Senin, 28 Maret 2022

Global Agreement on Plastic Pollution, Sekilas Reaksi terhadap draf resolusi

 

Negosiasi global tentang Polusi Plastik dimulai dengan diawali oleh UNEA5 di kantor UNEP Nairobi Kenya; prosesnya diperkirakan akan makan waktu 2 tahun - yang rencananya akan mengatur tentang produksi, disain dan buangan (production, design and disposal) plastik.


Global Agreement on Plastic Pollution/ Traktat Internasional tentang Polusi Plastik

Simak Reaksi terhadap draf resolusi



Kompilasi oleh Riza V. Tjahjadi

biotano@gmail.com




Ada kabar baik,


Seluruh anggota Perserikatan bangsa-bangsa, PBB, dalam Sidang Umum Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) pada tanggal 3 Maret 2022 telah menerbitkan resolusi, Resolusi itu pada pokoknya seluruh anggota PBB sepakat menyusun satu Kesepakatan Global yang secara hukum mengikat. Yaitu untuk mengatasi Polusi Plastik, termasuk sampah plastik, plastik mikro serta produksi dan disain plastik.


Kesepakatan itu akan disusun selama dua tahun yaitu terhitung dari tahun ini, 2022, hingga tahun 2024. 


Simak Siaran Pers UNEP




02 MAR 2022 

PRESS RELEASE 

ENVIRONMENTAL RIGHTS AND GOVERNANCE


Historic day in the campaign to beat plastic pollution: Nations commit to develop a legally binding agreement

UNEP / 02 Mar 2022


Nairobi, 02 March 2022 – Heads of State, Ministers of environment and other representatives from 175 nations endorsed a historic resolution at the UN Environment Assembly (UNEA-5) today in Nairobi to End Plastic Pollution and forge an international legally binding agreement by 2024. The resolution addresses the full lifecycle of plastic, including its production, design and disposal.


“Against the backdrop of geopolitical turmoil, the UN Environment Assembly shows multilateral cooperation at its best,” said the President of UNEA-5 and Norway’s Minister for Climate and the Environment, Espen Barth Eide. “Plastic pollution has grown into an epidemic. With today’s resolution we are officially on track for a cure.” 


The resolution, based on three initial draft resolutions from various nations, establishes an Intergovernmental Negotiating Committee (INC), which will begin its work in 2022, with the ambition of completing a draft global legally binding agreement by the end of 2024. It is expected to present a legally binding instrument, which would reflect diverse alternatives to address the full lifecycle of plastics, the design of reusable and recyclable products and materials, and the need for enhanced international collaboration to facilitate access to technology, capacity building and scientific and technical cooperation.


The UN Environment Programme (UNEP) will convene a forum by the end of 2022 that is open to all stakeholders in conjunction with the first session of the INC, to share knowledge and best practices in different parts of the world. It will facilitate open discussions and ensure they are informed by science, reporting on progress throughout the next two years. Finally, upon completion of the INC’s work, UNEP will convene a diplomatic conference to adopt its outcome and open it for signatures.


“Today marks a triumph by planet earth over single-use plastics. This is the most significant environmental multilateral deal since the Paris accord. It is an insurance policy for this generation and future ones, so they may live with plastic and not be doomed by it.” said Inger Andersen, Executive Director of UNEP.


“Let it be clear that the INC’s mandate does not grant any stakeholder a two-year pause. In parallel to negotiations over an international binding agreement, UNEP will work with any willing government and business across the value chain to shift away from single-use plastics, as well as to mobilise private finance and remove barriers to investments in research and in a new circular economy,” Andersen added.


Plastic production soared from 2 million tonnes in 1950 to 348 million tonnes in 2017, becoming a global industry valued at US$522.6 billion, and it is expected to double in capacity by 2040. The impacts of plastic production and pollution on the triple planetary crisis of climate change, nature loss and pollution are a catastrophe in the making:


Exposure to plastics can harm human health, potentially affecting fertility, hormonal, metabolic and neurological activity, and open burning of plastics contributes to air pollution.


By 2050 greenhouse gas emissions associated with plastic production, use and disposal would account for 15 per cent of allowed emissions, under the goal of limiting global warming to 1.5°C (34.7°F).


More than 800 marine and coastal species are affected by this pollution through ingestion, entanglement, and other dangers.


Some 11 million tonnes of plastic waste flow annually into oceans. This may triple by 2040.


A shift to a circular economy can reduce the volume of plastics entering oceans by over 80 per cent by 2040; reduce virgin plastic production by 55 per cent; save governments US$70 billion by 2040; reduce greenhouse gas emissions by 25 per cent; and create 700,000 additional jobs – mainly in the global south.


The historic resolution, titled “End Plastic Pollution: Towards an internationally legally binding instrument” was adopted with the conclusion of the three-day UNEA-5.2 meeting, attended by more than 3,400 in-person and 1,500 online participants from 175 UN Member States, including 79 ministers and 17 high-level officials.


The Assembly will be followed by “UNEP@50,” a two-day Special Session of the Assembly marking UNEP’s 50th anniversary where Member States are expected to address how to build a resilient and inclusive post-pandemic world.


NOTES TO EDITORS


Quote from the Government of Japan: “The resolution will clearly take us towards a future with no plastic pollution, including in the marine environment,” said Tsuyoshi Yamaguchi, Japan’s Environment Minister, whose draft resolution contributed to the final resolution. “United, we can make it happen. Together, let us go forward as we start the negotiations towards a better future with no plastic pollution.”


Quote from the Government of Peru: "We appreciate the support received from the various countries during this negotiation process," said Modesto Montoya, Peru’s Minister of Environment, whose draft resolution, proposed with the Government of Rwanda, contributed to the final resolution. "Peru will promote a new agreement that prevents and reduces plastic pollution, promotes a circular economy and addresses the full life cycle of plastics.”


Quote from the Government of Rwanda: “The world has come together act against plastic pollution – a serious threat to our planet. International partnerships will be crucial in tackling a problem that affects all of us, and the progress made at UNEA reflects this spirit of collaboration,” said Dr Jeanne d’Arc Mujawamariya, Rwanda's Minister of Environment. “We look forward to working with the INC and are optimistic about the opportunity to create a legally binding treaty as a framework for national ambition-setting, monitoring, investment, and knowledge transfer to end plastic pollution.”


The full text of the adopted resolution


UNEP@50: A time to reflect on the past and envision the future


The 1972 United Nations Conference on the Human Environment in Stockholm, Sweden, was the first-ever UN conference with the word “environment” in its title. The creation of the UN Environment Programme (UNEP) was one of the most visible outcomes of this conference of many firsts. UNEP was created quite simply to be the environmental conscience of the UN and the world. Activities taking place through 2022 will look at significant progress made as well as what’s ahead in decades to come.


About the UN Environment Programme (UNEP)


UNEP is the leading global voice on the environment. It provides leadership and encourages partnership in caring for the environment by inspiring, informing and enabling nations and peoples to improve their quality of life without compromising that of future generations.



For more information, please contact:


Keisha Rukikaire, Head of News & Media, UN Environment Programme

Moses Osani, Media Officer, UN Environment Programme



TOPICS

Environmental rights and governance

UN Environment Assembly


Further Resources

The full text of the adopted resolution

Related Content


STATEMENTS

President of UNEA 5.2 Remarks at Opening Plenary


STORY

Environmental experts meet to plan the next UN Environment Assembly


Related Sustainable Development Goals


https://www.unep.org/news-and-stories/press-release/historic-day-campaign-beat-plastic-pollution-nations-commit-develop




United Nations Environment Assembly of the 

United Nations Environment Programme

Fifth session

Nairobi (hybrid), 22–26 February 2021 and 28 February–2 March 2022



Draft resolution

End plastic pollution: Towards an international legally binding  instrument*


The United Nations Environment Assembly,


Noting with concern that the high and rapidly increasing levels of  plastic pollution represent a serious environmental problem at a  global scale, negatively impacting the environmental, social and  economic dimensions of sustainable development,


Recognizing that plastic pollution includes microplastics,


Further noting with concern the specific impacts of plastic pollution  on the marine environment,


Further noting that plastic pollution, in marine and other  environments, can be of a transboundary nature and needs to be  tackled, together with its impacts through a full lifecycle approach  taking into account national circumstances and capabilities,


Reaffirming United Nations General Assembly resolution 70/1 of 25  September 2015, by which the United Nations General Assembly  adopted the 2030 Agenda for Sustainable Development,


Reaffirming also the principles of the Rio Declaration on  environment and development adopted in Rio de Janeiro in 1992,


Stressing the urgent need to strengthen the science-policy  interface at all levels, improve understanding of the global impact of  plastic pollution on the environment, and promote effective and  progressive actions at the local, regional and global level,  recognizing the important role of plastics for society,


Recalling United Nations Environment Assembly resolutions 1/6,  

2/11, 3/7, 4/6, 4/7 and 4/9 and affirming the urgent need to  

strengthen global coordination, cooperation and governance to  take immediate actions towards the long-term elimination of plastic  pollution, in marine and other environments, and of avoiding  detriment from plastic pollution to ecosystems and the human  activities dependent on them,


Recognizing the wide range of approaches, sustainable  alternatives and technologies to address the full life-cycle of  plastics further highlighting the need for enhanced international  collaboration to facilitate access to technology, capacity building  and scientific and technical cooperation and underlining that there  is no single approach,


Underlining the importance of promoting sustainable design of  products and materials so that they can be reused, remanufactured  or recycled and therefore retained in the economy for as long as  possible along with the resources they are made of, as well as  minimizing the generation of waste, which can significantly  contribute to sustainable production and consumption of plastics,


Welcoming efforts made by governments and international  organizations, in particular through national, regional and  international action plans, initiatives and instruments, including  relevant multilateral agreements, such as G7 and G20 initiatives  including the action plans of 2015 and 2017 addressing marine  litter, Osaka Blue Ocean Vision, G20 Implementation Framework,  Ocean Plastics Charter, the ASEAN Framework of Action on  Marine Debris and the Bangkok Declaration on Combating Marine  Debris, the APEC Roadmap on Marine Debris and to reduce  plastic and microplastic pollution, the AOSIS Leaders Declaration  of 2021, and St Johns Declaration of Caricom, the Basel  

Convention on the Control of Transboundary Movements of  Hazardous Wastes and their Disposal, and the outcome of the  Ministerial Conference on Marine Litter and Plastic Pollution in  2021, and recognizing the need for complementary actions and a  coherent and coordinated long-term global vision,


Noting with appreciation the significant work of the Global  Partnership on Marine Litter and actions to tackle marine litter and  plastic pollution supported and implemented by the United Nations  Environment Programme, and taking into account the chair's  summary of the ad hoc open-ended expert group on marine litter  

and microplastics, which presents potential options for continued  work for consideration by UNEA- 5,


Reaffirming the importance of cooperation, coordination and  complementarity among relevant regional and international  conventions and instruments, while respecting their respective  mandates, to prevent plastic pollution and its related risks to  human health and adverse effects on human well-being and the  environment, including the 1973 International Convention for the  

Prevention of Pollution from Ships and its 1978 Protocol, the Basel  Convention on the Control of Transboundary Movements of  Hazardous Wastes and their Disposal, the Stockholm Convention  on Persistent Organic Pollutants, the Rotterdam Convention on the  Prior Informed Consent Procedure for certain Hazardous Chemicals  and Pesticides in International Trade, the United Nations  Convention on the Law of the Sea, the 1972 Convention on the  Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other  Matters and its 1996 Protocol, the Strategic Approach to  International Chemicals Management, the United Nations  Framework Convention on Climate Change, the Convention on  Biological Diversity, as well as among international organizations,  regional instruments and programmes and recognizing efforts led  by non-governmental organizations and the private sector,


Further recognizing that each country is best positioned to  understand its own national circumstances, including its  stakeholder activities, related to addressing plastic pollution,  including in the marine environment,


Recognizing the significant contribution made by workers under  informal and cooperative settings to collecting, sorting and  recycling plastics in many countries,


Underlining that further international action is needed by developing  an international legally binding instrument on plastic pollution,  including in the marine environment,


1. Requests the Executive Director to convene an  intergovernmental negotiating committee, commencing its work  during the second half of 2022, with the ambition of completing its  work by the end of 2024;


2. Acknowledges that some legal obligations arising out of a new  international legally binding instrument will require capacity building  and technical and financial assistance in order to be effectively  implemented by developing countries and countries with  economies in transition;


3. Decides that the intergovernmental negotiating committee is to  develop an international legally binding instrument on plastic  pollution, including in the marine environment henceforth referred to  as the instrument, which could include both binding and voluntary  approaches, based on a comprehensive approach that addresses  the full lifecycle of plastic, taking into account among other things,  the principles of the Rio Declaration on Environment and  Development, as well as national circumstances and capabilities,  including provisions:


(a) To specify the objectives of the instrument;


(b) To promote sustainable production and consumption of plastics,  including, among others, product design, and environmentally  sound waste management, including through resource efficiency  and circular economy approaches;


(c) To promote national and international cooperative measures to  reduce plastic pollution in the marine environment, including  existing plastic pollution;


(d) To develop, implement and update national action plans  reflecting country-driven approaches to contribute to the objectives  of the instrument;


(e) To promote national action plans to work towards the  prevention, reduction and elimination of plastic pollution, and to  support regional and international cooperation;


(f) To specify national reporting, as appropriate;


(g) To periodically assess the progress of implementation of  the  instrument;


(h) To periodically assess the effectiveness of the instrument in  achieving its objectives;


(i) To provide scientific and socio-economic assessments related to  plastic pollution;


(j) To increase knowledge through awareness-raising, education  and information exchange;


(k) To promote cooperation and coordination with relevant regional  and international conventions, instruments and organizations, while  recognizing their respective mandates, avoiding duplication, and  promoting complementarity of action;


(l) To encourage action by all stakeholders, including the private  sector, and to promote cooperation at the global, regional, national  and local levels;


(m) To initiate a multi-stakeholder action agenda;


(n) To specify arrangements for capacity-building and technical  assistance, technology transfer on mutually agreed terms, and  financial assistance, recognizing that the effective implementation  of some legal obligations under the instrument is dependent on the  availability of capacity building and technical and adequate  financial assistance;


(o) To promote research and development of sustainable,  affordable, innovative and cost-efficient approaches;


(p) To address compliance;



4. Also decides that the intergovernmental negotiating committee,  in its deliberations on the instrument, consider the following:


(a) Obligations, measures, and voluntary approaches in supporting  the achievements of the objectives of the instrument;


(b) The need for a financial mechanism to support the  implementation of the instrument, including the option of a  dedicated multilateral fund;


(c) Flexibility that some provisions could allow countries discretion  in implementation of their commitments taking into account the  national circumstances;


(d) The best available science, traditional knowledge, knowledge of  indigenous peoples and local knowledge systems;


(e) Lessons learned and best practices, including those from  informal and cooperative settings;


(f) The possibility of a mechanism to provide policy relevant  

scientific and socio-economic information and assessment related  to plastic pollution;


(g) Efficient organization and streamlined secretariat arrangements;


(h) Consider any other aspects that the intergovernmental  negotiating committee may consider relevant;



1-4  missing



5. Requests the Executive Director to convene an ad-hoc open- ended working group to hold one meeting during the first half of  2022 to prepare for the work of the intergovernmental negotiating  committee in particular to discuss the timetable and organization of  work of the intergovernmental negotiating committee, taking into  account the provisions and elements identified in paragraphs 3 and  4 of the present resolution;


6. Stresses the need to ensure the widest possible and effective  participation in the ad-hoc open-ended working group meeting and  the intergovernmental negotiating committee;


7. Requests the Executive Director as a priority action to provide  the necessary support to developing countries and countries with  economies in transition to allow for effective participation in the  work of the ad-hoc open-ended working group meeting and the  intergovernmental negotiating committee;


8. Also requests the Executive Director to ensure the necessary  support of the UNEP Secretariat to the intergovernmental  negotiating committee and the ad-hoc open-ended working group;


9. Decides that participation in the ad-hoc open-ended working  group and the intergovernmental negotiating committee should be  open to all Member States of the United Nations and Members of  its specialized agencies, to regional economic integration  organizations, as well as relevant stakeholders, consistent with  applicable United Nations rules;


10. Invites governments and other stakeholders in a position to do  so to provide extra budgetary resources to help to support the  implementation of the present resolution;


11. Requests the Executive Director to facilitate the participation of  

and close cooperation and coordination with relevant regional and  international instruments and initiatives and all relevant  stakeholders in the context of the mandate of the intergovernmental  negotiating committee;


12. Also requests the Executive Director to convene a diplomatic  conference of plenipotentiaries upon completion of negotiations in  the intergovernmental negotiating committee, for the purpose of  adopting and opening for signature the instrument;


13. Further requests the Executive Director to report on progress  on the work of the intergovernmental negotiating committee to the  6th session of UNEA;


14. Requests the Executive Director to continue to support and  advance the work of the Global Partnership on Marine Litter, while  strengthening scientific, technical and technological knowledge  with regard to plastic pollution, including in the marine environment,  inter alia, on methodologies for monitoring, and sharing available  scientific and other relevant data and information;


15. Calls upon all Member States to continue and step up activities  and adopt voluntary measures to combat plastic pollution, including  measures related to sustainable consumption and production,  which may include circular economy approaches, and developing  and implementing national action plans, while fostering  international action and initiatives under respective national  regulatory frameworks, and also on a voluntary basis to provide  statistical information on environmentally sound management of  plastic waste, as appropriate, taking into account their national  circumstances;


16. Requests the Executive Director, subject to the availability of  financial resources, to convene a forum in conjunction with the first  session of the intergovernmental negotiating committee, building  upon existing initiatives, where appropriate, that is open to all  stakeholders to exchange information and activities related to  plastic pollution.


www.unep.org





Reaksi Terhadap Draf Resolusi UNEP


Dua hari setelah terbitnya draf Resolusi UNEA 5, bermunculan tanggapan korporasi minyak raksasa, korporasi kemasan sekali pakai dan pandangan pemerintah.


Produsen raksasa plastik menginginkan agar traktat berfokus kepada pengelolaan sampah dan pihak Uni Eropa juga beberapa negara berkembang mendorong kepada pembatasan produksi plastik.


Sebagai catatan, UNEP memperkirakan pada 2050 industry plastik akan mencapai sekitar 20% dari total konsumsi minyak. Dengan perkiraab itu kondisi polusi plastik akan mencapai 4x lipat pada 2050. Beberapa spesies laut akan punah dan tidak terpulihkan kerusakan ekosistem sensitif seperti batu karang dan mangrove - sebagaimana hasil studi yang sudah dihimpun WWF, yaitu sebanyak 2.000 kajian ilmiah.


Korporasi Petrokimia mengatakan bahwa daur ulang dan pengumpulan sampah adalah jawaban yang lebih baik (daripada mengatur kepada produksi). Produksi biji plastic (virgin plastic resin) ditaksir akan naik dua kali lipat pada 2040.


Pengaturan produksi resin plastik tidak didukung oleh Dewan Kimia Amerika, yang mewakili Exxon Mobil (XOM.N), Shell dan Dow (DOW.N).


Pemerintah Amerika Serikat tidak memberikan posisi yang jelas. Padahal Amrik adalah negara yang paling banyak membuat polusi plastik sekali pakai per kapita dibandingkan dengan negara lain.


Tujuan traktat itu adalah memberikan kekuasaan untuk membangun rencana aksi Nasional yang terbaik untuk mereka kerjakan. Begitu ujaran Monica Medina, ketua delegasi Amrik.

Menurut sejumlah investigasi oleh Reuters pada beberapa waktu sebelumnya menunjukkan bahwa teknologi baru untuk daur ulang menderita kemunduran sementara membakar sampah plastik meningkat sebagai bahan bakar murah.


Kurang dari 10% yang didaur ulang, sebagian lantaran plastik baru yang diproduksi industri minyak begitu melimpah dan murah harganya.


Itu ia naive to think that recycling ia going to help. We need to start first of all with prevention measures, the EU's enviromental chief Virginijus Sinkevicius told Reuters, adding gw want to see curbs on virgin plastic production.


Bagi pemerintah Jepang mempromosikan pemakaian material alternatif, seperti plastik hayati daripada membatasi material biji plastik. Pendekatan lunak yang dikatakan Yoshihide Hirao, pegawai lingkungan hidup pemerintah Jepang diterima oleh sektor Petrokimia di negara itu.


Traktak itu akan mengenai pula terhadap kemasan sekali pakai yang diproduksi Coca-Cola (KO.N), PepsiCo (PEP.O), Unilever (ULVR.L) dan Nestle (NESN.S). Korporasi ini mengikuti arah Uni Eropa, yaitu memakai materi daur ulang,; mereka berharap agar produksi virgin dikurangi juga pemakaiannya.


Kepala UNEP Inger Andersen mengatakan bahwa pengurangan produksi plastik adalah hal yang paling kompleks untuk diatasi oleh para negosiator.


Simak, neh... "I think people don't know what they have sign up for," say Anne Aittomaki, strategi directory of Danish enviromental non-profit Plastic Change.


Saya ringkas dari berita Reuters.com ... Karena naskahnya tidak dapat saya salin-tempel.


https://www.reuters.com/business/environment/big-oils-plastic-boom-threatens-uns-historic-pollution-pact-2022-03-04/




--o0o---



Baca juga


Plastik dan Sampah: Pantauan bulan Maret 2022, Oleh: Riza V. Tjahjadi


tapi, silahkan googling, ya:


Atau


Silahkan cantumkan email anda jika anda ingin membaca lanjut pantauan ini pada setiap minggu I awal bulan. 


Gratis, tis, tissss


Kirim imil anda ke biotani@gmail.com



Edisi lalu:


Plastik dan Sampah: Pantauan bulan Januari 2022, Oleh: Riza V. Tjahjadi


https://www.slideshare.net/biotani/plastik-dan-sampah-pantauan-januari-2022




Klik juga


Songsong perjanjian global tentang #polusiplastik ~ Toward Global Agreement on #PlasticPollution


Turut sadarkan publik bahwa mulai 28 Februari 2022 hingga 2 tahun yad di UNEP sedang berlangsung penyusunan Persetujuan Global tentang #polusiplastik


https://youtu.be/gCiMxmABK7U




Klik juga


https://youtu.be/r-QqDzvh7Tg


Ini narasi video saya:


Hai saudara-saudara pemeduli lingkungan hidup,


Ada kabar baik,


Seluruh anggota Perserikatan bangsa-bangsa, PBB, dalam Sidang Umum  

Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) pada tanggal 3 Maret 2022 telah  menerbitkan resolusi.


Resolusi itu pada pokoknya seluruh anggota PBB sepakat menyusun satu  Kesepakatan Global yang secara hukum mengikat.


Yaitu untuk mengatasi Polusi Plastik, termasuk sampah plastik dan plastik  mikro.


dst




Bacaan lain



Tautannya

https://www.slideshare.net/RizaVTjahjadi/plastik-sampah-plastik-pantau-desember-21



Tautan (November 2021 – April 2020 yl):

https://www.slideshare.net/biotani/plastik-dan-sampah-plastik-pantau-november-2021-1



https://www.slideshare.net/biotani/promosikan-pltsa-noninsinerator-ke-jokowi-kpn-walhi-jakarta-terlambat



#beatplasticpollution for #cleanseas

#kendalikansampahplastik

#plasticpollution treaty

#sampahplastik

#plastikmikro

#bioplastic

#pantauanplastikdansampah

#plastikdansampah

Selasa, 13 Agustus 2019

Plastik Mikro Darat Kapan Diriset Dalam Konteks Rantai Pangan?









Plastik Mikro Darat Kapan Diriset Dalam Konteks Rantai Pangan?



Oleh: Riza V. Tjahjadi



#microplastic #beatmicroplastic #kendalikanplastikmikro #plastiklapuk


Jelang Hari Raya Idul 110819 ada cukup banyak himbauan dari Pemda maupun suatu lembaga agar #dagingkurban dikemas bukan dengan #plastikkresek melainkan dengan besek bambu, atau daun pisang. Tapi ada juga yang manfaatkan daun jati.





Lha... #Bioplastik yang berbahan baku singkong adakah? Ada tapi tidak banyak muncul promonya. Lantaran mahal harganya kantung bioplastic. Tetapi bioplastic pastilah tidak menyiptakan plastik mikro yang mencemaskan di darat maupun di laut.  Lantaran sifatnya yang mudah hancur.

Plastik mikro dari plastik konvensional dewasa ini memang sedang menjadi fokus riset khususnya yang di laut. Bagaimana plastik mikro memasuki #rantaipangan manusia dari ikan, satwa laut; bahkan juga garam yang sudah bercampur dengan plastik mikro.

Lalu, apakah, misalnya #plastikmudahlapuk ( #biodegradable ) akan masuk ke dalam rantai pangan?
Adakah yang meriset hal ini? Karena plastik mudah lapuk yang saya tampilkan sangat mungkin terdapat di lain tempat di rumah orang lain? #plastikkonvensional lapuk dan hancur bisa mencapai 500 tahun, loh.







Naaaahhh... Kita tunggu saja hasil riset; termasuk apa saja dampak negatif plastik mikro bagi manusia ????????






Tanggapan di akun saya di Facebook 110819:

Puput TD Putra:  Mikro plastik banyak di hasilkan dari pabrik2 pengusaha daur ulang nih..

Riza V. Tjahjadi: LIPI harus lakukan riset tentang hal itu (plastik mikro) bukan cuma mengkritik plastik yang ber-SNI ekolabel. Tuuuuh... Lahan garapan riset di darat masih luas; jangan juga  plototin yang di laut. Ayo LIPI

Puput TD Putra: Riza V. Tjahjadi siapp





Lihat juga



https://www.slideshare.net/biotani/plastik-mikro-darat-kapan-diriset-dalam-konteks-rantai-pangan




Ciledug  Tangerang 130819

Riza V. Tjahjadi  biotani@gmail.com






---o0o---






Sabtu, 29 Juni 2019

Upaya Realisasikan Mimpi Green Labeling untuk Plastik Ramah Lingkungan






Upaya Realisasikan Mimpi Green Labeling untuk Plastik Ramah Lingkungan


Rangkuman Riza V. Tjahjadi




Hijau dalam wujud (sertifikat) pengakuan dalam dunia usaha/  industri dikenal dengan Proper dan SHI, sertifikat hijau industri. Proper adalah pekerjaan penilaian oleh suatu korporasi/ perusahaan yang dilakukan oleh KLHK sedangkan SHI pada Kemenperin. Nah, kini dalam empat tahun terakhir muncul Label Hijau atawa populernya Green Labeling.

Belum lama ini sudah dilakukan satu penjajakan untuk menyusun materi yang terstruktur dan sistematis bagi standar penilaian dari pelaku industri dalam upaya mencapai greenlabelling terhadap setiap produk, khususnya plastik. Itulah pokok bahasan dalam Diskusi Teknis Standar Penilaian Produk Plastik yang diselenggarakan oleh GPCI, Green Product Council Indonesia pada Rabu (260619) pagi hingga sore hari di Jakarta Selatan.

Kriteria Penilaian Produk Film/Kantong Plastik dan Bioplastic Mudah Terurai pada lembar bahasan meliputi ruang lingkup dan kriteria produk. Ruang lingkup Kriteria Penilaiannya yang sudah disepakati adalah Ruang lingkup standar penilaian produk ini berlaku untuk jenis plastic oxo-biodegradable, biodegradable atau compostable yang terbuat dari film (single atau multilayer)  atau kantong plastik dengan atau tanpa printing yang dibuat dengan proses blown film atau casting seperti kantong belanja, kantong sampah, polybag, landfill cover, kemasan dan produk lainnya.




Kriteria produk dipilah menjadi ke dalam kolom kriteria, syarat mutu, dokumen verifikasi/ Metode uji dan Nilai Evaluasi - yang terbagi dua, yaitu: nilai, dan bonus dan kolom ujungnya adalah keterangan.


Kriteria berjumlah 15 butir, yaitu Informasi Produk, Informasi bahan baku, Kualitas Produk, Degradabilitas (wajib), Monitoring (wajib), Kandungan Logam Berat, Senyawa karsinogen, Menejemen Energi, Sistem Menejemen Lingkungan, Emisi Udara, Limbah Cair (disetujui untuk dihapus), Pengelolaan Limbah, Bahan baku daur Ulang, Penandaan, dan Bahan Kemasan. Ringkasnya begitu. Lalu Bonus.


Bonus diberlakukan jika sudah mencapai nilai minimal 62% (rating-nya adalah Bronze). Nilai bonus diberkan jika perusahaan melakukan atau menemukan sebuah sistem baru dalam pengendalian dampak lingkungan secara signifikan. Pemberian nilai bonus mengeikuti ketentuan sebagai berikut:


a. Memiliki hak paten untuk teknologi yang dipakai.
- Nilai 5 memiliki hak paten untuk teknologi yang digunakan.


b.Sistem menejemen Mutu
- Nilai 3 memiliki sertidikasi ISO 9001 Sistem Menejemen Mutu.
- Nilai 2 proses pengajuan dokumen ISO 9001 Sistem Menejemen Mutu.


c. Sistem menejemen Lingkungan
- Nilai 3 memiliki sertifikat ISO 14001 Sistem Menejemen Lingkungan.
- Nilai 2 memiliki dokumen persiapan pengajuan sertifikasy ISO 14001 Sistem Menejemen Lingkungan.


d. Sistem Menejemen Energi (disetujui untuk dihapus)


f. Food Grade
- Nilai 3 jika plastik digunakan sebagai kemasan pangan, menyertakan hasil uji Food Contact.


g. Eco labelling
- Nilai 3 jika memiliki eco labelling tipe 1
- Nilai 2 jika memiliki eco labelling tipe 2.

Oh, ya... Untuk kategori Bioplastic, maka item bahan baku Daur Ulang dihapus dalam penentuan bobot kriteria. Kriteria berjumlah 12 butir dari semula 14 butir, yaitu Informasi Produk, Informasi bahan baku, Kualitas Produk, Degradabilitas (wajib), Monitoring (wajib), Kandungan Logam Berat, Senyawa karsinogen, Menejemen Energi, Sistem Menejemen Lingkungan, Emisi Udara, Limbah Cair (disetujui umtuk dihapus), Pengelolaan Limbah, Bahan baku daur Ulang (disetujui untuk dihapus)  Penandaan, dan Bahan Kemasan. 


Dalam hal pembobotan, maka plastik jenis ini bobot kriterianya  20% dan Nilai maksimumnya adalah 27.
Adapun perhitungan mengenai Persentase Pencapaian, maka Perolehan Jumlah Nilai Kriteria dibagi dengan Nilai target dan dikalikan dengan Bobot Kriteria.
Begitulah ringkasnya.

Naah... Dengan berhasil disusunnya (draft awal) mengenai Kriteria Penilaian Produk Film/Kantong Plastik dan #Bioplastic Mudah Terurai akan dikritisi oleh multipihak pada dua bulan yad.  Hasil konsensus itu nantinya akan menghasilkan kriteria yang sifatnya sukarela (voluntary) sepertinya SNI, Standar Nasional Indonesia, dan bukan mandatory (mengikat). Oh, ya, putaran satu (1) Technical Advisory Group dari GPCI ini pesertanya adalah dari pelaku industri plastik. Putaran dua, nantinya, yaitu multipihak (akademisi, ornop mewakili konsumen dan lingkungan hidup serta pihak-pihak terkait lainnya) untuk menghasilkan suatu konsensus (bersama).

Sekadar catatan saya: Dengan mengamati uraian di atas maka  tak mustahil Green Labeling ini akan bersinggungan/ overlapping dengan apa yang dicakup dan dikerjakan oleh Proper KLHK maupun SHI Kemenperin.

Lalu, pada Hak Paten di bagian Bonus saya mengusulkan agar diberi call yang tinggi, angka 5 sehingga pada Putaran Para Pihak nantinya jika ditawar maka angkanya masih memadai. Misalnya nilai 3. Berbeda jika sudah dipatok angka 3 maka jika ditawar maka bukan mustahil angkanya menjadi (cuma) 2.

#standarpenilaianproduk
#greenproducts
#plastikramahlingkungan
#biodegradable
#biodegradableplastic
#compostable
#returntoearth
#kendalikansampahplastik



Lihat juga di


https://www.slideshare.net/biotani/upaya-realisasikan-mimpi-green-labeling-untuk-plastik-ramah-lingkungan



biotani@gmail.com
@RizaVT




---o0o--

Rabu, 19 Juni 2019

Plastik Ramah Lingkungan Semestinya Bebas Cukai









Plastik Ramah Lingkungan Semestinya Bebas Cukai




Menjajaki dapat terwujudnya konfigurasi dari upaya pemerintah memecahkan soal #sampahplastik.
Hari ini saya pantau kemungkinan jadwal putaran kedua Review terhadap dua Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu TBP dan #bioplastic Mudah Terurai (SNI 7188-7:2016) dan TBP Berbahan daur ulang (SNI 7188-11:2016) pada medio Mei 2019 yl. Hari ini, Rabu 190619 dengan berbekal materi kritisan sobat saya jajaki kelanjutan Review/ Peninjauan SNI itu di kantor Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK di kompleks Manggala Wanabakti Senayan.

Dalam observasi saya belum tampak sesuatu yang dapat dipersandingkan dengan upaya Kementerian Keuangan, melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan mengenakan cukai kepada kantung belanja plastik.

Bagaimana kira-kira TBP #ramahlingkungan atau #mudahterurai (#biodegradable ??) 
Bagaimana nantinya status TBP yang ramah lingkungan itu dalam kaitan pengenaan cukainya oleh Kemenkeu?

Simaklah berita: Upaya pengenaan cukai terhadap plastik diwacanakan kembali oleh Menkeu ke DPR RI dalam kerangka mengerem pemakaian plastik tetapi juga memaksimalkan penerimaan negara dari plastik. Targetnya RP500 miliar pada 2018, tetapi batal dieksekusi. tetapi.... disimak lanjut berita Selasa 180619 kemarin.
https://money.kompas.com/…/sri-mulyani-ajukan-kembali-wacan…



Sri Mulyani Ajukan Kembali Wacana Pengenaan Cukai Plastik ke DPR 



MUTIA FAUZIA Kompas.com - 17/06/2019, 19:27 WIB Ilustrasi kantong plastik
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membuka opsi memungut cukai atas penggunaan plastik. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI mengenai asumsi makro RAPBN 2020, Sri Mulyani mengungkapkan permohonannnya kepada DPR untuk memberikan restu atas pemungutan cukai yang sebenarnya sudah tercantum dalam UU APBN 2019. "Kami tidak akan lupa memohon agar Komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik karena sudah ada di UU apbn namun belum membuat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk melaksanakan karena harus melakukan konsultasi dengan anggota dewan," ujar dia di Jakarta, Senin (17/6/2019). Sebagai informasi, dalam anggaran penerimaan tahun ini pungutan cukai plastik ditargetkan sebesar Rp 500 miliar.  Angka tersebut sama dengan target penerimaan cukai plastik yang batal dieksekusi pada tahun fiskal 2018. Sri Mulyani mengungkapkan, pemungutan cukai plastik merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi plastik. Pasalnya, dampak dari penggunaan plastik yang destruktif terhadap lingkungan begitu beragam. Sehingga aturan untuk pemungutan cukai ini harus segera diberlakukan. "Kita semua tahu bahwa plastik banyak sekali dampaknya. Jadi kita coba untuk membuat policy untuk mengurangi konsumsi plastik dan instrumen yang paling cocok adalah cukai," ujar dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Ajukan Kembali Wacana Pengenaan Cukai Plastik ke DPR", 

https://money.kompas.com/read/2019/06/17/192700226/sri-mulyani-ajukan-kembali-wacana-pengenaan-cukai-plastik-ke-dpr?fbclid=IwAR2eTyCIM8bQWohbcClKW3cThKZ-A9AFuzxUoGNSA8R6vA2jVKruTy0RUE4. 

Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang Priyo Jatmiko


Nah... lompat ke depan: Apakah plastik ramah lingkungan akan bebas cukai?
Semestinya begitu, ya :)
#Plastikkonvensional sajalah yang patut dikenakan cukai.

#Taxforsingleuseplastic
#promotebiodegradableplsstic
#beatplasticpollution 
#differentsolutions



Kutipan Permohonan Klarifikasi tentang : Kriteria Ekolabel – Bagian 11 : Kategori Produk Tas Belanja Plastik Berbahan DaurUlang 








Ingat juga:
Informasi Putaran Pertama Review Dua SNI Tas Belanja Plastik

https://www.slideshare.net/biotani/tinjauan-terhadap-sni-produk-tas-belanja-plastik



Tinjauan terhadap SNI Produk Tas Belanja Plastik; Jangan Menyerang Tapi Salinglah Mengisi


Panggung internasional dan muatan keputusannya menjadi pendorong utama untuk dilakukannya Tinjauan terhadap dua Standar Nasional Indonesia (SNI).Sederet konvensi terkait lingkungan hidup yang sudah lama terundangkandigunakan kembalik kusus untuk mengendalikan sampah plastik. Konvensi Stockholm mengenai, polutan organik yang awet (POPs). Rotterdam Convention dan Konvensi Basel Yang oertama adalah dimaksudkan untuk mencegah plastik yang terkontaminasi oleh senyawa yang termasuk dalam POPs. Yang kedua dan ketiga adalah soal perlintasanantar negara sampah plastrik; khususnya PIC, Prior Informed Consent on hazardous chemicals and pesticides pada Rotterdam Convention dan juga mewaspadai cemaran merkuri.

Itu adalah latar belakang internasional, yang baru dirangkum kembali sebagai kesepakatan PBB, melalui UNEA belum lama ini untuk menanggulangi sampah plastik. Tiga kovensi itu digunakan pemerintah RI dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Sampah (PS) di Ditjen PLSB3 KLHK, yang diutarakan oleh Novrizal Tahar, direktur PS KLHK sebagai pembicara utama mewakili pemerintah dalam Rapat Tinjauan terhadap SNI Produk tas Belanja Plastik yang diselenggarakan oleh Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan di Ruang Rimbawan 2 Manggala Wanabhakti Jakarta pada Selasa 14 Mei 2019.

Tiga konvensi internasional tersebut sebagai kesepakatan terbaru PBB yangmengikat (legally binding) bagi Negara anggotanya, karenanya mengenai sampah plastik yang semrawut masuk ke Indonesia akan mulai ditertibkan masyarakat internasional melalui adanya mekanisme notifikasi antar Negara pengekspor dan Negara yang akan menerima barang haram itu,

Lebih lanjut Novrizal Tahar menyatakan dalam hal SNI Ekolabel Tas Belanja, maka:
• Perlu meninjau SNI setelah dua tahun penerapan dan adanya perkembangan kondisi lingkungan di dalam negeri juga kesepakatan internasional:.
• Isu marine litter &microplastics yang menjadi perhatian khusus dunia internasional perlu menjadi pertimbangan dilakukan review karena salah satu sumber utama marine litter &microplastics adalah jenis tas belanja yang diatur dalam SNI
• Pada sisi penerapan SNI tidak memperhitungkan dampak lingkungan setelah purna pakai (post consumer) dan pada saat disusun belum memperhatikan resiko marine debris dan mikroplastic.
• Ke depan, pemberian ekolabel pada kantong belanja diharapkan juga mempertimbangkan pemenuhan kriteria sesuai dengan peraturan perlindungan lingkungan yang berlaku.
• Dalam konteks produk kantong belanja, para produsen harus bertanggungjawab terhadap sampah produknya pada saat selesai digunakan dengan mempunyai mekanisme daur ulang dan pemberian informasi yang lebih jelas kepada konsumen seperti info pendaurulangan,tahun produksi serta pemberian warna untuk membedakan bahan dan penanganan sampahnya setelah purna pakai.

Lebih lanjut mengenai perlunya pemberian kode pada plastik, Novrizal Tahar menyatakan Coding digunakan untuk memudahkan sistem di hilirnya, dan ini merupakan sarana edukasi bagi konsumen. Kantong plastik yang dijadikan kantong sampah karena tidak ada edukasi, dan akhirnya masuk ke TPA. Maka perlu dibangun suatu sistem tempat sampah tersendiri sehingga kantong sampah dapat terdegradasi di TPA.
Adapun mengenai penerapan kode dan memberikan pewarnaan terhadap kantong plastik, menurut Novrizal Tahar,dimaksudkan untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis plastik dan kualitasnya dalam konteks mudah terurai, atau jenis yang “ramah lingkungan”. Namun terhadap keberatan soal pewarnaan dari peserta rapat, maka Novrizal Tahar mengatakan justruhal itu sebagai tuntunan edukatif terhadap konsumen.

Oxo untuk tropis
Oxo adalah jawaban yang berkesesuaian dengan kondisi dan situasi tropis; hasil karya anak bangsa. Tommy Tjiptadjaja, Direktur UtamaPT Harapan Interaksi Swadaya/ Greenhope dalam salah satu bagian presentasinya jelas-tegas menunjuk bahwa Oxo itu berkeseuaian dengan UU No.18 tentang Pengelolaan Sampah tahun 2008 (Ref Pengurangan sampah pada Pasal 20 Ayat 3 dan beberapa peraturan terkait di bawahnya).

Lebih dari itu Tommy memberikan jawaban lugas teliti terkait beberapa pertanyaan kritis, Contohnya: Benarkah Oxo biodegradable plastic menyebabkan terjadinya microplastic?Mana lebih bahaya – macroplastic atau microplastic?Benarkah Oxo biodegradable plastic tidak bisa direcycle, sulit dalam pemisahan/pemilahan plastik? Sudah dibuktikan juga secara terbuka di Solo, Jawa Tengah dst. Pada bagian akhir, Tommy menyampaikan Masukan untuk SNI 7188 di dalam konteks oxo-biodegradable
•ASTM 6954, standar dunia yang terbaru untuk test oxidation-biodegradation. Roadmap yang jelas dari oxo-bio plastik menjadi terurai secara aman
1.Oxidation test
2.Biodegradation test
3.Ecotoxicity test

Pendaur Ulang Pasrah?
Pembicara yang mewakili asosiasi daur ulang plastik tampak dia sesekali membenarkan soal keefektifan oxo tetapi tak lupa menyentil apa yang dipandangnya kelemahan oxo - sebagaimana biasanya dilakukannya di salah satu grup WA. Namun pada ujungnya ketika dia berbicara mengenai berbagai persoalan industri daur ulang plastik, termasuk berdikotomis dalam daur ulang yaitu LDU, layak daur ulang dan BDU, bisa daur ulang, maka semakin nampak jelas bahwa industri ini pasrah terhadap keputusan pemerintah terhadap apa yang dipandangnya sebagai dilemma. Yaitu kalangan pendaurulang plastik hanya sebagai penggembira dalam upaya pengurangan sampah plastik, ataukah sebagai salah satu aktor yang dibutuhkan oleh pemerintah. Namun ia pun mengharapkan kemungkinan adanya subsidi maupun kemudahan dari pemerintah.
Perlu dicatat dalam sessi sebelumnya, ketua asosiasi daur ulang meminta agar  diadakannya tarif transportasi khusus untuk sampah plastik di luar Jawa yang dapat memberikan nilai keekonomian sampah plastik jika dikirim untuk didaur-ulang ke Jawa. Tetapi dalam konteks komponen daur ulang sampah plastik dalam penyusunan SNI Daur Ulang Plastik, dalam rapat Tinjauan terhadap dua SNI ini sejauh yang maksimal diusulkan oleh wakil-wakil pelaku usaha daur ulang adalah angka 70 persen, bukan minimal 70 persen sebagaimana ketentuan SNI Kriteria Ekolabel TBP Berbahan Daur Ulang pada 2017; tak ada yang berani mengusulkan kepada angka 100 persen. Alasannya, karena masih diperlukan plastik ori, bijiplastik yaitu sebagai penetral bau pada plastik daur ulang.

Dalam kata penutup Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan kehutanan, Noer Adi Wardoyo, menyarankan agar pada diskusi selanjutnya, mungkin setelah IdulFitri, dapat berjalan dengan kepala dingin oleh para pihak.
Lebih lanjut Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan kehutanan. berharap pada waktu mendatang agar semua pihak mau berkontribusi dalam diskusi pada dua SNI termaksud; tidak hanya berfokus kepada SNI-nya masing-masing,

Sekilas latar belakang tinjauan per-SNI-an: 
Penyusunan SNI 7188.7:2016 Kriteria Ekolabel – Bagian 7: Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik Mudah Terurai dan SNI 7188-11:2016 Kriteria Ekolabel – Bagian 11: Kategori Produk Tas Belanja Plastik Berbahan Daur Ulang bertujuan untuk mendorong inovasi pengembangan teknologi plastik ramah lingkungan, juga untuk mendorong praktek circular economy di masyarakat sekaligus melakukan edukasi masyarakat mengenai penggunaan produk ramah lingkungan dan bagaimana produk tersebut dikelola setelah dikonsumsi (post consumption). Informasi dari produsen dicantumkan pada produk TBP dalam bentuk logo Ekolabel (Tipe 1 dan Tipe 2).Berdasarkan SNI tersebut, produk Tas Belanja Plastik (TBP) dapat dikelompokkan berdasarkan material yang digunakan dan penanganan pasca konsumsi (end-of-life), yaitu:

Kelompok 1: TBP berbahan baku konvensional + aditif yang mempercepat penguraian TBP di media lingkungan. Kinerja aspek lingkungan dari produk ini adalah mudah terurai (biodegradable), sehingga end-of-life produk dapat secara landfill maupun incenerator.

Kelompok 2: TBP berbahan baku nabati (biomaterial) yang mudah terurai secara biologi (biodegradable), sehingga end-of-life produk dapat digabungkan dengan sampah organic lainnya untuk dibuat kompos;

Kelompok 3: TBP berbahan baku dari plastik hasil daur ulang. Kinerja aspek lingkungan dari produk ini adalah dapat didaur ulang, sehingga end-of-life harus diguna ulang dan didaur ulang.

Masing-masing kelompok telah dilengkapi oleh kriteria dan pengujiannya. Penerapan SNI tersebut bersifat terbuka bagi seluruh pihak produsen plastik, asalkan memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan, sehingga kompetisi di lapangan berlangsung secara sehat.

Sampai saat ini, SNI tersebut sudah dapat dipenuhi dan disediakan oleh produsen dalam negeri termasuk perangkat penerapan standar seperti penilaian kesesuaian, metode dan lembaga pengujian. Daftar produk TBP yang telah memenuhi kriteria disediakan sebagai informasi publik di website KLHK: http://standardisasi.menlhk.go.id.


Adapun tujuan review itu, yaitu
a. Mendapatkan masukan mengenai kriteria teknis dan pengujian untuk masing-masingkelompok bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
b. Mendapatkan informasi mengenai kinerja aspek lingkungan dari masing-masing kelompok bahan baku.
c. Identifikasi diversifiasi produk plastik dengan mempertimbangkan bahan baku plastik dan kinerja aspek lingkungannya.
d. Membahas ketentuan peralihan transisi dari penerapan SNI (eksisting) bila SNI tersebutdirevisi.




Box


Dukungan Standardisasi dalam Pengelolaan SampahPlastik menurut Noer Adi Wardojo, Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan.
Inovasi Produk melalui perangkat standar ekolabel:
1. SNI 7188.7:2016, Kriteria Ekolabel Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik Mudah Terurai
2. SNI 7188-11:2018, Kriteria Ekolabel Produk Tas Belanja Plastik berbahan daur ulang
3. Klaim Aspek Lingkungan Spesifik (Ekolabel Swadeklarasi)

Standar Pengelolaan
1.Standar Pelayanan Masyarakat di Fasilitas Publik (Permen LHK No. P.90/2016)
2.Peta Sinkronisasi antara penghasil dan pemanfaat plastik
3.Pengembangan standar experiencetial (Standar X)

Teknologi Pengelolaan Sampah Plastik: Incenerator, dsb.


Catatan: Permen LHK No. P.90/2016 Pasal 6 Ayat 2
Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. pasar rakyat;
b. pusat perbelanjaan;
c. pariwisata alam;
d. fasilitas rekreasi/olah raga/taman kota;
e. tempat peribadatan;
f. terminal/rest area/stasiun/bandara/pelabuhan;
g. sarana pendidikan;
h. perkantoran;
i. fasilitas event/pertemuan/MICE; atau
j. rusunawa.


Pengelolaan sampah dalam peraturan menteri ini salah salah satu dari empat butir yang dikategorikan ke dalam komponen generik. Komponen subtansi teknis pengelolaan sampah, yaitu: Pewadahan sampah, Pemilahan sampah, Pengangkutan sampah dan Pengumpulan sampah.

Pada pokoknya, Pengelola Fasilitas melakukan pemantauan dan evaluasi serta perbaikan secara berkelanjutan terhadap penerapan SPM.
Dalam hal penerapan dan penilaian terhadap Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) pada fasilitas publik, peraturan menteri ini di antaranya dicantumkan:

---

Siaran Pers
Walhi Jakarta; Jakarta, 23 April 2018


Cukai Kantong Plastik


Pemerintah merencanakan penerimaan cukai plastik di 2018 dengan target Rp 500 miliar. Target itu tertuang dalam RAPBN 2018. Jika program ini terealisasi, maka masyarakat harus bersiap-siap merogoh kocek lebih untuk plastik itu. Belum lagi dengan dampak yang akan terjadi secara luas kepada industri terkait, yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah.

Adanya penerapan cukai kantong plastik bertujuan untuk pengendalian pencemaran sampah kantong plastik yang ditimbulkan. Selain itu penerapan ini juga bertujuan untuk membiasakan masyarakat agar menggunakan kantong plastik ramah lingkungan serta sebagai pengganti dari aturan KLHK terhadap kantong plastik berbayar yang pada beberapa waktu lalu sempat viral tetapi tidak terlaksana dengan baik dan terindikasi adanya penyelewengan terhadap pengumpulan dana kantong plastik berbayar tersebut.

Karena tujuan dari cukai ini adalah baik adanya dan perlu didukung, tetapi dalam penerapan cukai ini juga harus memperhatikan semua elemen secara holistik untuk memastikan kesuksesannya dan kesinambungannya. Seringkali kebijakan yang bertujuan baik, jika tidak memperhitungkan aspek kelembagaan, aspek perlindungan konsumen, aspek pengembangan industri, aspek lingkungan dan aspek lainnya, dapat menyebabkan ekses negatif yang buruk, teerlebih lagi efek seperti bumerang terhadap pengambil kebijakan. Perlu adanya kebijakan yang objektif dan untuk kebaikan masyarakat luas dan lingkungan, tidak sempit terhadap kepentingan tertentu. 

Beberapa catatan berdasarkan dokumen “PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA CUKAI BERUPA KANTONG PLASTIK” yang telah kami teliti, pelajari dan cermati didapat potensi kekeliruan fatal dan untuk dapat segera ditindaklanjuti :

1. Kami mengerti dari RPP tersebut bahwa pengenaan cukai adalah kepada seluruh kantong plastik, kecuali beberapa kriteria yang tidak dipungut. Ada dua kriteria pengecualian spesifik yang menjadi masalah :
a. “cukai tidak dipungut penerapan kantong plastik tidak kena cukai apabila kantong plastik memiliki ketebalan 50micron atau lebih”. Kriteria ini akan membuat banyak kantong plastik yang dibuat dan dipakai menjadi tebal samapi 5x dari yang sekarang (saat ini banyak kantong tebalnya hanya 10 -15 micron). ini menyalahi prinsip pengelolaan sampah 3R dimana biarpun dengan tujuan agar kantong tersebut bisa di recycle, tapi tidak boleh menyalahi prinsip reduce (pengurangan). Jika ini sampai terjadi maka tonnase pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan semakin meningkat, karena setelah plastik di recycle pun pada akhirnya akan ke TPA juga. selain itu semua plastik tambahan ini  akan membutuhkan proses yang lama untuk hancur dan terurai. Kami selaku pemerhati lingkungan sangat keberatan dengan paradigma ini, karena di australia pun kebijakan serupa sudah terbukti tidak berhasil dan butuh di kaji ulang. 

https://www.theguardian.com/environment/2018/jan/30/single-use-plastic-bags-ban-under-security-as-shoppers-switch-and-ditch-reusables

b. “dibuat seluruhnya dari polimer yang ramah lingkungan tanpa mengindahkan adanya bahan penambah lain”. Pernyataan ini mengarah secara sempit ke teknologi tertentu, sehingga sarat akan potensi konflik kepentingan. Padahal untuk kantong plastik ramah lingkungan sudah diterbitkan Ekolabel Type 1 SNI dan Type 2 Swadeklarasi Kantong Ramah Lingkungan oleh PUSTANLINGHUT KLHK sendiri dan juga SNI 7188.7-2016 Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik mudah terurai. Di dalamnya  sudah ada pilihan – pilihan teknologi ramah lingkungan baik full biodegradable, bo based degradable maupun Oxo-bio yang memenuhi uji standar – standar test internasional. Mengapa pengecualian cukai ini tidak mengacu ke SNI tersebut yang sudah dibuat oleh KLHK sendiri, sehingga tidak seakan-akan setiap kementrian mendefinisikan apa yang “ramah lingkungan” dan apa yang tidak, sehingga menjadi konflik informasi di masyarakat. Ironis juga kalau produk yang sudah SNI kantong belanja ramah lingkungan dikenakan cukai. Kredibilitas pemerintah yang dipertaruhkan dalam hal ini.
2. Larangan lainnya adalah “pabrik dilarang menghasilkan barang selain kantong plastic, dan semua inventaris, mesin, harus dipisah antara produksi kantong dan bukan kantong” dalam revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital dimana sudah berkembang sejak tahun 2011, mesin serbaguna sudah diterapkan hampir kepada semua kalangan industri dimana 1 alat dapat menghasilkan beberapa produk dimana hal itu diharapkan dapat meminimalisir dan menekan biaya produksi sehingga perusahaan dapat memaksimalkan produksinya dan meningkatkan kesejahteraan para pegawainya. Larangan ini tidak akan bisa diimplementasikan secara praktis karena akan secara langsung mengurangi efisiensi mesin dan daya saing industri dalam negeri.

Isi dalam RPP tersebut juga mengindikasikan adanya ketidaklengkapan informasi yang didapat para pembuat kebijakan dan lebih buruknya dapat diinterprestasikan sebagai “titipan kebijakan” untuk beberapa kalangan tertentu. Dalam pembuatan kebijakan aspek keadilan dan objektivitas perlu diterapkan sehingga menjadi win – win solution untuk semua pihak yang terkait baik masyarakat, pemerintah, maupun industry/pengusaha demi keberlangsungan lingkungan hidup yang berkeadilan dan lestari.

Adrie Charviandi
(081286083796)
Manager Advokasi dan Kampanye
WALHI Jakarta



Keseluruhan; lihat di

https://www.slideshare.net/biotani/plastik-ramah-lingkungan-semestinya-bebas-cukai






---o0o—

-

Arsip Blog