Jumat, 06 Juni 2025

Jangan Lupakan Lumbung Pangan Lokal dan Keluarga, 

Ketika Pemerintah Sibuk Bangun Gudang Beras


Sepercik Asupan dari jajak refleksi petani dan ornop pemeduli perdesaan Untuk DPR RI Komisi IV Bidang Pertanian


Ringkasan

Dewasa ini Bulog sibuk untuk menyerap gabah apapun kondisinya. Serapan gabah Perum Bulog dalam Panen Raya kali ini pun memperlihatkan prestasi yang sangat membanggakan. Hingga pertengahan bulan Mei 2025, Perum Bulog telah mampu menyerap gabah petani sebesar 1,8 juta ton. Padahal, biasanya dalam 5 tahun terakhir, rata-rata hanya 1 - 1,2 juta ton. 


Akibatnya cadangan beras nasional melejit, sekitar 4 juta ton; Perum Bulog sibuk membangun gudang-gudang darurat, dan pada sisi lain sudah ada rencana ekspor beras ke negri jiran.


Pada sisi masyarakat meskipun lumbung pangan masyarakat lokal sudah nyaris pudar, namun masih ada yang melestarikannya dengan versi lokalnya. Berikut adalah sekilas beberapa contoh yang masih ada, termasuk juga muncul beberapa contoh dari inisiatif masyarakat untuk membuat lumbung pangan dengan beberapa namanya dari hasil refleksi diri di berbagai daerah yang menjadi kontak/ teman di medsos Facebook.


Refleksi dari petani dan ornop pendamping petani


Lumbung padi di Desa Lamajang Kab. Bandung Selatan

Seingat sayah lubung padi (leit)sekala besar tingkat ds padi tangkey 70-100 ton; keluarga 3-5 ton penyedian bibit di masing rumah  disimpan. namanya goah (Bhs Sunda). Dengan perobahan jaman masuknya bimas dan inmas sampey hilang hasil padi disimpan masing 2 lubung kecil di rumah (goah)

Tiap rumah masih ada.dan leit hanya 1... Paling banyaknya hanya 1 ton


Engkan Karsono, petani Desa Lamajang Kabupaten Bandung Selatan Jawa Barat




Lumbung pangan di Flotim dan Lembata NTT

Salam dari Adonara Flores Timur dan Lembata


Lumbung Pangan keluarga masih ada sampai hari ini. Ada lumbung di kebun dan ada yg disimpan di rumah dlm ruangan terpisah; terutama dekat bagian dapur.

Lumbung didirikan oleh orang/keluarga terutama di desa-desa yg masih mengandalkan hasil pertanian. Usia lumbung setua pemiliknya. Selama dia masih menanam maka lumbung akan selalu ada.

Tradisi Lamaholot (nama suku yg mendiami pulau Adonara, Solor, Larantuka, Lembata dan sebagian Alor) sangat menjaga keberlanjutan. Maka setiap panen selalu dipisahkan untuk benih musim tanam berikutnya dan untuk yg dimakan.

Sekalipun terjadi bencana alam atau bencana lapar, pemilik kebun atau ladang tetap menyisihkan bibit untuk ditanam. Kecuali bencana besar dimana benih atau makanan mereka habis maka petani atau keluarga petani akan meminta benih pada saudara/kerabat di desa lain.


Saya dan keluargapun demikian. Kami meniru dan menerapkan tradisi Lamaholot. Membuat lumbung sederhana untuk simpan hasil pertanian di antaranya kacang2an, labu, padi ladang warna hitam merah putih, sorgum, jagung...tergantung yg ditanam dan hasilnya yaa...

Kami punya 2 lumbung.

1. Lumbung Tanah isinya ubi kayu dan ubi gembili

2. Lumbung Rumah isinya hasil panenan


Tambahan informasi

Krn banyak kunjungan tamu baru skrg bisa kirim photo konsep lumbung di bawah tanah bagi kami orang Lamaholot seperti tanaman umbi-umbian yg di makan saat musim paceklik.

Ada ubi, ada rose, ada gembili dll

Minggu 1 Juni 2025; 21.12 WIB

Lumbung pangan bawah tanah di Adonara Flores Timur dan Lembata NTT


Maria Loretta, pegiat pertanian dan pangan di Adonara Flores Timur dan Lembata


 



Lumbung padi di Kecamantan Penebel Kabupaten Tabanan Bali

saya pakai gambaran umum saja di desa di wilayah Kabupaten Tabanan, Kecamatan Penebel – 

Lumbung padi disebut jenan (lokal),setiap rumah wajib punya, sekarang, karena ada perubahan sosial, ada yg masih mempertahankan bangunannya ada juga yg sudah tidak pakai lagi, ada yang tidak simpan padi lagi tapi dijual atau digiling dan disimpan di rumah untuk makan selama menunggu musim panen berikut ... keluarga di desa Tabanan Bali

Ruddy Gustave, Eksekutif Senior Konphalindo bermukim di Bali




Lumbung/ cadangan beras Mbulu Makmur di Belitang 2 OKU Timur Sumsel

[...] mulai thn 2018 saya berusaha mengkoordinir 20 KK khusus yg tidak punya sawah/punya hanya sedikit, untuk diajak membuat lumbung pangan dgn ketentuan berapapun yg mereka punya

Masih satu macam saja, Hanya beras.

Kenapa bukan padi?

Susah ngurusnya

Konsep lumbung pangan dari kami tawarkan pada pemerintah desa bahkan ke kalangan gereja tapi gx direspon

Desa Kemuning Jaya Kecamatan Belitang 2 OKU Timur Sumatera Selatan

Pertemuan rutin lumbung beras Mbulu Makmur


 Jhon Tokik, penggerak petani, dia sendiri penanam padi varietas lokal Rojolele




Lumbung pangan di Lakbok Ciamis Jawa Barat

1.Masih ada di kecamatan kami (Lakbok, Ciamis) merupakan lumbung padi terbesar di Ciamis Jawa Barat.

2. Usia lumbung pangan itu 20 tahun 

3. Isinya beras dan palawija; daya tampung lebih dari 10-15 ton

4. Sudah beberapa tahun tidak berjalan atau masih sendiri-sendiri dan gedungnya mangkrak (tidak ingat sudah berapa lama mangkrak). 

5. Benih padi biasanya dari hasil panen sebelumnya dan itu dilakukan secara mandiri oleh masing-masing petani

6. Mungkin saja dihidupkan kembali lumbung pangan itu, namun karena lemahnya sosialisasi dan pendanaan sehingga sulit dilakukan

7. Caranya adalah membentuk tim untuk ;

a. Asesmen

b. Sosialisasi

c. Manajemen

Torehan Ashuri, anggota Dewan Daerah Walhi Jawa Barat; 31 Mei 2025







Panenan padi skala keluarga di Desa Sepan Nikai Kabupaten Paser Utara Kalimantan Timur

Ini mas riza yang dalam karung in benih padix,  benih in belum ditampih bersih nnti ditampih bersih,  tapi begini cara kami menyimpan benih padix.

Dulu masih ada orang tua cara menyimpanx bibit padi ladang dalam kompe yang terbuat dari daun nipa muda dikeringkan baru dianyam seperti kompe itu disebut kompe tempat menyimpan bibit padi.

Gitu cara kami orang paser, sekarang tidak ada lagi cara2 macam itu karena sudah banyak karung2. 

Catatan: Umur panen padi adalah 5 bulan meskipun usia panen bervariasi dari 4 hingga 5 bulan. Mereka tidak rinci menghitungnya




Sebagian dari panenan padi ladang/ huma di 

Desa Sepan Nikai Paser Utara, Dok. Ideng Putri 30 Mei 2025

belum ditampih bersih nnti ditampih bersih,  tapi begini cara kami menyimpan benih padix

Ideng Putri, Petani kader Biotani Bahari Indonesia sejak 1993 di Desa Sepan Nikai Kabupaten Paser Utara Kalimantan Timur



 


   

Rangkuman


● Cadangan pangan masyarakat lokal tampaknya dewasa ini banyak yang hanya mengandalkan dengan model lumbung pangan keluarga masing-masing ketika lumbung pangan dari dan oleh untuk seluruh masyarakat dengan nilai-nilai kearifan tradisional sudah tidak memungkinkan diterapkan lagi sebagaimana tradisi turun-temurun dahulu - sebelum munculnya Revolusi Hijau di tahun 1970-an. Lumbung pangan keluarga dewasa ini mengandalkan pada sisi praktisnya dalam upaya memperoleh pangan,khususnya beras, yaitu dengan cara membeli dan menyimpan secukupnya bagi anggota keluarga untuk waktu tertentu saja,.


● Inisiatif yang cerdik dan praktis bermunculan di perdesaan. Lumbung pangan yang hidup di dalam tanah dengan cara bertanam umbi-umbian di banyak komunitas di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tetapi ada pula yang lebih praktis dan berskala kecil yaitu pengumpulan beras secara sukarela dari seluruh keluarga tani dalam bentuk beras untuk menjadi cadangan beras guna memenuhi kebutuhan pangan seluruh warga di kala kebutuhan muncul seperti yang diterapkan warga Desa Kemuning Jaya di Kecamatan Belitang 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di Sumatera Selatan.



Rekomendasi


● Pemerintah mestilah segera menjajaki kembali untuk merevitalisasi lumbung pangan yang mungkin terbengkalai namun layak untuk dilanjukan bagi suatu masyarakat. Gudang beras dan palawija di wilayah Kecamatan Lakbok Ciamis adalah salah satu contoh agar tidak mangkrak lagi. 


● Pemerintah perlulah peka mendorong bertumbuh-kembangnya inisiatif/prakarsa pada masyarakat untuk membangun (kembali) lumbung pangan skala desa, atau jika memungkinkan skala kecamatan.


● Pemerintah mestilah mendorong untuk dikembangkannya lumbung pangan komunitas tidak melulu berupa bangunan fisik di atas tanah tetapi juga dapat melakukan multilokasikan inisiatif warga Lembata di NTT untuk membangun lumbung di bawah tanah dengan bertanam umbi-umbian jikalau memungkinkan adanya ketersediaan lahan untuk penerapan lumbung hidup tersebut.


● Lumbung hidup ala Lembata menunjukkan upaya pengadaan cadangan pangan komunitas tetapi juga merevitalisasi upaya penganekaragaman sekaligus pelestarian pangan dan pengolahannya sebagai menu pangannya.


● Dari beberapa kasus di atas kiranya perlu diserasikan oleh pemerintah maupun wakil rakyat agar memasukkannya ke dalam perundangan agar upaya masyarakat untuk membangun cadangan pangannya dapat bergiat kembali di masa surplus beras dewasa ini,


Jakarta, 5 Juni 2025


Riza V, Tjahjadi

Direktur Eksekutif 





Sekilas tambahan informasi


Kami atas nama Yayasan Biodinamika Pertanian dan Bahari Indonesia, disingkat Biotani Bahari Indonesia, menyampaikan sekilas gambaran dari refleksi petani dan  penggerak pertanian di beberapa tempat di Indonesia, sebagaimana kami lampirkan pada surat ini.


Sebagai informasi, kami Yayasan Biotani Bahari Indonesia (payung hukum Pesticide Action Network, PAN Indonesia) sudah sejak 1986 bergerak dalam advokasi maupun aksi dalam penyadaran akan bahaya racun kimia pertanian dan sekaligus pengembangan pertanian organik; termasuk juga untuk menggerakkan advokasi dan aksi pelestarian benih lokal tanaman pangan di nusantara maupun pada cakupan internasional sejak 1986 yang lalu,






Lampiran



Daftar Pertanyaan


Halo-halo, 

Tanya-tanya sedikit ya? 

1. Masih adakah lumbung pangan masyarakat/ komunitas di sekitar anda? 

2. Setahu anda sistem lumbung pangan itu sudah berapa tahun umurnya? 

3. Pangan apa saja yang disimpan di situ? 

4. Ada berapa orang/ KK, kepala keluarga yang ikut setor hasil panennya ke lumbung itu? 

5. Apakah di lumbung itu dibedakan antara yang untuk cadangan pangan dan yang untuk benih pada musim tanam berikutnya? 

6. Jika lumbung pangan itu sudah tidak ada, apakah masih mungkin untuk dihidupkan kembali lumbung pangan itu? 

7. Bagaimana caranya? 


Terima kasih atas kesediaan anda memberi tanggapan 🙏



Daftar pertanyaan saya kirim kepada teman-teman di Facebook yang saya kenal sering mengunggah status tentang pertanian, pangan, budaya agraris dan sebagainya.

Daftar pertanyaan di atas saya kirimkan naskahnya melalui aplikasi Messenger. Yang merupakan aplikasi terkait langsung dengan Facebook. Daftar pertanyaan juga saya kirimkan ke grup WA, ada dua, yaitu grup satu lembaga di Balikpapan Kaltim dan grup WA dari relawan perhutanan sosial.


Sebarannya mencakup:

Sukabumi, Bandung Selatan, Karawang, Garut, Ciamis Jawa Barat, Denpasar Bali, Bulukumba Sulsel, Adonara NTT, Balikpapan Kaltim, Sintang Kalbar, Deli Serdang, Kabanjahe, Gunung Sitoli Nias Sumut, Jambi, OKI Sumsel.   


Periode penyebaran daftar pertanyaan pada 23 - 30 Mei 2025, 





Inilah sebagian jawaban ala petani dan penggerak pertanian perdesaan dari sebaran pertanyaan saya



23 Mei 2025

Wah....

Udah ga ada bang disini mah....😁🙏

Ga inget malah bang.....


Dedy Ardiansyah




Seingat sayah lubung padi (leit)sekala besar tingkat ds padi tangkey 70-100 ton; keluarga 3-5 ton penyedian bibit di masing rumah  disimpan. namanya goah (Bhs Sunda).Dengan perobahan jaman masuknya bimas dan inmas sampey hilang hasil padi disimpan masing 2 lubung kecil di rumah (goah)

Tiap rumah masih ada.dan leit hanya 1

Paling 1 ton


Engkan Karsono, petani Desa Lamajang Kabupaten Bandung Selatan Jawa Barat



Mat sore...

Salam dari Adonara Flores Timur dan Lembata


Lumbung Pangan keluarga masih ada sampai hari ini. Ada lumbung di kebun dan ada yg disimpan di rumah dlm ruangan terpisah. Terutama dekat bagian dapur.


Lumbung didirikan oleh orang/keluarga terutama di desa-desa yg masih mengandalkan hasil pertanian. Usia lumbung setua pemiliknya. Selama dia masih menanam maka lumbung akan selalu ada.


Tradisi Lamaholot (nama suku yg mendiami pulau Adonara, Solor, Larantuka, Lembata dan sebagian Alor) sangat menjaga keberlanjutan. Maka setiap panen selalu dipisahkan untuk benih musim tanam berikutnya dan untuk yg dimakan.


Sekalipun terjadi bencana alam atau bencana lapar, pemilik kebun atau ladang tetap menyisihkan bibit untuk ditanam. Kecuali bencana besar dimana benih atau makanan mereka habis maka petani atau keluarga petani akan meminta benih pada saudara/kerabat di desa lain.


Saya dan keluargapun demikian. Kami meniru dan menerapkan tradisi Lamaholot. Membuat lumbung sederhana untuk simpan hasil pertanian di antaranya kacang2an, labu, padi ladang warna hitam merah putih, sorgum, jagung...tergantung yg ditanam dan hasilnya yaa...


Kami punya 2 lumbung.

1. Lumbung Tanah isinya ubi kayu dan ubi gembili

2. Lumbung Rumah isinya hasil panenan


Maria Loretta, pegiat pertanian di Adonara Flores Timur dan Lembata



RVT

Terima kasih ya... Nanti saya rekapitulasi dengan info dari selusin rekan lain di tanah air... Tujuannya untuk masukan ke DPRRI Komisi IV yang sedang menggosok revisi UU No.18 tentang Pangan



Di daerah sekitar kami tidak ada...

-Bukan Pesawahan

Sakum Priadi di Kendari Sulawesi Tenggara




Sudah lama tidak ada lagi lumbung pangan di sumatra bang, dulu sekitar tahun 80 an nya ada. Pada umumnya padi sj yang di simpan, yang menyimpan padi ada beberapa keluarga, sdh tidak mungkin lagi di buat lumbung karena sawah pun sudah beralih pungsi


Simon Munthe Maginting di Desa Baganding, Kabanjahe Kabupaten Karo 

Sumaterta Utara



[23/5 18.55] Kusnadi241220: Bang Riza, survey ini bagus juga dilakukan di desa Malasari kecamatan Nanggung Kab Bogor di kaki gunung Halimun Salak. 


Konsep food scurity nya kuat sejak jaman kerajaan Pajajaran


[23/5 19.05] RizaVTjahjadi: Ada kontaknya?


[23/5 19.24] Kusnadi241220: Ada, tim pendamping PS nya Desa Malasari Sawit Watch .. nanti saya kasih


[23/5 19.29] RizaVTjahjadi: OK nyimak


[23/5 19.48] Kusnadi241220: Ini salah satu contoh hasil panen padi sawah di desa Malasari kec Nanggung.. 


Diikat dan di taruh di tepi jalan, dikeringkan sebelum di bawa /angkut ke lumbung padi keluarga


[23/5 19.49] Kusnadi241220: Masih simpan dok foto nya..


Kalau yg di muluy, Paser, Benuaq dah gak simpan lagi dok foto nya 😀


[23/5 19.49] RizaVTjahjadi: Persis spt di desa Saribu Dolok Sumut, tapi itu tahun 1991 yl.


[23/5 19.50] RizaVTjahjadi: Gak bisa diulang bikin lagi ya? Pertanyaan 6-7 di atas


[23/5 19.52] Kusnadi241220: Among dkk mungkin masih simpan.. 


Atau sarmiah coba cek foto foto cetak tahun 1991 SD tahun 2000an banyak itu lumbung padi keluarga


[23/5 19.52] RizaVTjahjadi: Nyimak


[23/5 19.53] +62 813-4633-9134: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160528163912-269-134054/perjalanan-panjang-suku-dayak-kenyah-demi-tetap-hidup


[23/5 19.54] RizaVTjahjadi: Terima kasih ya..


Nanti info dari semua rekan akan saya rekapitulasi (dengan info dari selusin rekan lain di tanah air). 


Tujuannya untuk masukan ke DPRRI Komisi IV yang sedang menggosok revisi UU No.18 tentang Pangan


[23/5 19.55] +62 813-4633-9134: https://ytprayeh.com/filosofi/p-51619270904015f/jurong-filosofi-lumbung-dayak-kancikng-sekadau-kalbar



[23/5 19.56] +62 813-4633-9134: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/08/28/robohnya-lumbung-pangan-dayak-kalimantan



[23/5 19.57] RizaVTjahjadi: Terima kasih ya


Saya perlu data primer dari kontak/sumber yang saya kirimi tujuh pertanyaan 🙏🏼


[23/5 19.57] +62 813-4633-9134: https://oohya.republika.co.id/posts/188235/mengapa-masyarakat-dayak-meratus-menyimpan-gabah-hingga-belasan-tahun-ini-jawabannya





24 Mei 2025


saya pakai gambaran umum saja di desa di wilayah Kabupaten Tabanan, Kecamantan Penebel – 

1. Masih adakah lumbung pangan masyarakat/ komunitas di sekitar anda? 

Lumbung padi disebut jenan (lokal),setiap rumah wajib punya, sekrang, karena ada perubahan sosial, ada yg masih mempertahankan bangunannya ada juga yg sudah tidak pakai lagi, ada yang tidak simpan padi lagi tapi dijual atau digiling dan disimpan di rumah untuk makan selama menunggu musim panen berikut. 

Ada yg jual semuanya karena dapat jatah beras sebagai pegawai negeri.


Ruddy Gustave



[24/5 10.57] +62 821-1895-2954: Untuk wilayah pantura subang sudah tidak ada .saran yg bgus untuk di hidupkan kembali .bentuk kebersamaan yg sudah mulai hilang


[24/5 10.59] RizaVTjahjadi: Tks... nyimak  menunggu yang lain


[24/5 11.18] +62 812-6256-9099: Untuk Sumatra Utara lumbung pangan itu sudah tidak ada.. kecuali si BULUG..tapi kalau milik masyarakat itu sudah tidak ada Ketua.. yang dulunya lumbung itu merupakan kekuatan dan semangat masyarakat..


Dan negeri ini secara terencana untuk menciptakan supaya gak ada lumbung pangan itu.



[24/5 12.09] +62 823-7005-9315: Lumbung pangan di Sumut khusya Tapsel sudah lama hilang terguras oleh jaman. Trasdisi petani sawah sudah mulai terkikis oleh  tanaman yang lagi populer sekarang saw.....- ????


[24/5 13.17] Kusnadi241220: Ini potret yang mendekati krisis pangan  


[24/5 13.22] +62 812-6256-9099: Bukan lagi kerisis Bang..sudah mulai saling MANGAN ME MANGAN..(Saling Makan Memakan)..


Karena kalau stok pangan rakyat cukup maka rakyat akan kuat dan semangat bahkan PINTER.. pemerintah gak mau rakyat itu kuat dan pintar karena akan jadi ancaman bagi rezim.


Suatu hari burung gagak bertanya kepada burung beo.. kenapa kamu dikurung dalam sangkar..kata beo karena saya pandai Bicara.. hhhhhhhhhhhhh



25 Mei 2025


Mbulu Makmur, Lumbung Pangan di OKI Sumsel

Tentang lumbung pangan itu tinggal cerita,memang dulu banyak sekali lumbung pangan tpi semua bubar karena managemen yg gx baik.. 

Dan mulai thn 2018 saya berusaha mengkoordinir 20 KK khusus yg tidak punya sawah/punya hanya sedikit, untuk diajak membuat lumbung pangan dgn ketentuan berapapun yg mereka punya.. 

Dan mereka wajib diskusi rutin tiap bulan

Lokasi Desa Kemuning Jaya Kecamatan Belitang 2 OKU Timur Sumatera Selatan

Apa yang mereka simpan?

Masih satu macam saja, Hanya beras.

Kenapa bukan padi?

Susah ngurusnya


Konsep lumbung pangan dari kami tawarkan pada pemerintah desa bahkan ke kalangan gereja ta[i gx direspon

 

Jhon Tokik petani penaman padi varietas Rojolele di Desa Kemuning Jaya Kecamatan Belitang 2 OKU Timur Sumatera Selatan





26 Mei 17.50

 


Kuku Balam, nama padi gogo, umur tanam 4-5 bulan; musim tanam September. Tanam 1x sekali hasilnya 1-1, 5 ton gabah kering panen (GKP)

Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan Sumatera Utara

Subali, petani penggerak pertanian organik padi dan palawija asal Deli Serdang Sumut









***


Senin, 28 Maret 2022

Global Agreement on Plastic Pollution, Sekilas Reaksi terhadap draf resolusi

 

Negosiasi global tentang Polusi Plastik dimulai dengan diawali oleh UNEA5 di kantor UNEP Nairobi Kenya; prosesnya diperkirakan akan makan waktu 2 tahun - yang rencananya akan mengatur tentang produksi, disain dan buangan (production, design and disposal) plastik.


Global Agreement on Plastic Pollution/ Traktat Internasional tentang Polusi Plastik

Simak Reaksi terhadap draf resolusi



Kompilasi oleh Riza V. Tjahjadi

biotano@gmail.com




Ada kabar baik,


Seluruh anggota Perserikatan bangsa-bangsa, PBB, dalam Sidang Umum Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) pada tanggal 3 Maret 2022 telah menerbitkan resolusi, Resolusi itu pada pokoknya seluruh anggota PBB sepakat menyusun satu Kesepakatan Global yang secara hukum mengikat. Yaitu untuk mengatasi Polusi Plastik, termasuk sampah plastik, plastik mikro serta produksi dan disain plastik.


Kesepakatan itu akan disusun selama dua tahun yaitu terhitung dari tahun ini, 2022, hingga tahun 2024. 


Simak Siaran Pers UNEP




02 MAR 2022 

PRESS RELEASE 

ENVIRONMENTAL RIGHTS AND GOVERNANCE


Historic day in the campaign to beat plastic pollution: Nations commit to develop a legally binding agreement

UNEP / 02 Mar 2022


Nairobi, 02 March 2022 – Heads of State, Ministers of environment and other representatives from 175 nations endorsed a historic resolution at the UN Environment Assembly (UNEA-5) today in Nairobi to End Plastic Pollution and forge an international legally binding agreement by 2024. The resolution addresses the full lifecycle of plastic, including its production, design and disposal.


“Against the backdrop of geopolitical turmoil, the UN Environment Assembly shows multilateral cooperation at its best,” said the President of UNEA-5 and Norway’s Minister for Climate and the Environment, Espen Barth Eide. “Plastic pollution has grown into an epidemic. With today’s resolution we are officially on track for a cure.” 


The resolution, based on three initial draft resolutions from various nations, establishes an Intergovernmental Negotiating Committee (INC), which will begin its work in 2022, with the ambition of completing a draft global legally binding agreement by the end of 2024. It is expected to present a legally binding instrument, which would reflect diverse alternatives to address the full lifecycle of plastics, the design of reusable and recyclable products and materials, and the need for enhanced international collaboration to facilitate access to technology, capacity building and scientific and technical cooperation.


The UN Environment Programme (UNEP) will convene a forum by the end of 2022 that is open to all stakeholders in conjunction with the first session of the INC, to share knowledge and best practices in different parts of the world. It will facilitate open discussions and ensure they are informed by science, reporting on progress throughout the next two years. Finally, upon completion of the INC’s work, UNEP will convene a diplomatic conference to adopt its outcome and open it for signatures.


“Today marks a triumph by planet earth over single-use plastics. This is the most significant environmental multilateral deal since the Paris accord. It is an insurance policy for this generation and future ones, so they may live with plastic and not be doomed by it.” said Inger Andersen, Executive Director of UNEP.


“Let it be clear that the INC’s mandate does not grant any stakeholder a two-year pause. In parallel to negotiations over an international binding agreement, UNEP will work with any willing government and business across the value chain to shift away from single-use plastics, as well as to mobilise private finance and remove barriers to investments in research and in a new circular economy,” Andersen added.


Plastic production soared from 2 million tonnes in 1950 to 348 million tonnes in 2017, becoming a global industry valued at US$522.6 billion, and it is expected to double in capacity by 2040. The impacts of plastic production and pollution on the triple planetary crisis of climate change, nature loss and pollution are a catastrophe in the making:


Exposure to plastics can harm human health, potentially affecting fertility, hormonal, metabolic and neurological activity, and open burning of plastics contributes to air pollution.


By 2050 greenhouse gas emissions associated with plastic production, use and disposal would account for 15 per cent of allowed emissions, under the goal of limiting global warming to 1.5°C (34.7°F).


More than 800 marine and coastal species are affected by this pollution through ingestion, entanglement, and other dangers.


Some 11 million tonnes of plastic waste flow annually into oceans. This may triple by 2040.


A shift to a circular economy can reduce the volume of plastics entering oceans by over 80 per cent by 2040; reduce virgin plastic production by 55 per cent; save governments US$70 billion by 2040; reduce greenhouse gas emissions by 25 per cent; and create 700,000 additional jobs – mainly in the global south.


The historic resolution, titled “End Plastic Pollution: Towards an internationally legally binding instrument” was adopted with the conclusion of the three-day UNEA-5.2 meeting, attended by more than 3,400 in-person and 1,500 online participants from 175 UN Member States, including 79 ministers and 17 high-level officials.


The Assembly will be followed by “UNEP@50,” a two-day Special Session of the Assembly marking UNEP’s 50th anniversary where Member States are expected to address how to build a resilient and inclusive post-pandemic world.


NOTES TO EDITORS


Quote from the Government of Japan: “The resolution will clearly take us towards a future with no plastic pollution, including in the marine environment,” said Tsuyoshi Yamaguchi, Japan’s Environment Minister, whose draft resolution contributed to the final resolution. “United, we can make it happen. Together, let us go forward as we start the negotiations towards a better future with no plastic pollution.”


Quote from the Government of Peru: "We appreciate the support received from the various countries during this negotiation process," said Modesto Montoya, Peru’s Minister of Environment, whose draft resolution, proposed with the Government of Rwanda, contributed to the final resolution. "Peru will promote a new agreement that prevents and reduces plastic pollution, promotes a circular economy and addresses the full life cycle of plastics.”


Quote from the Government of Rwanda: “The world has come together act against plastic pollution – a serious threat to our planet. International partnerships will be crucial in tackling a problem that affects all of us, and the progress made at UNEA reflects this spirit of collaboration,” said Dr Jeanne d’Arc Mujawamariya, Rwanda's Minister of Environment. “We look forward to working with the INC and are optimistic about the opportunity to create a legally binding treaty as a framework for national ambition-setting, monitoring, investment, and knowledge transfer to end plastic pollution.”


The full text of the adopted resolution


UNEP@50: A time to reflect on the past and envision the future


The 1972 United Nations Conference on the Human Environment in Stockholm, Sweden, was the first-ever UN conference with the word “environment” in its title. The creation of the UN Environment Programme (UNEP) was one of the most visible outcomes of this conference of many firsts. UNEP was created quite simply to be the environmental conscience of the UN and the world. Activities taking place through 2022 will look at significant progress made as well as what’s ahead in decades to come.


About the UN Environment Programme (UNEP)


UNEP is the leading global voice on the environment. It provides leadership and encourages partnership in caring for the environment by inspiring, informing and enabling nations and peoples to improve their quality of life without compromising that of future generations.



For more information, please contact:


Keisha Rukikaire, Head of News & Media, UN Environment Programme

Moses Osani, Media Officer, UN Environment Programme



TOPICS

Environmental rights and governance

UN Environment Assembly


Further Resources

The full text of the adopted resolution

Related Content


STATEMENTS

President of UNEA 5.2 Remarks at Opening Plenary


STORY

Environmental experts meet to plan the next UN Environment Assembly


Related Sustainable Development Goals


https://www.unep.org/news-and-stories/press-release/historic-day-campaign-beat-plastic-pollution-nations-commit-develop




United Nations Environment Assembly of the 

United Nations Environment Programme

Fifth session

Nairobi (hybrid), 22–26 February 2021 and 28 February–2 March 2022



Draft resolution

End plastic pollution: Towards an international legally binding  instrument*


The United Nations Environment Assembly,


Noting with concern that the high and rapidly increasing levels of  plastic pollution represent a serious environmental problem at a  global scale, negatively impacting the environmental, social and  economic dimensions of sustainable development,


Recognizing that plastic pollution includes microplastics,


Further noting with concern the specific impacts of plastic pollution  on the marine environment,


Further noting that plastic pollution, in marine and other  environments, can be of a transboundary nature and needs to be  tackled, together with its impacts through a full lifecycle approach  taking into account national circumstances and capabilities,


Reaffirming United Nations General Assembly resolution 70/1 of 25  September 2015, by which the United Nations General Assembly  adopted the 2030 Agenda for Sustainable Development,


Reaffirming also the principles of the Rio Declaration on  environment and development adopted in Rio de Janeiro in 1992,


Stressing the urgent need to strengthen the science-policy  interface at all levels, improve understanding of the global impact of  plastic pollution on the environment, and promote effective and  progressive actions at the local, regional and global level,  recognizing the important role of plastics for society,


Recalling United Nations Environment Assembly resolutions 1/6,  

2/11, 3/7, 4/6, 4/7 and 4/9 and affirming the urgent need to  

strengthen global coordination, cooperation and governance to  take immediate actions towards the long-term elimination of plastic  pollution, in marine and other environments, and of avoiding  detriment from plastic pollution to ecosystems and the human  activities dependent on them,


Recognizing the wide range of approaches, sustainable  alternatives and technologies to address the full life-cycle of  plastics further highlighting the need for enhanced international  collaboration to facilitate access to technology, capacity building  and scientific and technical cooperation and underlining that there  is no single approach,


Underlining the importance of promoting sustainable design of  products and materials so that they can be reused, remanufactured  or recycled and therefore retained in the economy for as long as  possible along with the resources they are made of, as well as  minimizing the generation of waste, which can significantly  contribute to sustainable production and consumption of plastics,


Welcoming efforts made by governments and international  organizations, in particular through national, regional and  international action plans, initiatives and instruments, including  relevant multilateral agreements, such as G7 and G20 initiatives  including the action plans of 2015 and 2017 addressing marine  litter, Osaka Blue Ocean Vision, G20 Implementation Framework,  Ocean Plastics Charter, the ASEAN Framework of Action on  Marine Debris and the Bangkok Declaration on Combating Marine  Debris, the APEC Roadmap on Marine Debris and to reduce  plastic and microplastic pollution, the AOSIS Leaders Declaration  of 2021, and St Johns Declaration of Caricom, the Basel  

Convention on the Control of Transboundary Movements of  Hazardous Wastes and their Disposal, and the outcome of the  Ministerial Conference on Marine Litter and Plastic Pollution in  2021, and recognizing the need for complementary actions and a  coherent and coordinated long-term global vision,


Noting with appreciation the significant work of the Global  Partnership on Marine Litter and actions to tackle marine litter and  plastic pollution supported and implemented by the United Nations  Environment Programme, and taking into account the chair's  summary of the ad hoc open-ended expert group on marine litter  

and microplastics, which presents potential options for continued  work for consideration by UNEA- 5,


Reaffirming the importance of cooperation, coordination and  complementarity among relevant regional and international  conventions and instruments, while respecting their respective  mandates, to prevent plastic pollution and its related risks to  human health and adverse effects on human well-being and the  environment, including the 1973 International Convention for the  

Prevention of Pollution from Ships and its 1978 Protocol, the Basel  Convention on the Control of Transboundary Movements of  Hazardous Wastes and their Disposal, the Stockholm Convention  on Persistent Organic Pollutants, the Rotterdam Convention on the  Prior Informed Consent Procedure for certain Hazardous Chemicals  and Pesticides in International Trade, the United Nations  Convention on the Law of the Sea, the 1972 Convention on the  Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other  Matters and its 1996 Protocol, the Strategic Approach to  International Chemicals Management, the United Nations  Framework Convention on Climate Change, the Convention on  Biological Diversity, as well as among international organizations,  regional instruments and programmes and recognizing efforts led  by non-governmental organizations and the private sector,


Further recognizing that each country is best positioned to  understand its own national circumstances, including its  stakeholder activities, related to addressing plastic pollution,  including in the marine environment,


Recognizing the significant contribution made by workers under  informal and cooperative settings to collecting, sorting and  recycling plastics in many countries,


Underlining that further international action is needed by developing  an international legally binding instrument on plastic pollution,  including in the marine environment,


1. Requests the Executive Director to convene an  intergovernmental negotiating committee, commencing its work  during the second half of 2022, with the ambition of completing its  work by the end of 2024;


2. Acknowledges that some legal obligations arising out of a new  international legally binding instrument will require capacity building  and technical and financial assistance in order to be effectively  implemented by developing countries and countries with  economies in transition;


3. Decides that the intergovernmental negotiating committee is to  develop an international legally binding instrument on plastic  pollution, including in the marine environment henceforth referred to  as the instrument, which could include both binding and voluntary  approaches, based on a comprehensive approach that addresses  the full lifecycle of plastic, taking into account among other things,  the principles of the Rio Declaration on Environment and  Development, as well as national circumstances and capabilities,  including provisions:


(a) To specify the objectives of the instrument;


(b) To promote sustainable production and consumption of plastics,  including, among others, product design, and environmentally  sound waste management, including through resource efficiency  and circular economy approaches;


(c) To promote national and international cooperative measures to  reduce plastic pollution in the marine environment, including  existing plastic pollution;


(d) To develop, implement and update national action plans  reflecting country-driven approaches to contribute to the objectives  of the instrument;


(e) To promote national action plans to work towards the  prevention, reduction and elimination of plastic pollution, and to  support regional and international cooperation;


(f) To specify national reporting, as appropriate;


(g) To periodically assess the progress of implementation of  the  instrument;


(h) To periodically assess the effectiveness of the instrument in  achieving its objectives;


(i) To provide scientific and socio-economic assessments related to  plastic pollution;


(j) To increase knowledge through awareness-raising, education  and information exchange;


(k) To promote cooperation and coordination with relevant regional  and international conventions, instruments and organizations, while  recognizing their respective mandates, avoiding duplication, and  promoting complementarity of action;


(l) To encourage action by all stakeholders, including the private  sector, and to promote cooperation at the global, regional, national  and local levels;


(m) To initiate a multi-stakeholder action agenda;


(n) To specify arrangements for capacity-building and technical  assistance, technology transfer on mutually agreed terms, and  financial assistance, recognizing that the effective implementation  of some legal obligations under the instrument is dependent on the  availability of capacity building and technical and adequate  financial assistance;


(o) To promote research and development of sustainable,  affordable, innovative and cost-efficient approaches;


(p) To address compliance;



4. Also decides that the intergovernmental negotiating committee,  in its deliberations on the instrument, consider the following:


(a) Obligations, measures, and voluntary approaches in supporting  the achievements of the objectives of the instrument;


(b) The need for a financial mechanism to support the  implementation of the instrument, including the option of a  dedicated multilateral fund;


(c) Flexibility that some provisions could allow countries discretion  in implementation of their commitments taking into account the  national circumstances;


(d) The best available science, traditional knowledge, knowledge of  indigenous peoples and local knowledge systems;


(e) Lessons learned and best practices, including those from  informal and cooperative settings;


(f) The possibility of a mechanism to provide policy relevant  

scientific and socio-economic information and assessment related  to plastic pollution;


(g) Efficient organization and streamlined secretariat arrangements;


(h) Consider any other aspects that the intergovernmental  negotiating committee may consider relevant;



1-4  missing



5. Requests the Executive Director to convene an ad-hoc open- ended working group to hold one meeting during the first half of  2022 to prepare for the work of the intergovernmental negotiating  committee in particular to discuss the timetable and organization of  work of the intergovernmental negotiating committee, taking into  account the provisions and elements identified in paragraphs 3 and  4 of the present resolution;


6. Stresses the need to ensure the widest possible and effective  participation in the ad-hoc open-ended working group meeting and  the intergovernmental negotiating committee;


7. Requests the Executive Director as a priority action to provide  the necessary support to developing countries and countries with  economies in transition to allow for effective participation in the  work of the ad-hoc open-ended working group meeting and the  intergovernmental negotiating committee;


8. Also requests the Executive Director to ensure the necessary  support of the UNEP Secretariat to the intergovernmental  negotiating committee and the ad-hoc open-ended working group;


9. Decides that participation in the ad-hoc open-ended working  group and the intergovernmental negotiating committee should be  open to all Member States of the United Nations and Members of  its specialized agencies, to regional economic integration  organizations, as well as relevant stakeholders, consistent with  applicable United Nations rules;


10. Invites governments and other stakeholders in a position to do  so to provide extra budgetary resources to help to support the  implementation of the present resolution;


11. Requests the Executive Director to facilitate the participation of  

and close cooperation and coordination with relevant regional and  international instruments and initiatives and all relevant  stakeholders in the context of the mandate of the intergovernmental  negotiating committee;


12. Also requests the Executive Director to convene a diplomatic  conference of plenipotentiaries upon completion of negotiations in  the intergovernmental negotiating committee, for the purpose of  adopting and opening for signature the instrument;


13. Further requests the Executive Director to report on progress  on the work of the intergovernmental negotiating committee to the  6th session of UNEA;


14. Requests the Executive Director to continue to support and  advance the work of the Global Partnership on Marine Litter, while  strengthening scientific, technical and technological knowledge  with regard to plastic pollution, including in the marine environment,  inter alia, on methodologies for monitoring, and sharing available  scientific and other relevant data and information;


15. Calls upon all Member States to continue and step up activities  and adopt voluntary measures to combat plastic pollution, including  measures related to sustainable consumption and production,  which may include circular economy approaches, and developing  and implementing national action plans, while fostering  international action and initiatives under respective national  regulatory frameworks, and also on a voluntary basis to provide  statistical information on environmentally sound management of  plastic waste, as appropriate, taking into account their national  circumstances;


16. Requests the Executive Director, subject to the availability of  financial resources, to convene a forum in conjunction with the first  session of the intergovernmental negotiating committee, building  upon existing initiatives, where appropriate, that is open to all  stakeholders to exchange information and activities related to  plastic pollution.


www.unep.org





Reaksi Terhadap Draf Resolusi UNEP


Dua hari setelah terbitnya draf Resolusi UNEA 5, bermunculan tanggapan korporasi minyak raksasa, korporasi kemasan sekali pakai dan pandangan pemerintah.


Produsen raksasa plastik menginginkan agar traktat berfokus kepada pengelolaan sampah dan pihak Uni Eropa juga beberapa negara berkembang mendorong kepada pembatasan produksi plastik.


Sebagai catatan, UNEP memperkirakan pada 2050 industry plastik akan mencapai sekitar 20% dari total konsumsi minyak. Dengan perkiraab itu kondisi polusi plastik akan mencapai 4x lipat pada 2050. Beberapa spesies laut akan punah dan tidak terpulihkan kerusakan ekosistem sensitif seperti batu karang dan mangrove - sebagaimana hasil studi yang sudah dihimpun WWF, yaitu sebanyak 2.000 kajian ilmiah.


Korporasi Petrokimia mengatakan bahwa daur ulang dan pengumpulan sampah adalah jawaban yang lebih baik (daripada mengatur kepada produksi). Produksi biji plastic (virgin plastic resin) ditaksir akan naik dua kali lipat pada 2040.


Pengaturan produksi resin plastik tidak didukung oleh Dewan Kimia Amerika, yang mewakili Exxon Mobil (XOM.N), Shell dan Dow (DOW.N).


Pemerintah Amerika Serikat tidak memberikan posisi yang jelas. Padahal Amrik adalah negara yang paling banyak membuat polusi plastik sekali pakai per kapita dibandingkan dengan negara lain.


Tujuan traktat itu adalah memberikan kekuasaan untuk membangun rencana aksi Nasional yang terbaik untuk mereka kerjakan. Begitu ujaran Monica Medina, ketua delegasi Amrik.

Menurut sejumlah investigasi oleh Reuters pada beberapa waktu sebelumnya menunjukkan bahwa teknologi baru untuk daur ulang menderita kemunduran sementara membakar sampah plastik meningkat sebagai bahan bakar murah.


Kurang dari 10% yang didaur ulang, sebagian lantaran plastik baru yang diproduksi industri minyak begitu melimpah dan murah harganya.


Itu ia naive to think that recycling ia going to help. We need to start first of all with prevention measures, the EU's enviromental chief Virginijus Sinkevicius told Reuters, adding gw want to see curbs on virgin plastic production.


Bagi pemerintah Jepang mempromosikan pemakaian material alternatif, seperti plastik hayati daripada membatasi material biji plastik. Pendekatan lunak yang dikatakan Yoshihide Hirao, pegawai lingkungan hidup pemerintah Jepang diterima oleh sektor Petrokimia di negara itu.


Traktak itu akan mengenai pula terhadap kemasan sekali pakai yang diproduksi Coca-Cola (KO.N), PepsiCo (PEP.O), Unilever (ULVR.L) dan Nestle (NESN.S). Korporasi ini mengikuti arah Uni Eropa, yaitu memakai materi daur ulang,; mereka berharap agar produksi virgin dikurangi juga pemakaiannya.


Kepala UNEP Inger Andersen mengatakan bahwa pengurangan produksi plastik adalah hal yang paling kompleks untuk diatasi oleh para negosiator.


Simak, neh... "I think people don't know what they have sign up for," say Anne Aittomaki, strategi directory of Danish enviromental non-profit Plastic Change.


Saya ringkas dari berita Reuters.com ... Karena naskahnya tidak dapat saya salin-tempel.


https://www.reuters.com/business/environment/big-oils-plastic-boom-threatens-uns-historic-pollution-pact-2022-03-04/




--o0o---



Baca juga


Plastik dan Sampah: Pantauan bulan Maret 2022, Oleh: Riza V. Tjahjadi


tapi, silahkan googling, ya:


Atau


Silahkan cantumkan email anda jika anda ingin membaca lanjut pantauan ini pada setiap minggu I awal bulan. 


Gratis, tis, tissss


Kirim imil anda ke biotani@gmail.com



Edisi lalu:


Plastik dan Sampah: Pantauan bulan Januari 2022, Oleh: Riza V. Tjahjadi


https://www.slideshare.net/biotani/plastik-dan-sampah-pantauan-januari-2022




Klik juga


Songsong perjanjian global tentang #polusiplastik ~ Toward Global Agreement on #PlasticPollution


Turut sadarkan publik bahwa mulai 28 Februari 2022 hingga 2 tahun yad di UNEP sedang berlangsung penyusunan Persetujuan Global tentang #polusiplastik


https://youtu.be/gCiMxmABK7U




Klik juga


https://youtu.be/r-QqDzvh7Tg


Ini narasi video saya:


Hai saudara-saudara pemeduli lingkungan hidup,


Ada kabar baik,


Seluruh anggota Perserikatan bangsa-bangsa, PBB, dalam Sidang Umum  

Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) pada tanggal 3 Maret 2022 telah  menerbitkan resolusi.


Resolusi itu pada pokoknya seluruh anggota PBB sepakat menyusun satu  Kesepakatan Global yang secara hukum mengikat.


Yaitu untuk mengatasi Polusi Plastik, termasuk sampah plastik dan plastik  mikro.


dst




Bacaan lain



Tautannya

https://www.slideshare.net/RizaVTjahjadi/plastik-sampah-plastik-pantau-desember-21



Tautan (November 2021 – April 2020 yl):

https://www.slideshare.net/biotani/plastik-dan-sampah-plastik-pantau-november-2021-1



https://www.slideshare.net/biotani/promosikan-pltsa-noninsinerator-ke-jokowi-kpn-walhi-jakarta-terlambat



#beatplasticpollution for #cleanseas

#kendalikansampahplastik

#plasticpollution treaty

#sampahplastik

#plastikmikro

#bioplastic

#pantauanplastikdansampah

#plastikdansampah

Selasa, 13 Agustus 2019

Plastik Mikro Darat Kapan Diriset Dalam Konteks Rantai Pangan?









Plastik Mikro Darat Kapan Diriset Dalam Konteks Rantai Pangan?



Oleh: Riza V. Tjahjadi



#microplastic #beatmicroplastic #kendalikanplastikmikro #plastiklapuk


Jelang Hari Raya Idul 110819 ada cukup banyak himbauan dari Pemda maupun suatu lembaga agar #dagingkurban dikemas bukan dengan #plastikkresek melainkan dengan besek bambu, atau daun pisang. Tapi ada juga yang manfaatkan daun jati.





Lha... #Bioplastik yang berbahan baku singkong adakah? Ada tapi tidak banyak muncul promonya. Lantaran mahal harganya kantung bioplastic. Tetapi bioplastic pastilah tidak menyiptakan plastik mikro yang mencemaskan di darat maupun di laut.  Lantaran sifatnya yang mudah hancur.

Plastik mikro dari plastik konvensional dewasa ini memang sedang menjadi fokus riset khususnya yang di laut. Bagaimana plastik mikro memasuki #rantaipangan manusia dari ikan, satwa laut; bahkan juga garam yang sudah bercampur dengan plastik mikro.

Lalu, apakah, misalnya #plastikmudahlapuk ( #biodegradable ) akan masuk ke dalam rantai pangan?
Adakah yang meriset hal ini? Karena plastik mudah lapuk yang saya tampilkan sangat mungkin terdapat di lain tempat di rumah orang lain? #plastikkonvensional lapuk dan hancur bisa mencapai 500 tahun, loh.







Naaaahhh... Kita tunggu saja hasil riset; termasuk apa saja dampak negatif plastik mikro bagi manusia ????????






Tanggapan di akun saya di Facebook 110819:

Puput TD Putra:  Mikro plastik banyak di hasilkan dari pabrik2 pengusaha daur ulang nih..

Riza V. Tjahjadi: LIPI harus lakukan riset tentang hal itu (plastik mikro) bukan cuma mengkritik plastik yang ber-SNI ekolabel. Tuuuuh... Lahan garapan riset di darat masih luas; jangan juga  plototin yang di laut. Ayo LIPI

Puput TD Putra: Riza V. Tjahjadi siapp





Lihat juga



https://www.slideshare.net/biotani/plastik-mikro-darat-kapan-diriset-dalam-konteks-rantai-pangan




Ciledug  Tangerang 130819

Riza V. Tjahjadi  biotani@gmail.com






---o0o---






Sabtu, 29 Juni 2019

Upaya Realisasikan Mimpi Green Labeling untuk Plastik Ramah Lingkungan






Upaya Realisasikan Mimpi Green Labeling untuk Plastik Ramah Lingkungan


Rangkuman Riza V. Tjahjadi




Hijau dalam wujud (sertifikat) pengakuan dalam dunia usaha/  industri dikenal dengan Proper dan SHI, sertifikat hijau industri. Proper adalah pekerjaan penilaian oleh suatu korporasi/ perusahaan yang dilakukan oleh KLHK sedangkan SHI pada Kemenperin. Nah, kini dalam empat tahun terakhir muncul Label Hijau atawa populernya Green Labeling.

Belum lama ini sudah dilakukan satu penjajakan untuk menyusun materi yang terstruktur dan sistematis bagi standar penilaian dari pelaku industri dalam upaya mencapai greenlabelling terhadap setiap produk, khususnya plastik. Itulah pokok bahasan dalam Diskusi Teknis Standar Penilaian Produk Plastik yang diselenggarakan oleh GPCI, Green Product Council Indonesia pada Rabu (260619) pagi hingga sore hari di Jakarta Selatan.

Kriteria Penilaian Produk Film/Kantong Plastik dan Bioplastic Mudah Terurai pada lembar bahasan meliputi ruang lingkup dan kriteria produk. Ruang lingkup Kriteria Penilaiannya yang sudah disepakati adalah Ruang lingkup standar penilaian produk ini berlaku untuk jenis plastic oxo-biodegradable, biodegradable atau compostable yang terbuat dari film (single atau multilayer)  atau kantong plastik dengan atau tanpa printing yang dibuat dengan proses blown film atau casting seperti kantong belanja, kantong sampah, polybag, landfill cover, kemasan dan produk lainnya.




Kriteria produk dipilah menjadi ke dalam kolom kriteria, syarat mutu, dokumen verifikasi/ Metode uji dan Nilai Evaluasi - yang terbagi dua, yaitu: nilai, dan bonus dan kolom ujungnya adalah keterangan.


Kriteria berjumlah 15 butir, yaitu Informasi Produk, Informasi bahan baku, Kualitas Produk, Degradabilitas (wajib), Monitoring (wajib), Kandungan Logam Berat, Senyawa karsinogen, Menejemen Energi, Sistem Menejemen Lingkungan, Emisi Udara, Limbah Cair (disetujui untuk dihapus), Pengelolaan Limbah, Bahan baku daur Ulang, Penandaan, dan Bahan Kemasan. Ringkasnya begitu. Lalu Bonus.


Bonus diberlakukan jika sudah mencapai nilai minimal 62% (rating-nya adalah Bronze). Nilai bonus diberkan jika perusahaan melakukan atau menemukan sebuah sistem baru dalam pengendalian dampak lingkungan secara signifikan. Pemberian nilai bonus mengeikuti ketentuan sebagai berikut:


a. Memiliki hak paten untuk teknologi yang dipakai.
- Nilai 5 memiliki hak paten untuk teknologi yang digunakan.


b.Sistem menejemen Mutu
- Nilai 3 memiliki sertidikasi ISO 9001 Sistem Menejemen Mutu.
- Nilai 2 proses pengajuan dokumen ISO 9001 Sistem Menejemen Mutu.


c. Sistem menejemen Lingkungan
- Nilai 3 memiliki sertifikat ISO 14001 Sistem Menejemen Lingkungan.
- Nilai 2 memiliki dokumen persiapan pengajuan sertifikasy ISO 14001 Sistem Menejemen Lingkungan.


d. Sistem Menejemen Energi (disetujui untuk dihapus)


f. Food Grade
- Nilai 3 jika plastik digunakan sebagai kemasan pangan, menyertakan hasil uji Food Contact.


g. Eco labelling
- Nilai 3 jika memiliki eco labelling tipe 1
- Nilai 2 jika memiliki eco labelling tipe 2.

Oh, ya... Untuk kategori Bioplastic, maka item bahan baku Daur Ulang dihapus dalam penentuan bobot kriteria. Kriteria berjumlah 12 butir dari semula 14 butir, yaitu Informasi Produk, Informasi bahan baku, Kualitas Produk, Degradabilitas (wajib), Monitoring (wajib), Kandungan Logam Berat, Senyawa karsinogen, Menejemen Energi, Sistem Menejemen Lingkungan, Emisi Udara, Limbah Cair (disetujui umtuk dihapus), Pengelolaan Limbah, Bahan baku daur Ulang (disetujui untuk dihapus)  Penandaan, dan Bahan Kemasan. 


Dalam hal pembobotan, maka plastik jenis ini bobot kriterianya  20% dan Nilai maksimumnya adalah 27.
Adapun perhitungan mengenai Persentase Pencapaian, maka Perolehan Jumlah Nilai Kriteria dibagi dengan Nilai target dan dikalikan dengan Bobot Kriteria.
Begitulah ringkasnya.

Naah... Dengan berhasil disusunnya (draft awal) mengenai Kriteria Penilaian Produk Film/Kantong Plastik dan #Bioplastic Mudah Terurai akan dikritisi oleh multipihak pada dua bulan yad.  Hasil konsensus itu nantinya akan menghasilkan kriteria yang sifatnya sukarela (voluntary) sepertinya SNI, Standar Nasional Indonesia, dan bukan mandatory (mengikat). Oh, ya, putaran satu (1) Technical Advisory Group dari GPCI ini pesertanya adalah dari pelaku industri plastik. Putaran dua, nantinya, yaitu multipihak (akademisi, ornop mewakili konsumen dan lingkungan hidup serta pihak-pihak terkait lainnya) untuk menghasilkan suatu konsensus (bersama).

Sekadar catatan saya: Dengan mengamati uraian di atas maka  tak mustahil Green Labeling ini akan bersinggungan/ overlapping dengan apa yang dicakup dan dikerjakan oleh Proper KLHK maupun SHI Kemenperin.

Lalu, pada Hak Paten di bagian Bonus saya mengusulkan agar diberi call yang tinggi, angka 5 sehingga pada Putaran Para Pihak nantinya jika ditawar maka angkanya masih memadai. Misalnya nilai 3. Berbeda jika sudah dipatok angka 3 maka jika ditawar maka bukan mustahil angkanya menjadi (cuma) 2.

#standarpenilaianproduk
#greenproducts
#plastikramahlingkungan
#biodegradable
#biodegradableplastic
#compostable
#returntoearth
#kendalikansampahplastik



Lihat juga di


https://www.slideshare.net/biotani/upaya-realisasikan-mimpi-green-labeling-untuk-plastik-ramah-lingkungan



biotani@gmail.com
@RizaVT




---o0o--

Arsip Blog