Selasa, 17 Juli 2012

Compost House Far from Satisfying Farmers, a field monitoring, Indonesia

















Compost House (still) Far from Satisfying Farmers, a Field Monitoring, Indonesia



Rumah Kompos (masih) Jauh Puaskan Petani, Pantauan Lapang, Indonesia (bawah)





Riza V. Tjahjadi



Results of field monitoring toward the agricultural “Bansos” or social assistant budget scheme, with focus to APPO and home composting in 14 provinces in 25 districts/ cities administration: 25 home composting units, 2 units of APPO, plus an interview to the head of food production of food crop division of the ministry agriculture in “Kabupaten“/ district Sumenep, one interview to the Chair a ”Gapoktan” or a group of several farmers’ groups in Sukadame in Pandeglang.


It has been more than 3 years, I make the observation of both organic fertiliser subsidies, and home composting in which the ministry of agriculture has obsessed with ambitious target to build/ procure the compost house with amount 10,000 units by 2014. 


Observations of which I described it as a desk study article on this blogspot. In the first quarter of 2012 I stepped up to the field monitoring with the support of a grant titled Field monitoring to the state budget subsidy on greening agriculture fields through compost house, and lobby for further allocation budgeting. The following is a summary.



# Of total APPO and total home composting is monitored during the end of March until mid May 2012, it turns out, only one-third (30%) of the total 27 units (two APPO and 25 home composting) is capable to supply the needs of organic fertilisers in each growing season for local farmers' group manager.


# There are three home composting units not yet operational, although construction has long been completed West Aceh NAD province: 1) in Blang Beurandang Kecamatan Johan Pahlawan, 2) in Cot Darat in Kecamatan Samatiga, and 3) in the Kota Sorong or City of Sorong in Kecamatan Matalanagi, of District of Sorong Utara of the West Papua province.


# A home composting is not found in two “kabupaten“/ districts, namely Pandeglang in Banten province, and Sumenep in East Jawa province. In Pandeglang no realisation of (promised) government assistance to farmers' groups in the village of Sukasari, District Pulosari, Pandeglang – as compare to news reporting by Radar Banten daily newspaper on December 16, 2009. While the head of food production of food crop division of the ministry agriculture in Sumenep never knows/ heard of any plans/ targets UPPO development.


# Regarding the adequacy of the production of organic fertiliser and compost for the APPO and home composting show that only one-third (30%) of a total of 27 units (2 APPO and 25 home compost) that is able to meet demand on each growing season for farmers groups members. Most of the others are home composting, which turned out to be not able to adequately supply to the needs of every growing season for all members.

# Although still a small amount (30%) farmers who are able to fully meet the needs of organic fertilisers, but quite a lot of farmers who have judged that the quality of their production of organic fertiliser which is in conformity with what is received from the training. In fact, some have dared to claim that they produce organic fertilisers are better quality than/ as compared with the state-based subsidised of organic fertilisers,

Therefore, with rests on three things mentioned above, the procurement program of home composting within “Bansos Pertanian” or agriculture social assistant scheme should be reviewed thoroughly.



Conclusion

The Government, especially the Ministry of agriculture was not succeeded in realising the plan/procurement targets home compost in two (2) “kabupaten“/ district.


With the exception of the above, it can generally be said that the management of APPO and home composting can already be said to be good, and very beneficial to the farmer and their group as well as managers and beneficiaries, although even just a small Part of that has been able to meet the needs of members of each growing season. But recorded two (2) subject matter that is outside the control of farmers is home composting equipment that has not been handed over by the district administration of food crops of the ministry of agriculture since late 2011 the group without apparent, clear and precise reasons, but still in the warehouse of food crops division of ministry of agriculture (West Aceh, NAD province). And, the next, a group of farmers lack the management skills and capability to make compost although the compost house has had ready to be operationalised (in the city of Sorong, West Papua province) although it physically was completed in June 2011.


Moreover only one-third of the total 27 units (APPO and home composting) are monitored during end of March to mid May 2012 that is able to meet demand on organic fertilisers by each member of the farmers’ group in each growing season, on the other hand, access for another farmer who did not manage the APPO or compost house is made possible by some farmers' groups of managers, but the amount will not much they will get from the APPO and/ or home composting



It worthy to note:
Social assistance is the transfer of money or goods given to the public through the State Ministry / Institution (Government) and / or local governments to protect the public from the possibility of "social risk". The definition of social risk in this case is an event that could lead to potential social vulnerability are borne by individuals, families, groups and / or the community as a social crisis, economic crisis, political crisis, natural phenomena and natural disasters which, if not granted social assistance be worse off and can not live in a reasonable condition.

Social assistance has the following provisions: (i) can be directly given to the members of the community and / or community organizations (community groups), including non-governmental organizations and religious education, (ii) temporary or continuous, (iii) is intended to fund rehabilitation social, social protection, social security, social empowerment, poverty alleviation and disaster management, and ((iv) aimed at improving the level of well-being, quality, viability, and restore social functions in order to achieve self-reliance so that regardless of social risk.

Source: Government report on the implementation of Budget revenue and Expenditure of the State. The first half of fiscal year 2012. 1st Semester report, page IV-12. Ministry of Finance.


Bansos” agricultural work within the scope of the directorate general of the ministry of agriculture infrastructure and agriculture, particularly in the form bansos home composting: Home composting is a building that serves to process the waste products of the composting plant/ straw/ manure waste into organic fertilisers/ compost and is equipped with an organic fertiliser processing equipment (APPO), three-wheeled vehicles and MOL (local micro-organisms)

Source: Technical Guidelines For The Development Of Home Composting TA. 2011, pages 4-5. The Directorate Expansion and Land Management, Directorate General of Infrastructure and Means of agriculture, the Ministry of agriculture. January 2011. Also, kindly see: General Guidance Managing “Bansos”: Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Sosial, by Directorate General of Infrastructure and Means of agriculture, the Ministry of agriculture. 2011.
-

Photo title:

0-Cover Rukom English.jpg

Map Rukom Monitoring & Sumenep Pandeglang.jpg

Rukom 3 units not able been operationalised.jpg

Rukom surat ke DPR RI,BPK & KPK.jpg





Full report available by request & donation









Rumah Kompos (masih) Jauh Puaskan Petani, Pantauan Lapang, Indonesia



Riza V. Tjahjadi



Hasil Pantauan lapang terhadap Bansos Pertanian APBN, fokusnya: APPO dan rumah kompos di 14 provinsi di 25 kabupaten/kota: 25 unit rumah kompos, 2 unit APPO, plus 1 wawancara ke dinas tanaman pangan Sumenep, 1 wawancara ke Ketua Gapoktan Sukadame di Pandeglang.

Sudah lebih dari 3 tahun saya melakukan pengamatan terhadap subsidi pupuk organik, dan rumah kompos. Pengamatan itu di antaranya saya paparkan sebagai artikel desk study pada blogspot ini. Pada kwartal pertama tahun 2012 ini saya melangkah lanjut yaitu pantauan lapang dengan dukungan dana hibah bertajuk: Field monitoring to the state budget subsidy on greening agriculture fields through compost house, and lobby for further budgeting allocation. Berikut ini adalah ringkasannya.

Bansos Pertanian, khususnya pengadaan rumah kompos harus ditinjau-ulang

# Dari total APPO dan total rumah kompos yang dipantau selama Akhir Maret hingga medio Mei 2012, ternyata, hanya sepertiga (30%) dari total 27 unit (2 APPO dan 25 rumah kompos) yang kualifikasinya adalah mampu menyukupi kebutuhan pupuk organik pada setiap musim tanam bagi anggota kelompok tani pengelola setempat.

# Terdapat 3 rumah kompos belum beroperasi, walaupun konstruksi sudah lama selesai: Kabupaten Aceh Barat NAD: 1) Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan, dan, 2) Cot Darat Kec. Samatiga, 3) Kota Sorong, Matalanagi, Distrik Sorong Utara Papua Barat.

# Dua (2) kabupaten tidak diketemukan adanya rumah kompos, yaitu Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten, dan Kabupaten Sumenep di Provinsi Jawa Timur. Di Kabupaten Pandeglang tidak ada realisasi dari (janji) pemberian bantuan pemerintah kepada kelompok tani di Desa Sukasari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang - sejak diwartakan harian Radar Banten tertanggal 16 Desember 2009. Sedangkan di Kabupetan Sumenep staf dinas tanaman pangan tidak pernah tahu/ mendengar adanya rencana/ target pembangunan UPPO.


# Mengenai kecukupan produksi pupuk organik APPO dan rumah kompos bagi anggota menunjukkan bahwa hanya sepertiga (30%) dari total 27 unit (2 APPO dan 25 rumah kompos) yang mampu menyukupi kebutuhan pupuk organik pada setiap musim tanam bagi anggota kelompok tani pengelola setempat. Sebagian besar lainnya adalah rumah kompos, yang ternyata tidak mampu menyukupi kebutuhan setiap musim tanam bagi anggotanya.

#  Meskipun masih sedikit jumlah (30%) kelompok tani yang sudah mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan pupuk organik, tetapi cukup banyak kelompok tani yang sudah menilai bahwa kualitas pupuk organik yang mereka produksi sudah sesuai dengan apa yang terima dari pelatihan. Bahkan beberapa sudah berani mengklaim, bahwa pupuk organik yang mereka produksi adalah lebih berkualitas daripada/dibandingkan dengan pupuk organik bersubsidi

#  Mengenai “alternatif” atas ketidakcukupan ketersediaan pupuk organik rumah kompos menunjukkan bahwa sebagian besar dari 13 kelompok tani kelompok tani pengelola rukom yaitu 5 kelompok tani tegas menyatakan kembali memakai ke pupuk kimia, sedangkan 5 kelompok tani tegas pula tetap bertanam dengan metode organik. Tetapi 3 kelompok tani pengelola lainnya mengaku bahwa kembali memakai pupuk kimia adalah opsi terakhir. Jika direkap lagi (Tabel 6), maka jumlah yang berkecenderungan kembali memakai pupuk kimia akan membesar. Yaitu kimia: 5 kelompok tani pengelola ditambah kelompok Lain-lain yang cenderung berkimia 2 plus oportunis (kimia opsi akhir) 3; total 10 kelompok tani pengelola. Yang tetap menerapkan organik sisanya, yaitu 5 kelompok tani pengelola APPO ataupun rumah kompos.



Karena itu, dengan berpijak pada tiga hal tersebut di atas, maka program Bansos Pertanian pengadaan rumah kompos harus ditinjau-ulang secara menyeluruh.




Photo title:

0-Cover Rukom English.jpg

Map Rukom Monitoring & Sumenep Pandeglang.jpg

Rukom 3 units not able been operationalised.jpg

Rukom surat ke DPR RI,BPK & KPK.jpg




Contoh lain:

Monday, February 27th, 2012 | Posted by Redaksi
Rumah Kompos di Karo Mubazir



Contoh lain lagi, adalah rumah kompos  Yayasan Danamon Peduli dengan pola CSR yang dibangun di Pasar Srogo Klaten Jawa Tengah.



Catatan mengenai Bantuan sosial:
4.2.1.7 Bantuan Sosial
Bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat melalui Kementerian Negara/Lembaga (Pemerintah) dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya “risiko sosial”. Yang dimaksud risiko sosial dalam hal ini adalah peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi yang wajar.

Bantuan sosial memiliki ketentuan sebagai berikut: (i) dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan (kelompok masyarakat) termasuk lembaga non-pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan; (ii) bersifat sementara atau berkelanjutan; (iii) ditujukan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana; serta (iv) bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, dan memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian sehingga terlepas dari risiko sosial.

Sumber: Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semester Pertama Tahun Anggaran 2012. Laporan Semester I APBN 2012, halaman IV-12.

Bansos pertanian dalam lingkup kerja direktorat jenderal prasarana dan sarana pertanian  kementerian pertanian, khususnya bansos pertanian yang berupa rumah kompos, maka pengertiannya adalah: 
Rumah kompos adalah bangunan yang berfungsi untuk memproses pengomposan sisa hasil tanaman/ jerami/ limbah kotoran ternak menjadi pupuk organik/ kompos dan dilengkapi dengan alat pengolah pupuk organik (APPO), kendaraan roda tiga dan MOL (mikro organisme lokal)

Sumber: Pedoman Teknis Pengembangan Rumah Kompos TA. 2011, Halaman 4-5. Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana pertanian, Kementerian Pertanian kementerian Pertanian.  Januari 2011. Simak juga: Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Sosial, oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana pertanian, Kementerian Pertanian kementerian Pertanian.  



biotani@gmail.com



---o0o---


Kamis, 12 Juli 2012

Walhi Jakarta Cemari PNLH IX, duit tiket pswt gua ditilep Bagong











Walhi Jakarta Cemari PNLH IX, duit tiket pswt gua ditilep Bagong


Walhi Jakarta Cemari PNLH IX, duit tiket pswt gua ditilep Bagong


Walhi Jakarta Cemari PNLH IX, duit tiket pswt gua ditilep Bagong



Walhi Jakarta Cemari PNLH IX, duit tiket pswt gua ditilep Bagong









                                               Jakarta, 4 Juli 2012

Yth Eksekutif
Walhi Jakarta
dan
Pegiat Walhi


Ref.: Walhi Jakarta Cemari PNLH IX


Salam sejahtera,

    PNLH IX sudah nyaris 3 bulan berlalu, tetapi (oknum-oknum) Walhi Jakarta masih mencoreng namanya sendiri dalam pertemuan tersebut dan berlanjut hingga kini.

   Saya menyampaikan hal ini karena saya dan organisasi terkena dampak langsung dari keculasan oknum di eksekutif, dan kemudian di Dewan Daerah Walhi Jakarta. Pokok keculasan, yaitu:

1.    Dalam datar peserta Walhi Jakarta pada PNLH IX tercantum nama: DWI P, padahal orang yang namanya tertulis (lengkapnya: Dwi Djuang Prasyanto, SH) tidak berada di asrama Haji Balikpapan. Hal ini saya ketahui ketika saya datang untuk mengisi daftar perserta. Akibatnya saya hanya berstatus Peninjau, dan saya memandang tidak perlu berpartisipasi hingga usainya PNLH. Perlu dicatat, bahwa Eksekutif Walhi Jakarta telah diperingatkan oleh salah seorang Dewan Daerah, Bagong Suyoto, dalam rapat Walhi Jakarta di PNLH hari Minggu pagi 15 April 2012 di salah satu tempat dalam area PNLH, tetapi tidak ada tindak-lanjut untuk upaya pengubahan status saya menjadi peserta, maupun juga sekaligus upaya mengoreksi nama yang tidak ada orangnya dalam Daftar Resmi Peserta PNLH IX.

 

2.    Hingga saat ini saya belum menerima sepeserpun penggantian uang ongkos tiket pesawat terbang Jakarta - Balikpapan, meskipun telah dilakukan pembayaran tunai oleh Panitia PNLH IX. Hal ini terjadi karena, Eksekutif Walhi Jakarta mengganti ongkos tiket itu secara tunai; yaitu diserahkan kepada Bagong Suyoto (orang yang saya titipkan tiket untuk penggantian dari panitia), meskipun saya telah menyantumkan nama dan nomor rekening bank untuk penggantian ongkos tersebut. Ternyata sampai hari ini Bagong Suyoto telah menilep uang tersebut, yaitu tidak memberikan uang tersebut kepada saya dengan beberapa dalih. Seorang anggota Dewan Daerah Walhi Jakarta (AB) 18 Juni  telah saya mintakan tolong – via sms - untuk penyelesaian penilepan uang pengganti ongkos tiket pesawat udara, ternyata dia tidak memberikan tanggapan apapun.




      Dengan mengacu kepada dua (2) masalah di atas saya berharap agar eksekutif, dan kemudian di Dewan Daerah Walhi Jakarta sesegera mungkin menyelesaikannya kepada saya, dan juga Eksekutif Nasional (terkait dokumentasi resmi/ prosiding, dsb.).


    Demikian surat saya, atas nama PAN Indonesia,

    Atas tanggapan secepatnya saya ucapkan terima kasih.



Salam saya,


Riza V. Tjahjadi
--------------------------
Koodinator




cc: # Eknas Walhi
    # Pegiat lingkungan Walhi





biotani@gmail.com







-oo0oo-


Arsip Blog