Sabtu, 29 Juni 2019

Upaya Realisasikan Mimpi Green Labeling untuk Plastik Ramah Lingkungan






Upaya Realisasikan Mimpi Green Labeling untuk Plastik Ramah Lingkungan


Rangkuman Riza V. Tjahjadi




Hijau dalam wujud (sertifikat) pengakuan dalam dunia usaha/  industri dikenal dengan Proper dan SHI, sertifikat hijau industri. Proper adalah pekerjaan penilaian oleh suatu korporasi/ perusahaan yang dilakukan oleh KLHK sedangkan SHI pada Kemenperin. Nah, kini dalam empat tahun terakhir muncul Label Hijau atawa populernya Green Labeling.

Belum lama ini sudah dilakukan satu penjajakan untuk menyusun materi yang terstruktur dan sistematis bagi standar penilaian dari pelaku industri dalam upaya mencapai greenlabelling terhadap setiap produk, khususnya plastik. Itulah pokok bahasan dalam Diskusi Teknis Standar Penilaian Produk Plastik yang diselenggarakan oleh GPCI, Green Product Council Indonesia pada Rabu (260619) pagi hingga sore hari di Jakarta Selatan.

Kriteria Penilaian Produk Film/Kantong Plastik dan Bioplastic Mudah Terurai pada lembar bahasan meliputi ruang lingkup dan kriteria produk. Ruang lingkup Kriteria Penilaiannya yang sudah disepakati adalah Ruang lingkup standar penilaian produk ini berlaku untuk jenis plastic oxo-biodegradable, biodegradable atau compostable yang terbuat dari film (single atau multilayer)  atau kantong plastik dengan atau tanpa printing yang dibuat dengan proses blown film atau casting seperti kantong belanja, kantong sampah, polybag, landfill cover, kemasan dan produk lainnya.




Kriteria produk dipilah menjadi ke dalam kolom kriteria, syarat mutu, dokumen verifikasi/ Metode uji dan Nilai Evaluasi - yang terbagi dua, yaitu: nilai, dan bonus dan kolom ujungnya adalah keterangan.


Kriteria berjumlah 15 butir, yaitu Informasi Produk, Informasi bahan baku, Kualitas Produk, Degradabilitas (wajib), Monitoring (wajib), Kandungan Logam Berat, Senyawa karsinogen, Menejemen Energi, Sistem Menejemen Lingkungan, Emisi Udara, Limbah Cair (disetujui untuk dihapus), Pengelolaan Limbah, Bahan baku daur Ulang, Penandaan, dan Bahan Kemasan. Ringkasnya begitu. Lalu Bonus.


Bonus diberlakukan jika sudah mencapai nilai minimal 62% (rating-nya adalah Bronze). Nilai bonus diberkan jika perusahaan melakukan atau menemukan sebuah sistem baru dalam pengendalian dampak lingkungan secara signifikan. Pemberian nilai bonus mengeikuti ketentuan sebagai berikut:


a. Memiliki hak paten untuk teknologi yang dipakai.
- Nilai 5 memiliki hak paten untuk teknologi yang digunakan.


b.Sistem menejemen Mutu
- Nilai 3 memiliki sertidikasi ISO 9001 Sistem Menejemen Mutu.
- Nilai 2 proses pengajuan dokumen ISO 9001 Sistem Menejemen Mutu.


c. Sistem menejemen Lingkungan
- Nilai 3 memiliki sertifikat ISO 14001 Sistem Menejemen Lingkungan.
- Nilai 2 memiliki dokumen persiapan pengajuan sertifikasy ISO 14001 Sistem Menejemen Lingkungan.


d. Sistem Menejemen Energi (disetujui untuk dihapus)


f. Food Grade
- Nilai 3 jika plastik digunakan sebagai kemasan pangan, menyertakan hasil uji Food Contact.


g. Eco labelling
- Nilai 3 jika memiliki eco labelling tipe 1
- Nilai 2 jika memiliki eco labelling tipe 2.

Oh, ya... Untuk kategori Bioplastic, maka item bahan baku Daur Ulang dihapus dalam penentuan bobot kriteria. Kriteria berjumlah 12 butir dari semula 14 butir, yaitu Informasi Produk, Informasi bahan baku, Kualitas Produk, Degradabilitas (wajib), Monitoring (wajib), Kandungan Logam Berat, Senyawa karsinogen, Menejemen Energi, Sistem Menejemen Lingkungan, Emisi Udara, Limbah Cair (disetujui umtuk dihapus), Pengelolaan Limbah, Bahan baku daur Ulang (disetujui untuk dihapus)  Penandaan, dan Bahan Kemasan. 


Dalam hal pembobotan, maka plastik jenis ini bobot kriterianya  20% dan Nilai maksimumnya adalah 27.
Adapun perhitungan mengenai Persentase Pencapaian, maka Perolehan Jumlah Nilai Kriteria dibagi dengan Nilai target dan dikalikan dengan Bobot Kriteria.
Begitulah ringkasnya.

Naah... Dengan berhasil disusunnya (draft awal) mengenai Kriteria Penilaian Produk Film/Kantong Plastik dan #Bioplastic Mudah Terurai akan dikritisi oleh multipihak pada dua bulan yad.  Hasil konsensus itu nantinya akan menghasilkan kriteria yang sifatnya sukarela (voluntary) sepertinya SNI, Standar Nasional Indonesia, dan bukan mandatory (mengikat). Oh, ya, putaran satu (1) Technical Advisory Group dari GPCI ini pesertanya adalah dari pelaku industri plastik. Putaran dua, nantinya, yaitu multipihak (akademisi, ornop mewakili konsumen dan lingkungan hidup serta pihak-pihak terkait lainnya) untuk menghasilkan suatu konsensus (bersama).

Sekadar catatan saya: Dengan mengamati uraian di atas maka  tak mustahil Green Labeling ini akan bersinggungan/ overlapping dengan apa yang dicakup dan dikerjakan oleh Proper KLHK maupun SHI Kemenperin.

Lalu, pada Hak Paten di bagian Bonus saya mengusulkan agar diberi call yang tinggi, angka 5 sehingga pada Putaran Para Pihak nantinya jika ditawar maka angkanya masih memadai. Misalnya nilai 3. Berbeda jika sudah dipatok angka 3 maka jika ditawar maka bukan mustahil angkanya menjadi (cuma) 2.

#standarpenilaianproduk
#greenproducts
#plastikramahlingkungan
#biodegradable
#biodegradableplastic
#compostable
#returntoearth
#kendalikansampahplastik



Lihat juga di


https://www.slideshare.net/biotani/upaya-realisasikan-mimpi-green-labeling-untuk-plastik-ramah-lingkungan



biotani@gmail.com
@RizaVT




---o0o--

Tidak ada komentar:

Arsip Blog