Jumat, 12 Desember 2025

 WALHI GANDENG MELAYU RAYA Lawan Penggundulan Hutan Daek Lingga, Desa Centeng, Dusun Senempek


Desember 12, 2025•71 Dilihat• 2 Menit membaca



                                            Administrasi Kabuoaten Lingga Kepri




Republikbersuara.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam keras dugaan tindak kejahatan lingkungan berupa penggundulan besar-besaran di kawasan hutan Daek Lingga, Kecamatan Lingga Utara, Desa Centeng, Dusun Senempek. Aktivitas ini disebut mencapai 19.000 hektare dan diduga dilakukan oleh PT CSA.


Kepada Republikbersuara.com, Jumat (12/12/2025), perwakilan WALHI, Riza.V. Tjahjadi menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Melayu Raya Lingga, Zuardi, dalam memperjuangkan kelestarian ekosistem serta nasib masyarakat lokal yang terdampak aktivitas tersebut.


“Saya dukung sepenuhnya rencana aksi masyarakat. Namun, saya perlu menambahkan agar laporan juga ditujukan kepada Menteri ATR/BPN, Kementerian LHK, Komnas HAM, serta Kemenkumham,” ujar Riza.


Minta Pemerintah Pusat Turun ke Lokasi


Riza menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga pemerintahan pusat untuk melakukan investigasi langsung. Ia menilai langkah ini perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum terjadi konflik horizontal maupun situasi yang mengarah pada kekerasan.


Baca juga: Terpilih Urut No 9, Kejari Batam DIGANJAR PENGHARGAAN ZONA INTERGRITAS Berpredikat WBK Tahun 2025 oleh KemenPAN-RB


“Peran pemerintah bukan hanya memadamkan api setelah masalah membesar, tetapi mencegah agar tidak terjadi konflik berdarah,” tegasnya.


WALHI juga mendorong Melayu Raya Lingga untuk segera mendesak Kementerian ATR/BPN menjelaskan status legalitas lahan yang digarap, serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerangkan status kawasan hutan dan potensi dampak lingkungan akibat alih fungsi secara masif.


Komnas HAM dan Kemenkumham Diminta Kawal Proses Damai


Riza meminta Komnas HAM dan Kemenkumham ikut serta dalam mengawal proses penanganan agar tercipta penyelesaian damai dan adil bagi masyarakat setempat.


“Komnas HAM dan Kemenkumham harus memastikan proses berjalan untuk mencapai keadilan sejati bagi rakyat,” tambahnya.


Baca juga: Penggundulan Hutan ! Zuardi, Ketua Melayu Raya Lingga: “ Kami Pastikan PT CSA AKAN KAMI LAWAN “


Dorongan Melibatkan BRWA


Selain itu, WALHI meminta Melayu Raya untuk segera berkoordinasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Bogor guna mendaftarkan dan memverifikasi kawasan hutan adat yang diduga dijarah tersebut.


“Segera hubungi Kasmita Widodo, Kepala BRWA, agar proses verifikasi terhadap penggundulan 19.000 hektare di Lingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Riza.



(Tim Redaksi)


https://www.republikbersuara.com/walhi-gandeng-melayu-raya-lawan-penggundulan-hutan-daek-lingga-desa-centeng-dusun-senempek/

 

Baca informasi sebelumnya

[12/12 08.53] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Penggundulan Hutan ! Zuardi, Ketua Melayu Raya Lingga: “ Kami Pastikan PT CSA AKAN KAMI LAWAN “https://www.republikbersuara.com/penggundulan-hutan-zuardi-ketua-melayu-raya-lingga-kami-pastikan-pt-csa-akan-kami-lawan/


[12/12 08.53] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: HUTAN GUNDUL di Daek Lingga dan Dabo Akan Dilaporkan ke Presiden, KPK, dan Kementerian Kehutanan - https://www.republikbersuara.com/hutan-gundul-di-daek-lingga-dan-dabo-akan-dilaporkan-ke-presiden-kpk-dan-










o0o



Selasa, 09 Desember 2025

Pengayaan Benih Padi Lokal Tanpa Perlu Selalu Sebut Hak Petani



Pada akhir November lalu tersiar kabar menggembirakan bahwa hak petani (Farmers' Rights) di negara Kenya dipulihkan oleh Pengadilan tinggi di negara itu; silahkan baca artikel saya di bawah ini, tertanggal 7 Desember 2025.


Legally, Kenya’s High Court removed criminal penalties on farmer seed-sharing - an immediate restoration of farmer-managed seed systems that shifts power away from a seed-certification regime that constrained local varieties.

https://www.reuters.com/sustainability/society-equity/kenyan-farmers-secure-right-share-local-seeds-court-ruling-2025-11-27/


Bagi saya, RVT, kabar tersebut hal yang menggembirakan pada saat dunia sudah sepi dengan istilah Hak Petani berbeda gaungnya dengan awal tahun 1990-an hingga awal millennium, 2000. Saya dan beberapa proponen pelestarian benih padi lokal sangat aktif mengampanyekan Hak-Hak Petani. Sebut saja alm Dedy Sutomo dari Yayasan Sido Makmur, alm Romo G. Utomo dan SPTN HPS Ganjuran Jogyakarta, Konphalindo Jakarta dan lainnya. Tambahan sedikit: Alm Rm G. Utomo menganut Teologi Pembebasan dan berujung pada Deklarasi Ganjuran... Teologi Pembebasan yg dikembangkan oleh Paulo Freire itu sumbernya (justru) dari Dasa Sila Bandung yang disusun oleh Si Boeng, Bung Karno cs (Nehru, Tito, Chou en lai) dari Konferensi Asia Afrika. Itu yang diungkap Rm Utomo kepada saya di kantorku sekitaran tahun 1995an... ✍πŸ»πŸ‘πŸΌ


Sejak Traktat internasional tentang Plant Genetic Resources for food & Agriculture disahkan di FAO Roma Italia pada 3 November 2001, (24 thn) yl banyak OMS, organisasi masyarakat sipil di antaranya, Grain dan Asia (Basa-Asia) mulai stop, berhenti mempromosikan Farmers' Rights, Hak-hk petani ...  Yang hingga kini masih mempromosikan adalah RAFI Kanada dan Searice (+Masipag) dari Filipina... Ini grupnya Searice Phil plus; mungkin juga TWN di Penang Malaysia juga ikut Searice.


Article 9 - Farmers’ Rights

9.1 The Contracting Parties recognize the enormous contribution that the local and indigenous communities and farmers of all regions of the world, particularly those in the centres of origin and crop diversity, have made and will continue to make for the conservation and development of plant genetic resources which constitute the basis of food and agriculture production throughout the world.

9.2 The Contracting Parties agree that the responsibility for realizing Farmers’ Rights, as they relate to plant genetic resources for food and agriculture, rests with national governments. In accordance with their needs and priorities, each Contracting Party should, as appropriate, and subject to its national legislation, take measures to protect and promote Farmers’ Rights, including:

a) protection of traditional knowledge relevant to plant genetic resources for food and agriculture;

b) the right to equitably participate in sharing benefits arising from the utilization of plant genetic resources for food and agriculture; and

c) the right to participate in making decisions, at the national level, on matters related to the conservation and sustainable use of plant genetic resources for food and agriculture.

9.3 Nothing in this Article shall be interpreted to limit any rights that farmers have to save, use, exchange and sell farm-saved seed/propagating material, subject to national law and as appropriate. 

Internatioal Treaty on Plant Genetic Resources on Food and Agriculture, Fao, Chapter III Artilce 9.



Hak petani kalah pamor dibandingkan Hak Pemulia Tanaman (Plant breeder rice), meskipun undang-undang yang mengakui Hak Petani itu, ternyata, lebih baru (Pengesahan Traktat tentang Sumberdaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian tanggal 20 Maret 2006 tahun 2006) dibandingkan dengan Hak Pemulia Tanaman (UU Perlindungan Variteas Tanaman tahun 2000). Hak Petani kalah pamor, karena dunia modern di sektor perbenihan tanaman lebih bersentuhan dengan adanya potensi pengakuan hak atas kekayaan intelektual secara individual dan bisnis industri perbenihan sehingga menarik untuk dikembangkan oleh manusia yang berpamrih meraih penghargaan modern intelektual dan imbalannya serta bisnis industri benih itu sendiri. Sementara itu, jika mempromosikan hak-hak petani, maka negara akan lebih banyak mustilah merealisasikan kewajibannya (state obligation) kepada kaum tani pelestari benih lokal tanaman; di antaranya memberikan kompensasi kepada petani, sementara itu hingga kini tidak ada dana kompensasi oleh masyarakat internasional terhadap negara yang petaninya melestarikan benih lokal tanaman, khususnya tanaman pangan.


Tidaklah mengherankan Hak Petani kalah pamor karena hingga kini tidak jelas apakah ada aturan, atau arahan kebijakan negara bagaimana hak itu diimplementasi pada level petani? Apakah kalangan petani kecil paham bahwa hak petani yang melekat pada diri mereka itu sudah dilaksanakan oleh negara?


Dalam situasi tersebut di atas Kalangan pelestari benih lokal tanaman, khususnya pangan, sudah bergerak maju, di antaranya menuntut pengakuan legal atas kegiatan untuk memperkaya pilihan varietas, atau tipe benihnya melalui pemuliaan pada level komunitas. Tuntutan ini diajukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi pada beberapa tahun silam. Hasilnya, para petani pelestari benih lokal skala komunitas mendapat pengakuan atas kegiatan mengembangkan varietas unggul oleh negara dan kegiatan itu tidak memerlukan ijin... Ini keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012.


Naah, setahun silam, yaitu tanggal 10 Desember 2024, saya (RVT) dan Ronny Novianto dari SPTN HPS Ganjuran Yogyakarta  didukung oleh Keusukupan Agung Jakarta (KAJ) dan Keuskupan Agung Semarang bersama kalangan petani kecil yang sudah sangat terbiasa mempraktekkan budidaya pertanian ramah lingkungan melakukan kampanye Stop UPOV di Graha Samadi Klender Jakarta Timur







Kilas balik'


Tanggal 8 Maret tahun 1960 IRRI berdiri atas inisiatif Ford Foundation dan Rockefeller Foundation di Los Banos Filipina (setelah ditolak oleh Presiden Soekarno: Go to hell with your aid..! Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan, alias Bahasa politiknya untuk meredam gejolak sosial, utamanya di India dan Indonesia.  Tujuan utama IRRI adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan kesehatan petani dan konsumen beras, serta memastikan keberlanjutan pertanian padi. 


Total koleksi bank gen IRRI adalah 132,000 aksesi pada tahun 2019, di antaranya terdapat 9 ribu sekian adalah hasil koleksi dari Indonesia. Pada tahun 1988, menurut catatan saya, RVT, pada tahun 1993, jumlah koleksi benih padi IRRI tahun itu sebanyak 74.550 aksesi. Benih padi asal Indonesia sebanyak 8.453 aksesi; ini adalah penyumbang bank gen padi-padian IRRI nomor dua setelah hasil koleksi padi dari India, yaitu sebanyak 15.040 aksesi. Sekadar informasi jumlah benih lokal padi Indonesia pada periode itu tercatat ada dua sumber data dengan jumlah yang berbeda. Pertama dicatat sebanyak 14.384 aksesi dan sumber kedua menyebutkan sebanyak 11.690 aksesi pada tahun itu (Tjahjadi, 1993).

 

Tak lama IRRI beroperasi, di kota Roma, Erna Bennett, seorang perempuan tak lama setelah masuk bekerja di FAO pada 1967 menggegerkan dunia karena mengingatkan kondisi dunia tentang kecnderungan terjadinya erosi genetik pada tanaman, utamanya pada tanaman pangan, ini secara tidak langsung mengingatkan soal lajunya revolusi hijau. Ia mendorong adanya operasi penyelamatan sumberdaya genetik di beberapa negara pada akhir 1970an/ awal 1980an.


Pada tataran Asia, terjadinya erosi genetik pada tanaman padi. Contohnya, dari total lebih dari 8.453 aksesi varietas asal indonesia yang disimpan di IRRI, tetapi pada, kenyataannya lahan sawah di Indonesia tak sampai 10an varietas benih padi yang ditanam petani... Ini dampak dari revolusi hijau yang menjadi andalannya politik dan arah pembangunannya Presiden Soeharto ketika itu. Situasi ini mnunjukkan telah terjadi penyempitan genetik tanaman padi. Genetik yang sempit telah menyebabkan sawah menjadi monokultur dan rentan terhadap penyakit. Wereng coklat menghancurkan tanaman padi seluas 450.00 Hektar pada periode 1976-1977.  


Kembali kepada Erna Bennett, dari FAO (sektor formal) bersama-sama sektor informal: Pat Mooney (RAFI Kanada), Henk Hobbelink (Belgia, Co-founder/ pendiri GRAIN, Genetic Resources Action International) dan beberapa lainnya lantang bersuara agar dunia perlu untuk melestarikan benih lokal. Dari Indonesia menyusul Dedy Sutomo yang mendirikan Yayasan Sido Makmur di Delanggu Klaten dan PAN Indonesia; dari Filipina muncul Rene Salazar dari Sibat. Sibat/ Searice beberapa kali menyelenggarakan pertemuan internasional dan lokakarya Asia dan Asia Tenggara, di antaranya mengundang Erna Bennett, Pat Moony dan Rene Velve selama periode 1990-1992, ini sebagai kelanjutan dari pertemuan internasional tentang pentingnya sumber daya genetik bagi manusia di kota Batu Malang Jawa Timur tahun 1988.


Kalangan pemeduli benih tanaman lokal yang terus menerus merosot dan sementara itu, pada sisi, lain sudah muncul pemahaman bahwa petani'lah kurator, pelestari genetik tanaman, maka mulai menggelinding artikulasi tentang perlunya pengakuan terhadap kontribusi petani dalam memelihara genetik tanaman. Sementara pada sisi lain (hak) pengecualian bagi petani pada rejim perlindungan varietas tanaman UPOV tahun 1978 tidak cukup luas untuk mengangkat petani dalam arti yang sudah semestinya luas.


Tahun 1986 dimulailah diskusi untuk memperolah kesepakatan internasional guna Menyusun satu traktat internasional yang kemudian dikenal dengan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA). Traktat itu selesai disepakati pada November tahun 2001; diratifikasi oleh Pemerintah dan DPR RI tahun "2006". Negosiasi menyusun traktat itu yang lama sekali bukan? (kalah pamor dibandingkan dengan UU PVT Tahun 2000 yang jiwanya melekat pada UPOV 1991).


Ya, lama sekali proses itu, sementara periode negosiasi yang lama semakin menunjukkan bahwa terjadinya gerak privatisasi/ monopoli benih oleh korporasi benih pertanian.


Di kalangan sektor informal muncul bermacam jargon, juga kredo: Farmers are seed curator, keep seeds in the hand of farmers, Seed Saving by farmers, free exchange among farmers, no patent on life no patent on rice, dsb. Tetapi Farmers' Rights mulai pudar dan pupus dari hati dan pikiran sektor informal karena Traktat Hak Petani itu ternyata kosong, sebagaimana halnya pernah ditengarai oleh Bambang Kesowo, promotor HaKI di Indonesia, Ketika saya dan Rene Velve, dari GRAIN melalukan survei tentang Sui Generis di Indonesia tahun 1997 silam. 




Kegiatan lunak saya dalam hal pemberdayaan petani

# Pertukaran pengalaman dan pertukaran benih lokal antar petani pada beberapa kelompok tani di beberapa provonsi di Indonesia (1996-2002); juga pada skala Asia (beberapa kali pada periode 1996 s/d 2002).


# Pelatihan teknis pemuliaan benih padi oleh petani andalan bagi petani pelestari benih lokal (termasuk yang dilakukan oleh rekan sepedulian dari Ganjuran Yogyakarta)






# Penyusunan modul pelatihan bagi petani untuk melestarikan benih lokal, dsb








# Penajaman aspek alternatif legalistik pemberdayaan petani bagi pengacara se-Asia

dsb.

 

# Renstra sektor informal (ornop, petani dan akademisi) di Bangladesh 2001 untuk melawan rejim pematenan makhluk hidup pada tataran WTO, IRRI dan CGIAR.



Catatan: kegiatan keras adalah berdemo dan debat dengan petinggi IRRI (2001 beberapa kali), diselenggarakannya konferensi jalanan sebagai tandingan konferensi CGIAR (grup konsultatif tentang riset pertanian, 2002) di Manila Filipina dsb.










Berikut beberapa **aturan hukum utama** yang mengatur pemuliaan benih padi di Indonesia:


## 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT)


UU ini menjadi dasar utama bagi kegiatan pemuliaan tanaman, termasuk padi. Diatur antara lain tentang:


* Definisi pemuliaan tanaman dan plasma nutfah. ([Wikisumber][1])

* Izin untuk melakukan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah. ([Wikisumber][1])

* Keberlakuan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. ([Wikisumber][1], [Flevin][2])


### Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 99/PUU-X/2012 memberikan pengecualian penting:


* Tidak diperlukan izin bagi **perorangan petani kecil** yang melakukan pemuliaan untuk kebutuhan sendiri atau komunitasnya. ([binadesa.org][3], [Serikat Petani Indonesia][4])


---


## 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)


UU ini memberikan hak eksklusif kepada pemulia varietas unggul, namun dinilai membatasi peran petani sebagai pemulia, sehingga dikritik karena kurang mengakomodasi kepentingan petani kecil. ([DPR RI][5])


---


## 3. Peraturan Menteri Pertanian terkait pelepasan dan sertifikasi varitas


* **Permentan No. 40/TP.010/11/2017** mengatur prosedur pelepasan varietas padi, termasuk kewajiban melakukan *uji adaptasi* untuk mengevaluasi ketahanan dan stabilitas varietas. ([Republika Online][6])

* **Permentan No. 39/Permentan/OT.140/8/2006** mengatur produksi, sertifikasi, dan peredaran benih “bina” (oleh perorangan, badan hukum, atau instansi). ([Repositori Pertanian][7])


---


## 4. Putusan MK terhadap ketentuan UU SBT yang memberatkan petani


MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU 12/1992 karena menghambat pemuliaan oleh petani kecil. Putusan ini menegaskan pengakuan terhadap tradisi pemuliaan benih oleh petani secara lokal. ([binadesa.org][3], [Historia.ID][8])

Contohnya, petani seperti Karsinah dan Kunoto yang melakukan pemuliaan lokal mendapat kembali haknya pasca putusan tersebut. ([Historia.ID][8])



[1]: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_1992?utm_source=chatgpt.com "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 - Wikisumber bahasa Indonesia"

[2]: https://www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMy0yMDEwYnQuaHRtJmpzPTEiOw%3D%3D.html?utm_source=chatgpt.com "UU 13-2010bt"

[3]: https://binadesa.org/berita/mk-semangat-undang-undang-sbt-lebih-memfasilitasi-industri-benih-untuk-memonopoli-perbenihan/?utm_source=chatgpt.com "MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih untuk memonopoli perbenihan - Bina Desa"

[4]: https://spi.or.id/mk-pemuliaan-tanaman-oleh-petani-kecil-tak-perlu-izin/?utm_source=chatgpt.com "MK: Pemuliaan Tanaman oleh Petani Kecil Tak Perlu Izin - Serikat Petani Indonesia"

[5]: https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/97?utm_source=chatgpt.com "Undang-Undang dan RUU - Dewan Perwakilan Rakyat"

[6]: https://analisis.republika.co.id/berita/kolom/wacana/19/08/04/pvpt3y453-menjaga-kualitas-benih-padi-mengawal-kedaulatan-pangan?utm_source=chatgpt.com "Menjaga Kualitas Benih Padi, Mengawal Kedaulatan Pangan | Republika Online"

[7]: https://repository.pertanian.go.id/items/9a27842b-a988-4db4-950f-a4362a1a629c/full?utm_source=chatgpt.com "Pedoman Penangkar Benih Bina"

[8]: https://premium.historia.id/article-premium/terpikat-padi-ajaib?utm_source=chatgpt.com "Terpikat Padi Ajaib"



Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting bagi petani kecil dalam pemuliaan padi, terutama Putusan No. 99/PUU-X/2012 yang menyatakan petani kecil 

tidak perlu izin pemerintah untuk memuliakan tanaman (padi) untuk kebutuhan sendiri atau komunitasnya, karena dianggap tidak mungkin melakukan sabotase dan mewarisi kearifan lokal, sehingga melindungi hak mereka dari regulasi yang terlalu ketat seperti UU Sistem Budidaya Tanaman dan UU Cipta Kerja yang mengancam petani kecil. Putusan ini menegaskan pengecualian bagi petani kecil dalam negeri, meskipun kasus-kasus terkait UU Cipta Kerja terus muncul, menyoroti konflik antara perlindungan petani dan kebijakan pembangunan pertanian. 

Pokok-pokok Putusan MK tentang Pemuliaan Padi oleh Petani Kecil:

Putusan 99/PUU-X/2012 (2014):

Mengenai UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Mengubah Pasal 12 ayat (1) menjadi "Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri".

Menegaskan bahwa petani kecil tidak mungkin melakukan sabotase pertanian karena akan merugikan diri sendiri, serta memiliki kearifan lokal yang bisa dikembangkan.

Putusan 138/PUU-XIII/2015 (2015):

Menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan petani kecil untuk komunitas sendiri, memperkuat putusan sebelumnya terkait UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Konflik dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020):

Petani Menggugat: Serikat Petani Indonesia (SPI) dan kelompok tani lainnya menggugat UU Cipta Kerja ke MK, termasuk pasal-pasal yang mengatur perizinan berusaha dan varietas hasil pemuliaan, karena dianggap mengancam hak petani kecil, menyamakan mereka dengan korporasi, dan membuka celah impor pangan yang merugikan.

Tuntutan Petani: Meminta agar pasal terkait pemuliaan dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi petani kecil dan impor pangan dibatasi, sesuai semangat putusan MK sebelumnya. 

Implikasi bagi Petani Kecil:

Perlindungan Hukum: MK mengakui hak petani kecil untuk melakukan pemuliaan tanpa harus melewati prosedur birokrasi yang rumit dan mahal, melindungi kearifan lokal mereka.

Ancaman Berkelanjutan: Meskipun ada putusan MK, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan dengan adanya regulasi baru seperti UU Cipta Kerja yang bisa mengancam posisi petani kecil jika tidak dimaknai secara khusus untuk mereka. 

MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih ...

19 Feb 2014 — Menurut MK, di satu sisi ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan Pemerintah untuk mencegah tindakan sabotase di sektor pertanian, khusu...

binadesa.org


Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan Dibatasi

18 Sep 2025 — Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan... * Mengabulkan permohonan para pemohon. * Menyatakan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepa...

detikNews


Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja,Ungkap ...

2 Des 2025 — Menurut para pemohon, kewajiban izin usaha bagi masyarakat tradisional bisa menimbulkan diskriminasi karena menyamakan mereka dengan korporasi besar. ...


MSN


Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 99/PUU-X/2012 Tentang Menilai ...

Apabila ada usaha-usaha petani yang tujuannya untuk mendapatkan varietas atau benih yang baik, Pemerintah wajib untuk memberikan bimbingan sejak dini supaya upa...


Mahkamah Konstitusi


MK: Petani Kecil Tak Perlu Izin Kembangkan Varietas Unggul

27 Okt 2016 — “Dalam putusan dimaksud, Mahkamah telah pada intinya mengakui hak per orangan petani kecil untuk pemuliaan tanaman tanpa harus meminta izin,” ...


CNN Indonesia


DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

3 Nov 2025 — Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya ...


Mahkamah Konstitusi


PUTUSAN Nomor 99/PUU-X/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang

Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sengaja memisahkan antara petani dengan aktivitasnya sebagai pemulia tanaman.


Serikat Petani Indonesia - SPI


Pelajari lebih lanjut dalam Mode AI

Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut


Hukumonline

https://www.hukumonline.com

Putusan MK Ini Lindungi Petani Kecil

28 Okt 2016 — Dalam putusan bernomor 138/PUU-XIII/2015 ini, Mahkamah menegaskan petani kecil dapat mencari dan menemukan varietas pemuliaan tanaman unggul ...


Mahkamah Konstitusi

https://www.mkri.id

PDF

Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 99/PUU-X/2012 Tentang Menilai ...

Selain itu, petani kecil sebetulnya telah melaksanakan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam kegiatan pertaniannya semenjak lama, bahkan dapat dikatakan ...


Serikat Petani Indonesia - SPI

https://spi.or.id

MK: Pemuliaan Tanaman oleh Petani Kecil Tak Perlu Izin

28 Okt 2016 — Dengan putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 tersebut, MK menegaskan petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul, ...


Mahkamah Konstitusi

https://www.mkri.id

DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

4 Nov 2025 — Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh ...


binadesa.org

https://binadesa.org

MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih ...

20 Feb 2014 — ... petani kecil, secara keseluruhan MK membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sebelumnya Pemohon ...


Serikat Petani Indonesia - SPI

https://spi.or.id

PDF

PUTUSAN Nomor 99/PUU-X/2012 DEMI KEADILAN ...


oleh MKR INDONESIA · Dirujuk 1 kali — Bahwa Pasal 11 Undang-Undang a quo menyatakan “setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul”. Bahwa di dalam ...

130 halaman·535 KB



Lagi


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusannya, terutama Putusan No. 99/PUU-X/2012 dan terkait UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa 

pemuliaan tanaman oleh petani kecil untuk komunitas sendiri tidak perlu izin pemerintah karena dianggap tidak bertentangan dengan hukum dan justru memperjuangkan hak hidup petani, membatalkan persyaratan izin edar yang bisa mematikan inovasi lokal dan merugikan petani kecil yang secara alami mengembangkan varietas unggul untuk diri sendiri atau komunitasnya. Ini penting untuk melindungi kearifan lokal dan kedaulatan pangan, melawan monopoli benih industri, dan memberikan kepastian hukum bagi petani kecil untuk terus berinovasi. 

Poin-poin Utama Putusan MK:

Pengakuan Hak Petani Kecil: MK mengakui hak perorangan petani kecil untuk melakukan pemuliaan tanaman dan menemukan varietas unggul tanpa harus meminta izin resmi yang birokratis.

Pengecualian Izin: Ketentuan izin edar varietas hasil pemuliaan (seperti di UU Sistem Budidaya Tanaman) tidak berlaku bagi petani kecil dalam negeri yang melakukannya untuk komunitas mereka sendiri.

Alasan Putusan:

Petani kecil yang memuliakan tanaman untuk diri sendiri atau komunitasnya tidak mungkin melakukan sabotase pertanian karena itu sama saja merugikan diri sendiri.

Petani kecil memiliki kearifan lokal yang bisa dikembangkan untuk memajukan sektor pertanian.

Aturan izin dapat dianggap diskriminatif dan menyamakan petani kecil dengan korporasi besar.

Tujuan Perlindungan: Putusan ini bertujuan melindungi hak petani kecil dari kriminalisasi dan diskriminasi, serta mendorong inovasi benih lokal yang sesuai dengan kebutuhan komunitas, bukan hanya kepentingan industri benih besar. 

Dampak bagi Petani Kecil:

Kebebasan Inovasi: Petani bisa lebih bebas mengembangkan varietas padi (atau tanaman lain) yang adaptif dan berkualitas tinggi sesuai kondisi lokal tanpa takut terjerat hukum perizinan.

Kedaulatan Pangan: Mendukung kemandirian pangan berbasis kearifan lokal, bukan hanya bergantung pada benih komersial dari luar.

Perlindungan Hukum: Memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi petani dari tuntutan terkait pemuliaan benih. 

Secara ringkas, putusan MK ini adalah kemenangan bagi petani kecil, mengakui peran vital mereka dalam inovasi pertanian dan melindungi hak mereka untuk mengembangkan benih demi ketahanan pangan lokal. 

MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih ...

19 Feb 2014 — Menurut MK, di satu sisi ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan Pemerintah untuk mencegah tindakan sabotase di sektor pertanian, khusu...


Bina Desa


MK: Petani Kecil Tak Perlu Izin Kembangkan Varietas Unggul

27 Okt 2016 — ... putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (27/10). Mahkamah memutuskan, petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas ung...


CNN Indonesia


Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan Dibatasi

18 Sep 2025 — Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan... * Mengabulkan permohonan para pemohon. * Menyatakan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepa...


detikNews


Putusan MK Ini Lindungi Petani Kecil - Hukumonline

27 Okt 2016 — (Baca: Hukum Masyarakat Adat Harus Kedepankan Prinsip Negara Kesatuan). Dengan begitu, norma Pasal 107 UU Perkebunan yang merupakan ketentuan pidana ...


Hukumonline


PUTUSAN Nomor 99/PUU-X/2012 DEMI KEADILAN ...

Bahwa dari Tujuan dan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendiiriannya, terlihat jelas bahwa tujuan dari pendirian organiisasi massa Pemohon X ini memperjuangkan a...


Serikat Petani Indonesia - SPI


Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 99/PUU-X/2012 Tentang Menilai ...

Apabila ada usaha-usaha petani yang tujuannya untuk mendapatkan varietas atau benih yang baik, Pemerintah wajib untuk memberikan bimbingan sejak dini supaya upa...


Mahkamah Konstitusi


Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja,Ungkap ...

2 Des 2025 — Menurut para pemohon, kewajiban izin usaha bagi masyarakat tradisional bisa menimbulkan diskriminasi karena menyamakan mereka dengan korporasi besar. ...



Usulan


Pemuliaan benih lokal adalah salah satu pintu masuk Utama untuk pengayaan koleksi benih local pada lahan konservasi petani (onfarm conservation)


Program usulan


# Pengadaan dana pemuliaan benih padi lokal mengingat situasi ketidak-nyamanan pemuliaan tanaman benih di Nusantara ini... Ingat saja kasus benih jagung Bisi di Kediri (2004-2005) walaupun itu benih jagung korporasi tetapi situasi lapang bisa saja aparat setempat di suatu tempat sangat mungkin gebyah-uyah merambah kepada pemuliaan benih padi lokal. 


Dana yang dimaksud akan dipergunakan untuk biaya-biaya pembelaan hukum dan lainnya bagi pemuliaan tanaman di kemudian dari, dsb. jika terjadi sesuatu di luar dugaan.


# Temu-wicara soal resiko-resiko lokal dan nasional dari pemuliaan benih tanaman lokal tetapi sekaligus juga dalah kontribusi petani pemulia KAS bagi sektor informal skala internasional bahwa dengan penghimpunan dana pemulia tanaman benih lokal baru akan dimulai di kalangan petani KAS.


# Penjajakan memperbanyak pemulia tanaman benih lokal secara selektif, juga seleksi untuk materi benih induk padi local baru. Semuanya diupayakan tertutup, tidak banyak angin di sekitarnya


# Forum antar petani dan pendamping: sebelum dan setelah musim tanam benih lokal (lama dan hasil pemuliaan) sekaligus pelatihan teknis jika diperlukan.


Catatan: Usulan ini dapat diselenggarakan sejajar dengan upaya peningkatan kapasitas  pengembangan pasar beras yang beretika (ethic marketing & promotion) beras ramah lingkungan




Lampiran aspek hukum dan peraturan terkait tanaman pangan dan hak intelektualnya


Sebagian dari lampiran makalah saya dalam pertemuan Kampanye Stop UPOV di Graha Samadi 10 Desember 2025


Hukum/Ketertiban Tertentu

• Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (No. 29 Tahun 2000) berdasarkan UPOV 1991 (Pas al 7, “varietas lokal milik masyarakat dikuasai Negara”)


• UU Paten (No.6 Tahun 1989) diamandemen tahun 1997 & 2001

Tidak satu pun dari hal ini memberikan kebebasan informasi bagi petani. Indonesia, sebaliknya malah, memberikan perlindungan paten produk makanan dan minuman. Dengan amandemen undang-undang mengenai kesesuaian TRIPs, pengecualian terhadap paten tumbuhan dan hewan telah dihapuskan.


• Undang-undang tentang Indikasi Geografis dan Sumber Asal Pemerintah telah mempersiapkan peraturan pemerintah tentang GI sejak tahun 2005, dengan mengumpulkan masukan dari INAO dan CIRAD Perancis, untuk mendapatkan pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan dengan merek dagang (UU No. 15 tentang Merek 2001). Produk potensial, seperti yang diidentifikasi oleh para pendukung HKI, yang diupayakan untuk mendapatkan pengakuan GI adalah: Beras Cianjur (beras wangi dari zona dataran tinggi Jawa Barat), Coklat Bone (kakao dari sebuah pulau di Sulawesi Tenggara), Kacang Ternate (biji dari Ternate, Westside dari pulau Papua), Kayu putih Ambon (pohon balsam minyak), Kopi Kintamani (kopi di pulau Bali), Lada Bangka (lada), Mangga Indramayu (mangga di pesisir Jawa Barat), Markisa Medan (manis dan sedikit asam seperti buah segar dan sirup), Salak Bali dan Salak Pondoh (buah ular), Tembakau Deli (daun tembakau dari Sumatera Utara), Ubi Cilembu (ubi jalar dari Jawa Barat), Pempek Palembang (makanan ringan dari ikan dengan kecap asam dan pedas dari Sumatera Selatan), Sarung Ternate (sarung dari sisi barat pulau Papua), dan produk kerajinan Indonesia lainnya (Agrotek No. 8, April 2005, dan CPAS, 04 Oktober 2004).


• Keputusan Presiden (N. 74 Tahun 2004) tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara 

• Keputusan Presiden (No. 83 Tahun 2004) tentang Pelaksanaan Paten Pemerintah Terhadap Obat/Obat Anti Retroviral 

• Peraturan Pemerintah (No 27 Tahun 2004) tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (5 Oktober 2004) 

• Peraturan Pemerintah (No. 29 Tahun 2004) tentang Alat Produksi Teknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik, Cakram Optik) (5 Oktober 2004) 

• Peraturan Pemerintah (No. 1 Tahun 2005) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (No. 31 Tahun 2000) Desain Industri (4 Januari 2005) 

• Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI (4 Januari 2005)  

http://www.dgip.go.id/article/articleview/160/1/5

• Keputusan Presiden (No 4 Tahun 2006) tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan/ Penanggulangan Pelanggaran HKI (27 Maret 2006)

• Undang-undang tentang Ratifikasi Traktat Internasional Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (No. 4 Tahun 2006) tanggal 20 Maret 2006.



Sumber Utama : Riza V. Tjahjadi dan Shalini Bhutani (2006) AGROBIODIVERSITY – The Knowledge  Issues; for Basa-Asia, (Biodiversity in Action for Sustainable Agriculture in Asia). Agbio Flier 1.



Sumber lainnya:

Riza V, Tjahjadi (1993) editor: Nature and Farming, Biodynamic Agriculture and Communal Resources Adaptation Systems. Selected Cases in Indonesia.


dan beberapa sumber lainnya.







o0o


Minggu, 07 Desember 2025

 Hak Petani Kenya dipulihkan Pengadilan Tinggi





Pengadilan Tinggi Kenya telah secara efektif memulihkan hak petani untuk menyimpan dan berbagi benih lokal—sebuah kemenangan besar bagi kedaulatan pangan. Lebih dari sekadar kemenangan hukum, hal ini mengungkap kebenaran yang lebih dalam: tidak ada negara yang dapat mengklaim sistem pangan yang kuat jika bergantung pada benih yang dikendalikan oleh segelintir perusahaan. https://lnkd.in/de4GDmwm


Hal ini khususnya penting karena alasan sederhana, yaitu ketika undang-undang benih mengkriminalisasi sistem benih yang dikelola petani atau memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada varietas yang dipatenkan, undang-undang tersebut melemahkan keanekaragaman hayati, meningkatkan biaya produksi, dan menjebak petani kecil dalam ketergantungan. Benih yang diadaptasi secara lokal adalah tulang punggung sistem pangan yang tangguh dan siap menghadapi iklim—bukan hambatan bagi "modernisasi".


Bagi pemerintah Afrika, momen ini menyoroti kesenjangan dan peluang kebijakan yang jelas:


✔️ Perbaiki undang-undang benih: Hapus sanksi untuk penyimpanan dan pertukaran benih. Akui secara formal sistem benih yang dikelola petani dan bank benih komunitas.

✔️ Seimbangkan aturan kekayaan intelektual: Lindungi hak pemulia, ya - tetapi jamin hak petani untuk menyimpan, menggunakan kembali, berbagi, dan menjual benih. Jadikan pembagian keuntungan wajib.

✔️ Investasikan dalam pemuliaan publik dan partisipatif: Bangun program pemuliaan nasional yang kuat yang menghasilkan varietas yang terbuka dan ramah petani yang sesuai dengan kondisi lokal.

✔️ Kembangkan sistem mutu alternatif: Dukung jaminan mutu benih yang dipimpin masyarakat agar petani dapat menggunakan benih lokal tepercaya tanpa menghadapi hambatan sertifikasi yang berat.

✔️ Gunakan pengadaan publik untuk mendukung benih lokal: Pemberian makanan di sekolah, program penyuluhan, dan rantai pasokan publik harus memprioritaskan varietas yang diadaptasi secara lokal.

✔️ Perkuat negosiasi biosafety dan perdagangan: Pastikan perjanjian eksternal tidak memaksa negara-negara menerapkan aturan benih yang melemahkan otonomi lokal. 

✔️ Pantau konsentrasi pasar: Terapkan hukum persaingan untuk mencegah dominasi oleh beberapa perusahaan benih.


Kedaulatan benih bukanlah nostalgia; melainkan kebijakan strategis. Kedaulatan benih menghemat biaya negara, memperkuat ketahanan, dan melindungi otonomi petani.


Afrika memiliki peluang untuk membangun sistem pangan yang berlandaskan pengetahuan lokal, benih lokal, dan kendali lokal. https://lnkd.in/dDCRET-n


Mari kita manfaatkan momen ini untuk mendorong kebijakan yang menjadikan sistem pangan kita benar-benar mandiri.



https://www.linkedin.com/posts/kevine-otieno_kenyas-high-court-has-effectively-restored-activity-7400140751092908032-PAZa/?utm_source=share&utm_medium=member_android&rcm=ACoAAAiSuXcBsu3lscQe5i24r8yasBXxLdlJywc



oleh Kevine O.Kevine O.

Food Systems Advisory and Communication | FSMS | R&D | MWF 2023Food Systems Advisory and Communication | FSMS | R&D | MWF 2023


Kenya’s High Court has effectively restored the right of farmers to save and share local seeds - a major win for food sovereignty. Beyond the legal victory, it exposes a deeper truth: no country can claim strong food systems while depending on seeds controlled by a few companies. https://lnkd.in/de4GDmwm


This is particularly important for the simple reason that, when seed laws criminalise farmer-managed seed systems or give overwhelming power to proprietary varieties, they weaken biodiversity, raise production costs, and trap smallholders in dependency. Locally adapted seeds are the backbone of resilient, climate-ready food systems - not an obstacle to “modernisation.”


For African governments, this moment highlights clear policy gaps and opportunities:

✔️ Fix seed laws: Remove penalties for seed saving and exchange. Formally recognise farmer-managed seed systems and community seed banks.

✔️ Balance intellectual property rules: Protect breeders’ rights, yes - but guarantee farmers’ rights to save, reuse, share and sell seed. Make benefit-sharing mandatory.

✔️ Invest in public and participatory breeding: Build strong national breeding programs that produce open, farmer-friendly varieties suited to local conditions.

✔️ Develop alternative quality systems: Support community-led seed quality assurance so farmers can use trusted local seed without facing heavy certification barriers.

✔️ Use public procurement to support local seeds: School feeding, extension programs, and public supply chains should prioritise locally adapted varieties.

✔️ Strengthen biosafety and trade negotiations: Ensure external agreements do not force countries into seed rules that undermine local autonomy.

✔️ Monitor market concentration: Apply competition law to prevent dominance by a few seed companies.


Seed sovereignty is not nostalgia; it is strategic policy. It saves countries money, strengthens resilience, and protects farmer autonomy.


Africa has an opportunity to build food systems grounded in local knowledge, local seeds, and local control. https://lnkd.in/dDCRET-n


Let’s use this moment to push for policies that make our food systems truly independent.


https://www.linkedin.com/posts/kevine-otieno_kenyas-high-court-has-effectively-restored-activity-7400140751092908032-PAZa/?utm_source=share&utm_medium=member_android&rcm=ACoAAAiSuXcBsu3lscQe5i24r8yasBXxLdlJywc




Unggah-ulang oleh Riza V. Tjahjadi, Biotani Bahari Indonesia









o0o



 




Plastik dan Sampah

Penutup pada Pantauan bulan November 2025




Kegagalan tersusunnya #traktat PBB tentang #plastik (#plastictreaty) Agustus silam dipahami bahwa alam murka; banyak bencana terjadi termasuk yang baru terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar

 

Peluang #kerjahijau (#green job) diperlukan sekitar 1,5 juta tenaga kerja baru berdasarkan proyeksi Kementerian PPN/Bappenas; untuk mengisi sektor-sektor hijau termasuk pengelolaan sampah 


Fokuslah pada penanggulangan #sampahplastik, jangan silaf dengan masalah pokoknya itu misalnya sebarluaskan budidaya ulat maggot. Cobalah budidaya #ulatpemakanplastik


https://www.slideshare.net/slideshow/plastik-dan-sampah-pantauan-november-2025-pdf/284489612



Penutup


1. Kegagalan dunia Menyusun Traktat PBB tentang Plastik pada Agustus silam ternyata dimaknai oleh seorang kolumnis dari India, yaitu dengan munculnya bencana polusi, air sungai yang beracun dan sebagainya di India...Itu informasi di akhir bulan Oktober silam. Tetapi di akhir November lalu, sampah tampak Bersama sisa banjir lainnya Ketika kota Medan di Sumatera Utara terkena imbas dari cuaca ekstrem. Beberapa wilayah, meliputi 53 kabupaten/kota di provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang jauh lebih parah terdampak cuaca ekstrem berupa Topan Senayar, malah yang kasat mata adalah sampah batang kayu gelondongan. Musibah dari topan itu juga mengenai Thailand, Malaysia dan Srilanka.


These aren’t “natural disasters” — they’re warnings. The Earth is reminding us that balance must be restored, one way or another. The Power to Change Lies with Us



2. Olah sampah, lalu, produknya malah laku di pasar mancanegara menjadi salah satu warta yang mencolok mata di media massa daring: Eks Bartender Sulap Sampah Plastik Jadi Rupiah hingga Tembus Pasar Ekspor.


Putu Eka Darmawan, eks bartender itu telah berhasil menembus pasar internasional. Jepang, Spanyol, Malaysia, hingga Australia sebagai negara tujuan ekspor dengan permintaan yang beragam, mulai dari aksesori kecil hingga furnitur set meja dan kursi dari kombinasi plastik dan kayu jati


"Kalo saya ngambil kertas, dus, besi itu kan sepertinya pengolahannya itu lebih sulit ya daripada ngolah plastik, itu alasan utama kenapa saya milihnya plastik," ujarnya saat berbincang dengan detikcom, ditulis Sabtu (1/11/2025


Awalnya, ia hanya membeli limbah plastik dari pemulung untuk diolah yang hasilnya dijual lagi ke industri. Namun seiring waktu, ia membangun kemitraan dengan bank sampah dan TPS, agar masyarakat bisa menjual sampah plastik dengan harga yang lebih tinggi dan stabil.


Harga plastik yang semula hanya Rp 500-1.000 per kilogram (kg) bisa dihargainya hingga mencapai Rp 2.500. Bahkan jika melalui proses sortir lanjutan harganya bisa naik menjadi 2-3 kali lipat.


Kini, Rumah Plastik Mandiri mampu mengolah hingga 3 ton sampah plastik per hari. Hasilnya diubah menjadi bahan baku baru, produk kreatif, hingga material campuran untuk aspal.


Eka sempat memberikan tips bagi siapa pun yang ingin berkecimpung di bisnis ini. Hal pertama yang dilakukan adalah datang langsung ke tempat pengolahan untuk melihat kondisi riil bisnis tersebut. Kedua, berbaur dengan masyarakat karena bisnis ini membutuhkan dukungan dari lingkungan sekitar.



3. Peluang kerja hijau (green job) terbuka di berbagai bidang lain, seperti pengelolaan sampah dan lingkungan hidup yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan proyeksi Kementerian PPN/Bappenas, diperlukan sekitar 1,5 juta tenaga kerja baru untuk mengisi sektor-sektor hijau di masa mendatang. Untuk itu diperlukan keterampilan khusus untuk menjalankan program tersebut.


Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli perubahan global menuju energi hijau merupakan keniscayaan yang harus diantisipasi bersama. Dalam proses tersebut, pemerintah berkomitmen menerapkan prinsip transisi yang berkeadilan (just transition) dengan memastikan tidak ada pihak yang tertinggal (no one left behind).



4. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan secara teknis sebenarnya sudah berfungsi dengan baik dan siap mengolah sampah sesuai kapasitasnya. Namun operasionalnya tertunda. Ini karena warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengeluhkan bau dari fasilitas RDF Rorotan. Pramono mengakui persoalan yang terjadi bukan pada pengelolaan fasilitas RDF-nya, melainkan pada sistem pengangkutan sampah yang belum berjalan optimal.


"Saya mengakui secara jujur, problemnya adalah di pengangkutan dan sampahnya," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). Pramono menjawab pertanyaan wartawan soal RDF Rorotan yang mau didemo lagi.


Menurut Pramono, bau menyengat yang dikeluhkan warga muncul karena ada keterlambatan dalam proses pengangkutan sampah menuju fasilitas RDF. Sampah yang seharusnya diolah dalam rentang dua hingga lima hari justru menumpuk di lapangan lebih lama.



5. Upaya mengatasi cemaran mikroplastik di udara Jakarta

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengimbau pemerintah membuat kebijakan pemantauan mikroplastik atmosfer secara langsung. Rangkuman pada pokoknya, sebagai berikut:


Pemicu hadirnya mikroplastik pada air hujan, adalah karena produksi sampah dan aktivitas pengolahannya yang masih belum tepat. Selain itu, industri juga ikut berperan dalam peningkatan melalui kegiatan di pabrik atau pusat pengolahan.

Pemerintah diminta untuk bisa memperbaiki pengelolaan sampah dengan memperkuat sistem reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Selain itu, daur ulang sampah kemasan juga harus didorong terus meningkat.

Perilaku masyarakat dan gaya hidup ikut menentukan perbaikan cemaran udara Jakarta dari mikroplastik. Kebiasaan menggunakan plastik sekali pakai, atau bahan dengan mikroplastik dinilai menjadi pemicu kenaikan paparan partikel sekarang.



6. Depok Jawa Barat darurat sampah tetapi diusulkan pendekatan ala pemadam kebakaran (segera dan jangka pendek cakupannya)


Koordinator Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Cisalak, Dirman, mengatakan kondisi Kota Depok saat ini berada dalam status gawat darurat sampah. Menurutnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang menjadi satu-satunya lokasi pembuangan sampah kini tak lagi mampu menampung timbunan yang terus meningkat.


“Truk angkutan sampah juga banyak yang rusak dan upaya pengurangan sampah yang dilakukan Pemkot Depok belum mampu mengatasi persoalan ini,” ujar Koordinator Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Cisalak, Dirman, Rabu (12/11).


Menurut dia, timbunan sampah di TPS Pasar Cisalak sudah mencapai lima meter. Sampah yang menggunung berasal dari aktivitas pasar dan juga kiriman warga sekitar.


“Peningkatan kesadaran masyarakat, penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), dan inovasi teknologi pengelolaan sampah harus segera dilakukan,” ujarnya.


Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Udara Kodratulloh mengatakan volume sampah di Depok terus meningkat dan kini mencapai sekitar 1.400 ton per hari atau 16.800 ton per tahun. “Kondisi TPA Cipayung sudah overload dan sering mengalami longsor akibat tingginya timbulan sampah,” ungkapnya.


Dia menyebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mendorong masyarakat agar lebih aktif melakukan pemilahan sampah rumah tangga sehingga beban TPA dapat dikurangi



7. Mau ngeles BB korupsi dalam Kelola sampah Tangsel... Waah, waah


Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman menghancurkan satu unit ponsel miliknya ketika mengetahui kantor DLH akan digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 


Hal itu diungkapkan sopir pribadi Wahyunoto, Fahri Akbar, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/11/2025) petang. 


"Saya dipanggil Pak Wahyunoto Lukman, beliau agak sedikit panik kemudian minta diambilkan palu untuk menghancurkan handphone-nya," kata Fahri saat menjawab pertanyaan jaksa. 


Selain Wahyunoto dan Zeki Yamani, jaksa juga mendakwa Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa dalam perkara yang sama. 



8. Harga beli sampah botol plastik bagus ketika ada program berdonor; manakala dana proyek selesai maka Harga beli sampah botol, ya, sesuai realitas'laah


Harga beli botol saat ini merupakan harga normal sebelum terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada 2023 hingga pertengahan 2025 ini. Sebab kala itu, banyak lembaga internasional hingga Non-Governmental Organization (NGO) atau lebih dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) banyak memberikan dana sumbangan untuk membeli sampah-sampah plastik dari pemulung.


"Di pertengahan 2023 itu harga naik. Setahu saya karena ada kredit plastik. Jadi kayak ada program kredit plastik di mana orang itu mengumpulkan plastik gitu. Mereka bisa dapat uang bantuan dari luar negeri atau NGO gitu jadi orang cuma mengumpulkan plastik, mereka nggak memikirkan bisnis jadi yang penting banyak. Mereka berlomba-lomba mengumpulkan plastik, siapa yang paling mahal beli, makanya harga naik," jelasnya.


Itulah sekelumit kisah bank sampah Koperasi Pemulung Berdaya atau Recycle Business Unit (RBU) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada 17 November 2025 silam.



9. Fokuslah pada penanggulangan sampah plastik, jangan silaf dengan masalah pokoknya itu.


Seorang teman mengunggah status dengan menampilkan Salinan tautan tentang ide untuk mempopulerkan budidaya ulat maggot


Masalahnya pokoknya ada di sampah plastik kok malah tampilkan maggot... Yg ulat pemakan plastik donk biar bisa ditiru anak bangsa di sini... Pamer maggot maka mereka masih "part of problem" bukan "part of solution"  *hehehe DLH Jakarta juga promo ternak magot* loh


Sebagai tambahan saya, RVT pun mengeritik hal yang senada Ketika salah satu peserta diskusi kelompok dalam Komisi Program Walhi Jakarta mengusulkan agar anggota Walhi Jakarta membuat program sebagai model pemberdayaan komunitas mengatasi sampah. Hal ini saya kemukakan pada diskusi kelompok dalam Konsultasi daerah Lingkungan Hidup (KDLH Walhi Jakarta pada di Jakarta 14 November 2025 silam.


Saya, ketika itu, mengusulkan kepada Walhi Jakarta agar dijajaki untuk budidaya ulkat pemakan plastik, meskipun ulat itu dewasa ini  masih ini kita ketahui dalam cakupan kerangka riset eksperimentasi di luar negri.




Tangerang, 5 Desember 2025



Selengkapnya:

https://www.slideshare.net/slideshow/plastik-dan-sampah-pantauan-november-2025-pdf/284489612







o0o








Plastik dan Sampah

Penutup pada Pantauan bulan Oktober 2025





#imperialismesampah julukan baru bagi Inggris yang membuang, eeeh,,, mengekspor sampahnya ke Malaysia dan Indonesia

It is unethical and irresponsible #wasteimperialism

 

Bermunculan investor di Danantara yang ingin membangun PLTSa

Tapi September lalu saya kutipkan ingatan: Awas! Layu Sebelum Berkembang Proyek PLTSa di 33 Provinsi 


Pakailah masker ketika hujan di beberapa lokasi di Jakarta




Penutup




1. #imperialismesampah julukan baru bagi Inggris yang membuang, eeeh,,, mengekspor sampahnya ke Malaysia dan Indonesia.. It is unethical and irresponsible #wasteimperialism


Ekspor sampah plastik Inggris ke negara-negara berkembang telah melonjak 84% pada paruh pertama tahun ini dibandingkan tahun lalu, menurut analisis data perdagangan yang dilakukan untuk The Guardian.


Para pegiat lingkungan menggambarkan peningkatan ekspor, terutama ke Malaysia dan Indonesia, sebagai "imperialisme sampah yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab"


Pada tahun 2023 yang lalu, Uni Eropa sepakat untuk melarang ekspor sampah ke negara-negara miskin di luar kelompok negara-negara yang sebagian besar kaya dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Larangan ini mulai berlaku pada November 2026 selama dua setengah tahun dan dapat diperpanjang. Tetapi Inggris tidak memiliki larangan serupa.


Data yang dianalisis oleh The Last Beach Cleanup, sebuah kelompok AS yang berkampanye untuk menghentikan polusi plastik, menunjukkan bahwa peningkatan ekspor Inggris pada paruh pertama tahun 2025 terutama ke Indonesia (24.006 ton pada tahun 2025, naik dari 525 ton pada tahun 2024) dan Malaysia (28.667 ton, naik dari 18.872 ton pada tahun 2024).


Total ekspor sampah plastik tetap relatif tinggi pada paruh pertama tahun 2024 dan 2025, masing-masing sebesar 319.407 dan 317.647 ton. Persentase sampah plastik Inggris yang dikirim langsung ke negara-negara non-OECD mencapai 20% dari total ekspor sampah plastik pada tahun 2025, naik dari 11% pada tahun 2024.


The Last Beach Cleanup menganalisis data dari basis data UN Comtrade untuk menyimpulkan temuannya. Jan Dell, yang bekerja untuk kelompok tersebut, menuduh para menteri Inggris "munafik" karena tidak melarang ekspor ke negara-negara miskin.


"Inggris secara munafik mengatakan, 'kami bagian dari koalisi berambisi tinggi', dalam perundingan untuk Menyusun traktat plastik. Namun di balik layar, mereka menolak menetapkan tanggal penghentian ekspor ke negara-negara miskin," ujarnya. ‘we’re part of the high ambition coalition’, at the plastics talks. But behind the scenes, it is refusing to set a date to stop exporting to poorer countries,” she said.


"Kami melihat mereka meningkatkan ekspor sampah plastiknya sendiri ke negara-negara seperti Malaysia dan Indonesia." Ia menambahkan: "Ini adalah imperialisme sampah yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab."



2. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkapkan rasa syukur atas langkah besar yang dilakukanoeh Presiden RI. Yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan  


Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melanjutkan bahwa Presiden RI menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional melalui solusi inovatif yaitu mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan


Perpres ini kata dia juga akan menggunakan Online Single Submission (OSS) di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan sub-komponen detail terkait pengelolaan sampah kedepannya.


"Ada komponen listrik, komponen bioenergi dan komponen pirolisis sampah BBM terbarukan. Ini yang plastik-plastik sampah diolah dengan cara pirolisis menjadi BBM terbarukan," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi.


Lebih lanjut, Eniya bilang Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan Kementerian ESDM sebagai pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) utamanya KBLI 38211 terkait Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah.


"Sekalian KBLI tadi di tempatnya (BPS) juga sudah. (KBLI) 38211 itu pengampunya ESDM, jadi khusus untuk waste to energy," tambahnya.


KBLI ini sudah terpisah dengan jenis usaha yang dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), misalnya usaha pada sektor kompos.


"Kementerian ESDM di situ khusus untuk waste to energy. Kalau untuk magot, untuk kompos itu berbeda (KLBI) 38219. Itu LH yang mengampu," tambahnya. 



3. Bermunculan investor di Danantara yang ingin membangun PLTSa. Tapi September lalu saya kutipkan ingatan: Awas! Layu Sebelum Berkembang Proyek PLTSa di 33 Provinsi. 


Rencana pemerintah untuk penanggulangan sampah secara nasional melalui investasi yang dikoordinasikan oleh Danantara, untuk mengubah sampah menjadi pembangkit listrik (waste to energy), tampak, bertaburan di media massa onlen selama bulan Oktober 2025 yang menunjukkan beberapa investor yang berminat untuk masuk ke dalam bisnis pengelolaan sampah menjadi energi.


Sejumlah negara besar, mulai dari Jepang hingga Belanda, ikut tertarik untuk terlibat dalam pengembangan proyek tersebut.


"Yang besar-besar sih, boleh saya bilang pernah ikut semua ya, baik dari Jepang, dari China, dari Belanda, dari Jerman, dari Singapura, mereka yang besar-besar ikut," kata BPI Danantara. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P. Roeslani saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025). 


Danantara mencatat setidaknya terdapat 107 badan usaha yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam proyek PSEL. Sebanyak 53 di antaranya merupakan badan usaha dalam negeri, sementara 54 lainnya dari luar negeri. 


Rosan menyebutkan bahwa badan usaha terpilih nantinya akan diperkenankan membentuk konsorsium dalam mengeksekusi proyek tersebut. Proyek PSEL sendiri bakal dikembangkan di 33 titik di seluruh Indonesia. Tetapi 10 titik yang dinilai telah siap akan diprioritaskan sebagai lokasi pengembangan pada tahap awal. "Hasil dari assessment-nya, dari analisis dan evaluasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup itu saat ini ada 10 daerah yang sudah siap," tambahnya. Kesepuluh titik itu tersebar di Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.



4. Anda ingin tahu lebih banyak tentang obligasi hijau?


Lihat uraian ringkas oleh Raja Sharin pada 30 Oktober 2025


Raja Shazrin Shah Raja Ehsan Shah Raja Shazrin Shah Raja Ehsan Shah

Chemical Engineer | Fellow of the Academy of Sciences Malaysia | Professional Technologist | Environmentalist | Environmental Consultant | ESG Consultant | Adjunct Professor | Carbon Footprint | VegetarianChemical Engineer | Fellow of the Academy of Sciences Malaysia | Professional Technologist | Environmentalist | Environmental Consultant | ESG Consultant | Adjunct Professor | Carbon Footprint | Vegetarian

3d •  3 days ago • Visible to anyone on or off LinkedIn'


Dalam pergeseran menuju ekonomi rendah karbon, obligasi hijau diam-diam mendefinisikan ulang bagaimana dunia mendanai keberlanjutan. πŸƒπŸ’‘


Obligasi hijau adalah instrumen investasi yang menyediakan dukungan finansial untuk proyek-proyek yang berfokus pada tujuan iklim dan lingkungan, mulai dari energi terbarukan dan transportasi berkelanjutan hingga konservasi keanekaragaman hayati dan bangunan hijau.


Seperti obligasi tradisional, obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan, tetapi dana yang terkumpul secara eksklusif didedikasikan untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi lingkungan.


𝗦𝗼, π˜„π—΅π˜† 𝗴𝗿𝗲𝗲𝗻 π—―π—Όπ—»π—±π˜€?

Karena mereka melakukan lebih dari sekadar mendanai proyek, mereka membentuk kembali prioritas keuangan.


Mereka menghubungkan keuntungan dengan tujuan, menjadikan keberlanjutan sebagai strategi investasi yang umum.

➡️Menurunkan biaya pinjaman, memberi perusahaan akses ke modal dengan suku bunga yang lebih baik.

➡️Meningkatkan reputasi, memposisikan penerbit sebagai pemimpin keberlanjutan yang kredibel.

➡️Menarik investor global, terutama mereka yang mencari portofolio yang selaras dengan ESG.

➡️Mendorong perubahan sistemik, menyalurkan modal menuju ekonomi yang lebih hijau dan tangguh.


Tantangan seperti standar verifikasi dan likuiditas masih ada, tetapi dengan munculnya kerangka kerja yang lebih kuat, kepercayaan terhadap obligasi hijau tumbuh pesat.


Singkatnya, mereka membuktikan bahwa keuangan tidak harus merugikan planet ini, melainkan justru menguntungkannya. 🌍


πŸ“Έ Manajemen Keuangan


#GreenBonds #SustainableFinance #ESG #ClimateAction #Sustainability #NetZero #PlanetaryHealth #ClimateEmergency #GHG #CarbonFootprint #SDG #ClimateInvestment



Ilustrasi green bond

 



Naskah aslinya di:

green bonds

https://www.linkedin.com/posts/sustainability-infographics_greenbonds-sustainablefinance-esg-activity-7390348215927140353-c-5e/?utm_source=screenshot_social_share&utm_medium=android_app&rcm=ACoAAAiSuXcBsu3lscQe5i24r8yasBXxLdlJywc&utm_campaign=gmail



5. Penanggulangan sampah di negri ini tidak mungkin mampu ditanggulangi jika hanya bertumpu kepada pembungan sampah ke TPA. Cimahi di Jawa Barat adalah contoh pada bulan Oktober lalu.


Kota Cimahi sendiri hanya mendapat jatah 119,16 ton sampah per hari, atau 1.668,24 ton dalam dua minggu. Bandingkan dengan sebelumnya saat kuota dihitung berdasarkan ritase, Cimahi bisa mengirim hingga 17 rit per hari.


“Sekarang setelah dihitung pakai tonase, rata-rata cuma 13 sampai 14 rit per hari yang bisa masuk. Sisanya? Kalau kuota habis, ya truk harus balik,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Sabtu (4/10/2025).


Perubahan ini menimbulkan dampak signifikan. Penumpukan sampah di depo dan TPS lokal tak bisa dihindari. Rini mengaku, hal ini membuat sistem operasional menjadi "chaos", apalagi saat terjadi lonjakan volume sampah seperti akhir pekan atau setelah hari besar.


“Dengan sistem tonase, kita dipaksa lebih efisien. Tapi ya realitanya berat. Karena kan tidak semua jenis sampah bisa langsung dikurangi dari sumbernya,” kata Rini.


Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Pemkot Cimahi, yang kini berupaya mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan daur ulang, serta menjajaki solusi jangka panjang seperti pengolahan sampah mandiri dan kemitraan dengan pengelola sampah swasta.



6. Pakailah masker ketika hujan di beberapa lokasi di Jakarta


Tak kalah nyaring bersahut-sahutan di media massa onlen medio hingga akhir Oktober lalu adalah plastik mikro yang terkandung pada air hujan.


Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) merilis hasil kajian penelitian terkait kontaminasi mikroplastik di udara 18 kota/kabupaten di Indonesia. Jakarta Pusat menempati posisi pertama sebagai kota dengan kontaminasi mikroplastik tertinggi.


Hasil kajian itu mengungkap 5 kota dengan kontaminasi tertinggi. Jakarta Pusat menempati urutan pertama. Ukuran partikel untuk 2 jam per 9 cm. Sedangkan kadar fragmen 53,26% jenis Fiber 46,14% dan jenis film 0,6%. Berikut ini daftar lengkap 18 kota tersebut:


1. Jakarta Pusat (37 partikel)

2. Jakarta Selatan (30 partikel)

3. Bandung (16 partikel)

4. Semarang (13 partikel)

5. Kupang (13 partikel)

6. Denpasar (12 partikel)

7. Jambi (12 partikel)

8. Surabaya (12 partikel)

9. Palembang (10 partikel)

10. Pontianak (10 partikel)

11. Aceh Utara (10 partikel)

12. Sumbawa (10 partikel)

13. Palu (9 partikel)

14. Sidoarjo (9 partikel)

15. Gianyar (6 partikel)

16. Solo (6 partikel)

17. Bulukumba (4 partikel)

18. Malang (2 partikel)


Kepala Laboratorium ECOTON, Rafika Aprilianti menjelaskan bahwa kajian ini mendukung temuan penelitian BRIN yang mengungkap air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik. Oleh karena itu, Jakarta menempati urutan pertama.


"Tingginya mikroplastik di udara Jakarta berdampak pada tingginya kadar mikroplastik dalam air hujan, karena air hujan menyerap material di atmosfer udara sehingga mikroplastik yang ada di udara tertangkap air hujan dan larut di dalamnya," kata Rafika.


Dia menjelaskan bahwa jenis Polimer yang ditemukan di udara jenisnya lebih beragam. Selain 5 jenis polimer yang ditemukan dalam air hujan yaitu Poliester, Nilon, polietilena, polipropilen dan polibutadien, ditemukan juga PTFE, Epoxy, Poliisobutylen (karet sintetis), Poliolefin dan silika.


"Lebih beragamnya jenis polimer mikroplastik di udara karena 57% kebiasaan membakar sampah plastik akibat buruknya layanan sampah di Indonesia menyumbang tingginya temuan kadar partikel mikroplastik di udara kita,


Pada sisi lain, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan partikel mikroplastik dalam air hujan yang turun di Jakarta. Temuan ini menguatkan sejumlah penelitian lain yang menyoroti tingginya tingkat pencemaran mikroplastik di udara Jakarta dan dampaknya yang mulai terdeteksi dalam tubuh manusia.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya memantau perkembangan temuan ini secara serius. “Kami memantau perkembangan ini sangat serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima media


Berdasarkan penelitian BRIN, dalam satu meter persegi area penelitian di Jakarta, terdapat rata-rata 15 partikel mikroplastik yang jatuh setiap hari melalui air hujan. Partikel tersebut diduga berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan dan ban, sisa pembakaran sampah plastik, serta degradasi plastik di ruang terbuka.


Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan meski setelah turun hujan. Imbauan ini disampaikan usai adanya temuan tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik. 


"Gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat udara kering atau setelah hujan. Ini bukan karena air hujannya, tapi untuk mengurangi paparan debu dan polusi yang mungkin mengandung mikroplastik," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, dikutip dari keterangan pers, Jumat (31/10/2025). 


Aji juga mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menjaga kebersihan rumah, serta tidak membakar sampah plastik. 


Penggunaan botol minum isi ulang, menggunakan tas belanja non-plastik, serta ikut memilah sampah juga dapat mengurangi sampah limbah plastik yang berisiko mencemari lingkungan. 


"Melalui makanan dan minuman serta melalui udara, karena serat sintetis dari pakaian atau debu perkotaan dapat terhirup," ujar dia. Beberapa studi menunjukkan paparan jangka panjang dalam jumlah besar dapat berpotensi memicu peradangan jaringan tubuh. 


Bahan kimia seperti bisphenol A (BPA) dan phthalates yang menempel di mikroplastik juga dapat mengganggu sistem hormon, reproduksi, dan perkembangan janin. 




Tangerang 5 November 2025




Selengkapnya:

https://www.slideshare.net/slideshow/plastik-dan-sampah-pantauan-oktober-2025-pdf/28405002







o0o






Arsip Blog