crop; 3.2. carry out verification Place Competency Test (TUK) and the Institute of Professional Training (LDP) for Organic crop agriculture Facilitator (Decree of the Minister of Manpower and Transmigration KEP.07/MEN/I/2011).

As to moved forward in facilitation development that is the National Occupational Competency Standards (SKKNI) the Facilitator of organic farming of cattle been recently finalised. Multi stakeholders expect the Minister of Manpower and Transmigration soon also issued the Decree of the National Occupational Competency Standards (SKKNI) Facilitator of organic livestock agriculture.

Through a national convention in mid-September SKKNI Facilitator of organic livestock agriculture has been approved and the legality of multi-stakeholders in organic farming in Indonesia in Solo, Central Java 13 to 14 September 2011. Two other SKKNI, namely the Inspectors of organic agriculture crops and Inspectors of organic livestock will be done through multi-stakeholder convention in the near future. The Extension and Agricultural Human Resources Development in Agriculture of Ministry of Agriculture is organising a national convention in order to standardise the draft National Occupational Competency Standards (RSKKNI) Organic Farming Livestock Facilitator with the aim of getting recognition and legality of the relevant stakeholders, namely the pre-conventions in Makassar South Sulawesi 14 -15 July 2011, and in Solo, Central Java, 13 to 14 September 2011.

SKKNI may be assumed as part of the intervention of the State towards the development of organic agriculture movement in Indonesia - through the Ministry of Manpower and Transmigration whose realisation implemented by the Ministry of Agriculture. However, there is no clear information, and overall, how the relationship between SKKNI Organic Agriculture and the provision of home composting project (APPO, RPPO/ UPPO) although two of these activities using APBN or the budget funds spending (expenditure) from the state budget. Since the Head of Extension and Agricultural Human Resources Development in Agriculuture Agency as Convenor has never attend open meetings of the convention.

Overall, the Ministry of Agriculture has set the preparation of a national standard of Competence Workplace Indonesia (SKKNI) Organic Farming Agricultural Sector. The scope SKKNI Organic Agriculture consists of:

1. Facilitator of organic agriculture crops.

2. Facilitator of organic livestock agriculture.

3. Inspectors of organic agriculture crops.

4. Inspectors of organic livestock agriculture.

A. Purposes of Facilitator Preparation of Organic Agriculture Livestock

The Preparation of SKKNI

SKKNI Facilitator of Organic Agriculture Livestock aims to provide a standard reference work on standard criteria of competence of Organic Agriculture Livestock Facilitator for stakeholders in order to establish the field of Organic Agriculture Facilitator livestock professionals. Specifically, the field of Organic Agriculture, SKKNI Facilitator Organic Livestock intended to provide guidelines for:

1. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) or Professional Certification Institute as a reference in conducting professional development facilitator certification program Organic Agriculture Livestock.

2. Lembaga Diklat Profesi (LDP) or Professional Training Institute as a reference in conducting training programs for developing and executing professional facilitator Organic Farming Livestock Sector.

3. Tempat Uji Kompetensi (TUK) or Place Competency Test as a reference in determining the procedures and criteria for competency assessment test.

B. Understanding the meaning SKKNI

Based in the Indonesian language, the word "Standard" is defined as an agreed measure. The word "Competence Work" has the meaning as someone who can work ability was observed, and includes the knowledge, skills and attitudes of one's work in completing a task or job function and in accordance with the requirements of their assigned jobs. The word "National" has the meaning applicable in the entire territory of the Republic of Indonesia, and the word "Indonesia" has the meaning of the name for the unitary Republic of Indonesia. In accordance a decree of the minister of manpower and transmigration, namely Permenakertrans Number: PER.21/MEN/X/2007 on Procedures Determination of Indonesia's National Work Competence Standards (SKKNI), stated that the working ability SKKNI are formulas that include aspects of knowledge, skills and / or relevant work attitudes with job duties and requirements established in accordance with provisions of laws and regulations.

Associated with coaching, professional development and improvement of organic farming in Indonesia then required the existence of SKKNI Organic Livestock Farming field Facilitators. Professional Association of organic farming Certification Institutions, Professions, and institutions in the education Profession together with users (Government, local government, the main Actors and Businessmen) does an agreement to refer to the SKKNI of organic livestock Farming field Facilitators as the standard of competence which is used to deliver programs of education and training, and enhance the competence of organic farming in accordance with the needs of the agricultural development programs.

C. Use SKKNI

SKKNI Facilitator Organic Agriculture livestock, among others, used as a reference to:

1. Facilitator Develop job descriptions of Organic Agriculture livestock;

2. Assessing the performance of the facilitator on Agriculture Organic livestock;

3. Perform professional certification facilitator Organic Agriculture livestock;

4. Train the Facilitator field of Organic Farming of cattle;

5. Formulate and develop professional training programs in order to develop the field of Organic Agriculture Facilitator competence of cattle.

Facilitator, set out SKKNI Organic Agriculture livestock in accordance with standards set, then:

1. Facilitator of Organic Agriculture livestock should be able to:

1.1. Plan the activities facilitator Organic Agriculture livestock;

1.2. Implement the facilitation of organic farming of livestock;

1.3. Facilitating evaluation of organic livestock farming;

1.4. Developing facilitation of organic livestock farming.

2. Professional education and training institutions should be able to:

2.1. Organising training facilitator Organic Agriculture livestock;

2.2. Facilitator Develop training program Organic Agriculture livestock.

3. Professional certification body should be able to:

3.1. Organising facilitator competency certification of Organic Agriculture livestock;

3.2. Implement verification Place Competency Test (TUK) and the Institute of Professional Training (LDP) for Organic Agriculture Facilitator cattle.

Additional: during deliberation process SKKNI Facilitator Organic Agriculture livestock I urge that legal decision on/ from judicial review by the Constitutional Court against the Act No. 18 of 2009 on Animal Husbandry and Animal Health, dated August 27, 2010 must be firmly stated (written Cleary) into the referral facilitator SKKNI about organic livestock. Then, it was my proposal adopted.

More additional, I did not question one of the references that mention SNI 6729-2010 About Organic Food System, To me did not matter, because the SNI is not periodically updated compare to IFOAM basic standards. If the SNI updated on a regular basis, then the Minister of Manpower Decree on SKKNI (ie KEP.07/MEN/I/2011 About Establishment of National Work Competence Standards Draft Indonesia Organic Agriculture Agricultural Plants, dated January 25, 2011) will be relatively short lived; this will happen to the possible updating of the SNI 6729 -2010 in the future.

---

Versi Indonesia

Pembinaan/Fasilitasi dan Pengawasan Pertanian Organik, lewat SK Menaker

Oleh: Riza V. Tjahjadi

biotani@gmail.com

Proses pembangunan pertanian organic di Indonesia mendapat intervensi dari Negara dengan diintroduksinya sistem pembinaan/fasilitasi dan pengawasan pertanian organik, khususnya pada tahap produksi. Dalam kebijakan pemerintah, sistem pembinaan/fasilitasi dan pengawasan adalah komponen penting yang harus dibangun dalam rangka pengembangan sistem pertanian organik di Indonesia. Ini karena sistem pembinaan/fasilitasi diperlukan untuk meningkatkan kemampuan produsen (petani/kelompok tani) dalam menerapkan sistem pertanian organik yang sesuai dengan kaidah standar.

Untuk merealisasikannya, maka Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian telah menyelenggarakan Konvensi nasional dalam rangka pembakuan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Pertanian Organik, dan Pertanian Organik bidang Facilitator Pertanian Organik Ternak bersama multi stakeholder sejak Oktober 2010 hingga medio September 2011. SKKNI Pertanian Organik telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat keputusan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pertanian Organik: yaitu KEP.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman tertanggal 25 Januari 2011.

Dengan tersusunnya SKKNI Fasilitator bidang Pertanian Organik Tanaman sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SK Menakertrans KEP.07/MEN/I/2011 tertanggal 25 Januari 2011, maka:

1. Fasilitator bidang Pertanian Organik tanaman diharapkan mampu untuk:

1.1. Merencanakan kegiatan Fasilitator bidang Pertanian Organik tanaman;

1.2. Melaksanakan kegiatan fasilitasi pertanian organik tanaman;

1.3. Melaksanakan evaluasi fasilitasi pertanian organik tanaman;

1.4. Mengembangkan fasilitasi pertanian organik tanaman.

2. Lembaga diklat profesi diharapkan mampu untuk:

2.1. Menyelenggarakan diklat Fasilitator bidang Pertanian Organik tanaman;

2.2. Mengembangkan program diklat Fasilitator bidang Pertanian Organik tanaman.

3. Lembaga sertifikasi profesi diharapkan mampu untuk:

3.1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Fasilitator bidang Pertanian Organik tanaman;

3.2. Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Diklat Profesi (LDP) bagi Fasilitator bidang Pertanian Organik tanaman.

Dewasa ini para pihak (multi stakeholder) mengharapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menerbitkan surat keputusan berikutnya, yaitu mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) bidang Fasilitator Pertanian Organik Ternak. SKKNI ini pada medio September telah mendapat pengesahan dan legalitas dari multi stakeholder pertanian organik di Indonesia dalam Konvensi di Solo Jawa Tengah 13-14 September 2011. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian adalah penyelenggara Konvensi nasional dalam rangka pembakuan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) bidang Fasilitator Pertanian Organik Ternak dengan tujuan mendapatkan pengakuan dan legalitas dari stakeholder yang terkait, yaitu pra-kovensi di Makassar Sulawesi Selatan 14-15 Juli 2011, dan di Solo Jawa Tengah 13-14 September 2011. Tetapi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian selalu absen untuk memberikan sambutan kunci.

Dua SKKNI lainnya, yaitu Inspektur pertanian organik tanaman, dan Inspektur pertanian organik bidang ternak organik akan dikerjakan melalui multi stakeholder convention dalam waktu dekat.

Sistem pembinaan atau fasilitasi melalui SKKNI adalah bagian dari “lagi-lagi” intervensi Negara terhadap pengembangan gerakan pertanian organik di Indonesia – yaitu melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang realisasinya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Intervensi ini nafasnya jelas memburu ekspor produk organik. Tetapi sampai sejauh ini tidak ada keterangan yang jelas, dan menyeluruh, bagaimana keterkaitan antara SKKNI Pertanian Organik dan proyek pengadaan rumah kompos (APPO, RPPO/UPPO) meskipun dua kegiatan ini memakai anggaran dana belanja (expenditure) dari APBN. Karena Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagai pengundang Konvensi tidak pernah hadir membuka acara pertemuan konvensi, maka saya tidak pernah mendapat gambaran scenario pada Kementerian pertanian.

Berikut ini adalah gambaran dan latar belakang mengenai SKKNI Pertanian Organik.

Pangan organik merupakan jenis pangan yang dihasilkan dari sebuah sistem pertanian organik yang mengutamakan penerapan manajemen berbasis sumber daya lokal. Berkembangnya permintaan akan produk pangan organik merupakan peluang yang harus dimanfaatkan dalam rangka mendorong terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing, ekspor dan kesejahteraan petani.

Agar produk pangan organik Indonesia dapat secara signifikan memberikan kontribusi terhadap devisa negara, peningkatan kesejahteraan petani di perdesaan serta pelestarian lingkungan, perlu dipersiapkan infrastruktur penunjang, baik berupa perangkat lunak maupun perangkat kerasnya. Kementerian Pertanian secara bertahap telah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut, antara lain dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 6729-2010 tentang Sistem Pangan Organik serta Sistem Sertifikasi Pangan Organik.

Komponen penting yang harus dibangun dalam rangka pengembangan sistem pertanian organik di Indonesia adalah sistem pembinaan/fasilitasi dan pengawasan pertanian organik. Sistem pembinaan/fasilitasi diperlukan untuk meningkatkan kemampuan produsen (petani/kelompok tani) dalam menerapkan sistem pertanian organik yang sesuai dengan kaidah standar. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk organik yang dihasilkan. Agar sistem pembinaan tersebut dapat dilaksanakan secara benar dan efektif, diperlukan tenaga fasilitator yang profesional di bidangnya.

Berdasarkan uraian di atas, Kementerian Pertanian telah menginisiasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik. Ruang lingkup SKKNI Bidang Pertanian Organik terdiri atas:

1. Fasilitator bidang pertanian organik tanaman; (telah di-SK-kan oleh Menakertrans KEP.07/MEN/I/2011 tertanggal 25 Januari 2011)

2. Fasilitator bidang pertanian organik ternak.

3. Inspektor bidang pertanian organik tanaman.

4. Inspektor bidang pertanian organik ternak.

Tujuan Penyusunan SKKNI Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak

Penyusunan SKKNI Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak ini bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar kompetensi kerja Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka terciptanya Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak yang profesional. Secara spesifik, SKKNI Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak ditujukan untuk memberikan pedoman bagi:

1. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Sebagai acuan dalam melakukan pengembangan program sertifikasi profesi Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak.

2. Lembaga Diklat Profesi (LDP)

Sebagai acuan dalam melakukan pengembangan dan penyelenggaraan program diklat profesi Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak.

3. Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Sebagai acuan dalam menetapkan prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi.

Pengertian SKKNI

Berdasar arti dalam bahasa Indonesia, kata ”Standar” diartikan sebagai ukuran yang disepakati. Kata ”Kompetensi Kerja” mempunyai arti sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat terobservasi, serta mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi dan tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan. Kata ”Nasional” mempunyai arti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan kata ”Indonesia” mempunyai arti nama untuk negara kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai PERMENAKERTRANS Nomor : PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikaitkan dengan pembinaan, peningkatan dan pengembangan profesionalitas Pertanian Organik di Indonesia, maka diperlukan adanya SKKNI Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak. Asosiasi profesi Pertanian Organik, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan Lembaga Diklat Profesi bersama-sama dengan pengguna (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha) melakukan kesepakatan untuk mengacu pada SKKNI Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, dan meningkatkan kompetensi Pertanian Organik sesuai dengan kebutuhan program pembangunan pertanian.

Penggunaan SKKNI

SKKNI Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak antara lain digunakan sebagai acuan untuk:

1. Menyusun uraian pekerjaan Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak;

2. Menilai unjuk kerja Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak;

3. Melakukan sertifikasi profesi Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak;

4. Melatih Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak;

5. Menyusun dan mengembangkan program diklat profesi dalam rangka pengembangan kompetensi Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak.

Dengan tersusunnya SKKNI Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka:

1. Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak diharapkan mampu untuk:

1.1. Merencanakan kegiatan Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak;

1.2. Melaksanakan kegiatan fasilitasi pertanian organik ternak;

1.3. Melaksanakan evaluasi fasilitasi pertanian organik ternak;

1.4. Mengembangkan fasilitasi pertanian organik ternak.

2. Lembaga diklat profesi diharapkan mampu untuk:

2.1. Menyelenggarakan diklat Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak;

2.2. Mengembangkan program diklat Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak.

3. Lembaga sertifikasi profesi diharapkan mampu untuk:

3.1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak;

3.2. Melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Diklat Profesi (LDP) bagi Fasilitator bidang Pertanian Organik ternak.

Saya lampirkan komentar dan saran yang saya bacakan ketika pleno 1 (setelah presentasi hasil pra-kovensi) pada Konvensi SKKNI Fasilator Organik Ternak hari pertama.


Komentar dan Saran

Oleh: Riza V. Tjahjadi, Biotani & Bahari Indonesia/Jaker PO

Dengan membaca-ulang RSKKNI Bidang Pertanian Organik ternak saya tertarik pada kepada salah satu Rujukan yaitu UU NO. 18 tentang Nakerwan Tahun 2009. Saya mengajak anda semua hendaknya dipahami bahwa UU tersebut telah ditinjau (Judicial Review) dan diputuskan oleh MK No. Nomor 137/PUU-VII/2009 tertanggal 27 Agustus 2010 – yang menyatakan satu (1) pasalnya adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam konteks RSKKNI Fasilitator Bidang Pertanian Organik ternak, saya kemukakan, bahwa pasal dimaksud adalah Pasal Pasal 59 ayat (2); dan seterusnya. Petikannya:

2) Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.

Dengan kata lain, maka kata zona dihapus demi Konstitusi RI. Jadi yang berlaku adalah Negara (atau per country). Karena jika tidak dihapus – menurut pemahaman saya (RVT) maka tidak ada jaminan adanya ternak spanyol alias separuh nyelonong yang kesehatannya tidak dapat dijamin sepenuhnya, dan tidak jelas kepada siapa tuntutan akan ditujukan oleh pemerintah RI. Berikutnya, penyakit ternak, khususnya sapi yang umumnya disebabkan oleh virus memiliki karakter tidak seketika dapat diketahui adanya serangan penyakit. Misalnya, penyakit sapi gila (Bovine Spongiform Encephalopathy, mad cow), atau contoh lain adalah prion yang masuk ke tubuh sapi – yang hanya dapat mati jika dipanaskan hingga 100 derajad Celcius. Dan seterusnya.

Apa yang hendak saya katakan dalam konteks RSKKNI Fasilitator Bidang Pertanian Organik ternak ini adalah:

1. Fasilitator RSKKNI Bidang Pertanian Organik ternak adalah bagian dari sistem pertanian organik: Praproduksi, produksi. Inspeksi, sertifikasi ternak, Inspeksi & sertifikasi RPH dan seterusnya. Oleh sebab itu

2. Pendataan tentang Status dan Sejarah Ternak sudah mendapat kepastian, bahwa sudah ada jaminan dari pemerintah Negara pengekspor bibit ternak (khususnya sapi). Tetapi

3. Pendata (Fasilitator Ternak Organik) sudah sejak awal harus paham, bahwa hasil pendataannya akan menjadi bagian dari dokumen (resmi) bagi tahap selanjutnya, yaitu Inspeksi, dan seterusmya, sehingga hasil budidaya ternak akan dapat dikategorikan Ternak Organik.

Ringkasnya, Saya sarankan agar Daftar Rujukan ditambahkan dengan Keputusan MK tersebut – yaitu melekat di belakang UU No.18 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada setiap kali kita mencantumkan UU itu.

Pertanyaan saya:

1. Apakah hal-hal yang saya kemukakan ringkas di atas sudah cukup terakomodasi dalam materi bagi Fasilitator dalam RSKKNI Bidang Pertanian Organik ternak? Khususnya materi Informasi soal penyakit sapi dan permasalahannya?

2. Pokok bahasan Standar Kompetensi kelihatannya seperti asyik sendiri bagi fasilitator berkomunikasi, berjejaring, dan sebagainya, tetapi dengan mengingat sensitifnya soal penyakit ternak, saya melihat ketidakjelasan bagaimana fasilitator berkonsultasi dengan dokter hewan maupun Otoritas Veteriner?

3. Apakah sudah naskah rancangan ini sudah memenuhi persyaratan kompetensi, terkait hal yang saya sebutkan di atas?

Jika sudah, maka soal penyakit, dan konsultasi dengan dokter hewan atau Otoritas Veteriner harus dikalimatkan secara tegas. (Ref: Tabel 2. Gradasi (Tingkatan) Kompetensi Kunci; lihat juga Kelompok Kompetensi Inti/Fungsional khususnya: (2) Menganalisis Status Ternak,… lompat ke (10) Menyusun Rencana Pengendalian Penyakit). Yang ada pada KRITERIA UNJUK KERJA dalam TAN.OP02.001.01 hanyalah Ternak diidentifikasi berdasarkan jenisnya, dan Sumber/asal ternak ditelusuri berdasarkan cara pemeliharaannya. Menurut saya ini tidak cukup, karena kita dalam era liberal di mana kecenderungan pemerintah adalah impor ternak – entah untuk potong, entah untuk budidaya, entah untuk bibit. Karenanya, kata impor harus ada; lihat juga Peraturan-peraturan yang diperlukan; maka Keputusan MK harus masuk di belakang UU No. 18 tahun 2009. Tanpa penyebutan Keputusan itu, maka calon fasilitator akan melihat besarnya kerja menyusun Status ternak (atau perlu jalan-jalan melihat Zona?). Bagi pemerintah adalah konyol jika tanpa pencantuman Keputusan MK, jika muncul penyakit ternak asal Zona tertentu, karena tidak tahu harus kepada siapa menggugat ganti-untung.

4. Bagaimanakah hal-hal di atas didudukkan ke dalam kerangka pikir kita?

Latar Belakang

Ahli para Pemohon Dr. drh. SOFJAN SUDARJAT, MS

(…)

Bahwa dari country policy ke zona policy, free policy adalah mempermudah masuknya penyakit, masuknya melalui daging yang kita komsumsi, apabila ada virus masuk tidak saat itu atau beberapa hari ketahuan, tetapi bisa dua, tiga atau beberapa tahun kemudian baru ketahuan. Jadi, sehingga selama sekian tahun lagi, baru anak cucu dan keturunan kita yang akan mengalaminya.

3. Ahli para Pemohon dr. drh. MANGKU SITEPOE (Veteriner).

(…)

Bahwa pada Pasal 46 ayat (5) yang berbunyi, “setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan dan/atau media yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas”. Itu sudah jelas-jelas tidak boleh memasukkan, kenapa kita dapat memasukkan melalui zona itu?. Jelas bertentangan bunyi Pasal 68 ayat (4) dengan bunyi Pasal 46 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009.

6. Ahli para Pemohon Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, M.S., M.Kes., Sp.FK. (…)

Bahwa BSE adalah penyakit menular yang mengenai jaringan otak atau penyakit neuro degeneratif pada sapi yang selalu berakibat fatal. Penyakit ini menimbulkan perubahan pada otak dan jaringan syaraf tulang belakang sehingga jaringan otak tersebut berlubang-lubang seperti spons, karena itu disebut spongioform. Masa inkubasi pada hewan BSE 4-5 tahun. Dan selama itu bisa berlangsung silent, jadi tidak terlihat gejala. Sapi yang terkena penyakit ini akan mati dalam beberapa minggu atau beberapa bulan setelah terlihat gejala.

Bahwa penyebab BSE ini sangat stabil, tahan terhadap pembekuan, pengeringan, pemanasan suhu tinggi, bahkan tidak mati bila dilakukan pasteurisasi atau sterilisasi. Bahkan ada literatur yang menyatakan bahwa sampai 1000 derajat celcius baru bisa mematikan prion ini.

Dst.

Keputusan MKdua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh Menyatakan:

- frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2);

- frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4),

- kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (halaman 137-138)

Salam saya,

Riza V. Tjahjadi


Tangerang 13 September 2011

Catatan tambahan

Saya tidak mempersoalkan salah satu rujukan yang menyantumkan SNI 6729-2010 Tentang Sistem Pangan Organik, Bagi saya tidak soal, karena SNI ini tidak secara berkala dimutahirkan sebagaimana halnys standar dasar IFOAM. Jika SNI dimutahirkan secara berkala, maka SK Menaker tentang SKKNI (yaitu KEP.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapam Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman tertanggal 25 Januari 2011) besar kemungkinannya akan relatif pendek umurnya, manakala atau dimutahirkannya SNI 6729-2010.

---o0o---





Jumat, 09 September 2011

Sultan Hamengku Buwono X (2008) cited my statement: It’s time to grant incentives & farm credit to organic farmers


















Sultan Hamengku Buwono X (2008) cited my statement: It’s time to grant incentives & farm credit to organic farmers



Riza V. Tjahjadi

biotani@gmail.com





Sri Sultan Hamengku Buwono X (2008) citing my statement (RVT) as to start a discussion on the subject:

Paradigm Agriculture Politics

Agricultural modernisation over three decades has failed to raise the self-esteem, dignity and well-being of farmers; the majority of the population of Indonesia. Now it is time the Government should recognises the rights of farmers, such as the freedom to sell rice or grain to save seed. It is high time now asserted that allowed farmers to plant padi type of local. It's about time also thinks about incentives and credits for farmers who farmed organically, not just maintain credit farm (KUT) which in fact is more for the purchase of fertilisers and poison the pests (pesticides). Likewise, farmers should be given the freedom to determine the choice and form of organisation of farmers needed to fight for the interests of farmers.




Through Organic Farming System (SIPO) for example, soil fertility will be restored for agricultural land have been destroyed by farming system that forces farmers use of chemical fertilisers and pesticides that have been specified brand. Losses of farmers due to land degradation exacerbated by policies that ultimately cut the independence of farmers, for example by having the use of certain variety of rice seeds (Tjahjadi, 1998). p.164-165.




DON'T FORGET:

Why small farmers like me be a guinea pig, Sir? I’ve spent alot for planting these. Not a few friends who are also plant this hybrid variety ... face same problem ... We can see all the rice fields ... As to cooling down lost mending, better I drink bludok, a fungicides.. it could be lost. I'm ashamed, Mas. Capital is not a little, a lot of people my ... all group members followed me to plant, all the same ... all the rice field face the similar problem. Member of my group thought me as chair of the group from hybrid projects I get a lot of profit, said Hardo, head of the farmer group, namely Kelompok Tani Ngupoyo Bogo Dusun Karang Dhuwet, Desa Sumber Agung,Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Yogyakarta (Field Monitoring Biotani Indonesia, 9 Oct. 2007).



Read also the Kompas 05 Sep 2007:


Bila Harus Bergantung, Mana Untung? (When had to Rely, Where Profit?)







Sri Sultan HamengkuBuwono X (2008) kutip pernyataan saya: Saatnya insentif maupun kredit bagi petani organik



Riza V. Tjahjadi
biotani@gmail.com



Sri Sultan Hamengkubuwono X (2008) mengutip pernyataan saya (RVT) untuk mengugkapkan mengenai:

Paradigma Politik Pertanian

Modernisasi pertanian kurang lebih tiga dasawarsa telah gagal mengangkat harga diri, martabat dan kesejahteraan petani; mayoritas penduduk Indonesia. Kini sudah saatnya Pemerintah mengakui hak-hak petani, seperti kebebasan menjual beras atau menyimpan gabah untuk benih.

Sudah saatnya sekarang ditegaskan bahwa petani diperbolehkan menanam padi jenis local. Sudah saatnya juga dipikirkan insentif maupun kredit bagi petani yang bertani organik, bukan hanya mempertahankan kredit usaha tani (KUT) yang notabene lebih banyak untuk pembelian pupuk dan racun hama. Demikian juga, hendaknya petani diberi kebebasan menentukan pilihan dan membentuk organisasi petani yang diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan petani.

Melalui Sistem Pertanian Organik (SIPO) misalnya, kesuburan tanah akan bisa pulih sebab tanah pertanian selama ini dirusak oleh sistem pertanian yang memaksa petani menggunakan pupuk kimia dan pestisida yang telah ditentukan mereknya. Kerugian petani yang diakibatkan kerusakan tanah semakin diperparah oleh kebijakan-kebijakan yang akhirnya memangkas kemerdekaan petani, misalnya dengan keharusan penggunaan bibit padi (Tjahjadi, 1998).

Hal.164-165.




JANGAN LUPA:

Wong tani kok dienggo cobo cobo, tidak sedikit, Pak modal saya untuk tandur varietas ini.. Tidak sedikit teman-teman yang sudah tandur… semuanya kena masalah yang sama.. Bisa kita lihat varietas lain tidak .. Supoyo iso tenang dan hilang mending aku minum bludok wae, fungisida wae lantas bisa hilang..Aku malu, Mas. Modal tidak sedikit, banyak orang saya… semua anggota kelompok juga nanam, semua lahan kok masalahnya sama… Belum orang yang ngikutikepikiran dari proyek hibrida aku dapat untung banyak karena ketua kelompok.. Ujar Hardo, Ketua kelompok tani Ngupoyo Bogo Dusun Karang Dhuwet, Desa Sumber Agung,Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul (Pantauan Biotani Indonesia, 9 Okt. 2007).



Baca juga Kompas 05 Sep 2007:

Bila Harus Bergantung, Mana Untung?





---o0o---















Arsip Blog