Kamis, 10 September 2026

 Pengawasan BP Batam Disorot Soal Aktivitas Penimbunan Mangrove di Dapur 12


Selengkapnya:

https://www.pelitatoday.com/2026/09/pengawasan-bp-batam-disorot-soal.html


Jika anda meng-klik tautan di atas memakai ponsel maka akan banyak iklan bermunculan, sangat mengganggu pandangan mata anda ke teks berita, maka sebaiknya anda membaca beritanya dengan memakai laptop maka iklan tak banyak.

 

Hanya foto saja, karena saya tidak bisa menyalin dan apalagi menempelkan naskah beritanya.



                                                                  Gedung kantor BP Batam




                                                 Screenshoot sebagian kecil isi beritanya



                          Tugu batas Kawasan Hutan Lindung, dilarang mengganggu milik negara



                                          Aktivitas penimbunan areal hutan lindung mangrove





-o0o-



.


 Biotani Bahari Desak Presiden Prabowo Tutup Aktivitas Penimbunan Mangrove Ilegal di Dapur 12


https://www.republikbersuara.com/biotani-bahari-desak-presiden-prabowo-tutup-aktivitas-penimbunan-mangrove-ilegal-di-dapur-12/






September 9, 2026

RepublikBersuara.com, Batam — Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di wilayah Dapur 12, Batam, menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan. Lembaga Biotani Bahari Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memerintahkan penghentian aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan yang jelas tersebut.

Pegiat lingkungan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dari Biotani Bahari Indonesia, Riza V. Tjahjadi, meminta pemerintah pusat tidak membiarkan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting tersebut terus ditimbun.

Kepada RepublikBersuara.com, Rabu (9/9/2026), Riza yang juga merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kawasan hutan lindung mangrove tidak semestinya dialihfungsikan untuk kepentingan usaha swasta secara sembarangan.

“Pelepasan hutan lindung mangrove untuk suatu usaha tidak diizinkan dengan dalih apa pun, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus. Karena itu, jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung mangrove dan aktivitas berlangsung tanpa perizinan yang sah, maka harus dihentikan,” tegas Riza.

Menurut dia, perubahan pemanfaatan maupun alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas dari pemerintah pusat.

Baca juga: Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Apalagi, kata Riza, apabila kawasan tersebut berada dalam wilayah pulau kecil dan pesisir, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi.

“Minimal Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera hadir ke lokasi untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta dampak ekologisnya,” ujarnya.

Riza juga mempertanyakan aktivitas proyek yang disebutnya berada di kawasan Dapur 12 tersebut. Ia menyoroti dugaan tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan identitas kegiatan, pemrakarsa, maupun dasar perizinannya.

“Situasinya harus segera diperiksa. Jangan sampai kegiatan berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya, apa izinnya, dan untuk kepentingan apa kawasan mangrove tersebut ditimbun,” katanya.


Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran

Baca juga: BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Tidak hanya meminta penghentian kegiatan, Riza juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran pidana maupun administratif.

“Harus ada tindakan hukum. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi pidana dan administratif kepada pelaku utama,” tegasnya.

Riza merujuk pada regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Karena itu, aktivitas usaha tidak boleh dilakukan dengan cara menimbun atau mengubah kawasan terlebih dahulu, kemudian persoalan perizinan menyusul.

Baca juga: “Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”


Ada Mekanisme Legal, Bukan Bebas Menimbun

Riza menjelaskan, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh pelaku usaha adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) apabila status kawasan tetap merupakan hutan.

Dalam skema tersebut, badan usaha tidak otomatis memperoleh hak kepemilikan atas kawasan hutan, melainkan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan pada hutan lindung, kata Riza, pada prinsipnya diarahkan pada kegiatan yang tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan, antara lain pemanfaatan jasa lingkungan, ekowisata, restorasi lingkungan, perdagangan karbon, hasil hutan bukan kayu, serta bentuk pemanfaatan tertentu seperti silvofishery dengan persyaratan ketat.

“Artinya, ada mekanisme legal yang harus ditempuh. Bukan kawasan ditimbun terlebih dahulu, kemudian legalitasnya dicari belakangan,” katanya.

Selain PBPH, terdapat mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.

Namun, menurut Riza, mekanisme tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi kawasan usaha komersial biasa.

PPKH, lanjut dia, berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu yang diperbolehkan menurut peraturan, termasuk kepentingan strategis dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi persyaratan.


Presiden Diminta Jangan Diam

Riza menilai pemerintah pusat perlu mengambil sikap tegas apabila hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penimbunan mangrove tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pemerintah daerah, tetapi memastikan langsung bahwa perlindungan ekosistem mangrove benar-benar dijalankan.

“Presiden harus memastikan hukum ditegakkan. Kalau memang ilegal, hentikan. Jangan sampai mangrove yang seharusnya dilindungi hilang sedikit demi sedikit karena pembiaran,” ujar Riza.

Ia menambahkan, kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan. Ekosistem tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir, habitat biota laut, penyerap karbon, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

Karena itu, dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dapur 12 dinilai tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan proyek atau investasi.

“Ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan kawasan pesisir Batam. Pemerintah harus transparan membuka status lahannya, siapa pemegang izinnya, apa jenis kegiatannya, dan apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anektra Digdaya Semesta belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tudingan dan desakan penghentian aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab


(jim)


[10/9 15.39] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: https://www.republikbersuara.com/biotani-bahari-desak-presiden-prabowo-tutup-aktivitas-penimbunan-mangrove-ilegal-di-dapur-12/



Lebih baru ada di bawah ini



[10/9 15.39] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: : Hingga kini, BP Batam masih terlihat nyaman dengan sejumlah pemberitaan aktivitas cut and fill dan juga penimbunan Mangrove secara besar-besaran.

Tidak ada plang legal standing aktivitas dilokasi. Namun, kegiatan terus berlangsung dan belum ada tindakan tegas adalah fakta yang patut ditulis agar diketahui masyarakat.

Benarkah BP Batam melakukan tugasnya untuk menegakkan UU bagi perusak lingkungan di Kota Batam?

Baca selengkapnya ..👇🏾

https://www.pelitatoday.com/2026/09/pengawasan-bp-batam-disorot-soal.html

*Mencerahkan Informasi Anda*..✍️


Silahkan di klik, ya... karena naskah berita di tautan di atas tidak bisa kusalin dan tempel. banyak iklannya pula


Oh, ya,,, Saya, RVT, tambahkan:

Kampung Tua Dapur 12 terletak di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah ini masuk ke dalam administrasi Kelurahan Sei Pelunggut


Ringkasan AI

Dapur 12 terletak di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Pemerintah Kota Batam +1

Detail Lokasi

Kecamatan: Sagulung

Kelurahan: Sungai Pelunggut

Kawasan sekitar: Berada di dekat area Batu Aji dan berdekatan dengan fasilitas umum seperti Pasar BBC serta SP Plaza. 

Waze +2


Asal-Usul Nama

Nama "Dapur 12" berasal dari sejarah masa lalu

Dahulu terdapat 12 tungku atau dapur arang berukuran besar di daerah ini.

Tungku tersebut digunakan untuk membakar kayu bakau dan memproduksi arang berkualitas tinggi untuk diekspor ke Singapura. 


Percakapan dengan jurnalis https://www.republikbersuara.com di Batam via WA

[9/9 16.10] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Bang

[9/9 16.10] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Izin stamen

[9/9 16.26] RizaVTjahjadi: Nanti abis magrib lagi ada rapat dng nelayan

[9/9 16.43] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Ok

[9/9 18.27] RizaVTjahjadi: Pesisir di pulau mana?

Berapa luas hutan mangrove yang diubah itu?

Oh, ya, tulis yang teliti dan jelas ya:

Saya mau dikutip asal disebutkan sebagai pengkampanye kelestarian lingkungan hidup, pesisir dan pulau kecil. Karena Walhi nasional dewasa ini sedang mempersiapkan terbentuknya Walhi Riau Kepulauan.

Bagaimana?

Klo iya tungggu 15 mnt lagi


[9/9 18.35] RizaVTjahjadi: Tunggu ya... msh di jalan pulang ke rumah


[9/9 19.30] RizaVTjahjadi: Ini pernyataaanku

👇🏼


[9/9 19.37] RizaVTjahjadi: 

Riza V. Tjahjadi, pegiat lingkungan hidup, pesisir dan pulau kecil dengan nama lembaga Biotani Bahari Indonesia menyatakan bahwa:

Pelepasan hutan lindung mangrove untuk suatu usaha tidak diijinkan dengan dalih apa pun, tetapi ada pengecualian yang sangat khusus.  Karena secara hukum, Kawasan Hutan Lindung Mangrove tidak dapat dilepaskan untuk kegiatan usaha swasta atau perkebunan komersial umum. Dengan begitu, maka suatu perubahan pemanfaatan dan alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove harus mendapat ijin dari pemerintah pusat:   Kemenhut, KemenLH dan jangan lupa jika itu berada dalam wilayah pulau kecil, yaitu KKP.


Dengan situasi saat ini maka  minimal tiga kementrian tsb di atas harus sangat sseegara mungkin hadir ke lokasi untuk menghentikan seluruh kegiatan yang tidak jelas, termasuk tidak adanya papan nama proyek.


Tindak secara hukum: sanksi pidana dan secara administratif bagi pelaku utama dari kegiatan di Dapur 12 itu.

Mekanisme 1: Mengajukan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Jika status lahan tetap sebagai Hutan Lindung Mangrove, maka suatu badan usaha tidak memiliki tanah tersebut, melainkan mendapatkan izin untuk memanfaatkan potensinya tanpa merusak ekosistem. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021, pemanfaatan di hutan lindung dibatasi hanya untuk:

[] Pemanfaatan Jasa Lingkungan: Usaha ekowisata, restorasi lingkungan, atau perdagangan karbon (carbon trade).

[] Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK): Pemungutan buah mangrove, tanaman obat, atau madu.

[] Silvofishery (Wana Mina): Budidaya perikanan tumpang sari dengan syarat ketat yang tidak merusak tutupan mangrove. 


Syarat Utama Pengajuan PBPH melalui OSS-RBA: 

Administrasi: Profil badan usaha, Akta Pendirian Perusahaan (Kemenkumham), NPWP, dan laporan keuangan.


Teknis & Komitmen: Proposal rencana teknis multiusaha, peta lokasi areal skala minimal 1:50.000, dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta penyelesaian tata batas.


Rekomendasi: Memperoleh pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Gubernur setempat.


Mekanisme 2: Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

Mekanisme ini bukan pelepasan hak milik, melainkan izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa mengubah status hutan lindung tersebut. Ini hanya diperbolehkan untuk kegiatan strategis publik yang tidak bisa dielakkan (bukan usaha komersial biasa), seperti: 


Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Pembangunan infrastruktur publik (jalan, pelabuhan, jaringan listrik, atau mitigasi bencana alam).


Pembangunan sektor energi dan ketahanan pangan pemerintah. 


Syarat Utama Pengajuan PPKH:

Kesesuaian Tata Ruang: Harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Kewajiban Lahan Kompensasi: Menyediakan lahan pengganti di luar kawasan hutan dengan rasio minimal 1:1 jika kecukupan luas hutan di provinsi tersebut sangat terbatas. 


Kajian Khusus: Lolos penelitian Tim Terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan untuk menguji dampak hidrologis, risiko intrusi air laut, dan dampak sosial bagi masyarakat pesisir. 


Konsekuensi Hukum Pelanggaran

Melakukan pembukaan, konversi, atau pembabatan hutan lindung mangrove secara ilegal untuk kepentingan bisnis (seperti tambak udang intensif ilegal atau perumahan) tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan regulasi pidana lingkungan dan UU Cipta Kerja. 



Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery ...

20 Agu 2025 — Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diterbitkan... Dst


Contoh saja:

Permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan - DPB 

Persyaratan: Administrasi &Teknis. 1. Proposal &

PP Nomor 23 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK

a. wilayah kerjay badan usaha milik negara bidang. Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan b. areal Hutan yang telah dibe...


Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Panduan Alur ..

Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi (Vol.6 No.2) 17 ...

aturan yang ditetapkan pemerintah, hal ini agar setiap pelaku usaha tertib dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Terkait alih fungsi hutan mangrove ya...


Kementerian Kehutanan

LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA ...

Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah. Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan...


Pemerintah Provinsi Riau 

(CEK JUGA  di Pemprov RIAU KEPULAUAN)


DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI RIAU

Syarat-syarat pelepasan kawasan hutan antara lain: * Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur * Peta lampiran permohonan minimal skala 1 : 50.000 dalam dst.


OK  itu ya untuk kasus hutan mangrove Dapur 12 yang diubah situasinya oleh sebuah korporasi.... (isi sendiri ya)


Ttd


Riza V. Tjahjadi, direktur eksekutif Biotani Bahari Indonesia


o0o


Ini Jurnalistik yg beritanya seluruhnya berisi kalimat bertanya; apa ini stylistic baru, ya



#1 - DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?


Beranda/Peristiwa/DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?

DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?


Republikbersuara.com, Batam – Alat berat menggerus kawasan pesisir, dump truck terus memasok tanah. Jika ini legal, buka seluruh dokumennya. Jika ilegal, siapa yang membiarkan?

Ada sesuatu yang janggal di Dapur 12.

Bukan karena alat berat bekerja.

Bukan pula karena dump truck hilir-mudik mengangkut material.

Yang membuat publik patut bertanya adalah mengapa aktivitas pematangan lahan dalam skala besar itu berlangsung di kawasan yang sejak lama disorot terkait mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Baca juga: Tato Pamungkas Suyono Gelorakan Semangat Olahraga, Personel Polda Kepri Diminta Tak Loyo


Tanah terus ditumpahkan.

Bentang alam berubah.

Dan pertanyaan paling mendasar justru belum mendapatkan jawaban yang terang:

SEBENARNYA SIAPA YANG MEMBERI LAMPU HIJAU?

Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya.

Baca juga: 78 Tahun Polwan: Kapolda Kepri Tantang Polisi Wanita Buktikan “Extraordinary Impact”


Jika seluruh izin telah lengkap, buka dokumennya.

Jika lokasinya bukan kawasan mangrove, tunjukkan peta dan koordinat resminya.

Tetapi jika kawasan yang dilindungi benar-benar ikut ditimbun, maka persoalannya jauh lebih serius:

siapa yang mengawasi, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

6–7 HEKTARE BUKAN SEPETAK TANAH

Baca juga: Dua Hari, Dua Titik Api di Batam: Polisi Turunkan Water Canon, Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa Dijinakkan


Informasi yang beredar menyebut area yang dikerjakan mencapai sekitar 6–7 hektare.

Angka itu tidak kecil.

Bayangkan luas tersebut berubah sedikit demi sedikit karena material tanah terus masuk.

Satu dump truck mungkin tampak biasa.

Sepuluh dump truck masih bisa dianggap aktivitas proyek.

Tetapi ketika pekerjaan berlangsung terus-menerus dan kawasan pesisir berubah secara fisik, pemerintah tidak bisa berpura-pura bahwa tidak ada yang perlu dipertanyakan.

Ini bukan aktivitas yang muncul dalam satu malam.

Ada kendaraan.

Ada alat berat.

Ada operator.

Ada material.

Ada jalur keluar-masuk.

Ada lokasi pekerjaan.

Dan semuanya terjadi di wilayah yang berada dalam yurisdiksi pemerintahan.

Maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:

Selama semua itu berlangsung, siapa yang mengawasi?

MANGROVE HILANG, IZIN JANGAN JADI TAMENG

Dalam persoalan lingkungan, selembar dokumen tidak boleh berdiri sendirian.

Dokumen harus diuji dengan kondisi lapangan.

Jika peta mengatakan bukan kawasan mangrove, maka kondisi lapangan harus membuktikannya.

Jika izin menyatakan peruntukan tertentu, pekerjaan di lapangan harus sesuai dengan peruntukan tersebut.

Jika persetujuan lingkungan mensyaratkan perlindungan tertentu, ketentuan itu harus benar-benar dijalankan.

Sebab jangan sampai terjadi paradoks:

secara administratif semuanya terlihat rapi, tetapi secara ekologis kawasan sudah hancur.

Di situlah pengawasan negara diuji.

BP BATAM: BUKA KARTUNYA!

Batam bukan kota tanpa aturan.

Persoalan lahan di Batam memiliki sistem pengelolaan tersendiri.

Karena itu, BP Batam harus menjelaskan status lahan yang sedang dipersoalkan.

Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.

Publik membutuhkan fakta.

Siapa pemegang alokasi lahannya?

Apa peruntukannya?

Kapan dialokasikan?

Berapa luas yang sah?

Di mana batas koordinatnya?

Apakah kegiatan penimbunan sesuai dengan peruntukan tersebut?

Dan pertanyaan paling sensitif:

Apakah dalam bidang lahan tersebut terdapat kawasan mangrove atau kawasan yang memiliki status perlindungan?

Jika tidak ada, buktikan.

Jika ada, jelaskan bagaimana aktivitas pematangan lahan dapat berlangsung.

Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi.

Karena semakin lama pemerintah diam, semakin besar ruang bagi spekulasi.

DLH, JANGAN MENUNGGU VIRAL

Kerusakan lingkungan tidak menunggu kamera datang.

Mangrove yang tertimbun tidak bisa kembali hanya karena sebuah berita akhirnya menjadi viral.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait harus menjawab secara konkret:

Sudahkah lokasi diperiksa?

Kapan pemeriksaan dilakukan?

Apa temuan di lapangan?

Berapa luas kawasan yang terdampak?

Apakah ada pelanggaran lingkungan?

Apa tindakan yang telah dilakukan?

Kalau belum diperiksa, mengapa?

Kalau sudah diperiksa, apa hasilnya?

Jangan sampai masyarakat melihat alat berat bekerja, sementara pemerintah baru sibuk mencari lokasi setelah pemberitaan meledak.

DAN POLISI?

Ini juga pertanyaan penting.

Jika dugaan kerusakan kawasan mangrove benar-benar memiliki unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.

Tetapi sebaliknya, aparat juga tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk langsung menuduh seseorang bersalah.

Bukti harus bicara.

Peta harus bicara.

Dokumen harus bicara.

Keterangan saksi harus bicara.

Kondisi lapangan harus bicara.

Jika semua unsur terpenuhi, proses hukum harus berjalan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik secara transparan.

Yang tidak boleh adalah ketidakjelasan.

NAMA PERUSAHAAN MUNCUL — JAWABANNYA DITUNGGU

Dalam pemberitaan mengenai aktivitas tersebut, muncul penyebutan PT Anektra Digdaya Semesta serta keterkaitan kawasan dengan grup AI Hotel.

Namun penyebutan nama tersebut tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti kepemilikan maupun bukti pelanggaran hukum.

Karena itu, pihak perusahaan memiliki hak penuh untuk menjelaskan.

Justru klarifikasi perusahaan penting untuk mengunci fakta.

Apakah benar perusahaan melakukan pekerjaan di lokasi?

Jika benar, untuk kepentingan siapa?

Apa jenis pekerjaannya?

Apa dasar kontraknya?

Bagaimana legalitas lahannya?

Bagaimana status lingkungan?

Dan apakah seluruh pekerjaan berada di dalam batas lahan yang sah?

Publik tidak butuh perang pernyataan. Publik butuh dokumen.

SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Inilah pertanyaan yang mungkin paling tidak nyaman.

Jika kawasan tersebut nantinya berubah menjadi kawasan usaha atau bangunan komersial, tentu akan ada nilai ekonomi yang sangat besar.

Lalu muncul pertanyaan:

Siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya?

Dan di sisi lain:

Siapa yang menanggung biaya ekologisnya?

Jika mangrove hilang, masyarakat pesisir yang menanggung risikonya.

Jika ekosistem terganggu, lingkungan yang membayar.

Jika terjadi persoalan tata air atau pesisir di kemudian hari, masyarakat pula yang merasakan dampaknya.

Karena itu, keuntungan pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari nilai investasi.

Kerugian ekologis juga harus dihitung.

JANGAN SAMPAI POLA LAMA TERULANG

Yang membuat kasus Dapur 12 semakin layak diperiksa secara serius adalah adanya pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas penimbunan kawasan mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Artinya, pemerintah tidak sedang berhadapan dengan isu yang tiba-tiba muncul hari ini.

Sudah ada sorotan.

Sudah ada pertanyaan.

Sudah ada kekhawatiran masyarakat.

Maka jika aktivitas kembali terlihat, pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya:

“Siapa yang melapor?”

Pertanyaan yang lebih tepat:

“Mengapa persoalan ini bisa terus muncul?”

JIKA LEGAL, BUKA. JIKA ILEGAL, TINDAK.

Inilah jalan keluarnya.

Tidak rumit.

Jika kegiatan tersebut legal:

buka dasar legalitasnya.

Jika kawasan tersebut bukan mangrove:

buka peta dan koordinatnya.

Jika izin lingkungan lengkap:

jelaskan dokumen dan ruang lingkupnya.

Jika ditemukan pelanggaran:

hentikan aktivitas dan proses sesuai hukum.

Jangan biarkan publik terus menerka-nerka.

Sebab dalam kasus lingkungan, keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah.

Keterbukaan justru membuktikan bahwa negara hadir.

PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK PEMERINTAH

Dapur 12 kini seperti sedang mempertontonkan sebuah ujian.

Di satu sisi ada pembangunan dan kepentingan investasi.

Di sisi lain ada ekosistem pesisir yang tidak memiliki suara.

Di tengahnya berdiri pemerintah sebagai pengawas.

Maka masyarakat berhak bertanya:

Apakah pemerintah sedang mengawal pembangunan, atau justru sedang terlambat mengawal lingkungan?

Sebab ketika tanah sudah menutup akar mangrove, ketika kawasan sudah berubah menjadi hamparan padat, dan ketika alat berat sudah meninggalkan lokasi, mengembalikan kondisi semula tidak semudah mengeluarkan surat perintah.

Kerusakan lingkungan tidak mengenal kata “nanti”.

Dan Dapur 12 kini membutuhkan jawaban yang tidak bisa lagi ditunda:

MANGROVE DITIMBUN. ALAT BERAT BERGERAK. LAHAN BERUBAH.

LALU NEGARA DI MANA?

 

(Tim Redaksi)


https://www.republikbersuara.com/dapur-12-membara-mangrove-ditimbun-negara-di-mana/



-o0o-



.


Kamis, 03 September 2026

 Plastik dan Sampah, Pantauan 
bulan Agustus 2026; 
Angka-angka tentatif #TPAterbakar


 


20 #TPAsampah terbakar hingga awal Agustus, kemudian 21 TPA sampah terbakar selama Agustus 2026/// Issue #sampah sisa makanan atau #foodwaste muncul juga pada akhir Agustus 2026. Padahal issue ini sudah cukup lama tetapi tidak popular diperbincangkan.


#tpaterbakar #foodwaste #sampah



selengkapnya ada di

https://lnkd.in/p/gzQGRCDS


bagian penutupnya saja


Penutup



1. Angka-angka tentatif TPA terbakar: 20 TPA terbakar hingga awal awal Agustus dan 21 TPA terbakar selama Agustus 2026. Tercacat sebanyak 20 T{A terbakar sejak awal tahun hingga awal Agustus 2026 menurut Jurnal Depok. Pada akhir Agustus dan 2 September 2026 saya, RVT, menghitung sebanyak 21 TPA terbakar selama bulan Agustus 2026 menurut tampilan dari www,Google.com pada dua kali prngamatanm yaitu 31 Agustus 2026 dan 2 September 2026, sebagai berikut:


1. eks TPA Cinangsi di Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/8/2026)

2. TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Banten Selasa, 11 Agustus 2026.

3. TPA Sampah Troketon di Kecamatan Pedan, Klaten, kebakaran pada Sabtu 1/8/2026

4. TPA Parlance Padam Sabtu 29/8/2026

5. TPA di Banjar Dinas Besakih Kangin, Desa Besakih, Sabtu 29/8/2026

6. TPA Sente  terbakar lagi di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung Jumat malam, 14 Agustus 2026.

7. Tumpukan sampah di Kramat Jati Jakarta Timur Minggu, 2 Agustus 2026 Kebakaran melanda tumpukan 

8. TPA sampah Pasir Bajing, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali terbakar pada Selasa (25/8/2026)

9. TPA Suwung pada Sabtu siang, 22 Agustus 2026.

10. Diduga Akibat Bakar Sampah Puluhan rumah terbakar di Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa siang, 25 Agustus

11. TPA Suwung dilaporkan kebakaran pada Sabtu (22/8/2026) siang

12. TPA Ciniru Meluas, Mencapai 2 Hektar. Laporan: Tim Redaksi. Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus meluas hingga Rabu siang.Tiupan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat membesar hingga mencapai sekitar dua hektare. Sejumlah armada pemadam kebakaran, petugas gabungan, dan relawan dikerahkan untuk memadamkan api.

13. TPA Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin 11 Agustus 2026

14. TPA Ciniru Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kebakaran 11–12 Agustus 2026

15. Tumpukan sampah di TPA Sumur Batu, Babakanmadang, Bogor, terbakar pada Selasa (25/8/2026). Api diduga muncul dari sampah daun kering dan sulit dipadamkan akibat angin kencang. Pemadaman berlangsung 19 jam. https://bogor.tribunnews.com/bogor-raya/320147/tumpukan-sampah-di-babakanmadang-bogor-terbakar-pemadaman-sampai-19-jam Uploader : Alba #bogor #babakanmadang #kebakaran #tpa #damkarkabbogor

16. TPA Pribadi (TPS ilegal) Waringinkurung Kabupaten Serang telah terjadi kebakaran pada Selasa, 18 Agustus 2026 

17. Eks TPA Cicabe Jatihandap Kec. Mandalajati kota Bandung Senin, 24 Agustus 2026 

18. TPA di Besakih Terbakar terbakar pada Jumat 28 Agustus 2026

19. TPA Pasir Bajing, Garut, Jawa Barat, kembali terbakar ... 2026 SinPo.tv.

20. Kebakaran TPA Cioray Mulai Terkendali, Kepulan Asap Masih Terjadi TASIK - Sebanyak 50 orang personil gabungan dari Damkar, Tagana, BPBD, ...

TikTok · radartasik.id · 6 days ago, 28 Agustus 2026

21. Kebakaran melanda eks TPA Cinangsi di Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/8/2026) malam.


Juli 2026


TPA Cipayung Depok Kembali Normal July 17, 2026: "Sehari Usai Terbakar, TPA Cipayung Depok Kembali Normal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ...


TPA Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terbakar pada Kamis malam, 16 Juli 2026 ... Minggu, 24 Agustus 2026.


Diolah dari:

https://www.google.com/search?sca_esv=624bc944c278efe8&udm=vids&sxsrf=APpeQnuevuxffDcgDZmnRbYJ27nHyxQsrw:1788146129195&q=tpa+terbakar,+agustus+2026&sa=X&sqi=2&ved=2ahUKEwiR89i288mWAxVmkeEIHfQoMh4Q8ccDKAJ6BAhHEAU&biw=944&bih=421&dpr=1.44#ip=1


Semua angka-angka pada dua kelompok di atas menurut saya adalah tentative karena itu data kotor tetapi saya tampilkan sebagai ilustrasi saja. Nanti jika El Nino ekstrim ini berakhir (mungkin Januari atau Februari 2027 mendatang sudah dapat diperoleh data yang memadai.



2. Sampah (padat) diolah lanjut


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan pembangunan PSEL di 40 kota darurat sampah dapat rampung pada 2027 hingga 2028. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi persoalan sampah skala besar, terutama di kota-kota yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Target 70-80 persen masalah sampah akan selesai pada tahun 2029.


Pada tataran birokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dengan teknologi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Integrasi tersebut akan membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.


Pada tataran pemerintah kota Pemerintah Kota Bekasi resmi memulai pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun.


Menurut Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, fasilitas PSEL di Bekasi ditargetkan mampu mengolah sekitar 500 ribu ton sampah per tahun. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 70 persen timbunan sampah yang dihasilkan Kota Bekasi.


“Dari sisi energi, inisiatif ini akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai kebutuhan 55.000 rumah masyarakat Kota Bekasi,” ujar Pandu dalam peresmian pembangunan PSEL di Kota Bekasi, Rabu (26/8/2026).


Selain menghasilkan energi listrik, proyek tersebut ditargetkan memberikan dampak terhadap pengurangan emisi dan kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir (TPA).


Di tataran pemerintah kota, PSEL Bekasi diproyeksikan mampu menurunkan emisi dari tempat pembuangan akhir hingga 80 persen. Proyek ini juga ditargetkan mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton setara CO2 setiap tahun.


Masih pada tataran pemerintah kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat menyiapkan pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di kawasan TPA Cipayung sebagai upaya menangani permasalahan sampah.


"Fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah sampah, termasuk timbunan yang ada di TPA, dan menjadi bahan bakar alternatif berupa RDF," kata Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni di Depok, Senin, 24 Agustus 2026.


Di Bandung, Pemerintah Kota Bandung menerapkan konsep terdesentralisasi di Tempat Pengolahan Sampah Organik dan Sirkular (TPOS) Gedebage, fasilitas tersebut menggunakan teknologi yang dapat merubah sampah menjadi bahan bakar. 


Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara Sigit Puji Santosa mengatakan, konsep tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung.


Rencananya, melalui teknologi yang disiapkan, sampah nantinya dapat diproses menjadi Solid Recovered Fuel (SRF). Material tersebut memiliki nilai kalor tinggi sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk refinery, pabrik, serta boiler.



3. Pengelolaan sampah komunitas dengan asistensi mahasiswa

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (KKN-PPM UGM) Periode II Tahun 2026 melalui Tim Sinari Tegalsari menghadirkan inovasi pengelolaan sampah bagi masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Inovasi tersebut diwujudkan melalui pembangunan insinerator terkontrol yang diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan sampah di desa.


Di lain tempat kegiatan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM 2026, Tim Bentangan Bawean menghadirkan inovasi berupa alat pembakaran sampah sederhana berbasis rocket stove  atau kompor roket di dua titik, di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Program ini menjadi salah satu program kerja unggulan sekaligus terakhir yang dilaksanakan oleh tim KKN-PPM UGM Bentangan Bawean sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan sampah di wilayah Desa Tanjungori dan Desa Telukjatidawang.


Pada tataran dinas pemerintah kota, petugas UPS Badan Air Senen menyulap ratusan botol plastik bekas menjadi karya seni. Perahu high heels sepanjang 6 meter itu disiapkan untuk acara Cilung 2026.


Petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menyiapkan karya seni berbahan botol plastik bekas untuk memeriahkan acara Cinta Lingkungan atau Cilung di Jakarta. Diketahui acara Cilung tersebut nantinya akan digelar pada 4 Oktober 2026.



4. Plastik mikro issuenya tampil dalam realita paparan dalam paparan kepada warga Bulukumba dan wacana mengatasi plastik mikro.


Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan (Basah) bersama aliansi komunitas Festival 3 Sungai Bulukumba melakukan penelitian kontaminasi mikroplastik di Udara Kota Bulukumba dan menemukan bahwa udara kota Bulukumba telah tercemar Mikroplastik, bahkan jika dibandingkan penelitian serupa pada September 2025 kondisi tahun ini jumlah partikel mikroplastiknya meningkat 5 kali lipat. “dari 6 lokasi yang kami uji kadar mikroplastiknya rata-rata 10 partikel mikroplastik dalam 1 jam, sedangkan penelitian tahun 2025 hanya ditemukan 2 partikel mikroplastik per jam” ungkap Sofi Azilan Aini, lebih lanjut peneliti mikroplastik Ecoton 


Ketika para peneliti di berbagai negara masih berupaya mencari cara mengurangi ancaman tersebut, dua pelajar SMP asal Bandung justru datang membawa sebuah ide yang menarik perhatian dunia., Dua Pelajar SMP Bandung Tawarkan Solusi... Dua pelajar SMP Taruna Bakti Bandung, Fitrisina Azzahra N dan Aquilani Nafisa N, meraih Medali Emas WIC 2026 di Seoul lewat inovasi penyaring mikroplastik air minum. Karya mereka memakai gelombang ultrasonik untuk memisahkan dan mengumpulkan mikroplastik tanpa mengandalkan filter konvensional, sehingga berpotensi mengurangi risiko penyumbatan.



5. Beberapa kreasi untuk pemanfaatan (daur guna) sampah plastik selama bulan Agustus 2026.


Beberapa contohnya: TacTic Plastic Yogyakarta menggelar pelatihan daur ulang plastik kresek menjadi merchandise FKY di Bank Sampah Induk Surya Mulya, Gancahan, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada 3–4 Agustus 2026.


Di Lebak Banten Warga Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, memanfaatkan limbah rumah tangga menjadi berbagai ornamen untuk menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.


Bungkus kopi, kemasan minuman, popok sekali pakai, limbah konveksi, hingga tali plastik bekas pengikat ompreng makan bergizi gratis (MBG) disulap menjadi bunga, buah-buahan, ketupat, lampion, rantai lampu, pakaian, dan berbagai hiasan lainnya.


Di Jawa Timur, para santri SMK Kreatif Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah mengolah sampah menjadi produk yang bermanfaat, mulai dari paving block hingga biogas.


"Ini contoh yang baik. Anak-anak santri bukan hanya tahu bagaimana memilah sampah, tetapi sudah bisa mengolahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat. Ini yang harus terus kita dorong dan ditiru di tempat lain," ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, (29/8/2026).



6. Issue sampah sisa makanan (food waste) muncul juga pada akhir Afustus 2026. Ini issue sudah cukup lama tetapi tidak popular diperbincangkan.


Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah sisa makanan atau food waste di daerah wisata yang kini semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, pemerintah perlu mempelajari berbagai strategi manajemen makanan yang berkelanjutan yang sudah dicoba beberapa negara lain, salah satunya seperti di Thailand yang mampu mengurangi hingga 45 persen food waste.


"Tanpa pengelolaan yang efektif, persoalan sampah makanan yang terus meningkat di Labuan Bajo berpotensi mengancam lingkungan setempat dan daya tarik wisata daerah tersebut,” kata Chusnunia di kompleks parlemen, Jakarta, Senin



7. Aksi korporasi Kelola sampah

Kampanye Semangat Gerak merupakan kolaborasi antara AQUA dan Citilink yang mendorong masyarakat untuk terus bergerak aktif, sehat, dan bertanggung jawab. Hal ini digarap melalui inisiatif pengelolaan sampah plastik pascakonsumsi dari aktivitas penerbangan, di mana sampah plastik yang terkumpul dalam penerbangan akan dipilah dan disalurkan ke ekosistem daur ulang.


Melalui pengembangan inisiatif pengelolaan sampah plastik dari aktivitas inflight, kedua perusahaan ingin menghadirkan contoh kolaborasi lintas industri yang menghubungkan sektor transportasi udara dengan ekosistem daur ulang. Bali menjadi salah satu rute yang akan menjadi pilot project dari inisiatif ini.




Tangerang, 3 September 2026

Minggu, 09 Agustus 2026

 Tangerang 7 Agustus 2026



Biotani Bahari Indonesia
MENDESAK AGAR NEGARA:
Tambah alokasi anggaran Karhutla menjadi KarhutlAMPAH, dan pantau ketat sedini mungkin cegah terjadinya kebakaran TPA sampah


APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal dan Krisis Layanan Publik. Tanggapan Awal Masyarakat Sipil menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027, 16 Agustus 2026. Itu tertulis dalam kerangka acuan acara Ngobrol Bareng 7 Agustus 2026 oleh Infid, International NGO forum on Indonesian Development.

Kalau versi saya, RVT atas nama Biotani Bahari Indonesia, maka tajuknya adalah: APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal pada periode kemarau panjang El Nino Godzila (kemarau Panjang dan ganas). Tanggapan Awal Masyarakat Sipil menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027, 16 Agustus 2026. 

Kami, Biotani Bahari Indonesia memandang belum tampak jelas porsi yang memadai pemerintah daerah khususnya dalam antisipasi upaya perlindungan kelestarian lingkungan hidup pada masa El Nino Gogzila, atau musim kemarau yang ganas ini, lebih khusus lagi, tampaknya tidak cukup tampak jelas alokasi anggaran penanganan terjadinya kebakaran pada lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Yang populer tampaknya terpaku kepada Karhutla, kebakatan hutan dan lahan.

Dalam konteks ini saya berpandangan bahwa alokasi anggaran untuk BNPB mustilah ditambah, karena yang sudah menguat gejalanya adalah sudah beberapa kali terjadi kebakaran pada TPA sampah sejak akhir Juni  lalu... Jika musim kemarau panjang dan ganas atau disebut El Nino Godzila ini berlangsung diperkirakan hingga awal tahun 2027 (Januari-Februari 2027) maka alokasi penanganan kebakaran mustilah dikonsolidasikan menjadii KahutlAMPAH. Dengan istilah baru, Karhutlampah, ini maka konsekuensinya alokasi anggaran mustilah disisipkan ke dalam APBN Tahun 2026 hingga 2027.. 

Alokasi penangan kebakaran KarhutlAMPAH bukan penangan an sich tetapi juga mencakup penyebaran informasi untuk kewaspadaan pada instansi terkait dengan pengendalian kebakaran sampah kepada khalayak luas; utamanya pemantauan yang teratur terhadap setiap TPA sampah di negri ini dalam konteks potensi kebakaran dan ancaman polusi udara dari paparan gas buang sampah terbakar berupa dioksin.

Adapun argumentasi/ alasannya, ialah: alokasi anggaran APBN Tahun 2026 untuk penanganan kebakaran TPA  sampah tidak jelas gamblang.

Tidak tampak bahwa Pemerintah menetapkan pos alokasi khusus spesifik bernama "anggaran penanganan kebakaran TPA" di dalam APBN 2026. Penanganan masalah darurat dan pencegahan kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diserap melalui alokasi penanganan darurat bencana nasional sebesar Rp53–60 triliun serta alokasi sektor persampahan. 

Sebagai informasi kami mencatat bahwa pada yahun 2023 telah terjadi kebakaran sebanyak 30 TPA terbakar.


Rincian Anggaran Pendukung Penanganan TPA di APBN 2026

Dana Darurat Bencana Nasional: Disiapkan alokasi sekitar Rp53–60 triliun yang dikelola melalui Dana Siap Pakai BNPB guna merespons keadaan darurat termasuk bencana lingkungan dan kebakaran TPA.  {ada sektor Persampahan pada Kementerian PU: dialokasikan dana investasi sebesar Rp1,24 triliun yang porsi tertingginya difokuskan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kota serta rehabilitasi dan optimalisasi TPA agar meminimalkan risiko penumpukan residu pemicu kebakaran. 

Kementerian Lingkungan Hidup: Memperoleh pagu anggaran sekitar Rp1,39 triliun yang difokuskan pada program pengendalian pencemaran, penghentian praktik open dumping, serta penerapan standar operasional minimum TPA. 

Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Menteri LH: Anggaran 2026 Naik 29 Persen, Pemerintah Ingin ... 7 Sep 2025 — “Distribusi anggaran Tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim,” dst.

Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan kenaikan anggaran tahun 2026 sebesar hampir 29 persen, dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun. Pemerintah ingin memaksimalkan dana tambahan tersebut untuk fokus pada program prioritas nasional, yaitu pengelolaan sampah secara optimal dan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Fokus Penggunaan Anggaran

Pengelolaan Sampah: Memperkuat sistem pengolahan sampah, termasuk mendorong pengelolaan berbasis masyarakat di berbagai daerah.

Pengendalian Iklim: Menjalankan program nyata untuk mengendalikan perubahan iklim dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Penguatan Agenda Strategis: Memperluas ruang gerak kebijakan perlindungan lingkungan hidup agar masuk dalam arus utama pembangunan nasional.

Perlulah dicatat bahwa dampak musim kemarau ganas ini tidak saya singgung kepada alokasi penanganan kekeringan air, karena sudah cukup sering diantisipasi oleh pemerintah... dengan kalimat lain, tata kelolanya sudah dapat diantipasi karena lokasinya sudah tepetakan oleh BNPB khususkbya BDPB tertentu.Hal ini berbeda dengan terbakarnya TPA sampah yang rasanya belum diantisipasi oleh setiap pemerintah daerah sehingga butuh turun tangan, seperti hanya pada terbakarnya TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.


Dengan ilustrasi maupun informasi di atas, maka Biotani Bahari Indonesia mendesak yaitu:

1. Adanya penambahan alokasi anggaran karhutla menjadi KarhutlAMPAH (kebakaran hutan, lahan dan  sampah) pada APBN 2026 yang sedang berjalan ini hingga APBN 2027 dengan BNPB sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengguna anggarannya

Berapakah alokasi jumlahnya?

Tidak terdapat usulan angka yang pasti tetapi saya menganjurkan agar total biaya penanganan kebakaran TPA sampah yang terjadi pada tahun 2023 - yaitu sekitar 30 TPA di Indonesia *Siaran Pers Biotani Bahari Indonesia, 20 Juni 2026) sebagai data dasar (baseline data) dan disesuaikan dengan situasi dewasa ini,

2. Penambahan cakupan tugas pada KLH/BPLH khusus untuk pemantauan terhadap setiap TPA di Indonesia agar dapat sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran. Ini tidak mungkin begitu saja diserahkan kepada pokok kalimat Fokus Penggunaan Anggaran di KLH/ BPLH tahun 2026  yaitu “termasuk mendorong pengelolaan berbasis masyarakat di berbagai daerah” seperti tertulis pada uraian sebelumnya 

Demikian desakan yang kami pandang sangat penting agar segera diserasikan sebagai tambahan poin baru pada Program Prioritas Dengan Alokasi Dana Khusus pada APBN 2026 hingga 2027. Hal ini mengingat bahwa El Nino Godzila diprediksi baru akan berakhir pada Januari atau Februari 2027 yad.

Demikian usulan kami,


Riza V, Tjahjadi

Direktur Eksekutif



Lampiran


Isu terbakarnya TPA Rasau Jaya di Kalimantan Barat, status pada hari Kamis 6 Agustus 2026  di Grup WA Dewan Persampahan Nasional

ya





Bona Tua (Infid) Bagiul Hadi (Fitra) Victoria Fangidae (Prakarsa) & Abd. Wahid (moderator)






kerangka acuan ngobrol bareng
(disusun oleh Infid)


Nomor: 108/SK/INFID/ED/VIII/2026    

Perihal: Undangan Peserta  

Lampiran: Term of Reference 


Kepada Yth. 

Pimpinan Organisasi/Lembaga  

[Terlampir] 

di Jakarta 


Dengan hormat, 

Berkaitan dengan akan disampaikannya pidato kenegaraan dan Nota RAPBN 2027 menjelang Hari 

Kemerdekaan Indonesia, INFID bersama PRAKARSA, Yappika-ActionAid, dan jaringan masyarakat 

sipil daerah menginisiasi diskusi lintas organisasi untuk membaca dan merespons arah kebijakan 

fiskal 2027 secara awal, sekaligus merumuskan poin-poin masukan bersama menjelang 

penyampaian resmi Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh Presiden. 


Pemerintah dan DPR telah membahas dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok 

Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Dokumen ini mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, 

Sejahtera Lebih Cepat”, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan rencana disiplin 

anggaran yang lebih ketat melalui penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB. Namun, 

kebijakan fiskal dan keuangan publik tidak boleh dipandang sebatas hitungan teknis makroekonomi 

yang netral. Ketika disiplin defisit menekan ruang fiskal untuk perlindungan sosial, kesehatan, 

pendidikan, serta infrastruktur perawatan publik (public care systems), dampak terberatnya kerap 

diserap oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. 


Dokumen KEM-PPKF 2027 memberi gambaran awal sekaligus ruang bagi masyarakat sipil untuk 

membangun catatan kritis. Untuk itu, kami mengundang Ibu/Bapak untuk hadir dalam Ngobrol 

Bareng APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal dan Krisis Layanan Publik yang 

akan dilaksanakan pada: 


Hari, Tanggal : Jumat, 7 Agustus 2026 

Waktu : 12.30 - 16.30 WIB (Diawali dengan makan siang bersama) 

Tempat : Kantor INFID, Jl. Jati Padang Raya Raya Kav.3 No.105, Jati Padang, Ps. Minggu, 

Jakarta 


Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi kehadiran, dapat melalui 

https://s.id/Konfirm-Ngobrol Bareng APBN2027 paling lambat pada 6 Agustus 2026. dan informasi 

melalui Rahma (0857-4970-8526).  Atas perhatian, kerja sama, dan kesediaan Ibu/Bapak, kami 

ucapkan terima kasih.



I. LATAR BELAKANG 

Pada 16 Agustus 2026, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan menyampaikan Pidato 

Kenegaraan sekaligus Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 

Negara (RAPBN) Tahun 2027 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Momentum ini menjadi 

titik penting bagi masyarakat sipil untuk mencermati arah kebijakan fiskal pemerintah, khususnya 

sejauh mana APBN 2027 berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara, keadilan sosial, 

keadilan gender, serta tata kelola anggaran yang partisipatif dan akuntabel. 


Sebagai langkah awal sebelum pidato resmi tersebut disampaikan, Pemerintah dan DPR telah 

membahas dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 

Tahun 2027. Dokumen ini mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, 

dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan rencana disiplin anggaran yang lebih ketat 

melalui penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB. Kebijakan belanja negara diarahkan 

mendukung 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup 60 program kerja, 

dengan penekanan pada ketepatan sasaran bantuan sosial berbasis Data Terpadu Socio-Ekonomi 

Nasional (DTSEN) serta penajaman belanja Kementerian/Lembaga (K/L). 


Namun, kebijakan fiskal dan keuangan publik tidak boleh dipandang sebatas hitungan teknis 

makroekonomi yang netral. Sebagaimana ditegaskan dalam wacana global keadilan pajak (Tax 

Justice Network: "Public finance is feminist terrain"), keuangan publik merupakan medan utama 

perjuangan keadilan sosial dan gender. Keputusan anggaran dan kebijakan perpajakan secara 

langsung menentukan siapa yang membayar (who pays), siapa yang diuntungkan (who benefits), 

dan siapa yang menanggung beban ketika alokasi belanja publik atau layanan dasar dikurangi (who 

bears the costs). 


Ketika disiplin defisit menekan ruang fiskal untuk perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, serta 

infrastruktur perawatan publik (public care systems), dampak terberatnya kerap diserap oleh 

perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. Di tingkat daerah, pengetatan ruang fiskal nasional 

berdampak langsung pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan kemampuan APBD dalam 

menyediakan layanan publik yang memadai. Ketimpangan antar wilayah serta beban kerja 

perawatan tak berbayar (unpaid care work) di ranah domestik dan komunitas lokal berisiko 

meningkat apabila kebijakan fiskal tidak responsif terhadap realitas daerah. 



II. TUJUAN KEGIATAN 

1. Membedah arah dan asumsi kebijakan fiskal dalam KEM-PPKF 2027 sebagai basis 

RAPBN 2027, khususnya postur makro fiskal, delapan klaster Program Kerja Prioritas 

Nasional, dan penajaman belanja Kementerian/Lembaga. 

2. Menganalisis kebijakan penerimaan dan belanja negara melalui perspektif Keadilan 

Pajak (Tax Justice) dan Keadilan Gender (Feminist Terrain), untuk memastikan APBN 

2027 membiayai sistem perawatan publik, perlindungan sosial transformatif, dan tidak 

memindahkan beban fiskal kepada perempuan dan kelompok rentan. 

3. Mengevaluasi dampak kebijakan fiskal nasional dan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap 

kapasitas fiskal pemda, penyelenggaraan layanan publik dasar, dan pemenuhan hak warga 

di tingkat lokal/daerah. 

4. Merumuskan poin-poin catatan kritis dan rekomendasi bersama masyarakat sipil (pusat 

dan daerah) menjelang penyampaian resmi Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh 

Presiden. 


III. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUTPUT

1. Dokumen Catatan Kritis Masyarakat Sipil atas KEM-PPKF dan Arah RAPBN 2027 yang 

mengintegrasikan perspektif keadilan sosial, keadilan gender, dan kepentingan daerah. 

2. Pernyataan Sikap / Siaran Pers Bersama sebagai bahan advokasi media menjelang 

Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2026. 

3. Terbangunnya ruang konsolidasi dan kesepahaman antara gerakan masyarakat sipil isu 

fiskal di tingkat pusat dan daerah.


Sesi Pemaparan Narasumber Bona Tua (INFID) - Bedah Asumsi Makro KEM-PPKF 2027 & Perspektif HAM 

1. Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB, sejauh mana KEM-PPKF 2027 memberi ruang bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara (pendidikan, sosial)? 

2.  kesehatan, dan jaminan 

Apakah ambisi disiplin defisit ini berisiko mengorbankan belanja pembangunan yang berperspektif HAM demi mengejar target efisiensi jangka pendek? 

3. Bagaimana konsistensi antara 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dengan kewajiban negara dalam melindungi kelompok miskin dan marjinal? 


Victoria Fanggidae (The PRAKARSA) - Keadilan Pajak & Perlindungan Sosial 

1. Bagaimana menilai strategi penerimaan negara dalam KEM-PPKF 2027? Apakah instrumen perpajakan yang dirancang sudah menganut prinsip keadilan (progressive taxation) atau justru masih membebani 

konsumen dan kelompok menengah-bawah? 

2. Di tengah transisi pemanfaatan Data Terpadu Socio-Ekonomi Nasional (DTSEN), apa saja celah atau risiko ketidaktepatan sasaran (exclusion/inclusion errors) dalam alokasi bantuan sosial dan perlindungan sosial transformatif tahun 2027?


Nila Wardani (RUMPUN Indonesia) 

1.  Pajak apa saja yang menjadi tanggung jawab perempuan dan bagaimana beban pembayaran pajak 

kehidupan perempuan? 

2. Ketika ruang fiskal tertekan oleh pengetatan anggaran, - Layanan Publik Dasar & Sistem 

Perawatan/Gender bagaimana dampaknya terhadap layanan publik (public care systems)?

3. Sejauh mana kebijakan belanja K/L dalam KEM-PPKF 2027 telah memperhitungkan ketimpangan gender dan beban kerja perawatan tak berbayar (unpaid care work) yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh perempuan?



Badiul Hadi (Seknas FITRA) - Transmisi Fiskal Pusat-Daerah & Dampak APBD 

1. Bagaimana proyeksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 memengaruhi kapasitas fiskal APBD dalam membiayai layanan dasar warga di tingkat kabupaten/kota? 

2.  Langkah-langkah reformasi fiskal daerah apa yang harus didorong agar daerah tidak terjebak dalam krisis kemandirian fiskal dan pengetatan anggaran yang merugikan masyarakat di tingkat lokal?  

 






o0o






Selasa, 04 Agustus 2026

Plastik dan Sampah: 

Pantauan bulan Juli 2026 
Oleh: Riza V. Tjahjadi





#INC-5.4 negosiasi Traktat PBB tentang plastik direncanakan berlangsung pada akhir tahun 2026 atau awal 2027 dan mengintegrasikan pembahasan mekanisme pendanaan serta keterkaitan #polusiplastik dengan #keanekaragamanhayati. Juga memantau dan meninjau ulang aturan transparansi pelaporan data siklus hidup plastik agar tidak melemahkan daya ikat traktat; itulah hasil dari HoD di Nairobi awal Juli lalu.

Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (#EPR), yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan #limbahplastik


Selengkapnya:


https://www.slideshare.net/slideshow/plastik-dan-sampah-pantauan-juli-2026-pdf/289016942


#INC-5.4 #polusiplastik #EPR #limbahplastik






Hanya bagian penutupnya saja ya


Penutup

1. INC-5.4 direncanakan berlangsung akhir tahun 2026 atau awal 2027 dan mengintegrasikan pembahasan mekanisme pendanaan serta keterkaitan polusi plastik dengan keanekaragaman hayati. Juga memantau dan meninjau ulang aturan transparansi pelaporan data siklus hidup plastik agar tidak melemahkan daya ikat traktat. Itu hasil dari HoD di Nairobi awal Juli lalu.


2, Apa yang sudah kukuatirkan - melalui Siaran Pers - pada tanggal 20 Juni silam ternyata terbukti... Pada akhir Juni hingga minggu pertama Juli sebuah TPA sampah terbakar, yaitu TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Sementara itu Finas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang yam[ak mempersiapkan diri intuk mencegah terjadinya kebakaran di TPA Rawa Kucing... Bagiku, mereka tak mau mengulang lagi kisah terjadinya kebakaran di TPA Rawa Kucing itu di tahun 2023 di mana TPA itu terjadi dua kali kebakaran.


3. KLH siapkan aturan produsen wajib biayai pengelolaan sampah plastik

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap pengelolaan sampah kemasan plastik yang dihasilkan.

"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu 12 Juli 2026 saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang.

Kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi. Dan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menarik untuk disimak dan dipantau manakala aturan itu sudah tersedia bagi publik.


4. Bea masuk bahan baku plastik diminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto 

Ia meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea masuk 0% bahan baku plastik agar segera terbit. Menurutnya, PMK dibutuhkan untuk menekan inflasi. Airlangga menjelaskan kenaikan harga plastik berpengaruh terhadap inflasi karena digunakan di berbagai produk.

"Beberapa akibat daripada harga packaging yang naik. Nah itu yang tadi kita bahas dengan kita minta supaya PMK-nya segera dikeluarkan karena itu sangat berpengaruh terhadap kontribusi. Karena seluruh makanan kan ada plastic packaging-nya," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor plastik dan barang plastik mencapai US$2,55 miliar (Rp 44,11 triliun/ kurs Rp 17.300 per dolar AS) atau meningkat 1,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara volume impornya mencapai 1,65 juta ton atau meningkat 7,42%.

Walaupun secara kumulatif nilai impor komoditas plastik dan barang plastik meningkat, namun khusus Maret nilainya turun signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Ateng Hartanto saat Konferensi Pers Rilis Data Statistik di Gedung BPS, Jakarta pada Senin (4/5/2026).

"Pada kondisi Maret 2026 ini untuk yang impor plastik itu sebesar US$338,1 juta atau turun secara month-to-month impor plastik itu 14,96%," jelas Ateng.



5. Saat ini pemerintah bersama BPI Danantara terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas PSEL di sejumlah lokasi prioritas. Hal ini sejalan dengan mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan pada fase pertama terdapat 24 perusahaan yang mengikuti proses bidding setelah diseleksi dari ratusan peminat. Di mana perusahaan-perusahaan terpilih ini akan ikut membangun fasilitas pengolah sampah dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari.

"Ini ada 24 (perusahaan). Tapi ini di kota-kota besar gabungan, jadi satu PSEL itu bisa 2-3 kota. Karena dia harus 1.000 ton ke atas," kata Zulhas dalam acara Waste to Energy Talks, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, fasilitas-fasilitas ini mulai dibangun pada 2026 dan 2027 dengan target rampung sekitar 18 bulan. Sebagai contoh ada pembangunan proyek PSEL di Denpasar Raya, Bali resmi dimulai bulan ini.

"Saya berani 2027-2028 yang waste to energy, yang mengubah sampah jadi energi listrik, bisa kita atasi. Mudah-mudahan Insyaallah," tegasnya. "Ini baru menyelesaikan 22,5%, masih ada 77,5% lagi. Nah, 77,5% itu yang sampahnya di bawah 1.000 (ton), ada yang 500, 300. Tentu itu penyelesaiannya berbeda karena dia skala ekonominya nggak cukup pakai teknologi ini," papar Zulhas.

Pada sisi lain publik mengetahui bahwa proyek PSEL di Indonesia menarik minat global karena potensi pasar besar dan dukungan pemerintah. Tercatat ada 68 proposal masuk untuk delapan proyek di tahap kedua, menunjukkan potensi pasar yang menjanjikan di Asia Tenggara. 

Nama besar seperti Chandra Asri, Grup Bakrie, dan SUEZ terpilih sebagai pemenang tender untuk mengembangkan proyek PSEL di berbagai wilayah, dengan masing-masing pemenang harus memenuhi persyaratan sebelum resmi menjadi pengembang dan operator. 

Faktor daya tarik proyek PSEL di Indonesia meliputi kepastian pembelian listrik oleh PLN, kontrak tanpa penalti, dan potensi klaim Nilai Ekonomi Karbon, meskipun tantangan tetap ada dalam kesiapan ekosistem pengelolaan sampah nasional. * 

Dari total 85 Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), Denera akhirnya menetapkan delapan mitra pemenang yang masing-masing akan menerima Conditional Letter of Award (CLoA) atau surat penunjukan bersyarat. 

Status tersebut masih mengharuskan seluruh pemenang memenuhi berbagai persyaratan pengadaan sebelum resmi menjadi pengembang dan operator PSEL. 

Nama Besar Muncul sebagai Pemenang Sejumlah nama besar tercatat masuk dalam daftar mitra terpilih untuk pengembangan PSEL tahap kedua. Untuk kawasan Medan Raya, proyek diberikan kepada konsorsium SUEZ Insan Asia yang menaungi perusahaan Indonesia dan Prancis dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.700 ton sampah per hari. 

Di Kabupaten Bekasi, proyek dimenangkan Consortium Everbright Cemerlang Energy (Everbright Harmoni), sedangkan Lampung Raya akan dikembangkan oleh Bumi Biru Indonesia (SUS Indoplas), konsorsium Indonesia-Cina. 

Nama perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA), juga masuk dalam daftar pemenang tender melalui entitas anak usahanya yakni PT Chandra Waste Energy. 

Chandra Waste Energy berkolaborasi dengan Beijing GeoEnviron Engineering and Tech Inc. dalam konsorsium Masa Depan Energi Indonesia untuk mengembangkan PSEL Serang Raya berkapasitas 1.161 ton per hari. 


6. Apa yang sudah pernah disarankan oleh Menteri Pertanian Anton Apriyantono untuk menanam padi dalam pot pada sekitar tahun 2005 silam, ternyata kini, dengan wahana tempat tumbuhnya akar tanaman padi diterapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan memanfaatkan galon eks air minum dalam kemasan.

Pemkot Jakarta Selatan meluncurkan program penanaman padi menggunakan 1.200 galon bekas di RPTRA Belimbing, Kelurahan Pasar Minggu, Senin (27/7/2026). Program tersebut menggabungkan upaya memperkuat ketahanan pangan dengan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di kawasan perkotaan.

Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan program tersebut merupakan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah. Dalam skema itu, sampah organik diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik berupa galon bekas dimanfaatkan sebagai media tanam.

"Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemilahan sampah. Sampah organik diolah menjadi pupuk untuk tanaman padi, sedangkan sampah anorganik seperti galon bekas dimanfaatkan sebagai media tanam," kata Syafrin.

Menurut dia, inovasi tersebut menjadi salah satu langkah memanfaatkan lahan terbatas di kawasan permukiman tanpa mengurangi tujuan utama menjaga ketahanan pangan masyarakat. Program ini juga memperlihatkan bagaimana pengelolaan sampah dapat diintegrasikan dengan kegiatan budi daya tanaman pangan.

Semoga penanaman padi dalam program ini berhasil dipanen dan program ini dapat berlanjut bukan cuma bergantung kepada ada atau tidaknya hanya bergantung kepada galon bekas air minum dalam kemasan saja.


Tangerang,  5 Agustus 2026







o0o



 

Walhi Jakarta, melalui Rapat Kerja, berupaya
Memperkuat Gerakan Kolektif untuk Mendorong Transformasi Jakarta yang Pulih secara 
Ekologis dan Berkeadilan Ruang 




Sekilas foto-foto pada hari pertama dan kedua





Hanya separuh saja (14 dari total 27 lembaga) anggota Walhi Jakarta yang hadir dan berpartisipasi aktif selama dua hari itu










1. Latar Belakang 

Jakarta sedang memasuki fase perubahan yang menentukan. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota 

negara, Jakarta diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana 

diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta 

(Republik Indonesia, 2024). Perubahan status ini akan memengaruhi arah pembangunan, tata 

ruang, investasi, serta hubungan dengan wilayah sekitarnya. Namun, berbagai persoalan ekologis 

yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum menunjukkan perbaikan berarti. 


Tekanan terhadap ruang kota terus meningkat. Sekitar 79 persen wilayah Jakarta telah menjadi 

kawasan terbangun, sedangkan ruang terbuka hijau baru mencakup sekitar 9 persen dari luas 

wilayah (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2025). Pencemaran udara masih menjadi ancaman bagi 

kesehatan warga, terutama akibat emisi transportasi dan sumber pencemar lainnya. Pada saat yang 

sama, hasil pemantauan menunjukkan bahwa 80 persen titik air sungai berada dalam kategori 

cemar sedang, sementara sebagian titik air tanah telah masuk kategori cemar berat (Pemerintah 

Provinsi DKI Jakarta, 2025). 


Jakarta juga terus menghadapi banjir, rob, dan penurunan muka tanah. Rata-rata laju penurunan 

muka tanah mencapai 5,71 sentimeter per tahun dan dominan terjadi di Jakarta Utara serta Jakarta 

Barat (Handika, Widodo, dan Pravitasari, 2024). Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan 

masyarakat pesisir, terutama ketika pembangunan terus diarahkan menuju pesisir dan pulau-pulau 

kecil. Konflik ruang di Gugusan Pulau Pari memperlihatkan bagaimana pengembangan pariwisata 

dan penguasaan ruang pesisir dapat mengancam ekosistem, wilayah tangkap nelayan, serta ruang 

hidup masyarakat. 


Persoalan serupa terlihat dalam pengelolaan sampah. Timbulan sampah Jakarta telah mencapai 

ribuan ton setiap hari, sementara kebijakan masih banyak bertumpu pada pengangkutan dan 

pengolahan di hilir. Kasus RDF Plant Rorotan menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas 

pengolahan tanpa keterbukaan informasi, pengawasan, dan partisipasi warga berpotensi 

menimbulkan pencemaran serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

 

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa transformasi Jakarta tidak cukup diukur melalui 

pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau status kota global. Transformasi Jakarta 

harus diarahkan pada pemulihan ekologis, perlindungan ruang hidup, pengurangan ketimpangan, 

serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 


Dalam situasi tersebut, WALHI Jakarta memiliki peran penting untuk memperkuat gerakan 

lingkungan hidup melalui pengorganisasian masyarakat, pendidikan kritis, kaderisasi, kampanye 

publik, produksi pengetahuan, dan advokasi. Mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup 

WALHI Jakarta pada 1-2 Agustus 2026 perlu diterjemahkan ke dalam strategi, sasaran, program, 

pembagian peran, dan bentuk kolaborasi yang jelas untuk periode 2026–2030. 


Oleh karena itu, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta diselenggarakan untuk mempertajam mandat 

PDLH, menyusun rencana kerja empat tahun, serta membangun komitmen bersama antara 

Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, anggota, komunitas terdampak, dan jaringan pendukung 

WALHI Jakarta. 


2. Tujuan 

Berdasarkan Pasal 36 Statuta WALHI, Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sebagai forum 

sinkronisasi program WALHI daerah. Secara khusus, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta 

bertujuan untuk:

 

1. Mempertajam strategi pelaksanaan mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) 

WALHI Jakarta. 

2. Menyusun arah, prioritas, dan rencana kerja WALHI Jakarta untuk periode 2026–2030. 

3. Merumuskan rencana kerja tahunan WALHI Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan 

rencana kerja empat tahun. 

4. Membangun pembagian peran dan kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, 

anggota, dan jaringan pendukung WALHI Jakarta. 

5. Menyepakati indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan 

program organisasi. 


3. Hasil yang Diharapkan 

Rapat Kerja Daerah ini diharapkan menghasilkan: 

1. Rumusan strategi pelaksanaan mandat PDLH WALHI Jakarta periode 2026–2030. 

2. Dokumen rencana kerja empat tahun WALHI Jakarta periode 2026–2030 yang terarah, 

terukur, relevan, dan akuntabel. 

3. Rencana kerja WALHI Jakarta untuk tahun pertama periode kepengurusan 2026–2030. 

4. Pembagian peran dan komitmen kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, 

anggota, dan jaringan pendukung dalam pelaksanaan kerja-kerja WALHI Jakarta. 

5. Rumusan indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan 

program. 




Lihat juga


https://jakarta.hallo.id/even/23017455599/rapat-kerja-daerah-walhi-jakarta-2026-menyusun-strategi-pemulihan-ekologis-dan-keadilan-ruang-menuju-jakarta-berkelanjutan


Resum

Mandat PDLH  X  WALHI Jakarta periode 2026-2030

 

Tetapi hanya sebagian saja (alias bocor alusss), ya:


1. Komisi Program

 

a. Pengelolaan Sampah Darat, Laut, dan Pesisir 

● Memperkuat sistem pemilahan dan pengelolaan sampah berbasis 3R dan ramah lingkungan. 

● Meningkatkan pengawasan pengelolaan sampah melalui kolaborasi lintas lembaga. 

● Mendorong pemantauan alur sampah dari hulu hingga hilir. 

● Meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai dampak perubahan iklim terhadap 

kesehatan.

 

b. Transisi Energi 

● Menyusun peta jalan (roadmap) energi baru terbarukan (EBT). 

● Mengidentifikasi potensi energi terbarukan di Jakarta. 

● Menyelenggarakan pelatihan teknis bagi operator energi terbarukan. 

● Menguatkan konsolidasi gerakan lingkungan berbasis kampus dan mengawal implementasi 

green campus.

 

c. Tata Kelola Ruang 

● Melakukan review RTRW sesuai dinamika pertumbuhan kota. 

● Penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zonasi. 

● Mengintegrasikan data spasial lintas sektor. 

● Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan ruang. 


d. Perlindungan Pesisir 

● Mengembangkan perlindungan pantai berbasis alam dan teknologi. 

● Melakukan pemetaan ulang wilayah pesisir. 

● Membangun kolaborasi dengan komunitas pesisir terdampak. 

● Memperkuat ketahanan wilayah pesisir terhadap abrasi, pencemaran, dan krisis iklim. 


e. Kebencanaan dan Program Strategis Nasional 

● Memperkuat kapasitas masyarakat di wilayah rawan bencana. 

● Menyediakan layanan kemanusiaan yang inklusif bagi korban bencana. 

● Menyelenggarakan pelatihan manajemen bencana dan penguatan unit rescue. 







o0o

Arsip Blog