Rabu, 07 September 2011
Minta anggaran tetapi tak jelas luas tanah sawah yang sudah pulih kesuburannya
Minta, dan Minta anggaran tetapi tak jelas luas tanah sawah yang sudah pulih kesuburannya
ulasan Riza V. Tjahjadi
biotani@gmail.com
Gara-gara pemakaian pupuk kimia, lahan pertanian yang mengalami tergradasi atau kerusakan kesuburan tanah semakin meluas. Data terakhir Kementerian Pertanian, luas sawah yang rusak sudah lebih dari 4 juta hektar, tepatnya 4,7 juta hektar yang tersebar di delapan provinsi sentra produksi padi. Perinciannya, 2,8 juta hektar (50%) adalah sawah yang tergradasi sedang, 1,8 juta hektar (38%) tergradasi berat, dan sisanya tergradasi rendah (8%), dan tidak tergradasi (4%).
Masa pemulihan pemulihan kesuburan tanah sekitar 3 tahun. "Tapi pemulihannya itu tergantung kepada alokasi anggaran," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian, Haryono seperti dikutip oleh "Kontan" (12 Augustus 2011).
Kementerian Pertanian sangat cepat dan tepat jika mengidentifikasikan jumlah luas sawah yang rusak. Tetapi, tidak mampu mengakomodasikannya sebagai masukan dalam rencana kerja ke dalam APBN 2012 (lihat usulan dalam Musrenbang 2011). Padahal salah satu prioritas usulan Kementerian Pertanian adalah Ketahanan Pangan (Food Security).
So, logikanya, ialah tetap berupaya mempertahankan swasembada beras, tetapi ... soal pemulihan kesuburan tanah sawah hanya mengandalkan subsidi pupuk organik, dan pengadaaan alat dan rumah kompos alias silahkan masyarakat tani yang melakukannya.
Jangan bertanya lebih dari itu. Misalnya, akhir tahun 2008 sudah berapa ribu hektar sawah sedikit terpulihkan kesuburannya, akhir tahun 2009 sudah berapa ribu hektar sawah yang pulih tuntas kesuburan tanahnya? Dan seterusnya... Logikanya, biarkan saja publik tidak akan pernah tahu secara persis mengenai: berapakah luas sawah yang sudah pulih kesuburan tanahnya, sejak dialokasikannya subsidi pupuk organik dalam APBN 2008 (meskipun hanya sebagian kecil saja dari alokasi nondiscretionary spending), dan pengadaan alat pembuat kompos (sejak 2006) maupun rumah kompos (sejak 2008 hingga saat ini) melalui skema bantuan sosial (lagi-lagi sebagian kecil dari alokasi discretionary spending) dalam APBN 2012.
Singkat kata: Minta, dan Minta aja lagi anggaran, meskipun tidak jelas berapa luas tanah sawah yang sudah pulih kesuburannya terhitung sejak 2006... Berkeadilan bagi lingkungan mikro (micro-ecological justice), khususnya keadilan bagi tanah (soil justice) masih di awang-awang.
Perlu dicatat pula, pada APBN 2010 ditunjukkan adanya kebutuhan untuk pemulihan tanah sawah yang kritis seluas 1,7 juta hektar (lihat posting terdahulu: 19 and 22 Oktober 2010).
Informasi latar belakang
Nondiscretionary spending atau pengeluaran yang sifatnya wajib, yang meliputi belanja pegawai, pembayaran bunga utang, subsidi, dan sebagian belanja barang. Anggaran yang tersedia untuk belanja tidak wajib (discretionary spending), yaitu belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, sebagian belanja barang dan belanja lain-lain masih terbatas sekitar 29,3 persen dari total belanja pemerintah pusat (Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV-204).
Pada tahun 2008 Departemen Pertanian telah membangun Rumah Percontohan Pembuatan Pupuk Organik (RP3O) atau Rumah Produksi Percontohan Organik 100 unit pupuk, pada tahun 2009 RP3O = 150 uni pada 2010 sesuai direktorat pupuk dan pestisida (2011), RP3O = 435 unit, tahun 2011 RP3O akan dibangun 266 unit.
Total Unit APPO 1,086, rumah kompos/RP3O/UPPO 2.578 unit, dan sebanyak 47,695 ekor sapi Jika optimal, maka pupuk organik yang dihasilkan oleh petani 5.496.000 ton / tahun - dengan asumsi unit mesin APPO/RP3O /rumah kompos menghaailkan bahan organik 5 ton / hari / unit dan di tahun bekerja untuk 300 hari (direktort pupuk dan pestisida, Kementerian Pertanian 2011).
# Usulan Kementan
ALOKASI ANGGARAN UNTUK SURPLUS BERAS 10 JUTA TON SEBESAR Rp6,74 TRILIUN
1. Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) padi seluas 3,5 Juta Ha, Rp2,38 triliun.
2. Sekolah Lapangan Pengelolaan Hama Terpadu (SL-PHT) dan Sekolah Lapangan Iklim (SLI) sebanyak 505 unit, Rp189,4 Miliar.
3. Penanganan pasca Panen sebanyak 480 unit SL, Rp70 Miliar.
4. Penggilingan padi sebanyak 29 unit, Rp20,4 miliar.
5. Optimasi Lahan seluas 181 ribu Ha, Rp905 Miliar.
6. Cetak Sawah seluas 115 ribu Ha, Rp1,15 Triliun.
7. Perluasan Lahan Kering seluas 150 ribu Ha, Rp 1,12 Triliun.
8. Peningkatan Index Pertanaman melalui irigasi pertanian seluas 250 ribu Ha, Rp387,0 miliar.
9. System of Rice Intensification (SRI) seluas 6 ribu Ha Rp30 Miliar.
10. Bantuan Langsung Pupuk (BLP) seluas 140 ribu Ha, Rp405 Miliar.
11. Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) sebanyak 2.000 desa sebesar Rp60 Miliar.
12. Pengolahan pangan tepung lokal di 2.000 desa Rp20 Miliar.
(Evaluasi 2010, Progres 2011 dan Rencana Kerja 2012 Kementerian Pertanian 2011. Materi disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian pada Musrenbangtan Nasional di Jakarta, 31 Mei; halaman.38.
# Usulan Pemerintah, 16 Agustus 2011
Saudara-saudara, Selain ketujuh kementerian dan lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran di atas 20 triliun rupiah, juga terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang memperoleh alokasi anggaran di atas 10 triliun rupiah. Beberapa kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertanian, dengan alokasi anggaran sebesar 17,8 triliun rupiah, terutama untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian serta mutu produk pertanian dalam arti luas;
(...) Untuk mendukung ketahanan pangan, kita akan membangun 9 waduk dan merehabilitasi 24 waduk. Kita juga akan menyelesaikan pembangunan 87 embung atau situ dan merehabilitasi 62 embung atau situ.
(...)
Dalam RAPBN 2012, anggaran subsidi direncanakan mencapai 208,9 triliun rupiah. Jumlah ini turun 28,3 triliun rupiah dari beban anggaran subsidi dalam APBN-P 2011 sebesar 237,2 triliun rupiah. Anggaran sebesar itu akan kita alokasikan untuk subsidi BBM 123,6 triliun rupiah; subsidi listrik 45 triliun rupiah; dan subsidi non-energi 40,3 triliun rupiah. Subsidi non-energi ini terdiri dari subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan publik, subsidi bunga kredit program dan subsidi pajak. Selain itu, kita lanjutkan program bantuan tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan anggaran sebesar 2,1 triliun rupiah untuk menjangkau sasaran sekitar 1,5 juta rumah tangga sangat miskin. Untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangannya, kita lanjutkan pemberian beras bagi rakyat miskin dan setengah miskin dengan mengalokasikan anggaran sebesar 15,6 triliun rupiah, kepada sekitar 17,5 juta rumah tangga sasaran. Semuanya itu, kita tujukan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat banyak, terutama bagi saudara-saudara kita yang berpendapatan rendah.
PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA PENYAMPAIAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012 BESERTA NOTA KEUANGANNYA DI DEPAN RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Jakarta, 16 Agustus 2011.
Masih dalam RAPBN 2012, terkait dengan pupuk, maka Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp851,6 miliar. Alokasi anggaran pada BPPT dalam tahun 2012 tersebut, akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program - di antaranya: (...) (3) program pengkajian dan penerapan teknologi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp244,5 miliar.
Output yang diharapkan dari berbagai kegiatan dalam program-program BPPT dalam tahun
2012 tersebut, antara lain adalah: (3) terlaksananya pengembangan produk pupuk berimbang, yang meliputi 10.000 TPY Slow Realease Fertilizer (SRF), 1.000 TPY pupuk hayati, dan 300 TPY pupuk BCOF. Berdasarkan berbagai kebijakan dan program yang akan dilaksanakan oleh BPPT pada tahun 2012 tersebut, maka outcome yang diharapkan antara lain berupa: (1) berkembangnya produk pupuk berimbang; dan seterusnya (Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV-177).
Ketahanan pangan dianggarkan Rp41,9 triliun
Oleh Sepudin Zuhri
Selasa, 16 Agustus 2011 | 16:29 WIB
JAKARTA: Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan dalam RAPBN 2012 sebesar Rp41,9 triliun dengan menggulirkan program suprlus beras sebanyak 10 juta ton selama 5-10 tahun.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dalam Pidato Kenegaraan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012, bahwa Kementerian Pertanian mendapatkan alokasi anggaran tahun depan Rp17,8 triliun, terutama untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian serta mutu produk pertanian dalam arti luas.
Menurut Presiden, dalam RAPBN 2012, anggaran subsidi direncanakan mencapai Rp208,9 triliun. Jumlah itu, kata dia, turun Rp28,3 triliun dari beban anggaran subsidi dalam APBN-P 2011 sebesar Rp237,2 triliun.
Menurut Presiden SBY, anggaran sebesar itu akan dialokasikan untuk subsidi BBM Rp123,6 triliun, subsidi listrik Rp45 triliun; dan subsidi non energi Rp40,3 triliun. Subsidi non-energi ini terdiri dari subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan publik, subsidi bunga kredit program dan subsidi pajak.
Selain berbagai bentuk subsidi, program-program peningkatan kesejahteraan rakyat juga tetap menjadi fokus utama dari RAPBN tahun yang akan datang. Oleh karena itu, dalam RAPBN 2012 ini kita berikan prioritas alokasi anggaran antara lain untuk ketahanan pangan sebesar Rp41,9 triliun. "Kita, antara lain, gulirkan program surplus beras 10 juta ton dalam lima hingga 10 tahun mendatang."
Melalui berbagai program strategis itulah, kata dia, pemerintah memberikan perhatian kepada segenap elemen masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas, serta penghasilan dan kesejahteraan mereka.
Perhatian kepada para petani, menurut dia, diwujudkan antara lain melalui pemberian bantuan langsung pupuk sebesar Rp675 miliar atau setara 192.800 ton. Selain itu, kita sediakan bantuan langsung bibit unggul sebesar Rp1,8 triliun atau setara 185.000 ton benih tanaman pangan.
Dia menuturkan perhatian kepada nelayan kita lakukan melalui pengembangan sistem usaha budidaya ikan, dengan menyediakan modal kerja bagi sebanyak 3.340 kelompok nelayan, pengembangan usaha penangkapan ikan dan pemberdayaan nelayan skala kecil untuk pembangunan kawasan minapolitan untuk 3.700 kelompok nelayan; serta pembangunan dan pembinaan pelabuhan perikanan pada 816 pelabuhan.
Menurut SBY, alokasi beras rakyat miskin (raskin) 2012 sebesar Rp15,6 triliun dengan sasaran 17,5 juta rumah tangga sasaran. (sut) www.bisnis.com
Rancang-ulang subsidi demi swasembada
(c) sasaran bidang pangan, dengan target utama produksi padi mencapai 74,1 juta ton gabah kering giling (GKG), jagung sebesar 24,0 juta ton dan produksi kedelai mencapai 1,9 juta ton;
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Bab IV; Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV -5.
langkah-langkah kebijakan sebagai berikut (...) Ketiga, merancang ulang (redesign) kebijakan subsidi, di antaranya dengan merubah sistem subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran (targeted subsidy), mempertajam sasaran penerima subsidi melalui sistem seleksi yang ketat dan basis data yang transparan, serta menata ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel, predictable, dan makin tepat sasaran (Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Bab IV; Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV-6).
Outcome yang dihasilkan dari anggaran belanja Kementerian Pertanian dalam periode tersebut, diantaranya adalah: (1) meningkatnya swasembada kedelai, gula, daging sapi, swasembada padi dan jagung yang berkelanjutan; (2) meningkatnya diversifikasi pangan; (3) meningkatnya nilai tambah, daya saing, dan ekspor; serta (4) meningkatnya peningkatan kesejahteraan petani.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Bab IV; Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV-22,
(...) dalam kurun waktu 2006–2011, realisasi subsidi pupuk yang disalurkan melalui BUMN produsen pupuk (PT Pupuk Sriwijaya, PT Pupuk Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kaltim, dan PT Pupuk Iskandar Muda), dan bantuan langsung pupuk (BLP) yang disalurkan melalui PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani dalam rangka mendukung program revitalisasi pertanian, menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Perkembangan realisasi anggaran subsidi pupuk selama kurun waktu 2006–2011 secara
nominal mengalami peningkatan sebesar Rp15,6 triliun, atau tumbuh rata-rata 42,8 persen per tahun, yaitu dari sebesar Rp3,2 triliun (0,1 persen terhadap PDB) pada tahun 2006 menjadi Rp18,4 triliun (0,3 persen terhadap PDB) pada tahun 2010, dan diperkirakan meningkat mencapai Rp18,8 triliun (0,3 persen terhadap PDB) pada tahun 2011. kenaikan realisasi anggaran subsidi pupuk tahun 2006-2011 berkaitan dengan: (1) meningkatnya volume pupuk bersubsidi dari 5,7 juta ton pada tahun 2006 dan diperkirakan menjadi 9,8 juta ton pada tahun 2011; (2) adanya tambahan anggaran untuk kurang bayar subsidi pupuk tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebesar Rp458,4 miliar dan Rp1.967,6 miliar; dan (3) makin besarnya subsidi harga pupuk (selisih antara harga pokok produksi (HPP) dengan harga eceran tertinggi (HET)) (lihat Tabel IV.7) (Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Bab IV; Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV-90).
Rincian subsidi pupuk organik (dalam triliun rupiah) sejak 2008, yaitu Rp1.582,0 (2008), Rp1.508,1 (2009), Rp1.525,5 (2-010), Rp1.665,1 (2011).
Peningkatan anggaran subsidi pupuk tersebut sejalan dengan upaya untuk mendukung, menjaga, serta meningkatkan program ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu produk pertanian (khususnya beras). Selanjutnya, dalam rangka mengurangi anggaran subsidi pupuk, pemerintah tetap akan melakukan penyaluran subsidi pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada kelompok petani di setiap wilayah. Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi pupuk dengan pemberian subsidi pupuk secara langsung kepada para petani (redesign subsidy).
Selain subsidi pupuk, dalam upaya memberikan dukungan terhadap program revitalisasi pertanian, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk subsidi benih. Pemberian subsidi benih tersebut ditujukan untuk menyediakan benih padi, jagung, dan kedelai dengan harga yang terjangkau oleh para petani. Dalam kurun waktu 2006–2010, dalam pos subsidi benih, selain ditampung subsidi harga juga ditampung anggaran untuk bantuan langsung benih unggul (BLBU) dan cadangan benih nasional (CBN). Realisasi anggaran subsidi benih dalam kurun waktu tersebut secara nominal mengalami peningkatan sebesar Rp2,0 triliun, atau tumbuh rata-rata 101,9 persen per tahun, dari sebesar Rp0,1 triliun pada tahun 2006 menjadi Rp2,2 triliun pada tahun 2010. Namun sejak tahun 2011, alokasi anggaran subsidi benih menurun signifikan menjadi sebesar Rp120,3 miliar, atau turun Rp2,1 triliun dibandingkan dengan beban subsidi benih pada tahun sebelumnya sebesar Rp2,2 triliun. Hal ini disebabkan sejak tahun 2011, subsidi benih hanya menampung subsidi harga, sedangkan alokasi anggaran untuk BLBU dan CBN masing-masing telah direalokasi ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga dan belanja lain-lain. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara (BA-999) dan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan BPK (Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Bab IV; Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV-91).
BPPT bikin pupuk juga
Terkait dengan pupuk, maka Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam RAPBN tahun 2012 direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp851,6 miliar. Alokasi anggaran pada BPPT dalam tahun 2012 tersebut, akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program - di antaranya: (...) (3) program pengkajian dan penerapan teknologi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp244,5 miliar.
Output yang diharapkan dari berbagai kegiatan dalam program-program BPPT dalam tahun
2012 tersebut, antara lain adalah: (3) terlaksananya pengembangan produk pupuk berimbang, yang meliputi 10.000 TPY Slow Realease Fertilizer (SRF), 1.000 TPY pupuk hayati, dan 300 TPY pupuk BCOF. Berdasarkan berbagai kebijakan dan program yang akan dilaksanakan oleh BPPT pada tahun 2012 tersebut, maka outcome yang diharapkan antara lain berupa: (1) berkembangnya produk pupuk berimbang; dan seterusnya (Nota Keuangan dan RAPBN 2012 halaman IV-177).
Catatan: Ulasan di atas adalah re-post, karena naskah pada post terdahulu rusak tata letaknya (lihat bawah; 31 Agustus 2011)
---o0o---
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar