Jumat, 29 April 2011

Fertilising soil, target: exporting organic rice without yearly action plan




Versi Bahasa Indonesia di bawah


Fertilising soil, target: exporting organic rice without yearly action plan


Productive wetland condition at this time most have shown the damage/ degradation of fertility decline, but the rice self-sufficiency is reached (2008). In the last five years the State through the State Budget to provide the intake of organic materials to lowland rice field with an increasingly large number, and expected that all land will be recovered fertility of the soil. Discussion is therefore rice production will increase in coming years - and it should quickly stale rice will be increasingly difficult to find at the dinner table the Indonesian population.


By: Riza V. Tjahjadi

biotani@gmail.com

System of Rice Intensification (SRI) location as practiced by rice farmers a footstool or a pledge to build houses for compost, and compost processing unit (UPPO). Another sentence, environmentally friendly methods of SRI and SRI organic rice are referenced, while the other organic farming systems (organic non-SRI) for rice cultivation does not budget in the state budget allocated by the ministry of agriculture (ref: Expenditure by function, namely the ministries/ state institutions). SRI was the only apparent statistical figures in the last five years in the DG PPLA of ministry of agriculture. At that period the agricultural ministry has built 403 housing units compost, and in 2011 targeted the construction of 245 units. UPPO in 2011 targeted the building as many as 950 units (see: Posters), but the data recapitulation UPPO in previous years did not exist.

It should be added, in the state budget budgeting home composting/ RPPO allocated funds managed by the ministry of agriculture, especially DG PPLA. Meanwhile UPPO contained in the DAK (Dana Alokasi Khusus) allocation of funds, the special allocation fund.

As background, before being introduced organic fertilisers allocated in the state budget (APBN) productive wetland condition at that time most have shown the damage/ degradation decline in fertility. Without mentioning a clear area, the agricultural ministry declared: This is indicated by the low content of organic matter in paddy fields. Based on the research Center for Development of Land Resources, Ministry of Agriculture that the majority of wetland organic matter content <2% (Penis UPPO, 2011), Impact of low organic matter content, among others, the soil becomes hard and tough, so hard to be processed, the response to low fertilisation, not responsive to certain nutrient elements, the soil becomes acidic, the use of irrigation water becomes inefficient and productivity plants tend to be "leveling-off 'and increasingly difficult to be improved. This is caused by declining soil fertility due to land management in ways that are less appropriate fields so that the barren fields of artificial fertilisers while giving a continuous, organic material in the form of rice straw was returned to the land, but dumped / burned so that the resulting land poor fields become some nutrients that plants need and the deteriorating physical properties of land (Penis SRI 2007).

With a production perspective, it is stated that in the last two decades, the increase in rice production have indicated no longer comparable with the increase in the use of production inputs, the rate of increase in productivity decreases and the symptoms of saturation occurs the production or leveling off, this is an indication of fertilization efficiency decreased level (Penis RPPO, 2010). The state budget in the last five years shows the introduction of the first organic inputs has had been by, with an allocation of funds procurement of APPO (2006), and organic fertilisers subsidy allocation (2008), with the main objective is the restoration of fertility of agricultural land, especially paddy rice.


APPO + chemicals supportive to increase income of farmers

In 2007, the Directorate General of Food Crops APPO has given to farmers' groups as many as 334 units, in 2008 APPO as many as 996 units and Houses for Pilot Production of Organic Fertiliser (RP3O) as many as 100 units in 2009 and APPO as many as 300 units and as many as 150 units RP3O. In 2010 this program be continued but only with the provision of facilitation RP3O of 200 units and programs supporting them. (Guidelines for Development of Organic Fertiliser in 2010 by the Directorate General of Food Crops, 2009). The aim is a. Encourage the acceleration of the development application of organic fertilisers at farm level, b. Improve optimising the use of organic fertilizers, c. Encourage increased farmer income through increased production and cost efficiency of farming.

Indicators of success: a. With the procurement of 200 units RP3O in 2010 it is predicted that the availability of organic fertilisers increased by 33,600 tons / year with an effective operational period of 2 months / years. b. With organic fertilisation using 5 tons of hay per ha to reduce the use of inorganic fertiliser urea as much as ± 20 kg / ha and KCl ± 50 kg / ha, c. Can increase productivity by 10-30% after a minimum of 2-3 seasons in a row planting using organic fertilisers. Criteria RP3O beneficiary farmer groups include: priority to farmers' groups who have been designated as executor Field School (FFS).

Activities: Social, demonstration plots and Appreciation. Organic farming demonstration plots conducted as a media demonstration of organic farming. Each district there are 4 (four) units / groups and each unit there are 4 (four) treatments: a. Fertilisation only use organic fertilisers, b. Fertilisation only use fertiliser, inorganic as recommended by local, c. Fertilisation using organic fertiliser + ½ dose of inorganic fertilisers, d. Fertilisation using organic manure + inorganic fertiliser as recommended by the local.

Note: 1000 m2 area of ​​each treatment.

Funds provided in DIPA District for giving RP3O activity was Rp. 85 million per unit consists of buildings of Rp. 50,000,000 APPO Rp. 25.000.000, and supporting equipment amounting to Rp. 10,000,000.


Subsidised organic fertilisers up and down

By comparing data from PT Pusri and the State Budget seem organic fertiliser subsidy ups and downs of absorption by the farmers, which amounted to 90.000 tons from 68.000 tons realisation (Budget 2008), 230.000 tons from 236.000 tons realisation (Budget 2009), 211.000 tons from 600.000 tons realisation (Budget 2010) or 715.000 (APBN-P2010) - see poster. With reference to PT Pusri then can be converted to land area using organic fertiliser subsidy in 2008 is an area of 45.000 hectares, and covering an area of ??115.000 hectares in 2009, and 105,500 hectares in 2010. Agricultural land area was calculated/ conversion of 1 hectare of land to use as much as 2 tons of organic fertiliser.

On the organic fertiliser can be questioned: What, then, land was subsidised organic fertilisers applied automatically to full-called organic or organic farming? It does not matter. Since the purpose of fertiliser application was to restore soil fertility. Or it can be said of organic fertilisers used by farmers only as a counterweight to the application of chemical fertilisers.

How is the case with horticultural crops, smallholders, livestock, or fishery products that are also allocated using organic fertiliser subsidy? So far, no claims as organic products. How is the case with the use of compost or UPPO RPPO results? The same answer applies to the compost (organic fertiliser) resulting from the use of APPO/ RPPO/ UPPO – which all machine using fossil fuels - on land that has been applying SRI. Because the purpose of compost application is for restoration of soil fertility, then the most appropriate term is the result of SRI paddy crops, not crops of organic rice. Because SRI as was suggested by the ministry of agriculture to be implemented by farmer groups divided into two, that was environmentally friendly methods of SRI, and SRI organic rice. As such, SRI is applied to land application of organic fertilisers subsidy is not automatically full of organic rice. Go organic, it might fit the term, because in fact, the SRI is divided into two, namely SRI environmentally friendly, and SRI organic rice.

SRI environmentally friendly, seems more loose, which is likely to use chemical fertilisers - by remembering that the rule is environmentally friendly.

Rice SRI, organic SRI?

Shifts to the rice trade, the SRI method of cultivation that do not add new names to the various names of existing rice in the Terminal of rice market/wholesale market or retail rice market. Markets are not familiar with a name, for example, SRI rice paddy.

Rice semi-organic ... that claims made by my colleagues in the rice market SRI (SRI environmentally friendly, and SRI-mina rice) with supplies from the region of Periangan West Jawa to several five-star hotels in Jakarta in 2010. Quality? Two days after cooked, then SRI rice became rotten, meanwhile common rice only a night before stale.

In the context of rice cultivation using compost results from RPPO/ UPPO not be known, whether the resulting rice into organic rice? It's not a matter for DG PPLA. If that case, then how farmers look at qualified rice production? Leave it alone SRI farmers or farmer groups who will determine this? Or, further question, whether the directorate general PHP of the ministry of agriculture on agriculture that will be looked at as organic rice - and therefore need to be accommodated into the development of spatial patterns and special schemes for marketing?

Shifted to the consumer perspective of rice eaters can be composed of questions: the inputs both of subsidised organic fertiliser or organic fertilisers results from RPPO/ UPPO into the SRI method of rice production, it will be how much longer the rice is stale/rotten quickly (because the use of chemical fertilisers) will be increasingly hard to find Indonesia's population at the dinner table?

These questions not answered above, but in the a book entitled Blueprint of the Increase in Value Added and Comparative Advantage of Agricultural Products, there is a project namely organic farming have been developed by the State through the ministries of agriculture to produce organic rice. Organic rice is written parallel to the aromatic rice. This can be interpreted that organic rice is an aromatic rice varieties, and/ or aromatic rice which is really organically grown. The aim is to export.

From the location where production? No clear relation to user farmers subsidised organic fertilisers, compost, or farmer beneficiaries RPPO/ UPPO. Everything looks fragmentary.

Important note: By looking at some government publications, it looks two-lane use organic materials in agriculture in the mindset of bureaucrats in the ministries of agriculture, for example in the Draft Budget 2011, or in Appendix regulation of agricultural ministers, found the information very succinctly without further description. In Chapter V of the 2011 State Budget allocated budget UPPO into DAK (Dana Alokasi Khusus) or Special Allocation Fund, but no details. In Appendix Regulation of the Minister of Blueprint of the Increase in Value Added and Comparative Advantage of Agricultural Products with Incentives for Rural Industrial Growth, published by Ministry of Agriculture. Jakarta, February 5, 2010 contained summary information: export.

Figure 5.1. Rice Rural Industrial Development Strategy 5.2.1.

Rice.

Current conditions.

Commerce (Marketing):

Export of organic rice: small (18 tons).

Programme of Action

5. 3. Development of organic and aromatic rice production in 13 districts/ cities (MOA)

Conditions Expected.

Commerce (Marketing):

Exports of organic aromatic and increase (10,000 tons).

The above information written within the logframe Figure 5.1. Rural Industrial Development Strategy for Rice.


The pattern of statement: the information is very concise without further explanation and there are also inconsistent in the Technical Guidelines, ie no information about the number of units and the total procurement funds home composting. In the Technical Guidelines Development Home Compost 2010 listed cost allocation per unit, and the total development funds home composting. But budget allocation at the Technical Guidelines Development Home Composting is not listed fund 2011.

Purpose of the Development of Organic Fertiliser Processing Unit (UPPO), namely: 1. Provide integrated facilities processing organic material (straw, crop residues, animal waste, organic waste) into compost (organic fertiliser). 2. Meet the needs of organic fertilisers by, of and for the farmers, without having to buy and depend on fertiliser factory. 3. Substituting inorganic fertiliser needs. 4. Improving soil fertility and productivity of agricultural land. 5. Increasing livestock population. 6. Opening and employment opportunities in rural areas. 7. Media training and research for various circles of society, including farmers, students and employees. 8. Preserving agricultural land resources and the environment.

1.3. Target

Target of activity Development of Organic Fertiliser Processing Unit (UPPO) is the central production of food crops, central production of horticulture, and small holder plantation farms, as many as 950 units spread over 276 districts in 32 provinces. In detail can be seen in appendix 1. (Technical Guidelines Development of Organic Fertilizer Processing Unit (UPPO) fiscal year 2011)

Target UPPO this procurement must be examined again next year, because maybe the numbers will increase in Budget 2012. What the reason? On the one hand, the allocation of funds to DAK, a special allocation of funds, for procurement RPPO from 2009 to 2011 increased in number. On the other hand, agriculture ministers set a target of 10,000 home composting will be built from the calculation of the amount of compost should ideally 30,000 homes to seek restoration of soil fertility of paddy farming.

Linear analogy, the entire wetland rice crops have been damaged. How much land area is damaged, depleted of nutrients? It is not clear ... Really? If true, that is the land of the sick alone could produce a nationally rice self-sufficiency in 2008 to the present, then the logic, rice production will further increase the amount of harvested crops if the land is restored soil fertility. Rough projection, if rice production will double in number when the whole land of paddy farming has been recovered with the use of compost (organic fertilisers) the results of UPPO and/ or home compost?

Or, back to the question: how much rice - the rice quickly stale - will be replaced with rice that is not stale faster per year nationally?


Export of organic rice, not confident

Area of organic farms tilled by the agriculture ministry is not known. Its location is unknown, but the numbers are spread across 13 districts. In addition, the realisation of the targets were not clear as well. Written, (from) 18 tons (to) 10,000 tons.

Programme of Action

5. 3. Development of organic and aromatic rice production in 13 districts/ cities (MOA)

Expected conditions

Trade (Marketing):

Exports of organic aromatic and increased (10,000 tons)

Table 5.1. Programme of Action, the Plan of Implementation and the Rural Industry Development Goals Rice

• Dissemination of quality standards for organic rice and aromatic

• Certified organic rice and aromatic rice

If you carefully look far: the annual target of socialisation standards of quality organic rice and aromatic, and certification of organic rice and aromatic rice ( 2010, 2011, 2012, 2013, and 2014) was empty ... (Blank, not filled). The point of origin is for the sake of completeness ... (Well, at least, the certification for organically Grown Rice mentioned in the logframe).


This fact is very paradoxical to the Go Organic 2010 - that I concluded the program fails (see previous post: Go Organic 2010 Fail, Go Organic 2010 Gagal).

Just an example of ambition Go Organic 2010, is the Organic Farming Production Target 2008-2015 as shown in the Roadmap Development of Organic Agriculture Department of Agriculture (2007). Fantastic ... rice, soybeans, vegetables, medicinal, Salak (snake fruit, salaca edulis), Banana, Mangosteen, Coffee, Cocoa, Tea, native chicken, and Beef cattle were targeted, but without mentioning the location of the source/ production centers. For example, the partial of a table on Organic Agriculture Production Target 2008-2015. Rice targeted 1146.000 852.000 tons and tons in 2010 and 2011; Soybean 12.000 tons and 16.000 tons; vegetables 106,103.000 tons and 145 446, 000 tons; medicinal 16693.000 and 7805.000 tons of Salak (snake fruit) 9833.000 tons and 9927.000 tons; Banana 148,729.000 tons and 105,015.000 tons; Mangosteen 1655.000 tons and 1191.000 tons; Coffee 13023.000 tons and 9682.000 tons; Cocoa 30093.000 tons and 19975.000 tons, Tea 608,000 tons and 814,000 tons; Chicken native 5863.000 tails and 8364.000 tails; Beef cattle 15,000 and 15,000. Where the organic products are now?

Who are its consumers? Where is the progress report the realisation of the roadmap for organic farming? If synchronised with, for example, organic fertiliser subsidy allocation in the state budget, why there is no fishery products organic? Uuups, this is under “jurisdiction” the ministry of marine and fishery?

Well, close the book alone ... and dump. That's the past ..!


In the context of efforts to achieve a surplus of national common rice production, about 10,000 tons of rice, we get the picture that has not bound to the possibility of organic rice exports from agriculture minister. "With only four million tons of surpluses, it can not export and do not close the possibility that there is a special rice organic rice can be exported," said Minister of agriculture. The statement was consistent with the above info. The data are incomplete, so it is natural or is difficult to ensure the realisation of the potential that posture giddy (compared with ambitious target/vision of Go Organic 2010; sic; see also example above)

Moreover, brief information, and a small portion is clearly not able to display the performance on the performance of facilities and intake into the dimensions of food security. The Financial Memorandum and the draft Law of State Budget (NK Draft State Budget) in the review of the previous year's budget year will not touch subsidised organic farming in the discussion of food security.



References, include to posters

# Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) or Organic Fertiliser Processing Equipment Unit with amount 950 units allocated to centers production of foodcrops, horticulture, small scale plantation estate, and centers of husbandry in 276 kabupaten di 32 provinces - for 2011. Total budget or cost per UPPO not mentioned.

Penis UPPO 2011

# RPPO

2011 = 245 units located in 238 kabupaten / districts in 26 provinces; prior to SRI areas

Penis RPPO 2011

# Organic Fertilisers 2011 = 835,000 tons

Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140/2/2010 Tentang Blue Print Peningkatan Nilai Tambah dan Dayasaing Produk Pertanian Dengan Pemberian Insentif Bagi Tumbuhnya Industri Perdesaan. Kementerian Pertanian. Jakarta 5 Februari 2010.

# exporting aromatic & organic rice from 18 to 10,000 tons

Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140/2/2010 Tentang Blue Print Peningkatan Nilai Tambah dan Dayasaing Produk Pertanian Dengan Pemberian Insentif Bagi Tumbuhnya Industri Perdesaan. Kementerian Pertanian. Jakarta 5 Februari 2010.

Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Pupuk Organik. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Jakarta, Januari 2009.

Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Tani Padi Sawah Metode System of Rice Intencification (SRI). Ditjen PLA Departemen Pertanian Jakarta 2007.

Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Tani Padi Sawah Organik Metode System of Rice Intencification (SRI). Ditjen PLA Departemen Pertanian Jakarta 2008.

Peraturan Menteri Pertanian No: 06/Permentan/SR.130/2/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011. Jakarta 14 Pebruari 2011.

Roadmap Pengembangan Pertanian Organik Departemen Pertanian. Jakarta 2007.

Statistik Pengelolaan Lahan dan Air 2006-2010. Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian. Jakarta, Maret 2010.

---



Versi Bahasa Indonesia


Pemupukan tanah, target: ekspor beras organik tanpa rencana aksi tahunan


Kondisi lahan sawah produktif pada saat ini sebagian besar telah menunjukkan kerusakan/degradasi penurunan kesuburannya, tetapi swasembada beras tercapai (2008).

Dalam lima tahun terakhir ini Negara melalui APBN memberikan asupan bahan organik ke lahan padi sawah dengan jumlah yang semakin besar, dan diharapkan seluruh lahan akan terpulihkan kesuburan tanahnya. Karenanya produksi beras akan angat meningkat di tahun-tahun mendatang

– dan sudah semestinya nasi yang cepat basi akan semakin sulit ditemui di meja makan penduduk Indonesia.


Riza V. Tjahjadi

biotani@gmail.com


Lokasi System of Rice Intensification (SRI) yang dipraktekkan oleh petani padi menjadi tumpuan atau andalan untuk pembangunan rumah kompos, dan juga unit pengolah pupuk kompos (UPPO). Kalimat lainnya, metode SRI ramah lingkungan, dan SRI padi sawah organik saja yang dirujuk, sedangkan sistem budidaya organik lainnya (organik non-SRI) untuk penanaman padi tidak dialokasikan anggarannya dalam APBN oleh kementerian pertanian (pos Belanja Negara menurut fungsi yaitu kementerian/ lembaga negara). Hanya SRI yang tampak jelas angka-angka statistiknya dalam lima tahun terakhir ini pada kementerian pertanian. Pada periode itu kementerian pertanian telah membangun sebanyak 403 unit rumah kompos, dan pada tahun 2011 ditargetkan pembangunannya sebanyak 245 unit. UPPO pada tahun 2011 ditargetkan pembangunannya sebanyak 950 unit (lihat poster) namun data rekapitulasi UPPO pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada.

Perlu ditambahkan, dalam APBN penganggaran rumah kompos/RPPO dialokasikan pada dana yang dikelola oleh kementerian pertanian, khususnya Ditjen PPLA. Sementara itu UPPO alokasi dananya terdapat dalam DAK, dana alokasi khusus.

Sebagai latar belakang, sebelum diintroduksi asupan pupuk organik dalam APBN kondisi lahan sawah produktif pada saat ini sebagian besar telah menunjukkan kerusakan/degradasi penurunan kesuburannya. Tanpa menyebutkan luas yang jelas, kementerian pertanian menyatakan: Hal ini ditunjukkan oleh semakin rendahnya kandungan bahan organik pada lahan sawah. Berdasarkan hasil penelitian Balai Besar Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, Departemen Pertanian bahwa sebagian besar kandungan bahan organik lahan sawah <2% (Penis UPPO, 2011),

Dampak dari rendahnya kandungan bahan organik (BO) ini antara lain tanah menjadi keras dan liat sehingga sulit diolah, respon terhadap pemupukan rendah, tidak responsif terhadap unsure hara tertentu, tanah menjadi masam, penggunaan air irigasi menjadi tidak efisien serta produktivitas tanaman cenderung “levelling-off” dan semakin susah untuk ditingkatkan.

Hal ini disebabkan oleh kesuburan tanah yang semakin menurun karena cara-cara pengelolaan lahan sawah yang kurang tepat sehingga sawah semakin tandus sementara pemberian pupuk buatan yang terus-menerus, bahan organik yang berupa jerami padi tidak dikembalikan ke lahan, tetapi dibuang/dibakar sehingga mengakibatkan lahan sawah menjadi miskin beberapa unsur hara yang dibutuhkan tanaman serta memburuknya sifat fisik lahan (Penis SRI 2007).

Dengan perspektif produksi, dinyatakan bahwa dalam dua dekade terakhir, kenaikan produksi padi diindikasikan sudah tidak sebanding lagi dengan kenaikan penggunaan input produksi, laju kenaikan produktivitas menurun dan terjadi gejala kejenuhan produksi atau terjadi levelling off, hal ini merupakan petunjuk menurunnya tingkat efisiensi pemupukan (Penis RPPO, 2010).

APBN dalam lima tahun terakhir menunjukkan introduksi asupan organik pertama ialah dengan, dengan alokasi dana pengadaan APPO (2006), dan pengalokasian subsidi pupuk organik (2008), dengan tujuan utamanya adalah pemulihan kesuburan tanah pertanian, khususnya lahan padi sawah.


APPO + kimia dukung peningkatan pendapatan petani

Pada tahun 2007, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah memberikan APPO kepada kelompok tani sebanyak 334 unit, tahun 2008 APPO sebanyak 996 unit dan Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) sebanyak 100 unit dan tahun 2009 APPO sebanyak 300 unit dan RP3O sebanyak 150 unit. Pada tahun 2010 program ini dilanjutkan namun hanya dengan penyediaan fasilitasi RP3O sebanyak 200 unit dan program pembinaannya. (Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Pupuk Organik Tahun 2010 Ditjen Tanaman Pangan, 2009). Tujuan adalah: a. Mendorong percepatan pengembangan penerapan pupuk organik di tingkat petani, b. Meningkatkan optimalisasi penggunaan pupuk organik, c. Mendorong peningkatan pendapatan petani melalui peningkatan produksi maupun efisiensi biaya usaha tani.

Indikator Keberhasilan: a. Dengan pengadaan 200 unit RP3O tahun 2010 maka diperkirakan ketersediaan pupuk organik meningkat sebanyak 33.600 ton/tahun dengan masa operasional efektif 2 bulan/tahun. b. Dengan pemupukan organik memakai 5 ton jerami per Ha dapat menurunkan penggunaan pupuk anorganik Urea sebanyak ± 20 kg/Ha dan KCl ± 50 kg/Ha, c. Dapat meningkatkan produktivitas 10–30% setelah minimal 2–3 musim tanam secara berturut-turut menggunakan pupuk organik. Kriteria kelompok tani penerima bantuan RP3O di antaranya: diutamakan kepada kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Sekolah Lapang (SL).

Kegiatan: Sosialisasi, Demplot dan Apresiasi. Demplot Pertanian Organik dilakukan sebagai media percontohan pertanian organik. Setiap kabupaten/kota terdapat 4 (empat) unit/kelompok dan setiap unit terdapat 4 (empat) perlakuan yaitu: a. Pemupukan hanya menggunakan pupuk organik, b. Pemupukan hanya menggunakan pupuk, anorganik sesuai anjuran setempat, c. Pemupukan menggunakan pupuk organik + ½ dosis pupuk anorganik, d. Pemupukan menggunakan pupuk organik + pupuk anorganik sesuai anjuran setempat. Keterangan: Luas tiap perlakuan 1000 m2.

Dana yang disediakan dalam DIPA Kabupaten/Kota untuk kegiatan pemberian RP3O adalah sebesar Rp. 85.000.000 per unit terdiri dari

bangunan sebesar Rp. 50.000.000, APPO sebesar Rp. 25.000.000, dan peralatan pendukung sebesar Rp. 10.000.000.


Pupuk organik bersubsidi naik-turun

Dengan membandingkan data PT Pusri dan APBN tampak pupuk organik bersubsidi naik-dan-turun (up and down) penyerapannya oleh petani, yaitu sebesar 90,000 ton dari realisasi 68,000 ton (APBN 2008), 230,000 ton dari realisasi 236,000 ton (APBN 2009), 211,000 ton dari realisasi 600,000 ton (APBN 2010) atau 715,000 (APBN-P2010) - lihat poster. Dengan merujuk PT Pusri maka dapat dikonversi pada luas lahan yang memakai pupuk organik bersubsidi pada tahun 2008 adalah seluas 45,000 hektar, lalu seluas 115,000 hektar tahun 2009, dan 105.500 hektar tahun 2010. Luas lahan pertanian itu dihitung/konversi yaitu untuk lahan seluas 1 hektar memakai pupuk organik sebanyak 2 ton.

Terhadap pupuk organik dapat dipertanyakan: Apakah, kemudian, lahan yang diaplikasi pupuk organik bersubsidi itu otomatis dapat dinamakan pertanian organik atau full organic? Itu tidak menjadi soal. Karena tujuan aplikasi pupuk itu untuk memulihkan kesuburan tanah. Atau dapat dikatakan pupuk organik digunakan oleh petani hanya sebagai penyeimbang terhadap aplikasi pupuk kimia. Bagaimana halnya dengan panen hortikultura, perkebunan rakyat, hasil ternak, atau hasil perikanan yang juga dialokasikan memakai pupuk organik bersubsidi? Sejauh ini, tidak ada klaim sebagai produk organik.

Bagaimana halnya dengan hasil pemakaian kompos hasil RPPO atau UPPO? Jawaban yang sama berlaku pula pada kompos (pupuk organik) yang dihasilkan dari pemakaian APPO/RPPO/UPPO - semua mesinnya ber-BBM - pada lahan yang telah menerapkan SRI. Karena tujuan aplikasi kompos adalah untuk pemulihan kesuburan tanah, maka istilah yang paling tepat adalah panenan padi hasil SRI; bukan panenan padi organik. Karena SRI sebagaimana yang disarankan oleh kementerian pertanian untuk diterapkan oleh kelompok tani terbagi dua, yaitu metode SRI ramah lingkungan, dan SRI padi sawah organik. Dengan demikian, lahan SRI yang diterapkan dengan aplikasi pupuk organik bersubsidi tidak otomatis berasnya full organic. Menuju organik, mungkin itu istilah pas. Karena faktanya, SRI terbagi dua, yaitu SRI ramah lingkungan, dan SRI padi sawah organik. SRI ramah lingkungan, agaknya lebih longgar, yaitu berkemungkinan memakai pupuk kimia - dengan mengingat bahwa kaidahnya adalah ramah lingkungan.


Beras SRI, organik SRI?

Bergeser ke perdagangan beras, maka metode budidaya SRI itu tidak menambah nama baru terhadap berbagai nama beras yang sudah ada di pasar induk beras atau pasar beras eceran. Pasar tidak mengenal beras SRI.

Beras semi organik… itulah klaim yang dibuat oleh rekan saya dalam memasarkan beras SRI (SRI ramah lingkungan, dan SRI-mina padi) dengan pasokan dari wilayah Periangan Jawa Barat ke beberapa hotel berbintang di Jakarta selama tahun 2010. Dua hari setelah dimasak nasi menjadi basi, sementara beras biasa hanya semalam esoknya sudah basi.

Dalam konteks penanaman padi yang menggunakan kompos hasil dari RPPO/UPPO tidak dapat diketahui dengan jelas, apakan beras yang dihasilkannya menjadi beras organik? Itu bukan soal bagi Ditjen PPLA. Jika demikan, lalu bagaimana petani memandang kualifikasi beras produksinya? Biarkan saja petani atau kelompok tani SRI yang akan menentukannya? Atau, pertanyaan lebih lanjut, apakah Ditjen PHP di kementerian pertanian yang akan akan memandangnya sebagai beras organik – dan karenanya perlu diakomodasikan ke dalam pengembangan pola dan skema khusus tata niaganya?

Bergeser ke dalam perspektif konsumen pemakan nasi dapat disusun pertanyaan: dengan asupan pupuk organik bersubsidi atau pupuk organik hasil dari RPPO/UPPO ke dalam metode SRI produksi padi, maka pertanyaan logisnya: Akan berapa lama lagikah nasi yang cepat basi (karena pemakaian pupuk kimia) akan semakin sulit ditemukan di meja makan penduduk Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan di atas belum terjawab, tetapi dalam cetak biru mengenai Peningkatan Nilai Tambah dan Dayasaing Produk Pertanian terdapat proyek pertanian organik yang dikembangkan oleh Negara melalui kementerian pertanian untuk menghasilkan beras organik. Beras organik ini ditulis sejajar dengan padi aromatik. Ini dapat diinterpretasikan bahwa bisa saja, beras organik itu adalah padi varietas aromatik, dan/atau beras aromatik yang benar-benar organik. Tujuannya adalah untuk ekspor.

Dari lokasi manakah produksinya? Tidak jelas kaitannya dengan petani pemakai pupuk organik bersubsidi, atau petani pemanfaat kompos RPPO/ UPPO. Semuanya terlihat fragmentaris.

Catatan penting: Dengan mencermati beberapa publikasi pemerintah, maka terlihat dua jalur pemakaian bahan-bahan organik dalam pertanian dalam mindset birokrat di kementerian pertanian, Contohnya di RAPBN 2011, atau pada Lampiran peraturan menteri pertanian, ditemukan informasi yang amat ringkas tanpa uraian lebih lanjut. Dalam RAPBN 2011 Bab V tentang UPPO dialokasikan anggarannya ke dalam DAK, Dana Alokasi Khusus, tetapi tidak ada rinciannya,

Pada Lampiran Peraturan Menteri tentang Blue Print Peningkatan Nilai Tambah dan Dayasaing Produk Pertanian Dengan Pemberian Insentif Bagi Tumbuhnya Industri Perdesaan. Kementerian Pertanian. Jakarta 5 Februari 2010 terdapat informasi ringkas: ekspor

Gambar 5.1. Strategi Pengembangan Industri Perdesaan Beras

5.2.1. Beras.

Kondisi Terkini.

Perdagangan (Pemasaran):

Ekspor beras organik:kecil (18 ton).

Program Aksi

5 . 3. Pengembangan produksi beras organik dan aromatik di 13 kabupaten/ kota (Deptan)

Kondisi Yang Diharapkan.

Perdagangan (Pemasaran):

Ekspor aromatik dan organik meningkat (10.000 ton).

Informasi di atas terdapat dalam logframe Gambar 5.1. Strategi Pengembangan Industri Perdesaan Beras.

Pola pernyataan: informasi yang amat ringkas tanpa uraian lebih lanjut dan tidak konsisten terdapat pula dalam Pedoman Teknis, yaitu tak ada informasi soal jumlah satuan dan jumlah total dana pengadaan rumah kompos. Pada Pedoman teknis Pembangunan Rumah Kompos 2010 tercantum alokasi biaya per satuan, dan jumlah total dana pembangunan rumah kompos. Tetapi pada Pedoman teknis Pembangunan Rumah Kompos 2011 tidak tercantum dana anggarannya,

Tujuan dari Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO),

yaitu:

1. Menyediakan fasilitas terpadu pengolahan bahan organic (jerami, sisa tanaman, limbah ternak, sampah organik) menjadi kompos (pupuk organik).

2. Memenuhi kebutuhan pupuk organik oleh, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk.

3. Mensubstitusi kebutuhan pupuk anorganik.

4. Memperbaiki kesuburan dan produktivitas lahan pertanian.

5. Meningkatkan populasi ternak.

6. Membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja di pedesaan.

7. Media pelatihan dan penelitian bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk petani, mahasiswa dan karyawan.

8. Melestarikan sumberdaya lahan pertanian dan lingkungan.

1.3. Sasaran

Sasaran dari kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah sentra produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan sentra peternakan, sebanyak 950 unit yang tersebar di 276 kabupaten di 32 propinsi. Secara rinci dapat dilihat di lampiran 1.

(Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2011)

Sasaran pengadaan UPPO ini mesti dicermati lagi pada tahun depan, karena mungkin saja jumlahnya akan bertambah pada APBN 2012. Alasannya? Pada satu sisi, alokasi dana pada DAK, dana alokasi khusus, untuk pengadaan RPPO dari tahun 2009 hingga 2011 meningkat jumlahnya. Pada sisi lain, menteri pertanian menetapkan target sebanyak 10,000 rumah kompos akan dibangun dari kalkulasi jumlah idealnya sebanyak 30,000 rumah kompos untuk mengupayakan pemulihan kesuburan tanah pertanian padi.

Analogi linearnya, seluruh lahan sawah tanaman padi sudah rusak. Berapakah luas lahan yang rusak, miskin hara? Tidak jelas… Begitukah? Kalau benar, yaitu dengan lahan yang sakit saja dapat menghasilkan swasembada beras nasional pada 2008 hingga saat ini, maka logikanya, produksi padi akan jauh meningkat jumlah panenannya jika seluruh lahan itu dipulihkan kesuburan tanahnya. Proyeksi kasar, apakah produksi padi akan berlipat ganda jumlahnya manakala seluruh tanah pertanian padi sudah terpulihkan dengan pemanfaatan kompos (pupuk organik) hasil dari UPPO dan/atau rumah kompos?

Atau, kembali ke pertanyaan soal kualitas: seberapa banyakkah beras - yang nasinya cepat basi - akan digantikan dengan nasi yang tidak cepat basi per tahunnya secara nasional?


Ekspor beras organik, nggak Pe-de?

Luas pertanian organik yang digarap oleh kementerian pertanian tidak diketahui. Lokasinya tidak diketahui, tetapi jumlahnya tersebar di 13 kabupaten/kota. Selain itu, mengenai tahun realisasi target tidak jelas pula. Yang tertulis, dari: 18 ton menjadi 10,000 ton.

Gambar 5.1. Strategi Pengembangan Industri Perdesaan Beras

5.2.1. Beras

Kondisi Terkini

Perdagangan (Pemasaran) :

Ekspor beras organik:kecil (18 ton)

Program Aksi

5 . 3. Pengembangan produksi beras organik dan aromatik di 13 kabupaten/ kota (Deptan)

Kondisi Yang Diharapkan

Perdagangan (Pemasaran) :

Ekspor aromatik dan organik meningkat (10.000 ton)

Tabel 5.1. Program Aksi, Rencana Implementasi dan Sasaran Pengembangan Industri Perdesaan Beras

• Sosialisasi standar mutu beras organik dan aromatik

• Sertifikasi beras organik dan beras aromatik

Jika disimak lebhih jauh: sasaran tahunan mengenai Sosialisasi standar mutu beras organik dan aromatik, dan Sertifikasi beras organik dan beras aromatik (2010, 2011, 2012 2013, dan 2014) ternyata kosong... Pokoknya asal ada demi kelengkapan, ne... (Well, at least, certification for organically grown rice mentioned in the logframe,,), Kenyataan ini amat paradoks dengan program Go Organic 2010 – yang saya nilai program itu gagal (lihat posting terdahulu).

Dalam konteks upaya pencapaian surplus produksi padi, sekitar 10,000 ton beras, kita peroleh gambaran yang belum pasti akan kemungkinan ekspor beras organik dari menteri pertanian. ”Dengan surplus hanya empat juta ton itu, belum bisa ekspor dan tidak menutup kemungkinan kalau ada beras khusus beras organik dapat diekspor,” kata Menteri pertanian.

Pernyataan itu konsisten dengan info di atas. Data tidak lengkap, sehingga wajar atau sulit memastikan realisasi potensi yang posturnya gamang (bandingkan dengan Go Organic 2010; sic)

Sekadar contoh ambisi Go Organic 2010, yaitu

Sasaran Produksi Pertanian Organik 2008-2015 sebagaimana tertulis dalam Roadmap Pengembangan Pertanian Organik Departemen Pertanian (2007). Fantastis… Padi, Kedelai, Sayuran, Biofarmaka, Salak, Pisang, Manggis, Kopi, Kakao, Teh, Ayam buras, dan Sapi potong menjadi sasaran tetapi tanpa menyebutkan lokasi sumber/pusat-pusat produksi. Contoh, parsial dari Tabel Sasaran Produksi Pertanian Organik 2008-2015. Padi ditargetkan 852,000 ton dan 1.146,000 ton pada tahun 2010 dan 2011; Kedelai 12,000 ton dan 16,000 ton; Sayuran 106.103,000 ton dan 145.446, 000 ton; Biofarmaka 7.805,000 ton dan 16.693,000 ton; Salak 9.833,000 ton dan 9.927,000 ton; Pisang 105.015,000 ton dan 148.729,000 ton; anggis 1.191,000 ton dan 1.655,000 ton; Kopi 9.682,000 ton dan 13.023,000 ton; Kakao 19.975,000 ton dan 30.093,000 ton, Teh 608,000 ton dan 814,000 ton; Ayam buras 5.863,000 ekor dan 8.364,000 ekor; Sapi potong 15.000 dan 15.000.

Di manakah adanya produk organik tersebut saat ini? Siapakah konsumennya? Di manakah laporan kemajuan realisasi roadmap pertanian organik tersebut? Jika disinkronkan dengan, misalnya alokasi subsidi pupuk organik, kenapa tidak ada hasil perikanan organik? Uuups… ini wilayahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan?

Well, tutup buku saja… dan campakkan. Itu masa lalu..!


Lebih dari itu, informasi yang singkat, dan porsinya yang kecil jelas tidak dapat menampilkan keragaan mengenai kinerja sarana dan asupan ke dalam dimensi ketahanan pangan. Naskah Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (NK RAPBN) dalam tinjauan terhadap tahun anggaran tahun sebelumnya tidak akan menyentuh pertanian organik bersubsidi dalam pembahasan ketahanan pangan.


29 April 2011



---o0o---

Arsip Blog