Pintu untuk
IMPOR PANGAN
Amrik, Selandia Baru
Adukan Indonesia di WTO
Pintu Impor Tani (dianggap masih) Belum
Terbuka Lebar
United States Challenges Indonesia’s Ongoing Import Restrictions on Horticultural Products, Animals, and Animal Products
Sejumlah UU termasuk UU Perlindungan Petani (UU No.19/2013), UU Pangan (No.8/2012), UU Perdagangan (No.7/2014), dan lainnyan termasuk beberapa peraturan di bawahnya, disebutkan Amrik sebagai dasar dari aturan impor Indonesia terhadap produk pertanian.
Artinya pula, aturan dagang RI sangat mungkin disimpulkan sebagai melanggar aturan WTO.
Ini adalah pemutahiran/update status saya Jumat 9 Mei yl.
Intinya aduan Amrik:
"Indonesia sudah merevisi persyaratan perizinan impor sebagai respon terhadap pengaduan oleh Amerika Serikat di WTO. Sayangnya, sistem direvisi tampaknya masih melanggar aturan WTO dan membatasi ekspor pertanian AS. Oleh karena itu, kami akan terus menekan Indonesia untuk membawa sistem perizinan impor menjadi sesuai dengan aturan WTO sehingga petani, peternak, dan bisnis AS dapat memiliki akses ke pasar Indonesia yang kita dinegosiasikan di WTO, " ujar Dubes AS untuk WTO.
Latar belakang
Indonesia telah mengadopsi persyaratan perizinan impor non-otomatis yang menghambat impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan ke Indonesia. Produk AS, karenanya, terpengaruh yang meliputi buah-buahan, sayuran, bunga, buah-buahan kering dan sayuran, jus, sapi, daging sapi, unggas, dan produk hewani lainnya.
Lebih lanjut: Selain rezim ini, AS juga mengklaim, Indonesia juga telah menerapkan langkah-langkah yang mengekang penjualan internal pembelian, distribusi, atau penggunaan impor tersebut - pada dasarnya mendukung produksi dari rekan-rekan mereka di Indonesia.
Naah, kita lihat saja nanti, bagaimana pertarungannya di Badan Penyelesaian Perselisihan WTO.
Baca juga:
http://www.ustr.gov/about-us/press-office/press-releases/2014/May/US-Challenges-Indonesia-Ongoing-Import-Restrictions-Horticulture-Animal-Products
2014 › May
United States Challenges Indonesia’s Ongoing Import Restrictions on Horticultural Products, Animals, and Animal Products
Washington, D.C. – United States Trade Representative Michael Froman today announced that the United States is requesting new WTO dispute settlement consultations with Indonesia to address Indonesia’s import licensing restrictions on horticultural products, animals, and animal products. The United States previously requested consultations on prior versions of Indonesia’s trade restrictive measures. The United States is now requesting additional consultations to address recent modifications to Indonesia’s import licensing restrictions. Our co-complainant New Zealand, with whom we have been coordinating, is also filing a consultations request today.
“Indonesia revised its import licensing requirements in response to action by the United States at the WTO. Unfortunately, the revised system still appears to breach WTO rules and restrict U.S. agricultural exports. Accordingly, we will continue to press Indonesia to bring its import licensing system into compliance with WTO rules so that U.S. farmers, ranchers, and businesses are able to have the access to Indonesia’s market that we negotiated in the WTO,” said Ambassador Froman.
Background:
Indonesia has adopted non-automatic import licensing requirements that impede imports of horticultural products, animals, and animal products into Indonesia. The affected U.S. products include fruits, vegetables, flowers, dried fruits and vegetables, juices, cattle, beef, poultry, and other animal products. As set out in the U.S. request for consultations, these measures appear to be inconsistent with Indonesia’s WTO obligations under the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994), the Agreement on Import Licensing Procedures, the Agreement on Agriculture, and the Agreement on Preshipment Inspection.
The United States previously requested consultations in January 2013 and August 2013 regarding prior versions of Indonesia’s import licensing restrictions. After the August 2013 request for consultations, Indonesia replaced and amended its import licensing measures. These changes did not remove the apparent WTO inconsistencies and introduced new restrictions. New Zealand also requested consultations on the prior version of Indonesia’s measures and is filing a new consultations request today.
Filing the new consultations request, in coordination with New Zealand, will facilitate the resolution of the dispute by addressing the current version of Indonesia’s import licensing regime. If the United States and New Zealand subsequently request the establishment of a WTO dispute settlement panel, the panel would examine the most recent version of Indonesia’s measures, as described in the new consultations request.
USTR’s Monitoring and Enforcement unit in the Office of the General Counsel developed this trade enforcement action with assistance from, and in close coordination with, the U.S. Department of Agriculture and the Interagency Trade Enforcement Center (ITEC), which was established by President Obama to enhance U.S. trade enforcement capabilities.
See a copy of the revised U.S. consultations request here.
Sudah kebanjiran impor pangan
Masih disuruh ngablak lebar lagi..!
Go to Hell Yankee
and
New Zealanders..!
Tuan rumah KTM WTO 2013
Dengan Paket Balinya
gak ada artinya?
Hayo lawan..!
AS Bakal Adukan RI ke WTO Soal Impor Produk Pertanian
Ekonomi · 09 Mei 2014 11:28

Liputan6.com, Washington - Amerika Serikat (AS) dengan tegas menyatakan akan mengadu pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar Indonesia melonggarkan aturan impor pada sejumlah produk pertaniannya. Pasalnya, sejumlah reformasi kebijakan perdagangan yang telah dilakukan Indonesia selama ini dinilai masih belum cukup untuk memudahkan akses masuk produk-produk AS ke Tanah Air.
Mengutip laman Channel News Asia, Jumat (9/5/2014), AS bersama dengan rekan eksportir produk pertanian, Selandia Baru, mengungkapkan pihaknya tengah berupaya berkonsultasi dengan WTO. Namun jika pembahasan tersebut gagal, dua negara Barat itu akan meminta WTO untuk mendirikan panel khusus guna menyelesaikan perselisihannya dengan Indonesia.
Pada awal 2013, AS juga menggelar konsultasi WTO dengan Indonesia mengenai sejumlah aturan impor yang masih buram dan rumit. Menanggapi masalah AS tersebut, Indonesia lantas memperingkas proses perizinan impor dan menghapus sejumlah peraturan pada produk-produk pertanian seperti bawang putih, bubuk cabai dan kubis.
"Sayangnya, sistem terevisi itu masih melanggar aturan WTO dan membatasi ekspor pertanian AS. Karenanya, kami akan terus menekan Indonesia untuk menerapkan sistem perizinan impor sesuai dengan aturan WTO sehingga petani, peternak, dan pebisnis AS dapat mengakses pasar Indonesia seperti yang telah dinegosiasikan di WTO," paparnya.
Sejauh ini, Froman mengaku sangat prihati dengan pembatasan ekspor buah, sayur, bunga, sapi, unggas dan produk lainnya ke Indonesia. Apalagi mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.
Aksi AS menggiring Indonesia ke WTO akan dilakukan menjelang pemilihan presiden pada Juli. Tentu saja, calon presiden Indonesia nantinya akan langsung berhadapan dengan penentuan kebijakan ekonomi yang dipantau pada investor asing.
Secara umum, Indonesia memiliki hubungan persahabatan yang baik dengan AS. Sebelumnya, AS juga menyerang India karena tidak bertindak sesuai dengan kesepakatan WTO. (Sis/Ndw)
Riza V. Tjahjadi
May 9 at 12:55pm
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2047589/as-bakal-adukan-ri-ke-wto-soal-impor-produk-pertanian
https://www.facebook.com/groups/cintapetani.indonesia/
biotani@gmail.com