Biotani Bahari Desak Presiden Prabowo Tutup Aktivitas Penimbunan Mangrove Ilegal di Dapur 12
https://www.republikbersuara.com/biotani-bahari-desak-presiden-prabowo-tutup-aktivitas-penimbunan-mangrove-ilegal-di-dapur-12/
September 9, 2026
RepublikBersuara.com, Batam — Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di wilayah Dapur 12, Batam, menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan. Lembaga Biotani Bahari Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memerintahkan penghentian aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan yang jelas tersebut.
Pegiat lingkungan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dari Biotani Bahari Indonesia, Riza V. Tjahjadi, meminta pemerintah pusat tidak membiarkan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting tersebut terus ditimbun.
Kepada RepublikBersuara.com, Rabu (9/9/2026), Riza yang juga merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kawasan hutan lindung mangrove tidak semestinya dialihfungsikan untuk kepentingan usaha swasta secara sembarangan.
“Pelepasan hutan lindung mangrove untuk suatu usaha tidak diizinkan dengan dalih apa pun, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus. Karena itu, jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung mangrove dan aktivitas berlangsung tanpa perizinan yang sah, maka harus dihentikan,” tegas Riza.
Menurut dia, perubahan pemanfaatan maupun alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas dari pemerintah pusat.
Baca juga: Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam
Apalagi, kata Riza, apabila kawasan tersebut berada dalam wilayah pulau kecil dan pesisir, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi.
“Minimal Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera hadir ke lokasi untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta dampak ekologisnya,” ujarnya.
Riza juga mempertanyakan aktivitas proyek yang disebutnya berada di kawasan Dapur 12 tersebut. Ia menyoroti dugaan tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan identitas kegiatan, pemrakarsa, maupun dasar perizinannya.
“Situasinya harus segera diperiksa. Jangan sampai kegiatan berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya, apa izinnya, dan untuk kepentingan apa kawasan mangrove tersebut ditimbun,” katanya.
Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran
Baca juga: BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak
Tidak hanya meminta penghentian kegiatan, Riza juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran pidana maupun administratif.
“Harus ada tindakan hukum. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi pidana dan administratif kepada pelaku utama,” tegasnya.
Riza merujuk pada regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Karena itu, aktivitas usaha tidak boleh dilakukan dengan cara menimbun atau mengubah kawasan terlebih dahulu, kemudian persoalan perizinan menyusul.
Baca juga: “Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”
Ada Mekanisme Legal, Bukan Bebas Menimbun
Riza menjelaskan, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh pelaku usaha adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) apabila status kawasan tetap merupakan hutan.
Dalam skema tersebut, badan usaha tidak otomatis memperoleh hak kepemilikan atas kawasan hutan, melainkan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan pada hutan lindung, kata Riza, pada prinsipnya diarahkan pada kegiatan yang tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan, antara lain pemanfaatan jasa lingkungan, ekowisata, restorasi lingkungan, perdagangan karbon, hasil hutan bukan kayu, serta bentuk pemanfaatan tertentu seperti silvofishery dengan persyaratan ketat.
“Artinya, ada mekanisme legal yang harus ditempuh. Bukan kawasan ditimbun terlebih dahulu, kemudian legalitasnya dicari belakangan,” katanya.
Selain PBPH, terdapat mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, menurut Riza, mekanisme tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi kawasan usaha komersial biasa.
PPKH, lanjut dia, berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu yang diperbolehkan menurut peraturan, termasuk kepentingan strategis dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi persyaratan.
Presiden Diminta Jangan Diam
Riza menilai pemerintah pusat perlu mengambil sikap tegas apabila hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penimbunan mangrove tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pemerintah daerah, tetapi memastikan langsung bahwa perlindungan ekosistem mangrove benar-benar dijalankan.
“Presiden harus memastikan hukum ditegakkan. Kalau memang ilegal, hentikan. Jangan sampai mangrove yang seharusnya dilindungi hilang sedikit demi sedikit karena pembiaran,” ujar Riza.
Ia menambahkan, kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan. Ekosistem tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir, habitat biota laut, penyerap karbon, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dapur 12 dinilai tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan proyek atau investasi.
“Ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan kawasan pesisir Batam. Pemerintah harus transparan membuka status lahannya, siapa pemegang izinnya, apa jenis kegiatannya, dan apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anektra Digdaya Semesta belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tudingan dan desakan penghentian aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab
(jim)
[10/9 15.39] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: https://www.republikbersuara.com/biotani-bahari-desak-presiden-prabowo-tutup-aktivitas-penimbunan-mangrove-ilegal-di-dapur-12/
Lebih baru ada di bawah ini
[10/9 15.39] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: : Hingga kini, BP Batam masih terlihat nyaman dengan sejumlah pemberitaan aktivitas cut and fill dan juga penimbunan Mangrove secara besar-besaran.
Tidak ada plang legal standing aktivitas dilokasi. Namun, kegiatan terus berlangsung dan belum ada tindakan tegas adalah fakta yang patut ditulis agar diketahui masyarakat.
Benarkah BP Batam melakukan tugasnya untuk menegakkan UU bagi perusak lingkungan di Kota Batam?
Baca selengkapnya ..👇🏾
https://www.pelitatoday.com/2026/09/pengawasan-bp-batam-disorot-soal.html
*Mencerahkan Informasi Anda*..✍️
Silahkan di klik, ya... karena naskah berita di tautan di atas tidak bisa kusalin dan tempel. banyak iklannya pula
Oh, ya,,, Saya, RVT, tambahkan:
Kampung Tua Dapur 12 terletak di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah ini masuk ke dalam administrasi Kelurahan Sei Pelunggut
Ringkasan AI
Dapur 12 terletak di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pemerintah Kota Batam +1
Detail Lokasi
Kecamatan: Sagulung
Kelurahan: Sungai Pelunggut
Kawasan sekitar: Berada di dekat area Batu Aji dan berdekatan dengan fasilitas umum seperti Pasar BBC serta SP Plaza.
Waze +2
Asal-Usul Nama
Nama "Dapur 12" berasal dari sejarah masa lalu
Dahulu terdapat 12 tungku atau dapur arang berukuran besar di daerah ini.
Tungku tersebut digunakan untuk membakar kayu bakau dan memproduksi arang berkualitas tinggi untuk diekspor ke Singapura.
Percakapan dengan jurnalis https://www.republikbersuara.com di Batam via WA
[9/9 16.10] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Bang
[9/9 16.10] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Izin stamen
[9/9 16.26] RizaVTjahjadi: Nanti abis magrib lagi ada rapat dng nelayan
[9/9 16.43] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Ok
[9/9 18.27] RizaVTjahjadi: Pesisir di pulau mana?
Berapa luas hutan mangrove yang diubah itu?
Oh, ya, tulis yang teliti dan jelas ya:
Saya mau dikutip asal disebutkan sebagai pengkampanye kelestarian lingkungan hidup, pesisir dan pulau kecil. Karena Walhi nasional dewasa ini sedang mempersiapkan terbentuknya Walhi Riau Kepulauan.
Bagaimana?
Klo iya tungggu 15 mnt lagi
[9/9 18.35] RizaVTjahjadi: Tunggu ya... msh di jalan pulang ke rumah
[9/9 19.30] RizaVTjahjadi: Ini pernyataaanku
👇🏼
[9/9 19.37] RizaVTjahjadi:
Riza V. Tjahjadi, pegiat lingkungan hidup, pesisir dan pulau kecil dengan nama lembaga Biotani Bahari Indonesia menyatakan bahwa:
Pelepasan hutan lindung mangrove untuk suatu usaha tidak diijinkan dengan dalih apa pun, tetapi ada pengecualian yang sangat khusus. Karena secara hukum, Kawasan Hutan Lindung Mangrove tidak dapat dilepaskan untuk kegiatan usaha swasta atau perkebunan komersial umum. Dengan begitu, maka suatu perubahan pemanfaatan dan alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove harus mendapat ijin dari pemerintah pusat: Kemenhut, KemenLH dan jangan lupa jika itu berada dalam wilayah pulau kecil, yaitu KKP.
Dengan situasi saat ini maka minimal tiga kementrian tsb di atas harus sangat sseegara mungkin hadir ke lokasi untuk menghentikan seluruh kegiatan yang tidak jelas, termasuk tidak adanya papan nama proyek.
Tindak secara hukum: sanksi pidana dan secara administratif bagi pelaku utama dari kegiatan di Dapur 12 itu.
Mekanisme 1: Mengajukan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
Jika status lahan tetap sebagai Hutan Lindung Mangrove, maka suatu badan usaha tidak memiliki tanah tersebut, melainkan mendapatkan izin untuk memanfaatkan potensinya tanpa merusak ekosistem. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021, pemanfaatan di hutan lindung dibatasi hanya untuk:
[] Pemanfaatan Jasa Lingkungan: Usaha ekowisata, restorasi lingkungan, atau perdagangan karbon (carbon trade).
[] Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK): Pemungutan buah mangrove, tanaman obat, atau madu.
[] Silvofishery (Wana Mina): Budidaya perikanan tumpang sari dengan syarat ketat yang tidak merusak tutupan mangrove.
Syarat Utama Pengajuan PBPH melalui OSS-RBA:
Administrasi: Profil badan usaha, Akta Pendirian Perusahaan (Kemenkumham), NPWP, dan laporan keuangan.
Teknis & Komitmen: Proposal rencana teknis multiusaha, peta lokasi areal skala minimal 1:50.000, dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta penyelesaian tata batas.
Rekomendasi: Memperoleh pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Gubernur setempat.
Mekanisme 2: Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Mekanisme ini bukan pelepasan hak milik, melainkan izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa mengubah status hutan lindung tersebut. Ini hanya diperbolehkan untuk kegiatan strategis publik yang tidak bisa dielakkan (bukan usaha komersial biasa), seperti:
Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pembangunan infrastruktur publik (jalan, pelabuhan, jaringan listrik, atau mitigasi bencana alam).
Pembangunan sektor energi dan ketahanan pangan pemerintah.
Syarat Utama Pengajuan PPKH:
Kesesuaian Tata Ruang: Harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kewajiban Lahan Kompensasi: Menyediakan lahan pengganti di luar kawasan hutan dengan rasio minimal 1:1 jika kecukupan luas hutan di provinsi tersebut sangat terbatas.
Kajian Khusus: Lolos penelitian Tim Terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan untuk menguji dampak hidrologis, risiko intrusi air laut, dan dampak sosial bagi masyarakat pesisir.
Konsekuensi Hukum Pelanggaran
Melakukan pembukaan, konversi, atau pembabatan hutan lindung mangrove secara ilegal untuk kepentingan bisnis (seperti tambak udang intensif ilegal atau perumahan) tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan regulasi pidana lingkungan dan UU Cipta Kerja.
Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery ...
20 Agu 2025 — Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diterbitkan... Dst
Contoh saja:
Permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan - DPB
Persyaratan: Administrasi &Teknis. 1. Proposal &
PP Nomor 23 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK
a. wilayah kerjay badan usaha milik negara bidang. Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan b. areal Hutan yang telah dibe...
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Panduan Alur ..
Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi (Vol.6 No.2) 17 ...
aturan yang ditetapkan pemerintah, hal ini agar setiap pelaku usaha tertib dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Terkait alih fungsi hutan mangrove ya...
Kementerian Kehutanan
LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA ...
Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah. Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan...
Pemerintah Provinsi Riau
(CEK JUGA di Pemprov RIAU KEPULAUAN)
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI RIAU
Syarat-syarat pelepasan kawasan hutan antara lain: * Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur * Peta lampiran permohonan minimal skala 1 : 50.000 dalam dst.
OK itu ya untuk kasus hutan mangrove Dapur 12 yang diubah situasinya oleh sebuah korporasi.... (isi sendiri ya)
Ttd
Riza V. Tjahjadi, direktur eksekutif Biotani Bahari Indonesia
o0o
Ini Jurnalistik yg beritanya seluruhnya berisi kalimat bertanya; apa ini stylistic baru, ya
#1 - DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?
Beranda/Peristiwa/DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?
DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?
Republikbersuara.com, Batam – Alat berat menggerus kawasan pesisir, dump truck terus memasok tanah. Jika ini legal, buka seluruh dokumennya. Jika ilegal, siapa yang membiarkan?
Ada sesuatu yang janggal di Dapur 12.
Bukan karena alat berat bekerja.
Bukan pula karena dump truck hilir-mudik mengangkut material.
Yang membuat publik patut bertanya adalah mengapa aktivitas pematangan lahan dalam skala besar itu berlangsung di kawasan yang sejak lama disorot terkait mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.
Baca juga: Tato Pamungkas Suyono Gelorakan Semangat Olahraga, Personel Polda Kepri Diminta Tak Loyo
Tanah terus ditumpahkan.
Bentang alam berubah.
Dan pertanyaan paling mendasar justru belum mendapatkan jawaban yang terang:
SEBENARNYA SIAPA YANG MEMBERI LAMPU HIJAU?
Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya.
Baca juga: 78 Tahun Polwan: Kapolda Kepri Tantang Polisi Wanita Buktikan “Extraordinary Impact”
Jika seluruh izin telah lengkap, buka dokumennya.
Jika lokasinya bukan kawasan mangrove, tunjukkan peta dan koordinat resminya.
Tetapi jika kawasan yang dilindungi benar-benar ikut ditimbun, maka persoalannya jauh lebih serius:
siapa yang mengawasi, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
6–7 HEKTARE BUKAN SEPETAK TANAH
Baca juga: Dua Hari, Dua Titik Api di Batam: Polisi Turunkan Water Canon, Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa Dijinakkan
Informasi yang beredar menyebut area yang dikerjakan mencapai sekitar 6–7 hektare.
Angka itu tidak kecil.
Bayangkan luas tersebut berubah sedikit demi sedikit karena material tanah terus masuk.
Satu dump truck mungkin tampak biasa.
Sepuluh dump truck masih bisa dianggap aktivitas proyek.
Tetapi ketika pekerjaan berlangsung terus-menerus dan kawasan pesisir berubah secara fisik, pemerintah tidak bisa berpura-pura bahwa tidak ada yang perlu dipertanyakan.
Ini bukan aktivitas yang muncul dalam satu malam.
Ada kendaraan.
Ada alat berat.
Ada operator.
Ada material.
Ada jalur keluar-masuk.
Ada lokasi pekerjaan.
Dan semuanya terjadi di wilayah yang berada dalam yurisdiksi pemerintahan.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Selama semua itu berlangsung, siapa yang mengawasi?
MANGROVE HILANG, IZIN JANGAN JADI TAMENG
Dalam persoalan lingkungan, selembar dokumen tidak boleh berdiri sendirian.
Dokumen harus diuji dengan kondisi lapangan.
Jika peta mengatakan bukan kawasan mangrove, maka kondisi lapangan harus membuktikannya.
Jika izin menyatakan peruntukan tertentu, pekerjaan di lapangan harus sesuai dengan peruntukan tersebut.
Jika persetujuan lingkungan mensyaratkan perlindungan tertentu, ketentuan itu harus benar-benar dijalankan.
Sebab jangan sampai terjadi paradoks:
secara administratif semuanya terlihat rapi, tetapi secara ekologis kawasan sudah hancur.
Di situlah pengawasan negara diuji.
BP BATAM: BUKA KARTUNYA!
Batam bukan kota tanpa aturan.
Persoalan lahan di Batam memiliki sistem pengelolaan tersendiri.
Karena itu, BP Batam harus menjelaskan status lahan yang sedang dipersoalkan.
Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.
Publik membutuhkan fakta.
Siapa pemegang alokasi lahannya?
Apa peruntukannya?
Kapan dialokasikan?
Berapa luas yang sah?
Di mana batas koordinatnya?
Apakah kegiatan penimbunan sesuai dengan peruntukan tersebut?
Dan pertanyaan paling sensitif:
Apakah dalam bidang lahan tersebut terdapat kawasan mangrove atau kawasan yang memiliki status perlindungan?
Jika tidak ada, buktikan.
Jika ada, jelaskan bagaimana aktivitas pematangan lahan dapat berlangsung.
Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi.
Karena semakin lama pemerintah diam, semakin besar ruang bagi spekulasi.
DLH, JANGAN MENUNGGU VIRAL
Kerusakan lingkungan tidak menunggu kamera datang.
Mangrove yang tertimbun tidak bisa kembali hanya karena sebuah berita akhirnya menjadi viral.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait harus menjawab secara konkret:
Sudahkah lokasi diperiksa?
Kapan pemeriksaan dilakukan?
Apa temuan di lapangan?
Berapa luas kawasan yang terdampak?
Apakah ada pelanggaran lingkungan?
Apa tindakan yang telah dilakukan?
Kalau belum diperiksa, mengapa?
Kalau sudah diperiksa, apa hasilnya?
Jangan sampai masyarakat melihat alat berat bekerja, sementara pemerintah baru sibuk mencari lokasi setelah pemberitaan meledak.
DAN POLISI?
Ini juga pertanyaan penting.
Jika dugaan kerusakan kawasan mangrove benar-benar memiliki unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.
Tetapi sebaliknya, aparat juga tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk langsung menuduh seseorang bersalah.
Bukti harus bicara.
Peta harus bicara.
Dokumen harus bicara.
Keterangan saksi harus bicara.
Kondisi lapangan harus bicara.
Jika semua unsur terpenuhi, proses hukum harus berjalan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik secara transparan.
Yang tidak boleh adalah ketidakjelasan.
NAMA PERUSAHAAN MUNCUL — JAWABANNYA DITUNGGU
Dalam pemberitaan mengenai aktivitas tersebut, muncul penyebutan PT Anektra Digdaya Semesta serta keterkaitan kawasan dengan grup AI Hotel.
Namun penyebutan nama tersebut tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti kepemilikan maupun bukti pelanggaran hukum.
Karena itu, pihak perusahaan memiliki hak penuh untuk menjelaskan.
Justru klarifikasi perusahaan penting untuk mengunci fakta.
Apakah benar perusahaan melakukan pekerjaan di lokasi?
Jika benar, untuk kepentingan siapa?
Apa jenis pekerjaannya?
Apa dasar kontraknya?
Bagaimana legalitas lahannya?
Bagaimana status lingkungan?
Dan apakah seluruh pekerjaan berada di dalam batas lahan yang sah?
Publik tidak butuh perang pernyataan. Publik butuh dokumen.
SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Inilah pertanyaan yang mungkin paling tidak nyaman.
Jika kawasan tersebut nantinya berubah menjadi kawasan usaha atau bangunan komersial, tentu akan ada nilai ekonomi yang sangat besar.
Lalu muncul pertanyaan:
Siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya?
Dan di sisi lain:
Siapa yang menanggung biaya ekologisnya?
Jika mangrove hilang, masyarakat pesisir yang menanggung risikonya.
Jika ekosistem terganggu, lingkungan yang membayar.
Jika terjadi persoalan tata air atau pesisir di kemudian hari, masyarakat pula yang merasakan dampaknya.
Karena itu, keuntungan pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari nilai investasi.
Kerugian ekologis juga harus dihitung.
JANGAN SAMPAI POLA LAMA TERULANG
Yang membuat kasus Dapur 12 semakin layak diperiksa secara serius adalah adanya pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas penimbunan kawasan mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.
Artinya, pemerintah tidak sedang berhadapan dengan isu yang tiba-tiba muncul hari ini.
Sudah ada sorotan.
Sudah ada pertanyaan.
Sudah ada kekhawatiran masyarakat.
Maka jika aktivitas kembali terlihat, pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya:
“Siapa yang melapor?”
Pertanyaan yang lebih tepat:
“Mengapa persoalan ini bisa terus muncul?”
JIKA LEGAL, BUKA. JIKA ILEGAL, TINDAK.
Inilah jalan keluarnya.
Tidak rumit.
Jika kegiatan tersebut legal:
buka dasar legalitasnya.
Jika kawasan tersebut bukan mangrove:
buka peta dan koordinatnya.
Jika izin lingkungan lengkap:
jelaskan dokumen dan ruang lingkupnya.
Jika ditemukan pelanggaran:
hentikan aktivitas dan proses sesuai hukum.
Jangan biarkan publik terus menerka-nerka.
Sebab dalam kasus lingkungan, keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah.
Keterbukaan justru membuktikan bahwa negara hadir.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK PEMERINTAH
Dapur 12 kini seperti sedang mempertontonkan sebuah ujian.
Di satu sisi ada pembangunan dan kepentingan investasi.
Di sisi lain ada ekosistem pesisir yang tidak memiliki suara.
Di tengahnya berdiri pemerintah sebagai pengawas.
Maka masyarakat berhak bertanya:
Apakah pemerintah sedang mengawal pembangunan, atau justru sedang terlambat mengawal lingkungan?
Sebab ketika tanah sudah menutup akar mangrove, ketika kawasan sudah berubah menjadi hamparan padat, dan ketika alat berat sudah meninggalkan lokasi, mengembalikan kondisi semula tidak semudah mengeluarkan surat perintah.
Kerusakan lingkungan tidak mengenal kata “nanti”.
Dan Dapur 12 kini membutuhkan jawaban yang tidak bisa lagi ditunda:
MANGROVE DITIMBUN. ALAT BERAT BERGERAK. LAHAN BERUBAH.
LALU NEGARA DI MANA?
(Tim Redaksi)
https://www.republikbersuara.com/dapur-12-membara-mangrove-ditimbun-negara-di-mana/
-o0o-
.