WALHI GANDENG MELAYU RAYA Lawan Penggundulan Hutan Daek Lingga, Desa Centeng, Dusun Senempek
Desember 12, 2025•71 Dilihat• 2 Menit membaca
Administrasi Kabuoaten Lingga Kepri
Republikbersuara.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam keras dugaan tindak kejahatan lingkungan berupa penggundulan besar-besaran di kawasan hutan Daek Lingga, Kecamatan Lingga Utara, Desa Centeng, Dusun Senempek. Aktivitas ini disebut mencapai 19.000 hektare dan diduga dilakukan oleh PT CSA.
Kepada Republikbersuara.com, Jumat (12/12/2025), perwakilan WALHI, Riza.V. Tjahjadi menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Melayu Raya Lingga, Zuardi, dalam memperjuangkan kelestarian ekosistem serta nasib masyarakat lokal yang terdampak aktivitas tersebut.
“Saya dukung sepenuhnya rencana aksi masyarakat. Namun, saya perlu menambahkan agar laporan juga ditujukan kepada Menteri ATR/BPN, Kementerian LHK, Komnas HAM, serta Kemenkumham,” ujar Riza.
Minta Pemerintah Pusat Turun ke Lokasi
Riza menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga pemerintahan pusat untuk melakukan investigasi langsung. Ia menilai langkah ini perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum terjadi konflik horizontal maupun situasi yang mengarah pada kekerasan.
Baca juga: Terpilih Urut No 9, Kejari Batam DIGANJAR PENGHARGAAN ZONA INTERGRITAS Berpredikat WBK Tahun 2025 oleh KemenPAN-RB
“Peran pemerintah bukan hanya memadamkan api setelah masalah membesar, tetapi mencegah agar tidak terjadi konflik berdarah,” tegasnya.
WALHI juga mendorong Melayu Raya Lingga untuk segera mendesak Kementerian ATR/BPN menjelaskan status legalitas lahan yang digarap, serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerangkan status kawasan hutan dan potensi dampak lingkungan akibat alih fungsi secara masif.
Komnas HAM dan Kemenkumham Diminta Kawal Proses Damai
Riza meminta Komnas HAM dan Kemenkumham ikut serta dalam mengawal proses penanganan agar tercipta penyelesaian damai dan adil bagi masyarakat setempat.
“Komnas HAM dan Kemenkumham harus memastikan proses berjalan untuk mencapai keadilan sejati bagi rakyat,” tambahnya.
Baca juga: Penggundulan Hutan ! Zuardi, Ketua Melayu Raya Lingga: “ Kami Pastikan PT CSA AKAN KAMI LAWAN “
Dorongan Melibatkan BRWA
Selain itu, WALHI meminta Melayu Raya untuk segera berkoordinasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Bogor guna mendaftarkan dan memverifikasi kawasan hutan adat yang diduga dijarah tersebut.
“Segera hubungi Kasmita Widodo, Kepala BRWA, agar proses verifikasi terhadap penggundulan 19.000 hektare di Lingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Riza.
(Tim Redaksi)
Baca informasi sebelumnya
o0o


Tidak ada komentar:
Posting Komentar