Selasa, 04 Agustus 2026

Walhi Jakarta, melalui Rapat Kerja, berupaya
Memperkuat Gerakan Kolektif untuk Mendorong Transformasi Jakarta yang Pulih secara 
Ekologis dan Berkeadilan Ruang 




Sekilas foto-foto pada hari pertama dan kedua





Hanya separuh saja (14 dari total 27 lembaga) anggota Walhi Jakarta yang hadir dan berpartisipasi aktif selama dua hari itu










1. Latar Belakang 

Jakarta sedang memasuki fase perubahan yang menentukan. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota 

negara, Jakarta diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana 

diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta 

(Republik Indonesia, 2024). Perubahan status ini akan memengaruhi arah pembangunan, tata 

ruang, investasi, serta hubungan dengan wilayah sekitarnya. Namun, berbagai persoalan ekologis 

yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum menunjukkan perbaikan berarti. 


Tekanan terhadap ruang kota terus meningkat. Sekitar 79 persen wilayah Jakarta telah menjadi 

kawasan terbangun, sedangkan ruang terbuka hijau baru mencakup sekitar 9 persen dari luas 

wilayah (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2025). Pencemaran udara masih menjadi ancaman bagi 

kesehatan warga, terutama akibat emisi transportasi dan sumber pencemar lainnya. Pada saat yang 

sama, hasil pemantauan menunjukkan bahwa 80 persen titik air sungai berada dalam kategori 

cemar sedang, sementara sebagian titik air tanah telah masuk kategori cemar berat (Pemerintah 

Provinsi DKI Jakarta, 2025). 


Jakarta juga terus menghadapi banjir, rob, dan penurunan muka tanah. Rata-rata laju penurunan 

muka tanah mencapai 5,71 sentimeter per tahun dan dominan terjadi di Jakarta Utara serta Jakarta 

Barat (Handika, Widodo, dan Pravitasari, 2024). Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan 

masyarakat pesisir, terutama ketika pembangunan terus diarahkan menuju pesisir dan pulau-pulau 

kecil. Konflik ruang di Gugusan Pulau Pari memperlihatkan bagaimana pengembangan pariwisata 

dan penguasaan ruang pesisir dapat mengancam ekosistem, wilayah tangkap nelayan, serta ruang 

hidup masyarakat. 


Persoalan serupa terlihat dalam pengelolaan sampah. Timbulan sampah Jakarta telah mencapai 

ribuan ton setiap hari, sementara kebijakan masih banyak bertumpu pada pengangkutan dan 

pengolahan di hilir. Kasus RDF Plant Rorotan menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas 

pengolahan tanpa keterbukaan informasi, pengawasan, dan partisipasi warga berpotensi 

menimbulkan pencemaran serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

 

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa transformasi Jakarta tidak cukup diukur melalui 

pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau status kota global. Transformasi Jakarta 

harus diarahkan pada pemulihan ekologis, perlindungan ruang hidup, pengurangan ketimpangan, 

serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 


Dalam situasi tersebut, WALHI Jakarta memiliki peran penting untuk memperkuat gerakan 

lingkungan hidup melalui pengorganisasian masyarakat, pendidikan kritis, kaderisasi, kampanye 

publik, produksi pengetahuan, dan advokasi. Mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup 

WALHI Jakarta pada 1-2 Agustus 2026 perlu diterjemahkan ke dalam strategi, sasaran, program, 

pembagian peran, dan bentuk kolaborasi yang jelas untuk periode 2026–2030. 


Oleh karena itu, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta diselenggarakan untuk mempertajam mandat 

PDLH, menyusun rencana kerja empat tahun, serta membangun komitmen bersama antara 

Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, anggota, komunitas terdampak, dan jaringan pendukung 

WALHI Jakarta. 


2. Tujuan 

Berdasarkan Pasal 36 Statuta WALHI, Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sebagai forum 

sinkronisasi program WALHI daerah. Secara khusus, Rapat Kerja Daerah WALHI Jakarta 

bertujuan untuk:

 

1. Mempertajam strategi pelaksanaan mandat Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) 

WALHI Jakarta. 

2. Menyusun arah, prioritas, dan rencana kerja WALHI Jakarta untuk periode 2026–2030. 

3. Merumuskan rencana kerja tahunan WALHI Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan 

rencana kerja empat tahun. 

4. Membangun pembagian peran dan kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, 

anggota, dan jaringan pendukung WALHI Jakarta. 

5. Menyepakati indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan 

program organisasi. 


3. Hasil yang Diharapkan 

Rapat Kerja Daerah ini diharapkan menghasilkan: 

1. Rumusan strategi pelaksanaan mandat PDLH WALHI Jakarta periode 2026–2030. 

2. Dokumen rencana kerja empat tahun WALHI Jakarta periode 2026–2030 yang terarah, 

terukur, relevan, dan akuntabel. 

3. Rencana kerja WALHI Jakarta untuk tahun pertama periode kepengurusan 2026–2030. 

4. Pembagian peran dan komitmen kolaborasi antara Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, 

anggota, dan jaringan pendukung dalam pelaksanaan kerja-kerja WALHI Jakarta. 

5. Rumusan indikator capaian serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan 

program. 




Lihat juga


https://jakarta.hallo.id/even/23017455599/rapat-kerja-daerah-walhi-jakarta-2026-menyusun-strategi-pemulihan-ekologis-dan-keadilan-ruang-menuju-jakarta-berkelanjutan


Resum

Mandat PDLH  X  WALHI Jakarta periode 2026-2030

 

Tetapi hanya sebagian saja (alias bocor alusss), ya:


1. Komisi Program

 

a. Pengelolaan Sampah Darat, Laut, dan Pesisir 

● Memperkuat sistem pemilahan dan pengelolaan sampah berbasis 3R dan ramah lingkungan. 

● Meningkatkan pengawasan pengelolaan sampah melalui kolaborasi lintas lembaga. 

● Mendorong pemantauan alur sampah dari hulu hingga hilir. 

● Meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai dampak perubahan iklim terhadap 

kesehatan.

 

b. Transisi Energi 

● Menyusun peta jalan (roadmap) energi baru terbarukan (EBT). 

● Mengidentifikasi potensi energi terbarukan di Jakarta. 

● Menyelenggarakan pelatihan teknis bagi operator energi terbarukan. 

● Menguatkan konsolidasi gerakan lingkungan berbasis kampus dan mengawal implementasi 

green campus.

 

c. Tata Kelola Ruang 

● Melakukan review RTRW sesuai dinamika pertumbuhan kota. 

● Penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zonasi. 

● Mengintegrasikan data spasial lintas sektor. 

● Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan ruang. 


d. Perlindungan Pesisir 

● Mengembangkan perlindungan pantai berbasis alam dan teknologi. 

● Melakukan pemetaan ulang wilayah pesisir. 

● Membangun kolaborasi dengan komunitas pesisir terdampak. 

● Memperkuat ketahanan wilayah pesisir terhadap abrasi, pencemaran, dan krisis iklim. 


e. Kebencanaan dan Program Strategis Nasional 

● Memperkuat kapasitas masyarakat di wilayah rawan bencana. 

● Menyediakan layanan kemanusiaan yang inklusif bagi korban bencana. 

● Menyelenggarakan pelatihan manajemen bencana dan penguatan unit rescue. 







o0o

Arsip Blog