Tangerang 7 Agustus 2026
Biotani Bahari IndonesiaMENDESAK AGAR NEGARA:Tambah alokasi anggaran Karhuitla menjadi KarhutlAMPAH, dan pantau ketat sedini mungkin cegah terjadinya kebakaran TPA sampah
APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal dan Krisis Layanan Publik. Tanggapan Awal Masyarakat Sipil menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027, 16 Agustus 2026
Kalau versi saya, RVT, maka APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal pada periode kemarau panjang El Nino Godzila (kemarau Panjang dan ganas). Tanggapan Awal Masyarakat Sipil menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027, 16 Agustus 2026
Kami, Biotani Bahari Indonesia memandang belum tampak jelas porsi yang memadai pemerintah daerah khususnya dalam antisipasi upaya pelindungan kelestarian lingkungan hidup pada masa El Nino Gogzila, atau musim kemarau yang ganas ini, lebih khusus lagi, tampaknya tidak cukup tampak jelas alokasi anggaran penanganan terjadinya kebakaran pada lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Yang populer tampaknya terpaku kepada Karhutla, kebakatan hutan dan lahan.
Dalam konteks ini saya berpandangan bahwa alokasi anggaran untuk BNPB mustilah ditambah, karena yang sudah menguat gejalanya adalah sudah beberapa kali terjadi kebakaran pada TPA sampah sejak akhir Juni lalu... Jika musim kemarau panjang dan ganas atau disebut El Nino Godzila ini berlangsung diperkirakan hingga awal tahun 2027 (Januari-Februari 2027) maka alokasi penanganan kebakaran mustilah dikonsolidasikan menjadii KahutlAMPAH. Dengan istilah baru, Karhutlampah, ini maka konsekuensinya alokasi anggaran mustilah disisipkan ke dalam APBN Tahun 2026 hingga 2027..
Alokasi penangan kebakaran KarhutlAMPAH bukan penangan an sich tetapi juga mencakup penyebaran informasi untuk kewaspadaan pada instansi terkait dengan pengendalian kebakaran sampah kepada khalayak luas; utamanya pemantauan yang teratur terhadap setiap TPA sampah di negri ini dalam konteks potensi kebakaran dan ancaman polusi udara dari paparan gas buang sampah terbakar berupa dioksin.
Adapun argumentasi/ alasannya, ialah: alokasi anggaran APBN Tahun 2026 untuk penanganan kebakaran TPA sampah tidak jelas gamblang.
Tidak tampak bahwa Pemerintah menetapkan pos alokasi khusus spesifik bernama "anggaran penanganan kebakaran TPA" di dalam APBN 2026. Penanganan masalah darurat dan pencegahan kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diserap melalui alokasi penanganan darurat bencana nasional sebesar Rp53–60 triliun serta alokasi sektor persampahan.
Sebagai informasi kami mencatat bahwa pada yahun 2023 telah terjadi kebakaran sebanyak 30 TPA terbakar.
Rincian Anggaran Pendukung Penanganan TPA di APBN 2026
Dana Darurat Bencana Nasional: Disiapkan alokasi sekitar Rp53–60 triliun yang dikelola melalui Dana Siap Pakai BNPB guna merespons keadaan darurat termasuk bencana lingkungan dan kebakaran TPA. {ada sektor Persampahan pada Kementerian PU: dialokasikan dana investasi sebesar Rp1,24 triliun yang porsi tertingginya difokuskan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kota serta rehabilitasi dan optimalisasi TPA agar meminimalkan risiko penumpukan residu pemicu kebakaran.
Kementerian Lingkungan Hidup: Memperoleh pagu anggaran sekitar Rp1,39 triliun yang difokuskan pada program pengendalian pencemaran, penghentian praktik open dumping, serta penerapan standar operasional minimum TPA.
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Menteri LH: Anggaran 2026 Naik 29 Persen, Pemerintah Ingin ... 7 Sep 2025 — “Distribusi anggaran Tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim,” dst.
Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan kenaikan anggaran tahun 2026 sebesar hampir 29 persen, dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun. Pemerintah ingin memaksimalkan dana tambahan tersebut untuk fokus pada program prioritas nasional, yaitu pengelolaan sampah secara optimal dan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Fokus Penggunaan Anggaran
Pengelolaan Sampah: Memperkuat sistem pengolahan sampah, termasuk mendorong pengelolaan berbasis masyarakat di berbagai daerah.
Pengendalian Iklim: Menjalankan program nyata untuk mengendalikan perubahan iklim dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Penguatan Agenda Strategis: Memperluas ruang gerak kebijakan perlindungan lingkungan hidup agar masuk dalam arus utama pembangunan nasional.
Perlulah dicatat bahwa dampak musim kemarau ganas ini tidak saya singgung kepada alokasi penanganan kekeringan air, karena sudah cukup sering diantisipasi oleh pemerintah... dengan kalimat lain, tata kelolanya sudah dapat diantipasi karena lokasinya sudah tepetakan oleh BNPB khususkbya BDPB tertentu.Hal ini berbeda dengan terbakarnya TPA sampah yang rasanya belum diantisipasi oleh setiap pemerintah daerah sehingga butuh turun tangan, seperti hanya pada terbakarnya TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.
Dengan ilustrasi maupun informasi di atas, maka Biotani Bahari Indonesia mendesak yaitu:
1. Adanya penambahan alokasi anggaran karhutla menjadi KarhutlAMPAH (kebakaran hutan, lahan dan sampah) pada APBN 2026 yang sedang berjalan ini hingga APBN 2027 dengan BNPB sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengguna anggarannya
Berapakah alokasi jumlahnya?
Tidak terdapat usulan angka yang pasti tetapi saya menganjurkan agar total biaya penanganan kebakaran TPA sampah yang terjadi pada tahun 2023 - yaitu sekitar 30 TPA di Indonesia *Siaran Pers Biotani Bahari Indonesia, 20 Juni 2026) sebagai data dasar (baseline data) dan disesuaikan dengan situasi dewasa ini,
2. Penambahan cakupan tugas pada KLH/BPLH khusus untuk pemantauan terhadap setiap TPA di Indonesia agar dapat sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran. Ini tidak mungkin begitu saja diserahkan kepada pokok kalimat Fokus Penggunaan Anggaran di KLH/ BPLH tahun 2026 yaitu “termasuk mendorong pengelolaan berbasis masyarakat di berbagai daerah” seperti tertulis pada uraian sebelumnya
Demikian desakan yang kami pandang sangat penting agar segera diserasikan sebagai tambahan poin baru pada Program Prioritas Dengan Alokasi Dana Khusus pada APBN 2026 hingga 2027. Hal ini mengingat bahwa El Nino Godzila diprediksi baru akan berakhir pada Januari atau Februari 2027 yad.
Demikian usulan kami,
Riza V, Tjahjadi
Direktur Eksekutif
Lampiran
Isu terbakarnya TPA Rasau Jaya di Kalimantan Barat, status pada hari Kamis 6 Agustus 2026 di Grup WA Dewan Persampahan Nasional
Bona
Tua (Infid) Bagiul Hadi (Fitra) Victoria Fangidae (Prakarsa) & Abd. Wahid (moderator)
kerangka acuan ngobrol bareng (disusun oleh Infid)
Nomor: 108/SK/INFID/ED/VIII/2026
Perihal: Undangan Peserta
Lampiran: Term of Reference
Kepada Yth.
Pimpinan Organisasi/Lembaga
[Terlampir]
di Jakarta
Dengan hormat,
Berkaitan dengan akan disampaikannya pidato kenegaraan dan Nota RAPBN 2027 menjelang Hari
Kemerdekaan Indonesia, INFID bersama PRAKARSA, Yappika-ActionAid, dan jaringan masyarakat
sipil daerah menginisiasi diskusi lintas organisasi untuk membaca dan merespons arah kebijakan
fiskal 2027 secara awal, sekaligus merumuskan poin-poin masukan bersama menjelang
penyampaian resmi Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh Presiden.
Pemerintah dan DPR telah membahas dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Dokumen ini mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi,
Sejahtera Lebih Cepat”, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan rencana disiplin
anggaran yang lebih ketat melalui penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB. Namun,
kebijakan fiskal dan keuangan publik tidak boleh dipandang sebatas hitungan teknis makroekonomi
yang netral. Ketika disiplin defisit menekan ruang fiskal untuk perlindungan sosial, kesehatan,
pendidikan, serta infrastruktur perawatan publik (public care systems), dampak terberatnya kerap
diserap oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
Dokumen KEM-PPKF 2027 memberi gambaran awal sekaligus ruang bagi masyarakat sipil untuk
membangun catatan kritis. Untuk itu, kami mengundang Ibu/Bapak untuk hadir dalam Ngobrol
Bareng APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal dan Krisis Layanan Publik yang
akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 7 Agustus 2026
Waktu : 12.30 - 16.30 WIB (Diawali dengan makan siang bersama)
Tempat : Kantor INFID, Jl. Jati Padang Raya Raya Kav.3 No.105, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta
Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi kehadiran, dapat melalui
https://s.id/Konfirm-Ngobrol Bareng APBN2027 paling lambat pada 6 Agustus 2026. dan informasi
melalui Rahma (0857-4970-8526). Atas perhatian, kerja sama, dan kesediaan Ibu/Bapak, kami
ucapkan terima kasih.
I. LATAR BELAKANG
Pada 16 Agustus 2026, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan menyampaikan Pidato
Kenegaraan sekaligus Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RAPBN) Tahun 2027 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Momentum ini menjadi
titik penting bagi masyarakat sipil untuk mencermati arah kebijakan fiskal pemerintah, khususnya
sejauh mana APBN 2027 berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara, keadilan sosial,
keadilan gender, serta tata kelola anggaran yang partisipatif dan akuntabel.
Sebagai langkah awal sebelum pidato resmi tersebut disampaikan, Pemerintah dan DPR telah
membahas dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)
Tahun 2027. Dokumen ini mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”,
dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan rencana disiplin anggaran yang lebih ketat
melalui penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB. Kebijakan belanja negara diarahkan
mendukung 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup 60 program kerja,
dengan penekanan pada ketepatan sasaran bantuan sosial berbasis Data Terpadu Socio-Ekonomi
Nasional (DTSEN) serta penajaman belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Namun, kebijakan fiskal dan keuangan publik tidak boleh dipandang sebatas hitungan teknis
makroekonomi yang netral. Sebagaimana ditegaskan dalam wacana global keadilan pajak (Tax
Justice Network: "Public finance is feminist terrain"), keuangan publik merupakan medan utama
perjuangan keadilan sosial dan gender. Keputusan anggaran dan kebijakan perpajakan secara
langsung menentukan siapa yang membayar (who pays), siapa yang diuntungkan (who benefits),
dan siapa yang menanggung beban ketika alokasi belanja publik atau layanan dasar dikurangi (who
bears the costs).
Ketika disiplin defisit menekan ruang fiskal untuk perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, serta
infrastruktur perawatan publik (public care systems), dampak terberatnya kerap diserap oleh
perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. Di tingkat daerah, pengetatan ruang fiskal nasional
berdampak langsung pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan kemampuan APBD dalam
menyediakan layanan publik yang memadai. Ketimpangan antar wilayah serta beban kerja
perawatan tak berbayar (unpaid care work) di ranah domestik dan komunitas lokal berisiko
meningkat apabila kebijakan fiskal tidak responsif terhadap realitas daerah.
II. TUJUAN KEGIATAN
1. Membedah arah dan asumsi kebijakan fiskal dalam KEM-PPKF 2027 sebagai basis
RAPBN 2027, khususnya postur makro fiskal, delapan klaster Program Kerja Prioritas
Nasional, dan penajaman belanja Kementerian/Lembaga.
2. Menganalisis kebijakan penerimaan dan belanja negara melalui perspektif Keadilan
Pajak (Tax Justice) dan Keadilan Gender (Feminist Terrain), untuk memastikan APBN
2027 membiayai sistem perawatan publik, perlindungan sosial transformatif, dan tidak
memindahkan beban fiskal kepada perempuan dan kelompok rentan.
3. Mengevaluasi dampak kebijakan fiskal nasional dan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap
kapasitas fiskal pemda, penyelenggaraan layanan publik dasar, dan pemenuhan hak warga
di tingkat lokal/daerah.
4. Merumuskan poin-poin catatan kritis dan rekomendasi bersama masyarakat sipil (pusat
dan daerah) menjelang penyampaian resmi Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh
Presiden.
III. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUTPUT)
1. Dokumen Catatan Kritis Masyarakat Sipil atas KEM-PPKF dan Arah RAPBN 2027 yang
mengintegrasikan perspektif keadilan sosial, keadilan gender, dan kepentingan daerah.
2. Pernyataan Sikap / Siaran Pers Bersama sebagai bahan advokasi media menjelang
Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2026.
3. Terbangunnya ruang konsolidasi dan kesepahaman antara gerakan masyarakat sipil isu
fiskal di tingkat pusat dan daerah.
Sesi Pemaparan Narasumber Bona Tua (INFID) - Bedah Asumsi Makro KEM-PPKF 2027 & Perspektif HAM
1. Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB, sejauh mana KEM-PPKF 2027 memberi ruang bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara (pendidikan, sosial)?
2. kesehatan, dan jaminan
Apakah ambisi disiplin defisit ini berisiko mengorbankan belanja pembangunan yang berperspektif HAM demi mengejar target efisiensi jangka pendek?
3. Bagaimana konsistensi antara 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dengan kewajiban negara dalam melindungi kelompok miskin dan marjinal?
Victoria Fanggidae (The PRAKARSA) - Keadilan Pajak & Perlindungan Sosial
1. Bagaimana menilai strategi penerimaan negara dalam KEM-PPKF 2027? Apakah instrumen perpajakan yang dirancang sudah menganut prinsip keadilan (progressive taxation) atau justru masih membebani
konsumen dan kelompok menengah-bawah?
2. Di tengah transisi pemanfaatan Data Terpadu Socio-Ekonomi Nasional (DTSEN), apa saja celah atau risiko ketidaktepatan sasaran (exclusion/inclusion errors) dalam alokasi bantuan sosial dan perlindungan sosial transformatif tahun 2027?
Nila Wardani (RUMPUN Indonesia)
1. Pajak apa saja yang menjadi tanggung jawab perempuan dan bagaimana beban pembayaran pajak
kehidupan perempuan?
2. Ketika ruang fiskal tertekan oleh pengetatan anggaran, - Layanan Publik Dasar & Sistem
Perawatan/Gender bagaimana dampaknya terhadap layanan publik (public care systems)?
3. Sejauh mana kebijakan belanja K/L dalam KEM-PPKF 2027 telah memperhitungkan ketimpangan gender dan beban kerja perawatan tak berbayar (unpaid care work) yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh perempuan?
Badiul Hadi (Seknas FITRA) - Transmisi Fiskal Pusat-Daerah & Dampak APBD
1. Bagaimana proyeksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 memengaruhi kapasitas fiskal APBD dalam membiayai layanan dasar warga di tingkat kabupaten/kota?
2. Langkah-langkah reformasi fiskal daerah apa yang harus didorong agar daerah tidak terjebak dalam krisis kemandirian fiskal dan pengetatan anggaran yang merugikan masyarakat di tingkat lokal?
o0o













.jpg)





















