Pengayaan Benih Padi Lokal Tanpa Perlu Selalu Sebut Hak Petani
Pada akhir November lalu tersiar kabar menggembirakan bahwa hak petani (Farmers' Rights) di negara Kenya dipulihkan oleh Pengadilan tinggi di negara itu; silahkan baca artikel saya di bawah ini, tertanggal 7 Desember 2025.
Legally, Kenya’s High Court removed criminal penalties on farmer seed-sharing - an immediate restoration of farmer-managed seed systems that shifts power away from a seed-certification regime that constrained local varieties.
https://www.reuters.com/sustainability/society-equity/kenyan-farmers-secure-right-share-local-seeds-court-ruling-2025-11-27/
Bagi saya, RVT, kabar tersebut hal yang menggembirakan pada saat dunia sudah sepi dengan istilah Hak Petani berbeda gaungnya dengan awal tahun 1990-an hingga awal millennium, 2000. Saya dan beberapa proponen pelestarian benih padi lokal sangat aktif mengampanyekan Hak-Hak Petani. Sebut saja alm Dedy Sutomo dari Yayasan Sido Makmur, alm Romo G. Utomo dan SPTN HPS Ganjuran Jogyakarta, Konphalindo Jakarta dan lainnya. Tambahan sedikit: Alm Rm G. Utomo menganut Teologi Pembebasan dan berujung pada Deklarasi Ganjuran... Teologi Pembebasan yg dikembangkan oleh Paulo Freire itu sumbernya (justru) dari Dasa Sila Bandung yang disusun oleh Si Boeng, Bung Karno cs (Nehru, Tito, Chou en lai) dari Konferensi Asia Afrika. Itu yang diungkap Rm Utomo kepada saya di kantorku sekitaran tahun 1995an... ✍π»ππΌ
Sejak Traktat internasional tentang Plant Genetic Resources for food & Agriculture disahkan di FAO Roma Italia pada 3 November 2001, (24 thn) yl banyak OMS, organisasi masyarakat sipil di antaranya, Grain dan Asia (Basa-Asia) mulai stop, berhenti mempromosikan Farmers' Rights, Hak-hk petani ... Yang hingga kini masih mempromosikan adalah RAFI Kanada dan Searice (+Masipag) dari Filipina... Ini grupnya Searice Phil plus; mungkin juga TWN di Penang Malaysia juga ikut Searice.
Article 9 - Farmers’ Rights
9.1 The Contracting Parties recognize the enormous contribution that the local and indigenous communities and farmers of all regions of the world, particularly those in the centres of origin and crop diversity, have made and will continue to make for the conservation and development of plant genetic resources which constitute the basis of food and agriculture production throughout the world.
9.2 The Contracting Parties agree that the responsibility for realizing Farmers’ Rights, as they relate to plant genetic resources for food and agriculture, rests with national governments. In accordance with their needs and priorities, each Contracting Party should, as appropriate, and subject to its national legislation, take measures to protect and promote Farmers’ Rights, including:
a) protection of traditional knowledge relevant to plant genetic resources for food and agriculture;
b) the right to equitably participate in sharing benefits arising from the utilization of plant genetic resources for food and agriculture; and
c) the right to participate in making decisions, at the national level, on matters related to the conservation and sustainable use of plant genetic resources for food and agriculture.
9.3 Nothing in this Article shall be interpreted to limit any rights that farmers have to save, use, exchange and sell farm-saved seed/propagating material, subject to national law and as appropriate.
Internatioal Treaty on Plant Genetic Resources on Food and Agriculture, Fao, Chapter III Artilce 9.
Hak petani kalah pamor dibandingkan Hak Pemulia Tanaman (Plant breeder rice), meskipun undang-undang yang mengakui Hak Petani itu, ternyata, lebih baru (Pengesahan Traktat tentang Sumberdaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian tanggal 20 Maret 2006 tahun 2006) dibandingkan dengan Hak Pemulia Tanaman (UU Perlindungan Variteas Tanaman tahun 2000). Hak Petani kalah pamor, karena dunia modern di sektor perbenihan tanaman lebih bersentuhan dengan adanya potensi pengakuan hak atas kekayaan intelektual secara individual dan bisnis industri perbenihan sehingga menarik untuk dikembangkan oleh manusia yang berpamrih meraih penghargaan modern intelektual dan imbalannya serta bisnis industri benih itu sendiri. Sementara itu, jika mempromosikan hak-hak petani, maka negara akan lebih banyak mustilah merealisasikan kewajibannya (state obligation) kepada kaum tani pelestari benih lokal tanaman; di antaranya memberikan kompensasi kepada petani, sementara itu hingga kini tidak ada dana kompensasi oleh masyarakat internasional terhadap negara yang petaninya melestarikan benih lokal tanaman, khususnya tanaman pangan.
Tidaklah mengherankan Hak Petani kalah pamor karena hingga kini tidak jelas apakah ada aturan, atau arahan kebijakan negara bagaimana hak itu diimplementasi pada level petani? Apakah kalangan petani kecil paham bahwa hak petani yang melekat pada diri mereka itu sudah dilaksanakan oleh negara?
Dalam situasi tersebut di atas Kalangan pelestari benih lokal tanaman, khususnya pangan, sudah bergerak maju, di antaranya menuntut pengakuan legal atas kegiatan untuk memperkaya pilihan varietas, atau tipe benihnya melalui pemuliaan pada level komunitas. Tuntutan ini diajukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi pada beberapa tahun silam. Hasilnya, para petani pelestari benih lokal skala komunitas mendapat pengakuan atas kegiatan mengembangkan varietas unggul oleh negara dan kegiatan itu tidak memerlukan ijin... Ini keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012.
Naah, setahun silam, yaitu tanggal 10 Desember 2024, saya (RVT) dan Ronny Novianto dari SPTN HPS Ganjuran Yogyakarta didukung oleh Keusukupan Agung Jakarta (KAJ) dan Keuskupan Agung Semarang bersama kalangan petani kecil yang sudah sangat terbiasa mempraktekkan budidaya pertanian ramah lingkungan melakukan kampanye Stop UPOV di Graha Samadi Klender Jakarta Timur
Kilas balik'
Tanggal 8 Maret tahun 1960 IRRI berdiri atas inisiatif Ford Foundation dan Rockefeller Foundation di Los Banos Filipina (setelah ditolak oleh Presiden Soekarno: Go to hell with your aid..! Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan, alias Bahasa politiknya untuk meredam gejolak sosial, utamanya di India dan Indonesia. Tujuan utama IRRI adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan kesehatan petani dan konsumen beras, serta memastikan keberlanjutan pertanian padi.
Total koleksi bank gen IRRI adalah 132,000 aksesi pada tahun 2019, di antaranya terdapat 9 ribu sekian adalah hasil koleksi dari Indonesia. Pada tahun 1988, menurut catatan saya, RVT, pada tahun 1993, jumlah koleksi benih padi IRRI tahun itu sebanyak 74.550 aksesi. Benih padi asal Indonesia sebanyak 8.453 aksesi; ini adalah penyumbang bank gen padi-padian IRRI nomor dua setelah hasil koleksi padi dari India, yaitu sebanyak 15.040 aksesi. Sekadar informasi jumlah benih lokal padi Indonesia pada periode itu tercatat ada dua sumber data dengan jumlah yang berbeda. Pertama dicatat sebanyak 14.384 aksesi dan sumber kedua menyebutkan sebanyak 11.690 aksesi pada tahun itu (Tjahjadi, 1993).
Tak lama IRRI beroperasi, di kota Roma, Erna Bennett, seorang perempuan tak lama setelah masuk bekerja di FAO pada 1967 menggegerkan dunia karena mengingatkan kondisi dunia tentang kecnderungan terjadinya erosi genetik pada tanaman, utamanya pada tanaman pangan, ini secara tidak langsung mengingatkan soal lajunya revolusi hijau. Ia mendorong adanya operasi penyelamatan sumberdaya genetik di beberapa negara pada akhir 1970an/ awal 1980an.
Pada tataran Asia, terjadinya erosi genetik pada tanaman padi. Contohnya, dari total lebih dari 8.453 aksesi varietas asal indonesia yang disimpan di IRRI, tetapi pada, kenyataannya lahan sawah di Indonesia tak sampai 10an varietas benih padi yang ditanam petani... Ini dampak dari revolusi hijau yang menjadi andalannya politik dan arah pembangunannya Presiden Soeharto ketika itu. Situasi ini mnunjukkan telah terjadi penyempitan genetik tanaman padi. Genetik yang sempit telah menyebabkan sawah menjadi monokultur dan rentan terhadap penyakit. Wereng coklat menghancurkan tanaman padi seluas 450.00 Hektar pada periode 1976-1977.
Kembali kepada Erna Bennett, dari FAO (sektor formal) bersama-sama sektor informal: Pat Mooney (RAFI Kanada), Henk Hobbelink (Belgia, Co-founder/ pendiri GRAIN, Genetic Resources Action International) dan beberapa lainnya lantang bersuara agar dunia perlu untuk melestarikan benih lokal. Dari Indonesia menyusul Dedy Sutomo yang mendirikan Yayasan Sido Makmur di Delanggu Klaten dan PAN Indonesia; dari Filipina muncul Rene Salazar dari Sibat. Sibat/ Searice beberapa kali menyelenggarakan pertemuan internasional dan lokakarya Asia dan Asia Tenggara, di antaranya mengundang Erna Bennett, Pat Moony dan Rene Velve selama periode 1990-1992, ini sebagai kelanjutan dari pertemuan internasional tentang pentingnya sumber daya genetik bagi manusia di kota Batu Malang Jawa Timur tahun 1988.
Kalangan pemeduli benih tanaman lokal yang terus menerus merosot dan sementara itu, pada sisi, lain sudah muncul pemahaman bahwa petani'lah kurator, pelestari genetik tanaman, maka mulai menggelinding artikulasi tentang perlunya pengakuan terhadap kontribusi petani dalam memelihara genetik tanaman. Sementara pada sisi lain (hak) pengecualian bagi petani pada rejim perlindungan varietas tanaman UPOV tahun 1978 tidak cukup luas untuk mengangkat petani dalam arti yang sudah semestinya luas.
Tahun 1986 dimulailah diskusi untuk memperolah kesepakatan internasional guna Menyusun satu traktat internasional yang kemudian dikenal dengan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA). Traktat itu selesai disepakati pada November tahun 2001; diratifikasi oleh Pemerintah dan DPR RI tahun "2006". Negosiasi menyusun traktat itu yang lama sekali bukan? (kalah pamor dibandingkan dengan UU PVT Tahun 2000 yang jiwanya melekat pada UPOV 1991).
Ya, lama sekali proses itu, sementara periode negosiasi yang lama semakin menunjukkan bahwa terjadinya gerak privatisasi/ monopoli benih oleh korporasi benih pertanian.
Di kalangan sektor informal muncul bermacam jargon, juga kredo: Farmers are seed curator, keep seeds in the hand of farmers, Seed Saving by farmers, free exchange among farmers, no patent on life no patent on rice, dsb. Tetapi Farmers' Rights mulai pudar dan pupus dari hati dan pikiran sektor informal karena Traktat Hak Petani itu ternyata kosong, sebagaimana halnya pernah ditengarai oleh Bambang Kesowo, promotor HaKI di Indonesia, Ketika saya dan Rene Velve, dari GRAIN melalukan survei tentang Sui Generis di Indonesia tahun 1997 silam.
Kegiatan lunak saya dalam hal pemberdayaan petani
# Pertukaran pengalaman dan pertukaran benih lokal antar petani pada beberapa kelompok tani di beberapa provonsi di Indonesia (1996-2002); juga pada skala Asia (beberapa kali pada periode 1996 s/d 2002).
# Pelatihan teknis pemuliaan benih padi oleh petani andalan bagi petani pelestari benih lokal (termasuk yang dilakukan oleh rekan sepedulian dari Ganjuran Yogyakarta)
# Penyusunan modul pelatihan bagi petani untuk melestarikan benih lokal, dsb
# Penajaman aspek alternatif legalistik pemberdayaan petani bagi pengacara se-Asia
dsb.
# Renstra sektor informal (ornop, petani dan akademisi) di Bangladesh 2001 untuk melawan rejim pematenan makhluk hidup pada tataran WTO, IRRI dan CGIAR.
Catatan: kegiatan keras adalah berdemo dan debat dengan petinggi IRRI (2001 beberapa kali), diselenggarakannya konferensi jalanan sebagai tandingan konferensi CGIAR (grup konsultatif tentang riset pertanian, 2002) di Manila Filipina dsb.
Berikut beberapa **aturan hukum utama** yang mengatur pemuliaan benih padi di Indonesia:
## 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT)
UU ini menjadi dasar utama bagi kegiatan pemuliaan tanaman, termasuk padi. Diatur antara lain tentang:
* Definisi pemuliaan tanaman dan plasma nutfah. ([Wikisumber][1])
* Izin untuk melakukan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah. ([Wikisumber][1])
* Keberlakuan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. ([Wikisumber][1], [Flevin][2])
### Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 99/PUU-X/2012 memberikan pengecualian penting:
* Tidak diperlukan izin bagi **perorangan petani kecil** yang melakukan pemuliaan untuk kebutuhan sendiri atau komunitasnya. ([binadesa.org][3], [Serikat Petani Indonesia][4])
---
## 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
UU ini memberikan hak eksklusif kepada pemulia varietas unggul, namun dinilai membatasi peran petani sebagai pemulia, sehingga dikritik karena kurang mengakomodasi kepentingan petani kecil. ([DPR RI][5])
---
## 3. Peraturan Menteri Pertanian terkait pelepasan dan sertifikasi varitas
* **Permentan No. 40/TP.010/11/2017** mengatur prosedur pelepasan varietas padi, termasuk kewajiban melakukan *uji adaptasi* untuk mengevaluasi ketahanan dan stabilitas varietas. ([Republika Online][6])
* **Permentan No. 39/Permentan/OT.140/8/2006** mengatur produksi, sertifikasi, dan peredaran benih “bina” (oleh perorangan, badan hukum, atau instansi). ([Repositori Pertanian][7])
---
## 4. Putusan MK terhadap ketentuan UU SBT yang memberatkan petani
MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU 12/1992 karena menghambat pemuliaan oleh petani kecil. Putusan ini menegaskan pengakuan terhadap tradisi pemuliaan benih oleh petani secara lokal. ([binadesa.org][3], [Historia.ID][8])
Contohnya, petani seperti Karsinah dan Kunoto yang melakukan pemuliaan lokal mendapat kembali haknya pasca putusan tersebut. ([Historia.ID][8])
[1]: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_1992?utm_source=chatgpt.com "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 - Wikisumber bahasa Indonesia"
[2]: https://www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMy0yMDEwYnQuaHRtJmpzPTEiOw%3D%3D.html?utm_source=chatgpt.com "UU 13-2010bt"
[3]: https://binadesa.org/berita/mk-semangat-undang-undang-sbt-lebih-memfasilitasi-industri-benih-untuk-memonopoli-perbenihan/?utm_source=chatgpt.com "MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih untuk memonopoli perbenihan - Bina Desa"
[4]: https://spi.or.id/mk-pemuliaan-tanaman-oleh-petani-kecil-tak-perlu-izin/?utm_source=chatgpt.com "MK: Pemuliaan Tanaman oleh Petani Kecil Tak Perlu Izin - Serikat Petani Indonesia"
[5]: https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/97?utm_source=chatgpt.com "Undang-Undang dan RUU - Dewan Perwakilan Rakyat"
[6]: https://analisis.republika.co.id/berita/kolom/wacana/19/08/04/pvpt3y453-menjaga-kualitas-benih-padi-mengawal-kedaulatan-pangan?utm_source=chatgpt.com "Menjaga Kualitas Benih Padi, Mengawal Kedaulatan Pangan | Republika Online"
[7]: https://repository.pertanian.go.id/items/9a27842b-a988-4db4-950f-a4362a1a629c/full?utm_source=chatgpt.com "Pedoman Penangkar Benih Bina"
[8]: https://premium.historia.id/article-premium/terpikat-padi-ajaib?utm_source=chatgpt.com "Terpikat Padi Ajaib"
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat penting bagi petani kecil dalam pemuliaan padi, terutama Putusan No. 99/PUU-X/2012 yang menyatakan petani kecil
tidak perlu izin pemerintah untuk memuliakan tanaman (padi) untuk kebutuhan sendiri atau komunitasnya, karena dianggap tidak mungkin melakukan sabotase dan mewarisi kearifan lokal, sehingga melindungi hak mereka dari regulasi yang terlalu ketat seperti UU Sistem Budidaya Tanaman dan UU Cipta Kerja yang mengancam petani kecil. Putusan ini menegaskan pengecualian bagi petani kecil dalam negeri, meskipun kasus-kasus terkait UU Cipta Kerja terus muncul, menyoroti konflik antara perlindungan petani dan kebijakan pembangunan pertanian.
Pokok-pokok Putusan MK tentang Pemuliaan Padi oleh Petani Kecil:
Putusan 99/PUU-X/2012 (2014):
Mengenai UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Mengubah Pasal 12 ayat (1) menjadi "Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri".
Menegaskan bahwa petani kecil tidak mungkin melakukan sabotase pertanian karena akan merugikan diri sendiri, serta memiliki kearifan lokal yang bisa dikembangkan.
Putusan 138/PUU-XIII/2015 (2015):
Menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan petani kecil untuk komunitas sendiri, memperkuat putusan sebelumnya terkait UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Konflik dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020):
Petani Menggugat: Serikat Petani Indonesia (SPI) dan kelompok tani lainnya menggugat UU Cipta Kerja ke MK, termasuk pasal-pasal yang mengatur perizinan berusaha dan varietas hasil pemuliaan, karena dianggap mengancam hak petani kecil, menyamakan mereka dengan korporasi, dan membuka celah impor pangan yang merugikan.
Tuntutan Petani: Meminta agar pasal terkait pemuliaan dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi petani kecil dan impor pangan dibatasi, sesuai semangat putusan MK sebelumnya.
Implikasi bagi Petani Kecil:
Perlindungan Hukum: MK mengakui hak petani kecil untuk melakukan pemuliaan tanpa harus melewati prosedur birokrasi yang rumit dan mahal, melindungi kearifan lokal mereka.
Ancaman Berkelanjutan: Meskipun ada putusan MK, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan dengan adanya regulasi baru seperti UU Cipta Kerja yang bisa mengancam posisi petani kecil jika tidak dimaknai secara khusus untuk mereka.
MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih ...
19 Feb 2014 — Menurut MK, di satu sisi ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan Pemerintah untuk mencegah tindakan sabotase di sektor pertanian, khusu...
binadesa.org
Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan Dibatasi
18 Sep 2025 — Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan... * Mengabulkan permohonan para pemohon. * Menyatakan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepa...
detikNews
Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja,Ungkap ...
2 Des 2025 — Menurut para pemohon, kewajiban izin usaha bagi masyarakat tradisional bisa menimbulkan diskriminasi karena menyamakan mereka dengan korporasi besar. ...
MSN
Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 99/PUU-X/2012 Tentang Menilai ...
Apabila ada usaha-usaha petani yang tujuannya untuk mendapatkan varietas atau benih yang baik, Pemerintah wajib untuk memberikan bimbingan sejak dini supaya upa...
Mahkamah Konstitusi
MK: Petani Kecil Tak Perlu Izin Kembangkan Varietas Unggul
27 Okt 2016 — “Dalam putusan dimaksud, Mahkamah telah pada intinya mengakui hak per orangan petani kecil untuk pemuliaan tanaman tanpa harus meminta izin,” ...
CNN Indonesia
DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
3 Nov 2025 — Sebenarnya pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015. Akibatnya ...
Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Nomor 99/PUU-X/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang
Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sengaja memisahkan antara petani dengan aktivitasnya sebagai pemulia tanaman.
Serikat Petani Indonesia - SPI
Pelajari lebih lanjut dalam Mode AI
Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut
Hukumonline
https://www.hukumonline.com
Putusan MK Ini Lindungi Petani Kecil
28 Okt 2016 — Dalam putusan bernomor 138/PUU-XIII/2015 ini, Mahkamah menegaskan petani kecil dapat mencari dan menemukan varietas pemuliaan tanaman unggul ...
Mahkamah Konstitusi
https://www.mkri.id
PDF
Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 99/PUU-X/2012 Tentang Menilai ...
Selain itu, petani kecil sebetulnya telah melaksanakan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam kegiatan pertaniannya semenjak lama, bahkan dapat dikatakan ...
Serikat Petani Indonesia - SPI
https://spi.or.id
MK: Pemuliaan Tanaman oleh Petani Kecil Tak Perlu Izin
28 Okt 2016 — Dengan putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 tersebut, MK menegaskan petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul, ...
Mahkamah Konstitusi
https://www.mkri.id
DPR Jelaskan Izin Usaha Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
4 Nov 2025 — Pasal tersebut mengatur mengenai Varietas Hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh ...
binadesa.org
https://binadesa.org
MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih ...
20 Feb 2014 — ... petani kecil, secara keseluruhan MK membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sebelumnya Pemohon ...
Serikat Petani Indonesia - SPI
https://spi.or.id
PDF
PUTUSAN Nomor 99/PUU-X/2012 DEMI KEADILAN ...
oleh MKR INDONESIA · Dirujuk 1 kali — Bahwa Pasal 11 Undang-Undang a quo menyatakan “setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul”. Bahwa di dalam ...
130 halaman·535 KB
Lagi
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusannya, terutama Putusan No. 99/PUU-X/2012 dan terkait UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa
pemuliaan tanaman oleh petani kecil untuk komunitas sendiri tidak perlu izin pemerintah karena dianggap tidak bertentangan dengan hukum dan justru memperjuangkan hak hidup petani, membatalkan persyaratan izin edar yang bisa mematikan inovasi lokal dan merugikan petani kecil yang secara alami mengembangkan varietas unggul untuk diri sendiri atau komunitasnya. Ini penting untuk melindungi kearifan lokal dan kedaulatan pangan, melawan monopoli benih industri, dan memberikan kepastian hukum bagi petani kecil untuk terus berinovasi.
Poin-poin Utama Putusan MK:
Pengakuan Hak Petani Kecil: MK mengakui hak perorangan petani kecil untuk melakukan pemuliaan tanaman dan menemukan varietas unggul tanpa harus meminta izin resmi yang birokratis.
Pengecualian Izin: Ketentuan izin edar varietas hasil pemuliaan (seperti di UU Sistem Budidaya Tanaman) tidak berlaku bagi petani kecil dalam negeri yang melakukannya untuk komunitas mereka sendiri.
Alasan Putusan:
Petani kecil yang memuliakan tanaman untuk diri sendiri atau komunitasnya tidak mungkin melakukan sabotase pertanian karena itu sama saja merugikan diri sendiri.
Petani kecil memiliki kearifan lokal yang bisa dikembangkan untuk memajukan sektor pertanian.
Aturan izin dapat dianggap diskriminatif dan menyamakan petani kecil dengan korporasi besar.
Tujuan Perlindungan: Putusan ini bertujuan melindungi hak petani kecil dari kriminalisasi dan diskriminasi, serta mendorong inovasi benih lokal yang sesuai dengan kebutuhan komunitas, bukan hanya kepentingan industri benih besar.
Dampak bagi Petani Kecil:
Kebebasan Inovasi: Petani bisa lebih bebas mengembangkan varietas padi (atau tanaman lain) yang adaptif dan berkualitas tinggi sesuai kondisi lokal tanpa takut terjerat hukum perizinan.
Kedaulatan Pangan: Mendukung kemandirian pangan berbasis kearifan lokal, bukan hanya bergantung pada benih komersial dari luar.
Perlindungan Hukum: Memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi petani dari tuntutan terkait pemuliaan benih.
Secara ringkas, putusan MK ini adalah kemenangan bagi petani kecil, mengakui peran vital mereka dalam inovasi pertanian dan melindungi hak mereka untuk mengembangkan benih demi ketahanan pangan lokal.
MK: Semangat undang-undang SBT lebih memfasilitasi industri benih ...
19 Feb 2014 — Menurut MK, di satu sisi ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan Pemerintah untuk mencegah tindakan sabotase di sektor pertanian, khusu...
Bina Desa
MK: Petani Kecil Tak Perlu Izin Kembangkan Varietas Unggul
27 Okt 2016 — ... putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (27/10). Mahkamah memutuskan, petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas ung...
CNN Indonesia
Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan Dibatasi
18 Sep 2025 — Serikat Petani Gugat UU Ciptaker ke MK, Minta Impor Pangan... * Mengabulkan permohonan para pemohon. * Menyatakan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepa...
detikNews
Putusan MK Ini Lindungi Petani Kecil - Hukumonline
27 Okt 2016 — (Baca: Hukum Masyarakat Adat Harus Kedepankan Prinsip Negara Kesatuan). Dengan begitu, norma Pasal 107 UU Perkebunan yang merupakan ketentuan pidana ...
Hukumonline
PUTUSAN Nomor 99/PUU-X/2012 DEMI KEADILAN ...
Bahwa dari Tujuan dan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendiiriannya, terlihat jelas bahwa tujuan dari pendirian organiisasi massa Pemohon X ini memperjuangkan a...
Serikat Petani Indonesia - SPI
Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 99/PUU-X/2012 Tentang Menilai ...
Apabila ada usaha-usaha petani yang tujuannya untuk mendapatkan varietas atau benih yang baik, Pemerintah wajib untuk memberikan bimbingan sejak dini supaya upa...
Mahkamah Konstitusi
Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja,Ungkap ...
2 Des 2025 — Menurut para pemohon, kewajiban izin usaha bagi masyarakat tradisional bisa menimbulkan diskriminasi karena menyamakan mereka dengan korporasi besar. ...
Usulan
Pemuliaan benih lokal adalah salah satu pintu masuk Utama untuk pengayaan koleksi benih local pada lahan konservasi petani (onfarm conservation)
Program usulan
# Pengadaan dana pemuliaan benih padi lokal mengingat situasi ketidak-nyamanan pemuliaan tanaman benih di Nusantara ini... Ingat saja kasus benih jagung Bisi di Kediri (2004-2005) walaupun itu benih jagung korporasi tetapi situasi lapang bisa saja aparat setempat di suatu tempat sangat mungkin gebyah-uyah merambah kepada pemuliaan benih padi lokal.
Dana yang dimaksud akan dipergunakan untuk biaya-biaya pembelaan hukum dan lainnya bagi pemuliaan tanaman di kemudian dari, dsb. jika terjadi sesuatu di luar dugaan.
# Temu-wicara soal resiko-resiko lokal dan nasional dari pemuliaan benih tanaman lokal tetapi sekaligus juga dalah kontribusi petani pemulia KAS bagi sektor informal skala internasional bahwa dengan penghimpunan dana pemulia tanaman benih lokal baru akan dimulai di kalangan petani KAS.
# Penjajakan memperbanyak pemulia tanaman benih lokal secara selektif, juga seleksi untuk materi benih induk padi local baru. Semuanya diupayakan tertutup, tidak banyak angin di sekitarnya
# Forum antar petani dan pendamping: sebelum dan setelah musim tanam benih lokal (lama dan hasil pemuliaan) sekaligus pelatihan teknis jika diperlukan.
Catatan: Usulan ini dapat diselenggarakan sejajar dengan upaya peningkatan kapasitas pengembangan pasar beras yang beretika (ethic marketing & promotion) beras ramah lingkungan
Lampiran aspek hukum dan peraturan terkait tanaman pangan dan hak intelektualnya
Sebagian dari lampiran makalah saya dalam pertemuan Kampanye Stop UPOV di Graha Samadi 10 Desember 2025
Hukum/Ketertiban Tertentu
• Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (No. 29 Tahun 2000) berdasarkan UPOV 1991 (Pas al 7, “varietas lokal milik masyarakat dikuasai Negara”)
• UU Paten (No.6 Tahun 1989) diamandemen tahun 1997 & 2001
Tidak satu pun dari hal ini memberikan kebebasan informasi bagi petani. Indonesia, sebaliknya malah, memberikan perlindungan paten produk makanan dan minuman. Dengan amandemen undang-undang mengenai kesesuaian TRIPs, pengecualian terhadap paten tumbuhan dan hewan telah dihapuskan.
• Undang-undang tentang Indikasi Geografis dan Sumber Asal Pemerintah telah mempersiapkan peraturan pemerintah tentang GI sejak tahun 2005, dengan mengumpulkan masukan dari INAO dan CIRAD Perancis, untuk mendapatkan pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan dengan merek dagang (UU No. 15 tentang Merek 2001). Produk potensial, seperti yang diidentifikasi oleh para pendukung HKI, yang diupayakan untuk mendapatkan pengakuan GI adalah: Beras Cianjur (beras wangi dari zona dataran tinggi Jawa Barat), Coklat Bone (kakao dari sebuah pulau di Sulawesi Tenggara), Kacang Ternate (biji dari Ternate, Westside dari pulau Papua), Kayu putih Ambon (pohon balsam minyak), Kopi Kintamani (kopi di pulau Bali), Lada Bangka (lada), Mangga Indramayu (mangga di pesisir Jawa Barat), Markisa Medan (manis dan sedikit asam seperti buah segar dan sirup), Salak Bali dan Salak Pondoh (buah ular), Tembakau Deli (daun tembakau dari Sumatera Utara), Ubi Cilembu (ubi jalar dari Jawa Barat), Pempek Palembang (makanan ringan dari ikan dengan kecap asam dan pedas dari Sumatera Selatan), Sarung Ternate (sarung dari sisi barat pulau Papua), dan produk kerajinan Indonesia lainnya (Agrotek No. 8, April 2005, dan CPAS, 04 Oktober 2004).
• Keputusan Presiden (N. 74 Tahun 2004) tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara
• Keputusan Presiden (No. 83 Tahun 2004) tentang Pelaksanaan Paten Pemerintah Terhadap Obat/Obat Anti Retroviral
• Peraturan Pemerintah (No 27 Tahun 2004) tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (5 Oktober 2004)
• Peraturan Pemerintah (No. 29 Tahun 2004) tentang Alat Produksi Teknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik, Cakram Optik) (5 Oktober 2004)
• Peraturan Pemerintah (No. 1 Tahun 2005) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (No. 31 Tahun 2000) Desain Industri (4 Januari 2005)
• Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI (4 Januari 2005)
http://www.dgip.go.id/article/articleview/160/1/5
• Keputusan Presiden (No 4 Tahun 2006) tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan/ Penanggulangan Pelanggaran HKI (27 Maret 2006)
• Undang-undang tentang Ratifikasi Traktat Internasional Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (No. 4 Tahun 2006) tanggal 20 Maret 2006.
Sumber Utama : Riza V. Tjahjadi dan Shalini Bhutani (2006) AGROBIODIVERSITY – The Knowledge Issues; for Basa-Asia, (Biodiversity in Action for Sustainable Agriculture in Asia). Agbio Flier 1.
Sumber lainnya:
Riza V, Tjahjadi (1993) editor: Nature and Farming, Biodynamic Agriculture and Communal Resources Adaptation Systems. Selected Cases in Indonesia.
dan beberapa sumber lainnya.
o0o