Walhi Jakarta, melalui Rapat Kerja, berupayaMemperkuat Gerakan Kolektif untuk Mendorong Transformasi Jakarta yang Pulih secara Ekologis dan Berkeadilan Ruang
Sekilas foto-foto pada hari pertama dan kedua
Hanya separuh saja (14 dari total 27 lembaga) anggota Walhi Jakarta yang hadir dan berpartisipasi aktif selama dua hari itu
1. Latar Belakang
Jakarta sedang memasuki fase perubahan yang menentukan. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota
negara, Jakarta diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
(Republik Indonesia, 2024). Perubahan status ini akan memengaruhi arah pembangunan, tata
ruang, investasi, serta hubungan dengan wilayah sekitarnya. Namun, berbagai persoalan ekologis
yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum menunjukkan perbaikan berarti.
Tekanan terhadap ruang kota terus meningkat. Sekitar 79 persen wilayah Jakarta telah menjadi
kawasan terbangun, sedangkan ruang terbuka hijau baru mencakup sekitar 9 persen dari luas
wilayah (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2025). Pencemaran udara masih menjadi ancaman bagi
kesehatan warga, terutama akibat emisi transportasi dan sumber pencemar lainnya. Pada saat yang
sama, hasil pemantauan menunjukkan bahwa 80 persen titik air sungai berada dalam kategori
cemar sedang, sementara sebagian titik air tanah telah masuk kategori cemar berat (Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, 2025).
Jakarta juga terus menghadapi banjir, rob, dan penurunan muka tanah. Rata-rata laju penurunan
muka tanah mencapai 5,71 sentimeter per tahun dan dominan terjadi di Jakarta Utara serta Jakarta
Barat (Handika, Widodo, dan Pravitasari, 2024). Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan
masyarakat pesisir, terutama ketika pembangunan terus diarahkan menuju pesisir dan pulau-pulau
kecil. Konflik ruang di Gugusan Pulau Pari memperlihatkan bagaimana pengembangan pariwisata
dan penguasaan ruang pesisir dapat mengancam ekosistem, wilayah tangkap nelayan, serta ruang
hidup masyarakat.
Persoalan serupa terlihat dalam pengelolaan sampah. Timbulan sampah Jakarta telah mencapai
ribuan ton setiap hari, sementara kebijakan masih banyak bertumpu pada pengangkutan dan
pengolahan di hilir. Kasus RDF Plant Rorotan menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas
pengolahan tanpa keterbukaan informasi, pengawasan, dan partisipasi warga berpotensi
menimbulkan pencemaran serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa transformasi Jakarta tidak cukup diukur melalui
pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau status kota global. Transformasi Jakarta
harus diarahkan pada pemulihan ekologis, perlindungan ruang hidup, pengurangan ketimpangan,
serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam situasi tersebut, WALHI Jakarta memiliki peran penting untuk memperkuat gerakan
lingkungan hidup melalui pengorganisasian masyarakat, pendidikan kritis, kaderisasi, kampanye
publik, produksi pengetahuan, dan advokasi. Mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup
WALHI Jakarta pada 1-2 Agustus 2026 perlu diterjemahkan ke dalam strategi, sasaran, program,
pembagian peran, dan bentuk kolaborasi yang jelas untuk periode 2026–2030.
Oleh karena itu, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta diselenggarakan untuk mempertajam mandat
PDLH, menyusun rencana kerja empat tahun, serta membangun komitmen bersama antara
Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, anggota, komunitas terdampak, dan jaringan pendukung
WALHI Jakarta.
2. Tujuan
Berdasarkan Pasal 36 Statuta WALHI, Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sebagai forum
sinkronisasi program WALHI daerah. Secara khusus, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta
bertujuan untuk:
1. Mempertajam strategi pelaksanaan mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH)
WALHI Jakarta.
2. Menyusun arah, prioritas, dan rencana kerja WALHI Jakarta untuk periode 2026–2030.
3. Merumuskan rencana kerja tahunan WALHI Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan
rencana kerja empat tahun.
4. Membangun pembagian peran dan kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah,
anggota, dan jaringan pendukung WALHI Jakarta.
5. Menyepakati indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
program organisasi.
3. Hasil yang Diharapkan
Rapat Kerja Daerah ini diharapkan menghasilkan:
1. Rumusan strategi pelaksanaan mandat PDLH WALHI Jakarta periode 2026–2030.
2. Dokumen rencana kerja empat tahun WALHI Jakarta periode 2026–2030 yang terarah,
terukur, relevan, dan akuntabel.
3. Rencana kerja WALHI Jakarta untuk tahun pertama periode kepengurusan 2026–2030.
4. Pembagian peran dan komitmen kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah,
anggota, dan jaringan pendukung dalam pelaksanaan kerja-kerja WALHI Jakarta.
5. Rumusan indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
program.
Lihat juga
Resum
Mandat PDLH X WALHI Jakarta periode 2026-2030
Tetapi hanya sebagian saja (alias bocor alusss), ya:
1. Komisi Program
a. Pengelolaan Sampah Darat, Laut, dan Pesisir
● Memperkuat sistem pemilahan dan pengelolaan sampah berbasis 3R dan ramah lingkungan.
● Meningkatkan pengawasan pengelolaan sampah melalui kolaborasi lintas lembaga.
● Mendorong pemantauan alur sampah dari hulu hingga hilir.
● Meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai dampak perubahan iklim terhadap
kesehatan.
b. Transisi Energi
● Menyusun peta jalan (roadmap) energi baru terbarukan (EBT).
● Mengidentifikasi potensi energi terbarukan di Jakarta.
● Menyelenggarakan pelatihan teknis bagi operator energi terbarukan.
● Menguatkan konsolidasi gerakan lingkungan berbasis kampus dan mengawal implementasi
green campus.
c. Tata Kelola Ruang
● Melakukan review RTRW sesuai dinamika pertumbuhan kota.
● Penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zonasi.
● Mengintegrasikan data spasial lintas sektor.
● Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan ruang.
d. Perlindungan Pesisir
● Mengembangkan perlindungan pantai berbasis alam dan teknologi.
● Melakukan pemetaan ulang wilayah pesisir.
● Membangun kolaborasi dengan komunitas pesisir terdampak.
● Memperkuat ketahanan wilayah pesisir terhadap abrasi, pencemaran, dan krisis iklim.
e. Kebencanaan dan Program Strategis Nasional
● Memperkuat kapasitas masyarakat di wilayah rawan bencana.
● Menyediakan layanan kemanusiaan yang inklusif bagi korban bencana.
● Menyelenggarakan pelatihan manajemen bencana dan penguatan unit rescue.
o0o

.jpg)


