Sampah Jakarta... dan [sekilas] Angka-angkanya;
tambah rujukan
Riza V. Tjahjadi, data Walhi Jkt 2015 & sumber lain
biotani@gmail.com
Volume sampah di DKI Jakarta adalah sekitar 7,000 ton semula 6.500 ton per hari; kenaikan 7.1 % per hari (Berita satu 13 Juli 2014). Sementara itu dalam kampanye pemilihan gubernur sering terdengar: Jakarta Baru.... untuk sampah?
Jadikan Jakarta Baru Bebas Sampah..!
Nah... Pada sisi lain terdapat target pembersihan sampah di sungai Jakarta
“Target kami, sebanyak 128 sungai di Jakarta, sekaligus saluran-saluran airnya bersih dan bebas dari sampah pada Januari 2015,” kata Kepala Unit Pengelola Teknis Penanganan Sampah Badan Air, Jalur dan Taman Dinas Kebersihan DKI, Budi Karya, di Jakarta, Kamis (3 April 2014, http://m.teraspos,com)
Yang sudah berjalan:
TPST Bantargebang menerima 5.000-5.500 ton/ hari sampah DKI Jakarta (Walhi Jakarta 2015).
Adapun sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terdapat masalah: kekurangan truk pengangkut 550 unit (2014). Juga, masalah (lagi): truk pengangkut tidak khusus karenanya limbah berceceran di sepanjang jalan dari TPS di Jakarta ke TPST Bantargebang Bekasi.
Target 2016 = 4.500 ton diolah di incinerator di Sunter, Marunda (Berita satu 13 Juli 2014).
Target ke TPST Bantargebang pada 2016 = 2.000 ton.
Nah... apakah dapat dikatakan sebagai target (baca; keputusan) Sepihak? Lalu, Implikasinya terhadap kontrak antara pemprov DKI Jkt dan PT GJT?
Kasus-kasus
1. Pengelola TPST pengejar tipping fee ganda?
# kasus PT. GTJ nakal, langgar kesepakatan dengan Pemprov DKI Jkt yaitu terima sampah dari Tangsel, dan Bogor diakui oleh vice managing director Linggom Lumban Toruan. Jadi, PT GTJ peroleh tipping fee ganda?
Berapa jumlahnya (termasuk komposisi pembagian tipping fee, juga uang bau bagi komunitas), dan berapa lama berlangsung praktek ini?
Jumat 16 September 2011, Perlu re-check dan cross check dengan data riset Walhi Jkt
KONFIRMASI DITUNGGU
2. Pengelola TPST pengejar rente?
#28 Maret 2014 Pemprov DKI langgar kesepakatan tipping fee tidak dibayar langsung tapi lewat pihak ketiga yaitu pengelola TPST Bantargebang.
Pertanyaan:
Berapa jumlahnya (termasuk komposisi pembagian tipping fee, juga uang bau bagi komunitas), dan berapa lama berlangsung sistem melalui pihak ketiga ini?dan berapa lama disimpan di akun bank PT GJT?
Bagaimana bunga banknya?
Berapa lama sistem pihak ketiga ini berlangsung? Masihkah?
Jelaskan bahwa PT. GTJ bukan pemburu rente? KONFIRMASI DITUNGGU
Sekilas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di TPST Bantargebang
Melongok PLTSa, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bantar Gebang oleh PT. Navigat rganic Energy Indonesia. Sebelah kanan saya adalah landfill area, di situ bakteri anaerop yg hasilkan gas disalurkan - dan dibakar untuk gerakkan silinder pembangkitan energi. Landfill untuk PLTSa sekitar 60-70% dari total 100 hektar.
Harga jual listrik PLTSa ke PLN sejak 2013 sebesar Rp1.250/ KWH sebelumnya pada periode 2009-2012 adalah Rp820/ KWH. Total rerata penjualan sebanyak 5-5,5 MW per hari.
Lihat akun facebook Riza V. Tjahjadi 10 Juni 2014.
Fasilitas Pengomposan: dapat mengolah sampah organik sebanyak 300 ton/ hari dengan produksi rerata kompos 60 ton/hari. Kapasitas pengomposan akan ditingkatkan menjadi 1.000 ton/hari sampah kota atau 550 ton/hari sampah organik (terpilah) - Walhi Jakarta, 2015.
Akhir kata, info dan data yang sifatnya miring masih perlu dijernihkan lagi/ klarifikasi dari para pihak terkait..!
Tambahan
Info dalam facebook 4 April 2015
Hemmmm.... Pasal 44 UU No. 18/2008 tersebut dapat ditafsirkan sebagai berikut:
1. Tidak lagi dikenal istilah tempat pembuangan akhir, yang memiliki makna berhentinya suatu proses ketika sampah telah dibuang ke TPA.
2. Pemkot/Pemkab harus memiliki perencanaan yang jelas penutupan tempat pembuangan akhir sampah. Artinya semestinya, sih, sudah mulai tampak ada usaha konkrit merubah sistem pengelolan TPA.
3. TPA dengan sistem terbuka (open-dumping) harus ditutup total paling lama 5 (lima) tahun sejak diberlakunya UU tersebut.
Nah,,, Dalam perjalanan waktunya, istilah TPA selanjutnya dirubah menjadi TPST (tempat pengolahan sampah terpadu). #TPA_nah_nih transformasinya... Misalnya, TPST Bantargebang Bekasi - yang menjadi tumpuan utama Pemerintah DKI Jakarta - juga TPST laen di banyak kota laen. Karena pilihan alternatif pembuangan sampah di daerah lain sulit diwujudkan. Kondisi akhir 2007 dan awal 2008 melihat kondisi TPST Bantargebang yang menampakkan citra buruk. maka tidak ada opsi lain yang lebih signifikan selain diterapkannya prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) menuju Recovery Estate. TPST Bantargebang [didisain-ulang. disempurnakan transformatif] sebagai pusat daur ulang, composting, penelitian, pelatihan, rekreasi, dll. Kemudian dilakukan perluasan lahan, pemanfaatan kembali zona-zona yang sampahnya mengalami dekomposisi, upaya-upaya pemanfaatan teknologi pengolah sampah, dan rencana pemanfaatan gas methane (CH4) untuk energi melalui mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism, CDM).
Dirgahayu RI ke 70
RVT, penulis menyampaikan kaus/tshirt Oikotree kepada Rekson Sitorus, CEO PT GTJ di lahan ujicoba kompos TPST Bantargebang Rabu 28 Januari 2015
Lampiran
LSM : TPST Bantar Gebang langgar kesepakatan
Jumat, 16 September 2011 21:56 WIB | 2.155 Views
Jakarta (ANTARA News) - LSM Indonesia Pemantau Aset (Inpas) menilai tindakan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menampung sampah dari luar wilayah DKI Jakarta sebagai kesalahan besar karena melanggar kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kepada pers di Jakarta, kemarin, Direktur Eksekutif Inpas Boris Korius Malau mengatakan, Kadis Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nur Slamet melalui media belakangan ini mengakui bahwa Pemkot Tangsel telah melakukan kerja sama dengan Pengelola TPST Bantargebang.
"Pengakuan itu adalah salah satu bukti bahwa sampah Pemkot Tangsel banyak yang dibuang ke TPST Bantar Gebang. Hal yang sama juga diakui Vice Managing Director PT GTJ, Linggom Lumban Toruan, bahwa
TPST Bantargebang telah menampung sampah dari Pemkot Tangsel dan Pemkot Bogor," ujarnya.
Ditegaskannya bahwa kondisi demikian telah bertentangan dengan Surat Perjanjian Kontrak antara Pemda DKI dengan PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) No.5028/1.799.21 Tahun 2008 ditambah beberapa perjanjian tambahan (Addendum), serta tidak sejalan dengan UU No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Permendagri No 33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Dia mengatakan bahwa permasalahan yang muncul kemudian adalah PT GTJ jo. PT NOEI dan Dinas Kebersihan DKI tidak mematuhi beberapa peraturan perundangan yang berlaku yang mana TPST Bantar Gebang hanya bisa menampung sampah dari DKI, di luar itu harus mendapat izin dari Gubernur.
Selain itu, ujarnya lagi, setiap sampah masuk ke TPST dibayar melalui APBD DKI melalui "tipping fee" sesuai jumlah tonase sampah perharinya. "Jadi apabila ada sampah masuk bukan dari DKI maka APBD DKI juga harus menanggungnya. Hal ini sangat merugikan keuangan Pemda DKI," ujarnya.
Lebih menarik lagi ketika ada daerah lain yang membuang sampah ke TPST dengan menggunakan APBD nya masing-masing, maka talah terjadi APBD ganda (Double APBD) yang dikelola di TPST Bantargebang.
"Kendaraan angkutan sampah yang bisa masuk ke TPST Bantar Gebang adalah hanya kendaraan yang masing-masing telah memiliki nomor seri/pintu yang dikenal secara elektronik di penimbangan. Jadi diduga kendaraan yang mengangkut sampah dari luar wilayah DKI merupakan kendaraan mitra Dinas Kebersihan DKI," ujarnya.
Berkaitan dengan permasalah itu, LSM Inpas meminta Inspektorat Daerah DKI untuk segera turun tangan menertibkan seluruh tindakan yang bertentangan dengan aturan di lingkungan Dinas Kebersihan DKI itu demi menghindari potensi kerugian keuangan daerah.
(T.D011/B013)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011
#SampahJakarta
#TPSTBantargebang
klik:
http://biotaniindonesia.blogspot.com/2015/08/sampah-jakarta-dan-sekilas-angka_17.html
http://www.slideshare.net/biotani/sampah-jakarta-dan-sekilas-angkaangkanya
Walhi 2015:
Laporan Awal mengenai Sampah di DKI Jakarta dengan fokus kepada pengelolaan di TPST Bantargebang
klik:
http://www.slideshare.net/biotani/lapawal-riset-aksi-tpst-2014-edited-01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar