Pelanggaran Pemilu..!
Plus, Plus, Plus..
Food as political weapon
Will be utilised by
The Regent of Aceh Utara, whenever the people not elect his
political party?
Raskin, asal pilih partaiku..!
Prihatin mendalam,
Tetapi
Ini CoPas saya ke Donna
Riza V. Tjahjadi
Donna, sorry, lambat... Tadi pagi belum habis baca statusmu
ini, BBku jatuh kecemplung ember [belum smp itungan kelima sudah kuangkat],
jadi servis ala kadarnya/ semampuku... Ini dia tanggapanku:
Beraaat itu konsekuensi yang harus ditanggung Bupati Aceh Utara,
yaitu
1. Melanggar HAM (DUHAM Pasal 25)
2. Melanggar Deklarasi Roma 1996 tentang Ketahanan Pangan
3. Melanggar Konsitusi UUD 1945
4. Melanggar UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan
5. Melanggar Panduan Sukarela tentang Hak atas Kecukupan
Pangan, khususnya Panduan 14 mengenai Jejaring Pengaman (Safety Nets) FAO,
2004: VOLUNTARY GUIDELINES to support the progressive realization of the right
to adequate food in the context of national food security. Juga Perangkat
internasional lainnya, seperti kovenan dari Hak Asasi Anak dan Kovenan tentang
Penghilangan Semua Bentuk Diskriminai terhadap Perempuan, 4 Konvensi Jenewa dan
2 Protokol PBB lainnya.
6. UU Fakir Miskin?
Bupati Aceh Utara telah memakai pangan sebagai senjata
politis... Di dunia internasional sudah haram menerapkan "food as
political weapons
".
Bupati Aceh Utara bukannya memastikan tidak terjadi
kemungkinan kelaparan di wilayajh administratifnya, tetapi malah bertidndak
sebaliknya hanya untuk kepentingan golongan/ partai politiknya sendiri.
Class action, siapa mau?
Sekadar info
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 25.
1.Setiap orang memiliki hak untuk standar kehidupan yang
layak dalam hal kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri dan keluarganya,
seperti pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan
sosial yang diperlukan, dan hak untuk keamanan dalam saat menganggur, sakit,
cacat, menjanda, usia tua atau kekurangan lainnya dalam kehidupan dalam kondisi
di luar kendalinya.
Tinjauan sekilas terhadap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG
PANGAN
Menimbang:
a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
Pasal 47
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh Pangan dalam jumlah yang cukup,
aman, bermutu, beragam, bergizi, dan terjangkau.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap
distribusi Pangan sesuai dengan kewenangannya.
Hayoo.., siapa mo maju ingatkan dia?
Lihat juga:
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/490172-kampanye--bupati-aceh-utara-haramkan-raskin
(bawah)
¤
¤
— with Hasjrul Junaid and 9 others.
Peta Kabupaten Aceh Utara
Info latar belakang
Kampanye,
Bupati Aceh Utara Haramkan Raskin
Kecuali
mereka mau memilih partai lokal.
Kamis,
20 Maret 2014, 15:04 Hadi Suprapto, Zulfikar Husein (Lhokseumawe)
VIVAnews
- Pernyataan kontroversial dikeluarkan juru kampanye salah satu partai lokal di
Aceh, Partai Aceh (PA). Pernyataan jurkam yang juga pejabat setempat
menyebutkan masyarakat Aceh dilarang mengkonsumsi beras gratis atau beras
miskin jika tidak memilih partai lokal itu.
"Saya
tegaskan mulai detik ini juga, yang bukan kader atau yang tidak dukung (PA),
haram terima beras gratis,” ujar jurkam PA Muhammad Thaib saat kampanye di
lapangan Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, kemarin.
Bupati
Aceh Utara ini menilai, partai yang dinaungi saat ini adalah partai yang lahir
karena perjuangan. Ia menganggap partainya telah berjasa banyak kepada rakyat
mulai dari memberi raskin secara gratis, bantuan kepada anak-anak yatim dan
fakir miskin.
Sebagaimana
diketahui, beberapa kabupaten/kota di Aceh memberi raskin gratis kepada
masyarakat. Beras miskin ini, selain dari APBD juga dari pemerintah pusat.
Data parsial
Penerima rasikin di Kabupaten Aceh Utara pada 21 November 2013
Sebanyak 50.714 warga miskin penerima raskin di Aceh Utara,
dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, beras miskin (raskin) yang selama ini
dibeli oleh warga miskin seharga Rp 1.600 perkg itu akan digratiskan oleh
Pemkab Aceh Utara.Hal dilakukan demi membantu meringankan beban masyarakat
penerima raskin di Aceh Utara. Bahkan, Pemkab juga telah mewacanakan untuk
alokasi dana bantuan Rp 15 miliar pada tahun 2014 sebagai biaya tebus raskin.
Sebelumnya setiap tahun Pemerintah Daerah (Pemda) membantu biaya angkut raskin
saja. .. Bagi RTS itu berhak menerima 15
kilogram beras miskin setiap bulannya dengan biaya tebus Rp 1.600/kg. (agt) http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=35276
keputusan Gubernur Aceh No.511.1/06/2014, jumlah penerima
Raskin sebanyak 356.720 rumah tangga sasaran (RTS) yang tersebar di 23
kabupaten/kota di provinsi Aceh (http://www.antaraaceh.com/2014/01/pemerintah-aceh-minta-bupati-realisasikan-raskin.html
)
---o0o---