Kamis, 05 Maret 2026

 Plastik dan Sampah, 

Pantauan bulan Januari 2026 dan bulan Februari 2026


Bagian awal dan penutupnya aja









Pantauan bulan Februari 2026

Akhir Februari tersiar kabar adanya pertemuan informal dari sebagian kecil anggota #UNEP di Tokyo Jepang pada awal Maret. Semoga ada langkah maju yang lebih jelas untuk finalisasi Traktat PBB tentang Plastik, #plastictreaty

Alkisah seorang Jenderal Korsel menyindir Presiden Prabowo soal kotornya pemandangan #sampahdiBali, maka terbitlah #Inprespengelolaansampah nusantara 

Target #JaktranasPengelolaanSampah tahun 2018 ternyata #meleset bahkan target 2025-2026 lebih parah lagi, semakin menjauh dari target


https://www.slideshare.net/slideshow/plastik-dan-sampah-pantauan-februari-2026-pdf/286316698




Penutup


1. Di akhir Februari tersiar kabar adanya pertemuan informal dari sebagian kecil anggota UNEP di Tokyo Jepang pada awal Maret; diperkirakan akan hadir para juru runding dari 30 negara saja. Pada awal bulan, 7 Februari, anggota UNEP di Jenewa Swis telah memilih ketua baru untuk memperlancar proses negosiasi dalam finalisasi Traktat PBB tentang Plastik pada INC-5.3 ... Semoga ada langkah maju yang lebih jelas untuk finalisasi Traktat PBB tentang Plastik

 


2. Alkisah seorang Jenderal Korsel menyindir Presiden Prabowo soal kotornya pemandangan sampah di Bali, maka terbitlah Inpres pengelolaan sampah nusantara


Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), mulai dilakukan secara serentak oleh TNI dan Polri. Implementasi di berbagai wilayah Indonesia, menyasar pembersihan sampah di kawasan permukiman, sungai, hingga lokasi wisata, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.


Menurut laporan Tim Media Presiden diterima di Jakarta, Kamis, bersih sampah dilakukan di wilayah Kodam Jaya/Jayakarta dengan kegiatan dilakukan di Tangerang Selatan, termasuk oleh Koramil 01/Pasar Kemis dan Koramil 12/Rajeg.


Sementara itu di wilayah Kodam 0502/Jakarta Utara, pembersihan difokuskan di Kali Angke dan Kanal Ciliwung, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Personel TNI membersihkan tumpukan sampah di aliran sungai dengan menggunakan perahu karet, lalu mengumpulkannya ke dalam karung sebelum diangkut ke truk pengangkut.


Sementara itu Polri menggelar Gerakan Indonesia ASRI secara masif di berbagai daerah, terutama di Bali dan Jawa Barat. Di Polda Bali, ratusan personel dikerahkan untuk melakukan bakti sosial bersih-bersih di sejumlah pantai. Personel Sat Brimobda Bali bersama Polsek Denpasar Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Denpasar membersihkan Pantai Padanggalak... dan seterusnya.

 

Dalam perspektif yang lebih luas RRI menuliskan editorial:

PERMASALAHAN sampah di berbagai daerah kini semakin mengganggu aktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Tumpukan sampah di permukiman, fasilitas umum, hingga bantaran sungai menimbulkan bau menyengat, mengundang hama, serta meningkatkan risiko penyakit.


Instruksi Presiden untuk membereskan persoalan ini patut diapresiasi sebagai sinyal kuat bahwa masalah lingkungan tidak lagi ditempatkan di pinggir agenda pembangunan nasional. Sampah telah menjelma menjadi persoalan serius: mencemari sungai, laut, dan ruang hidup masyarakat, mengancam kesehatan publik, serta mengganggu keberlanjutan ekosistem. Karena itu, perintah Kepala Negara harus dimaknai sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan... dan seterusnya.



3. Target Pengelolaan Sampah dalam Jaktranas (Kebijakan dan Strategi Nasional) tahun 2017 dalam realisasinya ternyata meleset bahkan target 2025-2026 lebih parah lagi, semakin menjauh dari target.


Jaktranas Pengelolaan Sampah diatur dalam Perpres No. 97/2017, menetapkan target pengelolaan sampah 100% pada 2025: pengurangan 30% dan penanganan 70%. Kebijakan ini menjadi acuan bagi daerah (Jakstrada) untuk mengurangi sampah dari sumbernya dan meningkatkan penanganan sampah rumah tangga/sejenisnya secara terpadu. 


Target 2025 dalam Jaktranas: Pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% dari timbulan sampah.


Kenyataannya?


3.1. Capaian dan Target Pengelolaan Sampah (2025-2026)

Target 100% Pengelolaan (2029): Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan langkah percepatan untuk mencapai target 100% sampah terkelola pada tahun 2029.

Target Jangka Pendek (2025-2026): Pemerintah mengejar target pengelolaan 50% sampah nasional pada 2025 dan menargetkan peningkatan pengelolaan sampah nasional mencapai 63% pada 2026.


Realisasi Capaian: Pada awal 2026, tingkat pengelolaan sampah dilaporkan mencapai 24,95 persen, namun beberapa laporan menunjukkan kinerja nasional baru mencapai sekitar 25% dari total timbulan sampah yang terus meningkat.


Kedaruratan Sampah: Pemerintah mengakui adanya kondisi "Darurat Sampah" dan menargetkan penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) sepenuhnya pada tahun 2026.


3.2. Kebijakan dan Strategi Pemerintah

Perpres No. 109 Tahun 2025: Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan, yang berfokus pada teknologi ramah lingkungan dan pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy).


Peningkatan Anggaran 2026: Anggaran KLH/BPLH naik 29 persen pada 2026, dengan fokus utama pada peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah dan pengendalian dampak lingkungan.


Pengurangan Sampah Laut: Melalui Perpres 83/2018, target ambisius pengurangan sampah plastik laut sebesar 70% di tahun 2025 masih terus diupayakan meskipun sulit tercapai. 


Sekadar catatan: Yang kulihat adalah acara Kegiatan Pelatihan K3 ini diselenggarakan oleh Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut (TKN PSL) bersama Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) di halaman Sekolah Pelangi Semesta Alam Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat, 27 Februari 2026. Beberapa tahun silam pernah kutanyakan soal ada tidaknya fasilitas/ jasa hot line untuk sampah laut kepada direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK. Direktur hanya meneruskan pertanyaanku kepada Sekretariat yang bersangkutan.


3.3. Kendala dalam Pengelolaan Sampah

Timbulan Sampah Tinggi: Timbulan sampah Indonesia pada 2025 mencapai 20,25 juta ton, dengan 17% di antaranya adalah plastik.


Kurangnya Fasilitas: Kurangnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang layak dan minimnya fasilitas daur ulang, terutama di luar kota besar.


Kesadaran Masyarakat: Rendahnya tingkat pemilahan sampah organik dan anorganik oleh rumah tangga masih menjadi masalah utama... Begitu kecenderungannya, begitu pulakah kecenderungan promosi dan edukasi oleh pemeritah kepada rakyat?


3.4. Inovasi yang Didorong Pemerintah

TPS 3R: Penguatan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.


Bank Sampah: Pengembangan bank sampah sebagai salah satu inovasi untuk mendaur ulang sampah dari sumbernya.


Teknologi WtE: Penerapan teknologi mesin pirolisis dan Waste-to-Energy (TOSS) untuk mengolah sampah perkotaan. 


Secara keseluruhan, kemampuan pemerintah sedang bertransformasi dari sekadar "mengangkut dan membuang" menuju pengolahan terintegrasi dengan teknologi, didukung oleh penyesuaian regulasi yang lebih ketat di tahun 2025-2026.


Oh, ya, Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan ...

14 Okt 2025 — Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.



4. Hingga akhir Februari tidak terpantau adanya informasi ia[a aka pemenang tender W2E


Program strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WtE) memasuki fase krusial menjelang pengumuman pemenang tender di empat pilot city, yakni Bekasi, Denpasar, Yogyakarta, dan Bogor


“Seleksi dilakukan secara ketat dan berbasis mitigasi risiko. Kami memastikan aspek tata kelola, lingkungan, dan sosial menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek,” ujar Managing Director Investment Danantara Investment Management, Stefanus Ade Hadiwidjaja dalam rilis.


Ia menjelaskan, melalui proses seleksi terbuka dan due diligence yang ketat lebih dari 200 perusahaan masuk dalam Daftar Penyedia Teknologi (DPT), dan sebanyak 24 perusahaan internasional dari China, Prancis, Jepang, Singapura, dan Hong Kong dinyatakan lolos seleksi dan berhak mengikuti tender. Seluruh peserta diwajibkan membentuk konsorsium serta menggandeng mitra lokal guna mendorong transfer teknologi dan memperkuat kapasitas nasional.


Pada kenyataanya, hingga akhir Februari 2026 belum tersiar kabar siapa saja pemenang tender proyek WTE di empat kota tersbut di atas.



5. RDF Rorotan masih mencari jalannya untuk dapat beroperasi... Warga protes lantaran bau sampah, lalu, warga menang karena bergasil menghentikan operasional tempat pengolahan sampah di Jakarta Utara.


Alhasil... lahirlah kesepakayan ara pihak untuk membentuk satu satuan tugas (satgas). Satgas ini nantinya akan terdiri dari unsur pemerintah, seperti Gubernur Jakarta Pramono Anung, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Dinas Lingkungan Hidup bersama dinas terkait, serta perwakilan warga yang terdampak dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten/Kota Bekasi... Semoga tercapai apa yang dikehendaki oleh para pihak dengan memuaskan.




Tangerang, 3 Maret 2026






---



Pantauan bulan Januari 2026


https://www.slideshare.net/slideshow/plastik-dan-sampah-pantauan-januari-2026-pdf/285808022



#Negosasi 'tuk rampungkan Traktat PBB tentang Plastik (#PlasticTreay) masih belum jelas jadwalnya. Tapi bakal tetap sulit aklamasi selama Amrik tetap katakan: NO... MoU #SampahKotaDepok Cacat Hukum juga Pakar berdebat soal #mikroplastik dalam pengamatan jurnalis; semua ada di Plastik dan Sampah, Pantauan bulan Januari 2026





Penutup


1. Sampah plastik masalah global, lalu PBB atur lewat traktat sejak tahun 2022. Alhasil hingga awal tauh 2026 traktat tentang plastik tak disepakati aklamasi, utamanya Amerika Serikat katakan: NO.


Sudah banyak riset dan juga opini yang bermunculan di media massa dan juga jurnal akademi tentang plastik mikro tetapi UN Plastic Treaty tidak terwujud secara aklamasi maka seharusnya adalah kembali kepada pertanyaan: Bagaimana orang per orang mengatasi ancaman plastik mikro itu yang penting dan mendesak untuk diatasi solusinya.




2. Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Lingkungan untuk menutup Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah yang dicanangkan pada kuartal awal 2025 yaitu sebanyak 306 hingga 343 pada tahun 2025-2026 ternyata realisasinya tidak mencapai target pada awal 2026. 


Sampah menumpuk di banyak kota, yaitu 336 dari 514 daerah dinyatakan darurat sampah; hanya sekitar 25 % sampah nasional yang dikelola, jauh di bawah target 52 % (RPJMN) dan target 63,41 % untuk 2026. 


Pemerintah menggalakkan proyek waste‑to‑energy (WtE) melalui Danantara, menyeleksi empat lokasi siap (Bogor, Denpasar, Yogyakarta, Bekasi) dengan investasi hampir Rp 115 triliun dan kapasitas 1.000 ton per hari, meski diproyeksikan hanya 13‑24 % kontribusi pengelolaan nasional. 


Emiten sektor PLTSa mulai menarik minat investor, namun para ahli menekankan bahwa proyek WtE memerlukan subsidi besar, risiko tinggi, dan harus dijalankan secara hati‑hati agar tidak menjadi beban keuangan negara. ! 


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka mengakui kegagalan kolektif ini. Hingga awal 2025, capaian pengelolaan sampah nasional bahkan masih di bawah 25% dan jauh dari dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 52%. Untuk 2026, target pengelolaan itu pun kian tinggi.   


“Berdasarkan peraturan presiden target (pengelolaan sampah) untuk 2026 sebesar 63,41%. Target ini sangat amat tinggi dan ini tentu perlu sekali dukungan,” ujar Hanif dalam rapat kerja di Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (27/1).


Masih soal kebijakan dan aturan pada level yang lebih tinggi, ternyata, EPR, perluasan tanggung jawab produsen (plastik juga elektronik, logam) masih belum terwujud aturannya melalui peraturan pemerintah. Ini, jelas, pekerjaan yang amat lambat mengingat peraturan EPR ini adalah turunan dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 15 yang intinya mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan yang sulit terurai. Akihr tahun lalu tersiar bahwa draf PP tentang EPR sudah selesai digodok oleh KLH dan sudah diserahkan ke Sekretariat Negara.


Sekadar infromasi, menurut KLH tercacat sebanyak hanya 26 korporasi yang telah menyampaikan roadmap untuk pengurangan sampah, sebagai wujud dari peraturan Menteri KLHK No. 75 Tahun 2019.


Semoga saja draf EPR yang telah diserahkan oleh KLH/BPLH kepada Sekretariat Negara pada beberapa Waktu yang lalu dapat lolos sehingga pada medio tahun ini dapat diterbitkan peraturan pemerintahnya.



3. WtE mulai


Pelaksanaan groundbreaking proyek pengolahan sampah menjadi listrik atau Waste to Energy (WtE) ialah pada kuartal II-2026, seiring bergulirnya tahapan seleksi mitra hingga persiapan kontrak dan Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Itu target Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).


Berdasarkan linimasa indikatif program WtE dalam laporan Addressing Future Waste Challenges, seleksi Daftar Penyedia Terkualifikasi (DPT) dan proses permintaan proposal (RFP) dijadwalkan berlangsung pada Oktober–Desember 2025. Selanjutnya, penyampaian proposal dilakukan pada Januari 2026, disusul evaluasi proposal pada Januari–Februari 2026.


Danantara menetapkan kriteria ketat bagi calon mitra proyek WtE. Dari sisi kapabilitas teknis, peserta harus memiliki pengalaman mengoperasikan fasilitas WtE dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari, serta rekam jejak terbukti dalam operasi dan pemeliharaan (O&M) pembangkit WtE.


Sementara dari aspek kapabilitas finansial, calon mitra diwajibkan memiliki aset minimal Rp2,5 triliun per tahun dalam tiga tahun terakhir, ekuitas sekurang-kurangnya Rp700 miliar, serta pendapatan kumulatif minimal Rp900 miliar dalam periode yang sama. Selain itu, struktur keuangan harus mencerminkan rasio utang yang sehat dengan debt to equity ratio (DER) maksimal 4 kali.


Adapun dari sisi kapabilitas pembiayaan, peserta tender harus memiliki pengalaman dalam pembiayaan setidaknya satu proyek WtE.


Pada sisi lain, jelang akhir bulan Januari 2026 Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aglomerasi Jakarta dan Bandung belum siap untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Padaha; kedua wilayah itu masuk sebagai 10 aglomerasi dari 26 kabupaten atau kota yang memiliki sampah potensial untuk proyek waste-to-energy (WtE).


Hanif membeberkan pemerintah daerah Jakarta belum menyiapkan rencana pembangunan PLTSa kendati timbulan sampah yang dihasilkan mencapai 8.000 ton per hari. Sementara itu, tumpukan sampah di Bandung Raya mencapai 5.000 ton per hari.


Besaran timbulan sampah tersebut tercatat jauh dari ambang minimal sampah yang harus dipasok ke PLTSa, yakni 1.000 ton per hari.


“Kecuali 2 aglomerasi besar, yang memang sebenarnya menjadi utama namun saat ini belum siap, ini yang agak mengkhawatirkan kita semua,” kata Hanif dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XII, Senin (26/1/2026).


Ia membeberkan empat proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bakal dibangun mulai Maret 2026. Empat proyek itu tersebar di Denpasar Raya, Yogyakarta, Bogor dan Kota Bekasi. Adapun, keempat proyek PLTSa itu telah selesai dilelang.


“Empat lokasi aglomerasi telah selesai lelang dan diproyeksikan di Maret akan dilakukan groundbreaking di dalam pembangunan ini,” kata Hanif dalam rapat kerja di Komisi XII DPR, Senin (26/1/2026).


Hanif mengatakan pembangunan PLTSa itu bakal memakan waktu 1,5 tahun sampai dengan 2 tahun.


Hmmmm... Semoga proses dari BP Danantara masih teta[ berjalan sesuai target.



4. MoU Sampah Kota Depok Cacat Hukum


Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah antara Pemkot Depok dengan PT BSA sebelum libur nasional pada 24 Desember 2025, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan keberatan dengan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C DPRD Kota Depok dan dengan persetujuan DPRD Kota Depok.


Komisi C DPRD Depok sebagai leading sektor persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK Kota Depok dan PT BSA. Komisi C DPRD Kota Depok paa kesmpatan itu mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, dan dampak lingkungan.


Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo mengatakan menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD Kota Depok berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.


Menurut UU 23/2014 dan PP 28/2018, kerjasama dengan Swasta PT BSA dalam pengelolaan sampah yang menggunakan APBD, tanpa persetujuan DPRD, berpotensi cacat hukum administratif, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), temuan Aparat Penegak Hukum (APH), pelanggaran asas pengelolaan keuangan daerah, risiko pidana jabatan dan potensi gugatan publik.


“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,” pungkas HBS. (***)




5. Sampah Tangsel dan sampah tuk diolah di Rorotan issue seru Januari 2026


Sampah dan pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak hiegienis telah menyita banyak ruang berita di media massa  televisi dan media massas onlen. Bukan hanya soal volume sampah buangan wargam tetapi juga yang Utama adalah cara dan lokasi pembuangan sampah yang utamanya dari warga kota itu yang menjadi sorotan.


ini gegara TPA Cipeucang dibenahi oleh Pemkot Tangsel, lalu pemkot sibuk ke sana ke mari untuk mengakali pembuangan sampah itu yang datang setiap hari sehingga sampah ditimbun di wilayah pusat keramaian lalu lintas, yaitu dengan mendadak cari lokasi buangan sampah ke TPA kota Serang provinsi dan juga di wilayah Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat. 

 

Sementara itu Pemkab Tangerang tengah mempersiapkan lahan sebagai lokasi untuk PSEL, Pengolahan sampah untuk tenaga listrik tetapi terkuak bahwa PSEL yang dimaksud ternyata masih kekurangan volume sampah untuk, nantinya, mengoperasikan PSEL tersebut sehingga Pemlab melirit sampah adri kota Tangewrang dan Tangsel.


Dari sini dapat ditarik kesan bahwa kordinasi untuk kerja segera hingga jangka menengah perlu sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten untuk mengarah kepada solusi segera dan seolusi jangka menengah.


Di wilayah Jakarta dalam ulan anuri 2026 upaya pengolahan sampah menjadi arang alias RDF di lokasi Rorotan Jakarta Utara juga berkali-kali mendapat protes dari warga setempat. Ini pekerjaan rumah bagi pemrov Jakarta untuk dapat mengoperasikan pengolahan sampah menjadi arang (RDF).



6. Pakar berdebat soal dampak dari plastik mikro


Simak pengamatan jurnalis dan mempertanyakan issue plastic mikro

Kegaduhan minggu ini adalah momen penting bagi para peneliti mikroplastik terkait ozon. Jika mereka gagal, lobi plastik yang kuat akan mengambil alih peran tersebut.


Adalah Debora MacKenzie adalah seorang jurnalis sains dan penulis buku Stopping the Next Pandemic: How Covid-19 Can Help Us Save Humanitydi Bawah ini:


Apakah kita terluka dan terbunuh oleh serpihan plastik beracun yang sangat kecil dan tersebar di mana-mana? Atau tidak? Selama berbulan-bulan, Guardian telah melaporkan serangkaian hasil ilmiah yang mengkhawatirkan bahwa tubuh kita penuh dengan partikel mikroplastik bergerigi yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari serangan jantung hingga masalah reproduksi.


Namun pada hari Selasa, Guardian mengungkapkan bahwa sejumlah besar ilmuwan berpendapat bahwa banyak dari studi tersebut tidak menunjukkan hal seperti itu. Atau mungkin memang menunjukkan hal tersebut. Metode yang digunakan masih baru dan penuh dengan masalah, sehingga kita tidak selalu dapat memastikannya dengan andal.


Jika Anda, seperti saya, telah menghabiskan beberapa dekade terakhir menyaksikan pertempuran demi pertempuran mengenai polutan lingkungan – dari DDT hingga asap rokok, hingga perusak ozon hingga gas rumah kaca – semuanya akan tampak familiar. Masalah baru menghadirkan tantangan baru, dan sains membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Tetapi pada akhirnya, sains akan berhasil. Kekuatan unik dan terbesar sains adalah kemampuannya untuk mengoreksi diri sendiri. Pertempuran saat ini di antara para peneliti mikroplastik adalah serangan pertama dalam proses tersebut.


Beginilah asal mula perselisihan tersebut. Mirip dengan kasus-kasus sebelumnya yang baru saja disebutkan, ketika masalah lingkungan baru muncul, sekelompok spesialis mengembangkan teknik yang rumit dan tepat untuk melacak masalah tersebut dan mengukur dampaknya, di luar perdebatan yang wajar. Para ilmuwan, dengan alasan yang tepat, sangat teliti tentang pengukuran yang akurat dan kontrol eksperimental. Para spesialis analitik yang mengejar jumlah polutan yang terkadang sangat kecil dan menentukan dampaknya bisa dibilang yang paling teliti di antara semuanya.


Namun, seiring meningkatnya perhatian terhadap mikroplastik, muncullah sejumlah peneliti yang seringkali bukan spesialis analitik, melainkan ilmuwan medis yang terbiasa menangani sistem kompleks yang sangat berbeda seperti darah, otak, atau arteri yang mengeras. Mereka tahu mikroplastik ada di mana-mana, jadi mereka mencari literatur analitik untuk mengukurnya. Kemudian mereka menggunakan metode ini untuk mengukur mikroplastik dalam sistem biologis yang mereka kenal. Sebagai contoh, dalam salah satu makalah yang diperdebatkan, sebuah tim Italia menemukan hampir lima kali lebih banyak serangan jantung dan stroke pada orang-orang dengan mikroplastik bergerigi di arteri mereka yang mengeras dibandingkan dengan mereka yang tampaknya tidak memilikinya.


Namun, tak pelak lagi, para peneliti analitis, yang sebagian besar adalah ahli kimia, menulis surat-surat yang penuh kekhawatiran kepada editor jurnal. Mereka berpendapat, misalnya, bahwa metode yang digunakan dapat membaca lemak tubuh biasa dalam sampel sebagai plastik, yang berpotensi memberikan hasil yang salah; bahwa tidak ada koreksi yang tepat untuk jumlah plastik latar belakang di laboratorium; dan bahwa diperlukan lebih banyak kontrol.


Tim klinis telah menjawab bahwa kurva pembelajarannya sangat curam, dan pekerjaan semacam ini belum pernah dilakukan pada material biologis sebelumnya. Mungkin beberapa kontrol tambahan akan membantu, tetapi lebih banyak plastik latar belakang tidak akan menjelaskan beberapa hal, seperti perbedaan lima kali lipat dalam serangan jantung. Dan sama sekali tidak jelas apakah kekurangan metodologis ini berarti bahwa tidak ada mikroplastik pada manusia, atau bahwa mikroplastik tersebut tidak menimbulkan efek buruk. Hal ini hanya menimbulkan ketidakpastian.


Pada akhirnya, para ahli analitik akan mulai bekerja lebih erat dengan kalangan klinis, dan mereka semua akan belajar mengukur mikroplastik secara akurat dalam jaringan manusia dan menyelidiki kemungkinan dampaknya terhadap kesehatan. Itu pun jika lembaga-lembaga yang mendanai penelitian ilmiah terus mendanai mereka.


Itulah mengapa ketidakpastian tersebut mengkhawatirkan kedua belah pihak. Setiap perselisihan mengenai metode "hanya memberikan amunisi kepada para penyangkal", demikian peringatan seorang analis. Dan saat ini, ada banyak sekali penyangkal sains di sekitar kita.


dan seterusnya.. Seru juga ya?




Tangerang, 4 Februari 2026






o0o


Arsip Blog