Dua PLTSa Dipaksakan Kejar Tayang di Bantargebang
Pantauan lapang Riza V. Tjahjadi dan Aron C.Hutasoit
(lanjutan dari: Proyek Pritilan Untuk Kurangi Sampah Jakarta? Seberapa Banyakah Sampah Jakarta Terkurangi Dengan Adanya Unit-unit Kecil? lihat posting-an sebeumnya)
Dua PLTSa dipaksakan kejar tayang alias terburu-buru diresmikan di Bantargebang?Benarkah begitu? Tampaknya demikian jika disimak info latar belakangnya.
#Waste2energy Dua PLTSa, pembangkit listrik tenaga sampah tidak beroperasi. Yaitu PLTSa BPPT di TPST Bantargebang Bekasi sejak diresmikan oleh tiga kementerian dan Menko Kemaritiman 25 Maret yl hingga Jumat 03 Mei kemaren belum juga operasi ujicobanya. Padahal mesin dari India 'dah siap...dst. Tetapi...? PLTSa satu lagi adalah tetangga TPST Bantargebang yaitu di TPA Sumur Batu Bekasi. PLTSa ini kemaren, Jumat 03052019 tidak beroperasi atas desakan warga sekitarnya mendemo lantaran munculnya asap hitam pekat pada beberapa hari sebelumnya.
PLTSa Sumbat ini, konon, adalah karya anak bangsa deweq, modelnya dapat dipindah-pindahkan dan tidak perlu lahan luas. Pengoperasinya PTNW sebaliknya menyatakan bahwa yang keluar dari cerobong adalah asap putih (pekat juga). Dua kontroversi, ya?
Itulah sekilas pantauan Jumat 030519 cc: @sitinurbayaLHK
#beatplasticpollution?? #kendalikansampahplastik
#incinerator
#karyaanakbangsa
#wastetoenergy
Tanggapan di akun saya di Facebook
Setiawaty Oetama Semangat dan Sukses
Riza V. Tjahjadi
Riza V. Tjahjadi Belummmm; baru berbagi ke SNB dan LBP; tunggu tanggapan mereka ya Setiawaty Oetama
Aron Chandra
Aron Chandra Ini mah tungku bakar!!! yang lagi dibagun di TPST Milik DKI JAKARTA agak sedikit mirip Incinerator dan kalau yang di Sumur Batu milik PemKot Bekasi asli Tungku Bakar yang hanya membakar sampah untuk alasan mengurangi/mengolah sampah.!!! & dikatakan hasil bakaran bisa untuk energi listrik ??? kita lihat saja nanti.
Daud Tambunan
Daud Tambunan Riza V. Tjahjadi boleh dong belajar2 ilmu ya
Riza V. Tjahjadi
Riza V. Tjahjadi Daud Tambunan Lho... anda 'kan di PLTSa nonTermal. Bagus itu. Akhir Januari 2016 saya dan kawan-kawan usulkan mustinya PLTSa NOEL yg jadi rujukan buat Jokowi bukan yang termal. Kami usul ke Deputi 1 di KSP; salah satu Narsumnya adalah Douglas Manurung. PLTSa NOEL itu malah bagus tapi Jumat kemaren saya lihat selimut di seberang PT NOEL kok sudah telanjang. Dulu (2014 s/d 2016) masih diselimuti utk tangkap gas metan. Kemaren yg diselimuti bergeser ke depan ya dekat pos timbang 2 dan parkiran alat berat
Douglas Manurung
Douglas Manurung Mas Riza V. Tjahjadi, apa yang telah kami lakukan di TPST Bantargebang sejak 2008, sulit untuk diakui oleh pihak2 tertentu. Seluruh pengelolaan sampah yg terintegrasi, teknologi tinggi, dan ramah lingkungan tidak pernah dianggap. Sekarang, bukannya lebih baik. Biaya beberapa kali lipat lebih besar, tapi pengelolaan tidak dilakukan sesuai dengan standard SNI, bahkan upaya2 terintegrasi yg kami lakukan sebelumnya, boro2 dikembangkan, dilanjutkan juga tidak. Sekarang TPA Bgebang hanya dijadikan lahan uji coba, dengan biaya yg tidak kecil. Kita lihat saja ke depan TPA Bantargebang seperti apa.
Riza V. Tjahjadi
Riza V. Tjahjadi Tks Bro Douglas Manurung dan saya selalu berupaya catat semua perubahan penting di TPST Bg.
Sekilas PLTSa Merah Putih
Tiga Kementerian Negara Resmikan PLTSa TPST Bantargebang
Posted by A. Uban | Mar 25, 2019 | Berita Nasional | 0 |
BEKASI | FOKUS BERITA NASIONAL – Pada hari Senin, 25 Maret 2019 merupakan moment bersejarah peresmian PLTSa pengolahan Sampah Proses Termal. Peresmian dilakukan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili Ditjen PSLB3, Kepala BPPT, juga ada Asisten Gubernur DKI bidang Pembangunan, Walikota Bekasi, Walikota Tangerang.
PLTSa tersebut merupakan proyek kerja sama antara BPPT dengan Pemprov DKI tahun anggaran 2018. Dalam leaflet diliris BPPT menyebutkan, bahwa proyek ini didorong implementasinya dengan keluarnya Perpres No. 35/2018, serta masuk dalam percepatan proyek strategis nasional (Perpres No. 58/2017), sebagai upaya pemecahan masalah sampah perkotaan di Indonesia. Dalam Jakstranas tentang Pengelolaan Sampah Nasional (Perpres No. 97/2017), BPPT ditugaskan sebagain executing agency dalam membuat norma, standard dan kriteria teknologi pengolahan sampah. Untuk meningkatkan kapasitas dalam pengolahan sampah proses termal telah dibangun pilot project Pengolahan Sampah Proses Termal (PLTSa) kapasitas 100 ton/hari.
Tujuan pilot project ini sebagai learning centre dalam inovasi pengolahan sampah. Merupakan salah satu proyek yang ditunggu sejumlah stakeholders di Indonesia. Hal ini harus dibuktikan, bahwa mesin teknologi termal alias incinerator dapat dioperasikan secara mapan dan mampu mengurangi sampah 100 ton/hari. Disamping itu akan mengasilkan listrik sekitar 750 kwh (7,5 kWh/ton).
BPPT menyatakan, bahwa sistem pengendalian gas buang dimulai sejak pengaturan 3T (time, temperature dan turbulence) di zona pembakaran untuk mencegah pembentukan dioxin dan NOx. Kemudian gas buang akan diturunkan suhunya secara mendadak dengar air di quencher guna mencegah terbentuknya dioksin melalui proses de novo serta mengurangi emisi partikulat. Selanjutnya gas buang akan diinjeksi dengan lime menetralkan gas-gas asam (HCL, HF, dll) dan karbon aktif untuk menangkap dioksin dan logam berat, seperti Hg dan Cd. Selanjutnya gas buang akan dilewatkan baghouse filter untuk menyaring berbagai partikulat (fly ash) serta material kimia lainnya. Parameter emisi gas buang wajib memenuhi baku mutu sesuai sesuai Permen KLHK No. 70/2016.
Pilot project PLTSa ini mungkin semakin populer di kalangan eksekutif, legislatif, kaum terpelajar, aktivis lingkungan dan persampahan serta pengusaha. Berbeda masyarakat sekitar TPST Bantargebang. Mereka belum tahu dampak-dampak terhadap lingkungan dan kesehatannya. Dan sesungguhnya dengan adanya PLTSa apa manfaatnya buat masyarakat sekitar? Dengan hadirnya teknologi termal sebagai teknologi baru masyarakat perlu tahu. Maka butuh advokasi berkelanjutan untuk masyarakat sekitar, pelapak dan pemulung.
Secara luas masyarakat DKI Jakarta juga harus diadvokasi tentang pengolahan sampah dengan teknologi termal. Agar masyarakat DKI mendukung berfungsinya tekologi baru tersebut. Baik perilaku, budaya maupun infrastruktur mendukung berjalannya teknologi termal atau PLTSA. Mungkin DKI akan membangun PLTSa untuk skala lebih besar kapasitas 1.500-2.000 ton/hari. Artinya persiapannya lebih berat dan matang, termasuk penyiapan sosial budayanya. Pasti ini sangat berat dan butuh waktu puluhan tahun.
Namun demikian, pilot project PLTSa Bantargebang harus berhasil, mesti dapat membuktikan keunggulan teknologi termal tersebut. Jika berhenti di tengah jalan atau tidak berjalan sesuai target yang ditetapkan, apalagi gagal akan timbulkan image buruk dan akan muncul kritik yang luar biasa pedas.
Bagong Suyoto, Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS) dan Anggota Pengarah dan Pertimbangan Pengolahan Sampah Nasional (DP3SN) menyampaikan kepada fokusberitanasional.com. Senin (25/3/2019).
Kita tunggu proses dan perjalanan PLTSa Bantargebang yang akan mengolah sampah 100 ton/hari. Berarti 100 ton/hari sampah berkurang di TPST Bantargebang tak sebanding dengan sampah yang masuk 7.200-7.500 ton/hari. Keberhasilan hari ini masih sangat kecil dalam pertaruhan yang sangat besar dan penuh resiko. Hanya waktu yang menjawabnya secara obyektif dan valid. (Red-FBN)
http://fokusberitanasional.com/index.php/2019/03/25/tiga-kementerian-negara-resmikan-pltsa-tpst-bantargebang/
PLTSa Sumur Batu
#wastetoenergyplant #Waste2energy
Beberapa hari silam PLTSa, pembangkit listrik tenaga sampah di Sumur Batu Bekasi mengeluarkan asap hitam pekat sehingga warga sekitar marah dan menggeruduk PLTSa agar operasi pembakaran sampah di-stop.
PLTSa yang mobile, bisa dipindah-pindah dan tidak perlu lahan luas ini, konon, karya anak bangsa deweq.
Penampakan sekilas PLTSa Sumur Batu pada Jumat 030519 dari tepi salah satu dari empat kolam IPAS TPA Sumur Bata.
Dari kejauhan tampak sampah campuran, tidak ada pemilahan. Foto di bawahnya: tampak cerobong warna putih.
Lalu kelanjutannya, bagaimana ya?
cc: @sitinurbayaLHK
Tanggapan di akun saya di Facebook
Muhamad Hafifi sejak awal proyek ini di bangun,kami sdh mempertanyakan. tp pertanyaan-pertanyaan itu slalu di tepis.pedahal saat itu,sistem incinerator type lama UU nya telah di yudicial review,dan harus menggunakan sistem termal. tp mengapa proyek ini tetap di lanjutkan?............
Aron Chandra Muhamad Hafifi ini baik..buat anda amati dan rekam setiap pekerjaan pembakaran yang dilakukan tiao pagi..dan laporkan.
Muhamad Hafifi
Muhamad Hafifi Aron Chandra siap pak dewan
Riza V. Tjahjadi
Riza V. Tjahjadi Pantau dan laporkan ke publik n penguasa
Douglas Manurung https://koranbekasi.id/.../surat-peringatan-pertama-tak.../
Surat Peringatan Pertama Tak Dihiraukan, Kerjasama Pemkot
KORANBEKASI.ID
Surat Peringatan Pertama Tak Dihiraukan, Kerjasama Pemkot dengan PT NWA…
Riza V. Tjahjadi
Riza V. Tjahjadi Tks Bro Manurung. Pssssttt... Ada yang mau jadi mediator lho :) Tunggu tgl mainnya
Douglas Manurung
Douglas Manurung Colek Brother Benny Tunggul
Sekilas PLTSa Sumur Batu
Bekasi RayaPemkot Bekasi
Surat Peringatan Pertama Tak Dihiraukan, Kerjasama Pemkot dengan PT NWA Terancam Putus
By Gokma Siregar - 03/05/2019063
Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan pengembang PT Nusa Wijaya Abadi (PT NWA) dalam pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terancam putus. Pasalnya, surat peringatan (SP) pertama yang disampaikan Pemkot Bekasi tertanggal 22 April 2019, hingga saat ini tidak dihiraukan PT NWA.
Menurut Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Kota Bekasi Benny Tunggul, hingga saat ini masih banyak kewajiban hukum PT NWA yang belum dilaksanakan. Diantaranya, tidak membayar sewa lahan kepada Pemkot Bekasi. Kemudian, tidak menyampaikan laporan pengelolaan secara berkala setiap 3 bulan sekali dan laporan keuangan secara berkala setiap 1 tahun sekali. Padahal, perjanjian kerja sama (PKS) Pemkot Bekasi dengan PT NWA sudah berlangsung sejak 29 Juni 2016.
“Perjanjian kerja sama mungkin saja diputus Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya sudah tiga tahun sejak 2016 sampai sekarang belum berjalan. Setelah diterbitkan SP1 juga belum menunjukkan perkembangan sesuai dengan PKS. Malah sebaliknya mendapat protes dari warga akibat residu pembakaran sampah,” kata Benny Tunggul kepada Koran Bekasi, Kamis (2/5).
Menurut Benny, sesungguhnya residu tidak dilepas ke udara tetapi dilakukan pendinginan agar asap yang terproteksi tidak mencemari udara dengan toksin C02. Kemudian, PLTSa yang harus memproduksi listrik yang dibeli PLN, tidak bisa terpenuhi karena FS ditolak PLN.
“Melihat kondisi PT NWA yang selalu gagal dalam memenuhi ketentuan PKS dan uji coba, selayaknya mundur daripada mengalami pemutusan kontrak. Kalau diteruskan jadi high cost bagi PT NWA,” katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Bekasi dengan PT NWA telah menjalin nota perjanjian untuk memusnahkan tumpukan sampah di TPA Sumur Batu menjadi energi listrik. Nota itu bernomor 208 tahun 2016 dan nomor 01/NWA/PKS/VI/2016.
Namun, hingga sekarang operasi PLTSa itu tak kunjung berhasil. Sempat dilakukan dua kali uji coba, namun gagal akibat kerusakan komponen mesin. Sedangkan uji coba ketiga batal dilakukan karena PT NWA beralasan kekurangan petugas pelaksana.
Benny menjelaskan, kontrak itu bisa diputus jika surat teguran tiga kali berturut-turut. Untuk itu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi membentuk tim pemantau dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Kerja Sama dan Investasi.
“Tim ini bertugas memantau PLTSa Sumurbatu untuk melakukan verifikasi dan validasi serta evaluasi sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati,” kata Benny.
Jika dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan banyak kewajiban PT NWA yang belum dipenuhi sesuai nota perjanjian, kata dia, tim akan membuat surat teguran kedua kepada PT NWA. Setelah surat teguran itu diberikan, namun PT NWA belum bisa mengoperasikan PLTSa Sumur Batu, maka pemerintah akan memutus kerja sama berdasarkan pasal 13 ayat 3 dan 4 dalam nota perjanjian. (gar)
https://koranbekasi.id/index.php/2019/05/03/surat-peringatan-pertama-tak-dihiraukan-kerjasama-pemkot-dengan-pt-nwa-terancam-putus/?fbclid=IwAR3AjvUDhq9d_kP-fEmEmlw_-27pZHMDf0XxEgtCikTHYjh3k1cDJofphic
Lihat juga di:
https://www.slideshare.net/biotani/dua-pltsa-dua-pltsa-dipaksakan-kejar-tayang-di-bantargebang
-o0o-