Minggu, 09 Agustus 2026

 Tangerang 7 Agustus 2026



Biotani Bahari Indonesia
MENDESAK AGAR NEGARA:
Tambah alokasi anggaran Karhutla menjadi KarhutlAMPAH, dan pantau ketat sedini mungkin cegah terjadinya kebakaran TPA sampah


APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal dan Krisis Layanan Publik. Tanggapan Awal Masyarakat Sipil menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027, 16 Agustus 2026. Itu tertulis dalam kerangka acuan acara Ngobrol Bareng 7 Agustus 2026 oleh Infid, International NGO forum on Indonesian Development.

Kalau versi saya, RVT atas nama Biotani Bahari Indonesia, maka tajuknya adalah: APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal pada periode kemarau panjang El Nino Godzila (kemarau Panjang dan ganas). Tanggapan Awal Masyarakat Sipil menjelang Pidato Kenegaraan Presiden dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027, 16 Agustus 2026. 

Kami, Biotani Bahari Indonesia memandang belum tampak jelas porsi yang memadai pemerintah daerah khususnya dalam antisipasi upaya perlindungan kelestarian lingkungan hidup pada masa El Nino Gogzila, atau musim kemarau yang ganas ini, lebih khusus lagi, tampaknya tidak cukup tampak jelas alokasi anggaran penanganan terjadinya kebakaran pada lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Yang populer tampaknya terpaku kepada Karhutla, kebakatan hutan dan lahan.

Dalam konteks ini saya berpandangan bahwa alokasi anggaran untuk BNPB mustilah ditambah, karena yang sudah menguat gejalanya adalah sudah beberapa kali terjadi kebakaran pada TPA sampah sejak akhir Juni  lalu... Jika musim kemarau panjang dan ganas atau disebut El Nino Godzila ini berlangsung diperkirakan hingga awal tahun 2027 (Januari-Februari 2027) maka alokasi penanganan kebakaran mustilah dikonsolidasikan menjadii KahutlAMPAH. Dengan istilah baru, Karhutlampah, ini maka konsekuensinya alokasi anggaran mustilah disisipkan ke dalam APBN Tahun 2026 hingga 2027.. 

Alokasi penangan kebakaran KarhutlAMPAH bukan penangan an sich tetapi juga mencakup penyebaran informasi untuk kewaspadaan pada instansi terkait dengan pengendalian kebakaran sampah kepada khalayak luas; utamanya pemantauan yang teratur terhadap setiap TPA sampah di negri ini dalam konteks potensi kebakaran dan ancaman polusi udara dari paparan gas buang sampah terbakar berupa dioksin.

Adapun argumentasi/ alasannya, ialah: alokasi anggaran APBN Tahun 2026 untuk penanganan kebakaran TPA  sampah tidak jelas gamblang.

Tidak tampak bahwa Pemerintah menetapkan pos alokasi khusus spesifik bernama "anggaran penanganan kebakaran TPA" di dalam APBN 2026. Penanganan masalah darurat dan pencegahan kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diserap melalui alokasi penanganan darurat bencana nasional sebesar Rp53–60 triliun serta alokasi sektor persampahan. 

Sebagai informasi kami mencatat bahwa pada yahun 2023 telah terjadi kebakaran sebanyak 30 TPA terbakar.


Rincian Anggaran Pendukung Penanganan TPA di APBN 2026

Dana Darurat Bencana Nasional: Disiapkan alokasi sekitar Rp53–60 triliun yang dikelola melalui Dana Siap Pakai BNPB guna merespons keadaan darurat termasuk bencana lingkungan dan kebakaran TPA.  {ada sektor Persampahan pada Kementerian PU: dialokasikan dana investasi sebesar Rp1,24 triliun yang porsi tertingginya difokuskan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kota serta rehabilitasi dan optimalisasi TPA agar meminimalkan risiko penumpukan residu pemicu kebakaran. 

Kementerian Lingkungan Hidup: Memperoleh pagu anggaran sekitar Rp1,39 triliun yang difokuskan pada program pengendalian pencemaran, penghentian praktik open dumping, serta penerapan standar operasional minimum TPA. 

Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Menteri LH: Anggaran 2026 Naik 29 Persen, Pemerintah Ingin ... 7 Sep 2025 — “Distribusi anggaran Tahun 2026 telah disusun untuk mendukung manajemen, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim,” dst.

Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan kenaikan anggaran tahun 2026 sebesar hampir 29 persen, dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun. Pemerintah ingin memaksimalkan dana tambahan tersebut untuk fokus pada program prioritas nasional, yaitu pengelolaan sampah secara optimal dan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Fokus Penggunaan Anggaran

Pengelolaan Sampah: Memperkuat sistem pengolahan sampah, termasuk mendorong pengelolaan berbasis masyarakat di berbagai daerah.

Pengendalian Iklim: Menjalankan program nyata untuk mengendalikan perubahan iklim dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Penguatan Agenda Strategis: Memperluas ruang gerak kebijakan perlindungan lingkungan hidup agar masuk dalam arus utama pembangunan nasional.

Perlulah dicatat bahwa dampak musim kemarau ganas ini tidak saya singgung kepada alokasi penanganan kekeringan air, karena sudah cukup sering diantisipasi oleh pemerintah... dengan kalimat lain, tata kelolanya sudah dapat diantipasi karena lokasinya sudah tepetakan oleh BNPB khususkbya BDPB tertentu.Hal ini berbeda dengan terbakarnya TPA sampah yang rasanya belum diantisipasi oleh setiap pemerintah daerah sehingga butuh turun tangan, seperti hanya pada terbakarnya TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.


Dengan ilustrasi maupun informasi di atas, maka Biotani Bahari Indonesia mendesak yaitu:

1. Adanya penambahan alokasi anggaran karhutla menjadi KarhutlAMPAH (kebakaran hutan, lahan dan  sampah) pada APBN 2026 yang sedang berjalan ini hingga APBN 2027 dengan BNPB sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengguna anggarannya

Berapakah alokasi jumlahnya?

Tidak terdapat usulan angka yang pasti tetapi saya menganjurkan agar total biaya penanganan kebakaran TPA sampah yang terjadi pada tahun 2023 - yaitu sekitar 30 TPA di Indonesia *Siaran Pers Biotani Bahari Indonesia, 20 Juni 2026) sebagai data dasar (baseline data) dan disesuaikan dengan situasi dewasa ini,

2. Penambahan cakupan tugas pada KLH/BPLH khusus untuk pemantauan terhadap setiap TPA di Indonesia agar dapat sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran. Ini tidak mungkin begitu saja diserahkan kepada pokok kalimat Fokus Penggunaan Anggaran di KLH/ BPLH tahun 2026  yaitu “termasuk mendorong pengelolaan berbasis masyarakat di berbagai daerah” seperti tertulis pada uraian sebelumnya 

Demikian desakan yang kami pandang sangat penting agar segera diserasikan sebagai tambahan poin baru pada Program Prioritas Dengan Alokasi Dana Khusus pada APBN 2026 hingga 2027. Hal ini mengingat bahwa El Nino Godzila diprediksi baru akan berakhir pada Januari atau Februari 2027 yad.

Demikian usulan kami,


Riza V, Tjahjadi

Direktur Eksekutif



Lampiran


Isu terbakarnya TPA Rasau Jaya di Kalimantan Barat, status pada hari Kamis 6 Agustus 2026  di Grup WA Dewan Persampahan Nasional

ya





Bona Tua (Infid) Bagiul Hadi (Fitra) Victoria Fangidae (Prakarsa) & Abd. Wahid (moderator)






kerangka acuan ngobrol bareng
(disusun oleh Infid)


Nomor: 108/SK/INFID/ED/VIII/2026    

Perihal: Undangan Peserta  

Lampiran: Term of Reference 


Kepada Yth. 

Pimpinan Organisasi/Lembaga  

[Terlampir] 

di Jakarta 


Dengan hormat, 

Berkaitan dengan akan disampaikannya pidato kenegaraan dan Nota RAPBN 2027 menjelang Hari 

Kemerdekaan Indonesia, INFID bersama PRAKARSA, Yappika-ActionAid, dan jaringan masyarakat 

sipil daerah menginisiasi diskusi lintas organisasi untuk membaca dan merespons arah kebijakan 

fiskal 2027 secara awal, sekaligus merumuskan poin-poin masukan bersama menjelang 

penyampaian resmi Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh Presiden. 


Pemerintah dan DPR telah membahas dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok 

Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Dokumen ini mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, 

Sejahtera Lebih Cepat”, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan rencana disiplin 

anggaran yang lebih ketat melalui penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB. Namun, 

kebijakan fiskal dan keuangan publik tidak boleh dipandang sebatas hitungan teknis makroekonomi 

yang netral. Ketika disiplin defisit menekan ruang fiskal untuk perlindungan sosial, kesehatan, 

pendidikan, serta infrastruktur perawatan publik (public care systems), dampak terberatnya kerap 

diserap oleh perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. 


Dokumen KEM-PPKF 2027 memberi gambaran awal sekaligus ruang bagi masyarakat sipil untuk 

membangun catatan kritis. Untuk itu, kami mengundang Ibu/Bapak untuk hadir dalam Ngobrol 

Bareng APBN 2027 untuk Siapa di Tengah Pengetatan Fiskal dan Krisis Layanan Publik yang 

akan dilaksanakan pada: 


Hari, Tanggal : Jumat, 7 Agustus 2026 

Waktu : 12.30 - 16.30 WIB (Diawali dengan makan siang bersama) 

Tempat : Kantor INFID, Jl. Jati Padang Raya Raya Kav.3 No.105, Jati Padang, Ps. Minggu, 

Jakarta 


Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi kehadiran, dapat melalui 

https://s.id/Konfirm-Ngobrol Bareng APBN2027 paling lambat pada 6 Agustus 2026. dan informasi 

melalui Rahma (0857-4970-8526).  Atas perhatian, kerja sama, dan kesediaan Ibu/Bapak, kami 

ucapkan terima kasih.



I. LATAR BELAKANG 

Pada 16 Agustus 2026, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan menyampaikan Pidato 

Kenegaraan sekaligus Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 

Negara (RAPBN) Tahun 2027 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Momentum ini menjadi 

titik penting bagi masyarakat sipil untuk mencermati arah kebijakan fiskal pemerintah, khususnya 

sejauh mana APBN 2027 berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara, keadilan sosial, 

keadilan gender, serta tata kelola anggaran yang partisipatif dan akuntabel. 


Sebagai langkah awal sebelum pidato resmi tersebut disampaikan, Pemerintah dan DPR telah 

membahas dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 

Tahun 2027. Dokumen ini mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, 

dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan rencana disiplin anggaran yang lebih ketat 

melalui penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB. Kebijakan belanja negara diarahkan 

mendukung 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup 60 program kerja, 

dengan penekanan pada ketepatan sasaran bantuan sosial berbasis Data Terpadu Socio-Ekonomi 

Nasional (DTSEN) serta penajaman belanja Kementerian/Lembaga (K/L). 


Namun, kebijakan fiskal dan keuangan publik tidak boleh dipandang sebatas hitungan teknis 

makroekonomi yang netral. Sebagaimana ditegaskan dalam wacana global keadilan pajak (Tax 

Justice Network: "Public finance is feminist terrain"), keuangan publik merupakan medan utama 

perjuangan keadilan sosial dan gender. Keputusan anggaran dan kebijakan perpajakan secara 

langsung menentukan siapa yang membayar (who pays), siapa yang diuntungkan (who benefits), 

dan siapa yang menanggung beban ketika alokasi belanja publik atau layanan dasar dikurangi (who 

bears the costs). 


Ketika disiplin defisit menekan ruang fiskal untuk perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, serta 

infrastruktur perawatan publik (public care systems), dampak terberatnya kerap diserap oleh 

perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. Di tingkat daerah, pengetatan ruang fiskal nasional 

berdampak langsung pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan kemampuan APBD dalam 

menyediakan layanan publik yang memadai. Ketimpangan antar wilayah serta beban kerja 

perawatan tak berbayar (unpaid care work) di ranah domestik dan komunitas lokal berisiko 

meningkat apabila kebijakan fiskal tidak responsif terhadap realitas daerah. 



II. TUJUAN KEGIATAN 

1. Membedah arah dan asumsi kebijakan fiskal dalam KEM-PPKF 2027 sebagai basis 

RAPBN 2027, khususnya postur makro fiskal, delapan klaster Program Kerja Prioritas 

Nasional, dan penajaman belanja Kementerian/Lembaga. 

2. Menganalisis kebijakan penerimaan dan belanja negara melalui perspektif Keadilan 

Pajak (Tax Justice) dan Keadilan Gender (Feminist Terrain), untuk memastikan APBN 

2027 membiayai sistem perawatan publik, perlindungan sosial transformatif, dan tidak 

memindahkan beban fiskal kepada perempuan dan kelompok rentan. 

3. Mengevaluasi dampak kebijakan fiskal nasional dan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap 

kapasitas fiskal pemda, penyelenggaraan layanan publik dasar, dan pemenuhan hak warga 

di tingkat lokal/daerah. 

4. Merumuskan poin-poin catatan kritis dan rekomendasi bersama masyarakat sipil (pusat 

dan daerah) menjelang penyampaian resmi Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh 

Presiden. 


III. HASIL YANG DIHARAPKAN (OUTPUT

1. Dokumen Catatan Kritis Masyarakat Sipil atas KEM-PPKF dan Arah RAPBN 2027 yang 

mengintegrasikan perspektif keadilan sosial, keadilan gender, dan kepentingan daerah. 

2. Pernyataan Sikap / Siaran Pers Bersama sebagai bahan advokasi media menjelang 

Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2026. 

3. Terbangunnya ruang konsolidasi dan kesepahaman antara gerakan masyarakat sipil isu 

fiskal di tingkat pusat dan daerah.


Sesi Pemaparan Narasumber Bona Tua (INFID) - Bedah Asumsi Makro KEM-PPKF 2027 & Perspektif HAM 

1. Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5% dan penekanan defisit pada kisaran 1,80–2,40% PDB, sejauh mana KEM-PPKF 2027 memberi ruang bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara (pendidikan, sosial)? 

2.  kesehatan, dan jaminan 

Apakah ambisi disiplin defisit ini berisiko mengorbankan belanja pembangunan yang berperspektif HAM demi mengejar target efisiensi jangka pendek? 

3. Bagaimana konsistensi antara 8 klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dengan kewajiban negara dalam melindungi kelompok miskin dan marjinal? 


Victoria Fanggidae (The PRAKARSA) - Keadilan Pajak & Perlindungan Sosial 

1. Bagaimana menilai strategi penerimaan negara dalam KEM-PPKF 2027? Apakah instrumen perpajakan yang dirancang sudah menganut prinsip keadilan (progressive taxation) atau justru masih membebani 

konsumen dan kelompok menengah-bawah? 

2. Di tengah transisi pemanfaatan Data Terpadu Socio-Ekonomi Nasional (DTSEN), apa saja celah atau risiko ketidaktepatan sasaran (exclusion/inclusion errors) dalam alokasi bantuan sosial dan perlindungan sosial transformatif tahun 2027?


Nila Wardani (RUMPUN Indonesia) 

1.  Pajak apa saja yang menjadi tanggung jawab perempuan dan bagaimana beban pembayaran pajak 

kehidupan perempuan? 

2. Ketika ruang fiskal tertekan oleh pengetatan anggaran, - Layanan Publik Dasar & Sistem 

Perawatan/Gender bagaimana dampaknya terhadap layanan publik (public care systems)?

3. Sejauh mana kebijakan belanja K/L dalam KEM-PPKF 2027 telah memperhitungkan ketimpangan gender dan beban kerja perawatan tak berbayar (unpaid care work) yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh perempuan?



Badiul Hadi (Seknas FITRA) - Transmisi Fiskal Pusat-Daerah & Dampak APBD 

1. Bagaimana proyeksi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 memengaruhi kapasitas fiskal APBD dalam membiayai layanan dasar warga di tingkat kabupaten/kota? 

2.  Langkah-langkah reformasi fiskal daerah apa yang harus didorong agar daerah tidak terjebak dalam krisis kemandirian fiskal dan pengetatan anggaran yang merugikan masyarakat di tingkat lokal?  

 






o0o






Selasa, 04 Agustus 2026

Plastik dan Sampah: 

Pantauan bulan Juli 2026 
Oleh: Riza V. Tjahjadi





#INC-5.4 negosiasi Traktat PBB tentang plastik direncanakan berlangsung pada akhir tahun 2026 atau awal 2027 dan mengintegrasikan pembahasan mekanisme pendanaan serta keterkaitan #polusiplastik dengan #keanekaragamanhayati. Juga memantau dan meninjau ulang aturan transparansi pelaporan data siklus hidup plastik agar tidak melemahkan daya ikat traktat; itulah hasil dari HoD di Nairobi awal Juli lalu.

Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (#EPR), yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan #limbahplastik


Selengkapnya:


https://www.slideshare.net/slideshow/plastik-dan-sampah-pantauan-juli-2026-pdf/289016942


#INC-5.4 #polusiplastik #EPR #limbahplastik






Hanya bagian penutupnya saja ya


Penutup

1. INC-5.4 direncanakan berlangsung akhir tahun 2026 atau awal 2027 dan mengintegrasikan pembahasan mekanisme pendanaan serta keterkaitan polusi plastik dengan keanekaragaman hayati. Juga memantau dan meninjau ulang aturan transparansi pelaporan data siklus hidup plastik agar tidak melemahkan daya ikat traktat. Itu hasil dari HoD di Nairobi awal Juli lalu.


2, Apa yang sudah kukuatirkan - melalui Siaran Pers - pada tanggal 20 Juni silam ternyata terbukti... Pada akhir Juni hingga minggu pertama Juli sebuah TPA sampah terbakar, yaitu TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Sementara itu Finas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang yam[ak mempersiapkan diri intuk mencegah terjadinya kebakaran di TPA Rawa Kucing... Bagiku, mereka tak mau mengulang lagi kisah terjadinya kebakaran di TPA Rawa Kucing itu di tahun 2023 di mana TPA itu terjadi dua kali kebakaran.


3. KLH siapkan aturan produsen wajib biayai pengelolaan sampah plastik

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap pengelolaan sampah kemasan plastik yang dihasilkan.

"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu 12 Juli 2026 saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang.

Kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi. Dan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menarik untuk disimak dan dipantau manakala aturan itu sudah tersedia bagi publik.


4. Bea masuk bahan baku plastik diminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto 

Ia meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea masuk 0% bahan baku plastik agar segera terbit. Menurutnya, PMK dibutuhkan untuk menekan inflasi. Airlangga menjelaskan kenaikan harga plastik berpengaruh terhadap inflasi karena digunakan di berbagai produk.

"Beberapa akibat daripada harga packaging yang naik. Nah itu yang tadi kita bahas dengan kita minta supaya PMK-nya segera dikeluarkan karena itu sangat berpengaruh terhadap kontribusi. Karena seluruh makanan kan ada plastic packaging-nya," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor plastik dan barang plastik mencapai US$2,55 miliar (Rp 44,11 triliun/ kurs Rp 17.300 per dolar AS) atau meningkat 1,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara volume impornya mencapai 1,65 juta ton atau meningkat 7,42%.

Walaupun secara kumulatif nilai impor komoditas plastik dan barang plastik meningkat, namun khusus Maret nilainya turun signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Ateng Hartanto saat Konferensi Pers Rilis Data Statistik di Gedung BPS, Jakarta pada Senin (4/5/2026).

"Pada kondisi Maret 2026 ini untuk yang impor plastik itu sebesar US$338,1 juta atau turun secara month-to-month impor plastik itu 14,96%," jelas Ateng.



5. Saat ini pemerintah bersama BPI Danantara terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas PSEL di sejumlah lokasi prioritas. Hal ini sejalan dengan mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan pada fase pertama terdapat 24 perusahaan yang mengikuti proses bidding setelah diseleksi dari ratusan peminat. Di mana perusahaan-perusahaan terpilih ini akan ikut membangun fasilitas pengolah sampah dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari.

"Ini ada 24 (perusahaan). Tapi ini di kota-kota besar gabungan, jadi satu PSEL itu bisa 2-3 kota. Karena dia harus 1.000 ton ke atas," kata Zulhas dalam acara Waste to Energy Talks, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, fasilitas-fasilitas ini mulai dibangun pada 2026 dan 2027 dengan target rampung sekitar 18 bulan. Sebagai contoh ada pembangunan proyek PSEL di Denpasar Raya, Bali resmi dimulai bulan ini.

"Saya berani 2027-2028 yang waste to energy, yang mengubah sampah jadi energi listrik, bisa kita atasi. Mudah-mudahan Insyaallah," tegasnya. "Ini baru menyelesaikan 22,5%, masih ada 77,5% lagi. Nah, 77,5% itu yang sampahnya di bawah 1.000 (ton), ada yang 500, 300. Tentu itu penyelesaiannya berbeda karena dia skala ekonominya nggak cukup pakai teknologi ini," papar Zulhas.

Pada sisi lain publik mengetahui bahwa proyek PSEL di Indonesia menarik minat global karena potensi pasar besar dan dukungan pemerintah. Tercatat ada 68 proposal masuk untuk delapan proyek di tahap kedua, menunjukkan potensi pasar yang menjanjikan di Asia Tenggara. 

Nama besar seperti Chandra Asri, Grup Bakrie, dan SUEZ terpilih sebagai pemenang tender untuk mengembangkan proyek PSEL di berbagai wilayah, dengan masing-masing pemenang harus memenuhi persyaratan sebelum resmi menjadi pengembang dan operator. 

Faktor daya tarik proyek PSEL di Indonesia meliputi kepastian pembelian listrik oleh PLN, kontrak tanpa penalti, dan potensi klaim Nilai Ekonomi Karbon, meskipun tantangan tetap ada dalam kesiapan ekosistem pengelolaan sampah nasional. * 

Dari total 85 Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), Denera akhirnya menetapkan delapan mitra pemenang yang masing-masing akan menerima Conditional Letter of Award (CLoA) atau surat penunjukan bersyarat. 

Status tersebut masih mengharuskan seluruh pemenang memenuhi berbagai persyaratan pengadaan sebelum resmi menjadi pengembang dan operator PSEL. 

Nama Besar Muncul sebagai Pemenang Sejumlah nama besar tercatat masuk dalam daftar mitra terpilih untuk pengembangan PSEL tahap kedua. Untuk kawasan Medan Raya, proyek diberikan kepada konsorsium SUEZ Insan Asia yang menaungi perusahaan Indonesia dan Prancis dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.700 ton sampah per hari. 

Di Kabupaten Bekasi, proyek dimenangkan Consortium Everbright Cemerlang Energy (Everbright Harmoni), sedangkan Lampung Raya akan dikembangkan oleh Bumi Biru Indonesia (SUS Indoplas), konsorsium Indonesia-Cina. 

Nama perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA), juga masuk dalam daftar pemenang tender melalui entitas anak usahanya yakni PT Chandra Waste Energy. 

Chandra Waste Energy berkolaborasi dengan Beijing GeoEnviron Engineering and Tech Inc. dalam konsorsium Masa Depan Energi Indonesia untuk mengembangkan PSEL Serang Raya berkapasitas 1.161 ton per hari. 


6. Apa yang sudah pernah disarankan oleh Menteri Pertanian Anton Apriyantono untuk menanam padi dalam pot pada sekitar tahun 2005 silam, ternyata kini, dengan wahana tempat tumbuhnya akar tanaman padi diterapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan memanfaatkan galon eks air minum dalam kemasan.

Pemkot Jakarta Selatan meluncurkan program penanaman padi menggunakan 1.200 galon bekas di RPTRA Belimbing, Kelurahan Pasar Minggu, Senin (27/7/2026). Program tersebut menggabungkan upaya memperkuat ketahanan pangan dengan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di kawasan perkotaan.

Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan program tersebut merupakan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah. Dalam skema itu, sampah organik diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik berupa galon bekas dimanfaatkan sebagai media tanam.

"Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemilahan sampah. Sampah organik diolah menjadi pupuk untuk tanaman padi, sedangkan sampah anorganik seperti galon bekas dimanfaatkan sebagai media tanam," kata Syafrin.

Menurut dia, inovasi tersebut menjadi salah satu langkah memanfaatkan lahan terbatas di kawasan permukiman tanpa mengurangi tujuan utama menjaga ketahanan pangan masyarakat. Program ini juga memperlihatkan bagaimana pengelolaan sampah dapat diintegrasikan dengan kegiatan budi daya tanaman pangan.

Semoga penanaman padi dalam program ini berhasil dipanen dan program ini dapat berlanjut bukan cuma bergantung kepada ada atau tidaknya hanya bergantung kepada galon bekas air minum dalam kemasan saja.


Tangerang,  5 Agustus 2026







o0o



 

Walhi Jakarta, melalui Rapat Kerja, berupaya
Memperkuat Gerakan Kolektif untuk Mendorong Transformasi Jakarta yang Pulih secara 
Ekologis dan Berkeadilan Ruang 




Sekilas foto-foto pada hari pertama dan kedua





Hanya separuh saja (14 dari total 27 lembaga) anggota Walhi Jakarta yang hadir dan berpartisipasi aktif selama dua hari itu










1. Latar Belakang 

Jakarta sedang memasuki fase perubahan yang menentukan. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota 

negara, Jakarta diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana 

diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta 

(Republik Indonesia, 2024). Perubahan status ini akan memengaruhi arah pembangunan, tata 

ruang, investasi, serta hubungan dengan wilayah sekitarnya. Namun, berbagai persoalan ekologis 

yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum menunjukkan perbaikan berarti. 


Tekanan terhadap ruang kota terus meningkat. Sekitar 79 persen wilayah Jakarta telah menjadi 

kawasan terbangun, sedangkan ruang terbuka hijau baru mencakup sekitar 9 persen dari luas 

wilayah (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2025). Pencemaran udara masih menjadi ancaman bagi 

kesehatan warga, terutama akibat emisi transportasi dan sumber pencemar lainnya. Pada saat yang 

sama, hasil pemantauan menunjukkan bahwa 80 persen titik air sungai berada dalam kategori 

cemar sedang, sementara sebagian titik air tanah telah masuk kategori cemar berat (Pemerintah 

Provinsi DKI Jakarta, 2025). 


Jakarta juga terus menghadapi banjir, rob, dan penurunan muka tanah. Rata-rata laju penurunan 

muka tanah mencapai 5,71 sentimeter per tahun dan dominan terjadi di Jakarta Utara serta Jakarta 

Barat (Handika, Widodo, dan Pravitasari, 2024). Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan 

masyarakat pesisir, terutama ketika pembangunan terus diarahkan menuju pesisir dan pulau-pulau 

kecil. Konflik ruang di Gugusan Pulau Pari memperlihatkan bagaimana pengembangan pariwisata 

dan penguasaan ruang pesisir dapat mengancam ekosistem, wilayah tangkap nelayan, serta ruang 

hidup masyarakat. 


Persoalan serupa terlihat dalam pengelolaan sampah. Timbulan sampah Jakarta telah mencapai 

ribuan ton setiap hari, sementara kebijakan masih banyak bertumpu pada pengangkutan dan 

pengolahan di hilir. Kasus RDF Plant Rorotan menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas 

pengolahan tanpa keterbukaan informasi, pengawasan, dan partisipasi warga berpotensi 

menimbulkan pencemaran serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

 

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa transformasi Jakarta tidak cukup diukur melalui 

pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau status kota global. Transformasi Jakarta 

harus diarahkan pada pemulihan ekologis, perlindungan ruang hidup, pengurangan ketimpangan, 

serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 


Dalam situasi tersebut, WALHI Jakarta memiliki peran penting untuk memperkuat gerakan 

lingkungan hidup melalui pengorganisasian masyarakat, pendidikan kritis, kaderisasi, kampanye 

publik, produksi pengetahuan, dan advokasi. Mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup 

WALHI Jakarta pada 1-2 Agustus 2026 perlu diterjemahkan ke dalam strategi, sasaran, program, 

pembagian peran, dan bentuk kolaborasi yang jelas untuk periode 2026–2030. 


Oleh karena itu, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta diselenggarakan untuk mempertajam mandat 

PDLH, menyusun rencana kerja empat tahun, serta membangun komitmen bersama antara 

Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, anggota, komunitas terdampak, dan jaringan pendukung 

WALHI Jakarta. 


2. Tujuan 

Berdasarkan Pasal 36 Statuta WALHI, Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sebagai forum 

sinkronisasi program WALHI daerah. Secara khusus, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta 

bertujuan untuk:

 

1. Mempertajam strategi pelaksanaan mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) 

WALHI Jakarta. 

2. Menyusun arah, prioritas, dan rencana kerja WALHI Jakarta untuk periode 2026–2030. 

3. Merumuskan rencana kerja tahunan WALHI Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan 

rencana kerja empat tahun. 

4. Membangun pembagian peran dan kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, 

anggota, dan jaringan pendukung WALHI Jakarta. 

5. Menyepakati indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan 

program organisasi. 


3. Hasil yang Diharapkan 

Rapat Kerja Daerah ini diharapkan menghasilkan: 

1. Rumusan strategi pelaksanaan mandat PDLH WALHI Jakarta periode 2026–2030. 

2. Dokumen rencana kerja empat tahun WALHI Jakarta periode 2026–2030 yang terarah, 

terukur, relevan, dan akuntabel. 

3. Rencana kerja WALHI Jakarta untuk tahun pertama periode kepengurusan 2026–2030. 

4. Pembagian peran dan komitmen kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, 

anggota, dan jaringan pendukung dalam pelaksanaan kerja-kerja WALHI Jakarta. 

5. Rumusan indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan 

program. 




Lihat juga


https://jakarta.hallo.id/even/23017455599/rapat-kerja-daerah-walhi-jakarta-2026-menyusun-strategi-pemulihan-ekologis-dan-keadilan-ruang-menuju-jakarta-berkelanjutan


Resum

Mandat PDLH  X  WALHI Jakarta periode 2026-2030

 

Tetapi hanya sebagian saja (alias bocor alusss), ya:


1. Komisi Program

 

a. Pengelolaan Sampah Darat, Laut, dan Pesisir 

● Memperkuat sistem pemilahan dan pengelolaan sampah berbasis 3R dan ramah lingkungan. 

● Meningkatkan pengawasan pengelolaan sampah melalui kolaborasi lintas lembaga. 

● Mendorong pemantauan alur sampah dari hulu hingga hilir. 

● Meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai dampak perubahan iklim terhadap 

kesehatan.

 

b. Transisi Energi 

● Menyusun peta jalan (roadmap) energi baru terbarukan (EBT). 

● Mengidentifikasi potensi energi terbarukan di Jakarta. 

● Menyelenggarakan pelatihan teknis bagi operator energi terbarukan. 

● Menguatkan konsolidasi gerakan lingkungan berbasis kampus dan mengawal implementasi 

green campus.

 

c. Tata Kelola Ruang 

● Melakukan review RTRW sesuai dinamika pertumbuhan kota. 

● Penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zonasi. 

● Mengintegrasikan data spasial lintas sektor. 

● Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan ruang. 


d. Perlindungan Pesisir 

● Mengembangkan perlindungan pantai berbasis alam dan teknologi. 

● Melakukan pemetaan ulang wilayah pesisir. 

● Membangun kolaborasi dengan komunitas pesisir terdampak. 

● Memperkuat ketahanan wilayah pesisir terhadap abrasi, pencemaran, dan krisis iklim. 


e. Kebencanaan dan Program Strategis Nasional 

● Memperkuat kapasitas masyarakat di wilayah rawan bencana. 

● Menyediakan layanan kemanusiaan yang inklusif bagi korban bencana. 

● Menyelenggarakan pelatihan manajemen bencana dan penguatan unit rescue. 







o0o

Arsip Blog