Sabtu, 12 September 2026

 BUKIT SEI TEMIANG DIKERUK, TANAH MENGALIR KE MARINA! Riza V. Tjahjadi: Pemerintah Jangan Raup Untung, Masyarakat Jangan Dikasih Masalah





September 11, 2026


Republikbersuara.com, Batam — Bukit dikeruk, tanah diangkut puluhan dump truck, sementara jalan umum harus menanggung debu, lumpur dan lalu lintas kendaraan berat.

Aktivitas cut and fill di Jalan Diponegoro, Sei Temiang, Kecamatan Batuaji, Batam, kini menuai sorotan. Kegiatan pematangan lahan tersebut dipertanyakan dari sisi legalitas, tata ruang, lingkungan hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Sorotan keras datang dari Riza V. Tjahjadi (RVT), Biotani Bahari Indonesia, yang meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak membiarkan aktivitas pengerukan berlangsung tanpa kejelasan mengenai izin dan dampaknya terhadap masyarakat

“Pemerintah jangan meraup keuntungan dan memberikan masalah kepada masyarakat,” tegas Riza.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebatas aktivitas pemindahan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain. Jika material hasil pengerukan bukit dipindahkan untuk kebutuhan pengurugan di lokasi lain, maka aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, teknis penggalian dan pengangkutan harus terang.

Baca juga: HADAPI FAKTA DAN HUKUM! Keluarga Korban Kekerasan Anak PG Djuwita: Jangan Ngarang Dongeng Nina Bobok!


Bukit Dikeruk, Puluhan Dump Truck Keluar-Masuk

Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (4/8/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan berlangsung menggunakan alat berat. Material tanah hasil pengerukan kemudian dimuat ke dalam dump truck roda enam dan dibawa menuju kawasan Marina.

Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi yang secara jelas menerangkan identitas perusahaan, pelaksana pekerjaan, peruntukan kegiatan maupun informasi mengenai perizinan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pelaksana kegiatan tersebut dan apakah seluruh persyaratan perizinannya telah dipenuhi?

Riza menilai pertanyaan itu penting dijawab pemerintah, terutama karena aktivitas pengerukan bukit berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dilakukan dengan pengawasan dan standar teknis yang memadai.

Baca juga: MENGGANAS DI SEI TEMIANG !!! Bukit Dikeruk, Puluhan Truk Angkut Tanah ke Marina, Izin Dipertanyakan


Legalitas Jangan Sekadar Klaim

Mantan aktivis Wahana Lingkungan (Walhi) tersebut mempertanyakan setidaknya tiga aspek utama yang menurutnya perlu dibuka kepada publik.

Pertama, legalitas dan perizinan.

Menurut dia, apabila kegiatan pengerukan bukit tersebut masuk dalam kategori kegiatan pertambangan batuan karena materialnya diambil dan dipindahkan untuk dimanfaatkan sebagai tanah urug, maka legalitas kegiatan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila pengerukan merupakan bagian dari penataan tapak untuk pembangunan di lokasi yang sama, mekanisme perizinannya dapat berbeda.

Baca juga: Seumur Hidup! Hakim Vonis Kompak Pasangan “Pembunuh” Dwi Putri, Meski Sempat Beda Pendapat

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat bukit dikeruk dan tanah dibawa keluar, tetapi tidak pernah tahu apakah seluruh prosesnya sudah sesuai aturan,” ujar Riza.


Kedua, persyaratan lingkungan.

Penggalian bukit berpotensi menimbulkan erosi, longsor, perubahan kontur lahan dan persoalan drainase apabila tidak dikelola dengan benar.

Karena itu, status dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang serta kewajiban pemulihan lahan perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.


Ketiga, teknis penggalian dan pengangkutan.

Penggalian bukit, kata Riza, tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pengaturan kemiringan lereng, keselamatan kerja, pengendalian debu, pengamanan lalu lintas kendaraan berat hingga pengelolaan material yang tercecer harus menjadi perhatian.


Jalan Umum Jangan Dijadikan “Korban”

Dampak aktivitas tersebut juga disorot dari sisi lalu lintas.

Dump truck yang keluar-masuk lokasi membawa tanah berpotensi meninggalkan material di badan jalan. Ketika hujan, tanah yang tercecer dapat berubah menjadi lumpur dan membuat permukaan jalan licin.

Sementara ketika cuaca panas, material yang tercecer dapat berubah menjadi debu dan mengganggu pengguna jalan serta masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, pengelola kegiatan semestinya memastikan kendaraan dalam kondisi bersih sebelum memasuki jalan umum, muatan ditutup dengan baik dan material yang tercecer segera dibersihkan.

Jangan sampai keuntungan dari bisnis tanah dinikmati segelintir pihak, sementara debu, lumpur, kerusakan jalan dan risiko keselamatan ditanggung masyarakat.


Disebut Milik Pengusaha Bermarga Simamora

Di tengah aktivitas tersebut, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang pengawas lapangan bernama Lubis mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi.

“Ini punya Bapak Simamora. Tanah ini dibawa ke arah Marina untuk menimbun,” ujar Lubis saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut, terutama terkait status kepemilikan lahan, pelaksana kegiatan, tujuan pemindahan material serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran. Kejelasan mengenai hal tersebut sepenuhnya membutuhkan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak terkait.


BP Batam dan Pemko Batam Diminta Buka Data

Riza mendesak Wali Kota Batam dan BP Batam bergerak bersama melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menjawab secara terbuka sejumlah pertanyaan publik:

Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas?

Apa status tata ruang lokasi pengerukan?

Apakah dokumen lingkungannya telah dipenuhi?

Ke mana material tanah dibawa dan untuk kepentingan apa?

Siapa pelaksana kegiatan dan siapa yang bertanggung jawab?

Berapa luas bukit yang akan dipotong dan berapa volume material yang akan dipindahkan?

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena skala pengerukan akan berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan, lalu lintas dan masyarakat sekitar.


Riza: Jangan Sampai Masyarakat yang Menanggung Risikonya

Riza juga meminta masyarakat yang merasa terdampak oleh debu, kebisingan maupun aktivitas kendaraan berat menyampaikan keberatan melalui jalur yang sesuai.

Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan sebelum aktivitas tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kalau memang legal, buka dan tunjukkan legalitasnya. Kalau ada kekurangan, benahi terlebih dahulu. Jangan masyarakat yang akhirnya menerima dampaknya.”

Ia juga mendesak agar pemerintah menghentikan sementara aktivitas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian sampai persoalan tersebut dinyatakan jelas oleh instansi berwenang.


Kapolda Kepri Diminta Turut Mengawasi

Selain Pemko Batam dan BP Batam, aparat penegak hukum juga diminta tidak menutup mata apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan pengerukan dan pengurugan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun negara.

Sebab, persoalannya bukan hanya tanah siapa yang dikeruk dan tanah itu dibawa ke mana.

Persoalannya adalah ketika sebuah bukit dipotong, alat berat bekerja, puluhan kendaraan keluar-masuk, jalan umum terdampak dan masyarakat berada di sekitar aktivitas tersebut, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang sederhana:


LEGAL ATAU TIDAK?

Jika legal, tunjukkan dasar dan dokumennya.

Jika belum lengkap, mengapa aktivitas masih berlangsung?

Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, pengusaha maupun kontraktor pelaksana, BP Batam, Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait lainnya.

Publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi pemeriksaan dan tindakan konkret.

Jangan sampai bukit dikeruk untuk menghasilkan keuntungan, sementara masyarakat justru diwarisi debu, lumpur, kerusakan jalan dan persoalan lingkungan.


(Teddy Novianto)


https://www.republikbersuara.com/bukit-sei-temiang-dikeruk-tanah-mengalir-ke-marina-riza-v-tjahjadi-pemerintah-jangan-raup-untung-masyarakat-jangan-dikasih-masalah/






-o0o-


.

Kamis, 10 September 2026

 Pengawasan BP Batam Disorot Soal Aktivitas Penimbunan Mangrove di Dapur 12


Selengkapnya:

https://www.pelitatoday.com/2026/09/pengawasan-bp-batam-disorot-soal.html


Jika anda meng-klik tautan di atas memakai ponsel maka akan banyak iklan bermunculan, sangat mengganggu pandangan mata anda ke teks berita, maka sebaiknya anda membaca beritanya dengan memakai laptop maka iklan tak banyak.

 

Hanya foto saja, karena saya tidak bisa menyalin dan apalagi menempelkan naskah beritanya.



                                                                  Gedung kantor BP Batam




                                                 Screenshoot sebagian kecil isi beritanya



                          Tugu batas Kawasan Hutan Lindung, dilarang mengganggu milik negara



                                          Aktivitas penimbunan areal hutan lindung mangrove





-o0o-



.


 Biotani Bahari Desak Presiden Prabowo Tutup Aktivitas Penimbunan Mangrove Ilegal di Dapur 12


https://www.republikbersuara.com/biotani-bahari-desak-presiden-prabowo-tutup-aktivitas-penimbunan-mangrove-ilegal-di-dapur-12/






September 9, 2026

RepublikBersuara.com, Batam — Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di wilayah Dapur 12, Batam, menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan. Lembaga Biotani Bahari Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memerintahkan penghentian aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan yang jelas tersebut.

Pegiat lingkungan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dari Biotani Bahari Indonesia, Riza V. Tjahjadi, meminta pemerintah pusat tidak membiarkan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting tersebut terus ditimbun.

Kepada RepublikBersuara.com, Rabu (9/9/2026), Riza yang juga merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kawasan hutan lindung mangrove tidak semestinya dialihfungsikan untuk kepentingan usaha swasta secara sembarangan.

“Pelepasan hutan lindung mangrove untuk suatu usaha tidak diizinkan dengan dalih apa pun, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus. Karena itu, jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung mangrove dan aktivitas berlangsung tanpa perizinan yang sah, maka harus dihentikan,” tegas Riza.

Menurut dia, perubahan pemanfaatan maupun alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas dari pemerintah pusat.

Baca juga: Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Apalagi, kata Riza, apabila kawasan tersebut berada dalam wilayah pulau kecil dan pesisir, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi.

“Minimal Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera hadir ke lokasi untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta dampak ekologisnya,” ujarnya.

Riza juga mempertanyakan aktivitas proyek yang disebutnya berada di kawasan Dapur 12 tersebut. Ia menyoroti dugaan tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan identitas kegiatan, pemrakarsa, maupun dasar perizinannya.

“Situasinya harus segera diperiksa. Jangan sampai kegiatan berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya, apa izinnya, dan untuk kepentingan apa kawasan mangrove tersebut ditimbun,” katanya.


Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran

Baca juga: BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Tidak hanya meminta penghentian kegiatan, Riza juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran pidana maupun administratif.

“Harus ada tindakan hukum. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi pidana dan administratif kepada pelaku utama,” tegasnya.

Riza merujuk pada regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Karena itu, aktivitas usaha tidak boleh dilakukan dengan cara menimbun atau mengubah kawasan terlebih dahulu, kemudian persoalan perizinan menyusul.

Baca juga: “Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”


Ada Mekanisme Legal, Bukan Bebas Menimbun

Riza menjelaskan, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh pelaku usaha adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) apabila status kawasan tetap merupakan hutan.

Dalam skema tersebut, badan usaha tidak otomatis memperoleh hak kepemilikan atas kawasan hutan, melainkan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan pada hutan lindung, kata Riza, pada prinsipnya diarahkan pada kegiatan yang tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan, antara lain pemanfaatan jasa lingkungan, ekowisata, restorasi lingkungan, perdagangan karbon, hasil hutan bukan kayu, serta bentuk pemanfaatan tertentu seperti silvofishery dengan persyaratan ketat.

“Artinya, ada mekanisme legal yang harus ditempuh. Bukan kawasan ditimbun terlebih dahulu, kemudian legalitasnya dicari belakangan,” katanya.

Selain PBPH, terdapat mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.

Namun, menurut Riza, mekanisme tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi kawasan usaha komersial biasa.

PPKH, lanjut dia, berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu yang diperbolehkan menurut peraturan, termasuk kepentingan strategis dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi persyaratan.


Presiden Diminta Jangan Diam

Riza menilai pemerintah pusat perlu mengambil sikap tegas apabila hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penimbunan mangrove tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pemerintah daerah, tetapi memastikan langsung bahwa perlindungan ekosistem mangrove benar-benar dijalankan.

“Presiden harus memastikan hukum ditegakkan. Kalau memang ilegal, hentikan. Jangan sampai mangrove yang seharusnya dilindungi hilang sedikit demi sedikit karena pembiaran,” ujar Riza.

Ia menambahkan, kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan. Ekosistem tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir, habitat biota laut, penyerap karbon, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

Karena itu, dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dapur 12 dinilai tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan proyek atau investasi.

“Ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan kawasan pesisir Batam. Pemerintah harus transparan membuka status lahannya, siapa pemegang izinnya, apa jenis kegiatannya, dan apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anektra Digdaya Semesta belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tudingan dan desakan penghentian aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab


(jim)


[10/9 15.39] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: https://www.republikbersuara.com/biotani-bahari-desak-presiden-prabowo-tutup-aktivitas-penimbunan-mangrove-ilegal-di-dapur-12/



Lebih baru ada di bawah ini



[10/9 15.39] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: : Hingga kini, BP Batam masih terlihat nyaman dengan sejumlah pemberitaan aktivitas cut and fill dan juga penimbunan Mangrove secara besar-besaran.

Tidak ada plang legal standing aktivitas dilokasi. Namun, kegiatan terus berlangsung dan belum ada tindakan tegas adalah fakta yang patut ditulis agar diketahui masyarakat.

Benarkah BP Batam melakukan tugasnya untuk menegakkan UU bagi perusak lingkungan di Kota Batam?

Baca selengkapnya ..👇🏾

https://www.pelitatoday.com/2026/09/pengawasan-bp-batam-disorot-soal.html

*Mencerahkan Informasi Anda*..✍️


Silahkan di klik, ya... karena naskah berita di tautan di atas tidak bisa kusalin dan tempel. banyak iklannya pula


Oh, ya,,, Saya, RVT, tambahkan:

Kampung Tua Dapur 12 terletak di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah ini masuk ke dalam administrasi Kelurahan Sei Pelunggut


Ringkasan AI

Dapur 12 terletak di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Pemerintah Kota Batam +1

Detail Lokasi

Kecamatan: Sagulung

Kelurahan: Sungai Pelunggut

Kawasan sekitar: Berada di dekat area Batu Aji dan berdekatan dengan fasilitas umum seperti Pasar BBC serta SP Plaza. 

Waze +2


Asal-Usul Nama

Nama "Dapur 12" berasal dari sejarah masa lalu

Dahulu terdapat 12 tungku atau dapur arang berukuran besar di daerah ini.

Tungku tersebut digunakan untuk membakar kayu bakau dan memproduksi arang berkualitas tinggi untuk diekspor ke Singapura. 


Percakapan dengan jurnalis https://www.republikbersuara.com di Batam via WA

[9/9 16.10] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Bang

[9/9 16.10] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Izin stamen

[9/9 16.26] RizaVTjahjadi: Nanti abis magrib lagi ada rapat dng nelayan

[9/9 16.43] HANTU SERIGALA MALAM CatatanBatam: Ok

[9/9 18.27] RizaVTjahjadi: Pesisir di pulau mana?

Berapa luas hutan mangrove yang diubah itu?

Oh, ya, tulis yang teliti dan jelas ya:

Saya mau dikutip asal disebutkan sebagai pengkampanye kelestarian lingkungan hidup, pesisir dan pulau kecil. Karena Walhi nasional dewasa ini sedang mempersiapkan terbentuknya Walhi Riau Kepulauan.

Bagaimana?

Klo iya tungggu 15 mnt lagi


[9/9 18.35] RizaVTjahjadi: Tunggu ya... msh di jalan pulang ke rumah


[9/9 19.30] RizaVTjahjadi: Ini pernyataaanku

👇🏼


[9/9 19.37] RizaVTjahjadi: 

Riza V. Tjahjadi, pegiat lingkungan hidup, pesisir dan pulau kecil dengan nama lembaga Biotani Bahari Indonesia menyatakan bahwa:

Pelepasan hutan lindung mangrove untuk suatu usaha tidak diijinkan dengan dalih apa pun, tetapi ada pengecualian yang sangat khusus.  Karena secara hukum, Kawasan Hutan Lindung Mangrove tidak dapat dilepaskan untuk kegiatan usaha swasta atau perkebunan komersial umum. Dengan begitu, maka suatu perubahan pemanfaatan dan alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove harus mendapat ijin dari pemerintah pusat:   Kemenhut, KemenLH dan jangan lupa jika itu berada dalam wilayah pulau kecil, yaitu KKP.


Dengan situasi saat ini maka  minimal tiga kementrian tsb di atas harus sangat sseegara mungkin hadir ke lokasi untuk menghentikan seluruh kegiatan yang tidak jelas, termasuk tidak adanya papan nama proyek.


Tindak secara hukum: sanksi pidana dan secara administratif bagi pelaku utama dari kegiatan di Dapur 12 itu.

Mekanisme 1: Mengajukan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Jika status lahan tetap sebagai Hutan Lindung Mangrove, maka suatu badan usaha tidak memiliki tanah tersebut, melainkan mendapatkan izin untuk memanfaatkan potensinya tanpa merusak ekosistem. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021, pemanfaatan di hutan lindung dibatasi hanya untuk:

[] Pemanfaatan Jasa Lingkungan: Usaha ekowisata, restorasi lingkungan, atau perdagangan karbon (carbon trade).

[] Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK): Pemungutan buah mangrove, tanaman obat, atau madu.

[] Silvofishery (Wana Mina): Budidaya perikanan tumpang sari dengan syarat ketat yang tidak merusak tutupan mangrove. 


Syarat Utama Pengajuan PBPH melalui OSS-RBA: 

Administrasi: Profil badan usaha, Akta Pendirian Perusahaan (Kemenkumham), NPWP, dan laporan keuangan.


Teknis & Komitmen: Proposal rencana teknis multiusaha, peta lokasi areal skala minimal 1:50.000, dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta penyelesaian tata batas.


Rekomendasi: Memperoleh pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Gubernur setempat.


Mekanisme 2: Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

Mekanisme ini bukan pelepasan hak milik, melainkan izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa mengubah status hutan lindung tersebut. Ini hanya diperbolehkan untuk kegiatan strategis publik yang tidak bisa dielakkan (bukan usaha komersial biasa), seperti: 


Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Pembangunan infrastruktur publik (jalan, pelabuhan, jaringan listrik, atau mitigasi bencana alam).


Pembangunan sektor energi dan ketahanan pangan pemerintah. 


Syarat Utama Pengajuan PPKH:

Kesesuaian Tata Ruang: Harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Kewajiban Lahan Kompensasi: Menyediakan lahan pengganti di luar kawasan hutan dengan rasio minimal 1:1 jika kecukupan luas hutan di provinsi tersebut sangat terbatas. 


Kajian Khusus: Lolos penelitian Tim Terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan untuk menguji dampak hidrologis, risiko intrusi air laut, dan dampak sosial bagi masyarakat pesisir. 


Konsekuensi Hukum Pelanggaran

Melakukan pembukaan, konversi, atau pembabatan hutan lindung mangrove secara ilegal untuk kepentingan bisnis (seperti tambak udang intensif ilegal atau perumahan) tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan regulasi pidana lingkungan dan UU Cipta Kerja. 



Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery ...

20 Agu 2025 — Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diterbitkan... Dst


Contoh saja:

Permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan - DPB 

Persyaratan: Administrasi &Teknis. 1. Proposal &

PP Nomor 23 Tahun 2021.pdf - Peraturan BPK

a. wilayah kerjay badan usaha milik negara bidang. Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan b. areal Hutan yang telah dibe...


Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Panduan Alur ..

Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi (Vol.6 No.2) 17 ...

aturan yang ditetapkan pemerintah, hal ini agar setiap pelaku usaha tertib dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Terkait alih fungsi hutan mangrove ya...


Kementerian Kehutanan

LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA ...

Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah. Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan...


Pemerintah Provinsi Riau 

(CEK JUGA  di Pemprov RIAU KEPULAUAN)


DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI RIAU

Syarat-syarat pelepasan kawasan hutan antara lain: * Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur * Peta lampiran permohonan minimal skala 1 : 50.000 dalam dst.


OK  itu ya untuk kasus hutan mangrove Dapur 12 yang diubah situasinya oleh sebuah korporasi.... (isi sendiri ya)


Ttd


Riza V. Tjahjadi, direktur eksekutif Biotani Bahari Indonesia


o0o


Ini Jurnalistik yg beritanya seluruhnya berisi kalimat bertanya; apa ini stylistic baru, ya



#1 - DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?


Beranda/Peristiwa/DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?

DAPUR 12 MEMBARA: MANGROVE DITIMBUN, NEGARA DI MANA?


Republikbersuara.com, Batam – Alat berat menggerus kawasan pesisir, dump truck terus memasok tanah. Jika ini legal, buka seluruh dokumennya. Jika ilegal, siapa yang membiarkan?

Ada sesuatu yang janggal di Dapur 12.

Bukan karena alat berat bekerja.

Bukan pula karena dump truck hilir-mudik mengangkut material.

Yang membuat publik patut bertanya adalah mengapa aktivitas pematangan lahan dalam skala besar itu berlangsung di kawasan yang sejak lama disorot terkait mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Baca juga: Tato Pamungkas Suyono Gelorakan Semangat Olahraga, Personel Polda Kepri Diminta Tak Loyo


Tanah terus ditumpahkan.

Bentang alam berubah.

Dan pertanyaan paling mendasar justru belum mendapatkan jawaban yang terang:

SEBENARNYA SIAPA YANG MEMBERI LAMPU HIJAU?

Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya.

Baca juga: 78 Tahun Polwan: Kapolda Kepri Tantang Polisi Wanita Buktikan “Extraordinary Impact”


Jika seluruh izin telah lengkap, buka dokumennya.

Jika lokasinya bukan kawasan mangrove, tunjukkan peta dan koordinat resminya.

Tetapi jika kawasan yang dilindungi benar-benar ikut ditimbun, maka persoalannya jauh lebih serius:

siapa yang mengawasi, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

6–7 HEKTARE BUKAN SEPETAK TANAH

Baca juga: Dua Hari, Dua Titik Api di Batam: Polisi Turunkan Water Canon, Kebakaran Lahan di Galang dan Nongsa Dijinakkan


Informasi yang beredar menyebut area yang dikerjakan mencapai sekitar 6–7 hektare.

Angka itu tidak kecil.

Bayangkan luas tersebut berubah sedikit demi sedikit karena material tanah terus masuk.

Satu dump truck mungkin tampak biasa.

Sepuluh dump truck masih bisa dianggap aktivitas proyek.

Tetapi ketika pekerjaan berlangsung terus-menerus dan kawasan pesisir berubah secara fisik, pemerintah tidak bisa berpura-pura bahwa tidak ada yang perlu dipertanyakan.

Ini bukan aktivitas yang muncul dalam satu malam.

Ada kendaraan.

Ada alat berat.

Ada operator.

Ada material.

Ada jalur keluar-masuk.

Ada lokasi pekerjaan.

Dan semuanya terjadi di wilayah yang berada dalam yurisdiksi pemerintahan.

Maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:

Selama semua itu berlangsung, siapa yang mengawasi?

MANGROVE HILANG, IZIN JANGAN JADI TAMENG

Dalam persoalan lingkungan, selembar dokumen tidak boleh berdiri sendirian.

Dokumen harus diuji dengan kondisi lapangan.

Jika peta mengatakan bukan kawasan mangrove, maka kondisi lapangan harus membuktikannya.

Jika izin menyatakan peruntukan tertentu, pekerjaan di lapangan harus sesuai dengan peruntukan tersebut.

Jika persetujuan lingkungan mensyaratkan perlindungan tertentu, ketentuan itu harus benar-benar dijalankan.

Sebab jangan sampai terjadi paradoks:

secara administratif semuanya terlihat rapi, tetapi secara ekologis kawasan sudah hancur.

Di situlah pengawasan negara diuji.

BP BATAM: BUKA KARTUNYA!

Batam bukan kota tanpa aturan.

Persoalan lahan di Batam memiliki sistem pengelolaan tersendiri.

Karena itu, BP Batam harus menjelaskan status lahan yang sedang dipersoalkan.

Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.

Publik membutuhkan fakta.

Siapa pemegang alokasi lahannya?

Apa peruntukannya?

Kapan dialokasikan?

Berapa luas yang sah?

Di mana batas koordinatnya?

Apakah kegiatan penimbunan sesuai dengan peruntukan tersebut?

Dan pertanyaan paling sensitif:

Apakah dalam bidang lahan tersebut terdapat kawasan mangrove atau kawasan yang memiliki status perlindungan?

Jika tidak ada, buktikan.

Jika ada, jelaskan bagaimana aktivitas pematangan lahan dapat berlangsung.

Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi.

Karena semakin lama pemerintah diam, semakin besar ruang bagi spekulasi.

DLH, JANGAN MENUNGGU VIRAL

Kerusakan lingkungan tidak menunggu kamera datang.

Mangrove yang tertimbun tidak bisa kembali hanya karena sebuah berita akhirnya menjadi viral.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait harus menjawab secara konkret:

Sudahkah lokasi diperiksa?

Kapan pemeriksaan dilakukan?

Apa temuan di lapangan?

Berapa luas kawasan yang terdampak?

Apakah ada pelanggaran lingkungan?

Apa tindakan yang telah dilakukan?

Kalau belum diperiksa, mengapa?

Kalau sudah diperiksa, apa hasilnya?

Jangan sampai masyarakat melihat alat berat bekerja, sementara pemerintah baru sibuk mencari lokasi setelah pemberitaan meledak.

DAN POLISI?

Ini juga pertanyaan penting.

Jika dugaan kerusakan kawasan mangrove benar-benar memiliki unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.

Tetapi sebaliknya, aparat juga tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk langsung menuduh seseorang bersalah.

Bukti harus bicara.

Peta harus bicara.

Dokumen harus bicara.

Keterangan saksi harus bicara.

Kondisi lapangan harus bicara.

Jika semua unsur terpenuhi, proses hukum harus berjalan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik secara transparan.

Yang tidak boleh adalah ketidakjelasan.

NAMA PERUSAHAAN MUNCUL — JAWABANNYA DITUNGGU

Dalam pemberitaan mengenai aktivitas tersebut, muncul penyebutan PT Anektra Digdaya Semesta serta keterkaitan kawasan dengan grup AI Hotel.

Namun penyebutan nama tersebut tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti kepemilikan maupun bukti pelanggaran hukum.

Karena itu, pihak perusahaan memiliki hak penuh untuk menjelaskan.

Justru klarifikasi perusahaan penting untuk mengunci fakta.

Apakah benar perusahaan melakukan pekerjaan di lokasi?

Jika benar, untuk kepentingan siapa?

Apa jenis pekerjaannya?

Apa dasar kontraknya?

Bagaimana legalitas lahannya?

Bagaimana status lingkungan?

Dan apakah seluruh pekerjaan berada di dalam batas lahan yang sah?

Publik tidak butuh perang pernyataan. Publik butuh dokumen.

SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Inilah pertanyaan yang mungkin paling tidak nyaman.

Jika kawasan tersebut nantinya berubah menjadi kawasan usaha atau bangunan komersial, tentu akan ada nilai ekonomi yang sangat besar.

Lalu muncul pertanyaan:

Siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya?

Dan di sisi lain:

Siapa yang menanggung biaya ekologisnya?

Jika mangrove hilang, masyarakat pesisir yang menanggung risikonya.

Jika ekosistem terganggu, lingkungan yang membayar.

Jika terjadi persoalan tata air atau pesisir di kemudian hari, masyarakat pula yang merasakan dampaknya.

Karena itu, keuntungan pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari nilai investasi.

Kerugian ekologis juga harus dihitung.

JANGAN SAMPAI POLA LAMA TERULANG

Yang membuat kasus Dapur 12 semakin layak diperiksa secara serius adalah adanya pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas penimbunan kawasan mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Artinya, pemerintah tidak sedang berhadapan dengan isu yang tiba-tiba muncul hari ini.

Sudah ada sorotan.

Sudah ada pertanyaan.

Sudah ada kekhawatiran masyarakat.

Maka jika aktivitas kembali terlihat, pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya:

“Siapa yang melapor?”

Pertanyaan yang lebih tepat:

“Mengapa persoalan ini bisa terus muncul?”

JIKA LEGAL, BUKA. JIKA ILEGAL, TINDAK.

Inilah jalan keluarnya.

Tidak rumit.

Jika kegiatan tersebut legal:

buka dasar legalitasnya.

Jika kawasan tersebut bukan mangrove:

buka peta dan koordinatnya.

Jika izin lingkungan lengkap:

jelaskan dokumen dan ruang lingkupnya.

Jika ditemukan pelanggaran:

hentikan aktivitas dan proses sesuai hukum.

Jangan biarkan publik terus menerka-nerka.

Sebab dalam kasus lingkungan, keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah.

Keterbukaan justru membuktikan bahwa negara hadir.

PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK PEMERINTAH

Dapur 12 kini seperti sedang mempertontonkan sebuah ujian.

Di satu sisi ada pembangunan dan kepentingan investasi.

Di sisi lain ada ekosistem pesisir yang tidak memiliki suara.

Di tengahnya berdiri pemerintah sebagai pengawas.

Maka masyarakat berhak bertanya:

Apakah pemerintah sedang mengawal pembangunan, atau justru sedang terlambat mengawal lingkungan?

Sebab ketika tanah sudah menutup akar mangrove, ketika kawasan sudah berubah menjadi hamparan padat, dan ketika alat berat sudah meninggalkan lokasi, mengembalikan kondisi semula tidak semudah mengeluarkan surat perintah.

Kerusakan lingkungan tidak mengenal kata “nanti”.

Dan Dapur 12 kini membutuhkan jawaban yang tidak bisa lagi ditunda:

MANGROVE DITIMBUN. ALAT BERAT BERGERAK. LAHAN BERUBAH.

LALU NEGARA DI MANA?

 

(Tim Redaksi)


https://www.republikbersuara.com/dapur-12-membara-mangrove-ditimbun-negara-di-mana/



-o0o-



.


Kamis, 03 September 2026

 Plastik dan Sampah, Pantauan 
bulan Agustus 2026; 
Angka-angka tentatif #TPAterbakar


 


20 #TPAsampah terbakar hingga awal Agustus, kemudian 21 TPA sampah terbakar selama Agustus 2026/// Issue #sampah sisa makanan atau #foodwaste muncul juga pada akhir Agustus 2026. Padahal issue ini sudah cukup lama tetapi tidak popular diperbincangkan.


#tpaterbakar #foodwaste #sampah



selengkapnya ada di

https://lnkd.in/p/gzQGRCDS


bagian penutupnya saja


Penutup



1. Angka-angka tentatif TPA terbakar: 20 TPA terbakar hingga awal awal Agustus dan 21 TPA terbakar selama Agustus 2026. Tercacat sebanyak 20 T{A terbakar sejak awal tahun hingga awal Agustus 2026 menurut Jurnal Depok. Pada akhir Agustus dan 2 September 2026 saya, RVT, menghitung sebanyak 21 TPA terbakar selama bulan Agustus 2026 menurut tampilan dari www,Google.com pada dua kali prngamatanm yaitu 31 Agustus 2026 dan 2 September 2026, sebagai berikut:


1. eks TPA Cinangsi di Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/8/2026)

2. TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Banten Selasa, 11 Agustus 2026.

3. TPA Sampah Troketon di Kecamatan Pedan, Klaten, kebakaran pada Sabtu 1/8/2026

4. TPA Parlance Padam Sabtu 29/8/2026

5. TPA di Banjar Dinas Besakih Kangin, Desa Besakih, Sabtu 29/8/2026

6. TPA Sente  terbakar lagi di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung Jumat malam, 14 Agustus 2026.

7. Tumpukan sampah di Kramat Jati Jakarta Timur Minggu, 2 Agustus 2026 Kebakaran melanda tumpukan 

8. TPA sampah Pasir Bajing, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali terbakar pada Selasa (25/8/2026)

9. TPA Suwung pada Sabtu siang, 22 Agustus 2026.

10. Diduga Akibat Bakar Sampah Puluhan rumah terbakar di Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa siang, 25 Agustus

11. TPA Suwung dilaporkan kebakaran pada Sabtu (22/8/2026) siang

12. TPA Ciniru Meluas, Mencapai 2 Hektar. Laporan: Tim Redaksi. Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus meluas hingga Rabu siang.Tiupan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat membesar hingga mencapai sekitar dua hektare. Sejumlah armada pemadam kebakaran, petugas gabungan, dan relawan dikerahkan untuk memadamkan api.

13. TPA Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin 11 Agustus 2026

14. TPA Ciniru Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kebakaran 11–12 Agustus 2026

15. Tumpukan sampah di TPA Sumur Batu, Babakanmadang, Bogor, terbakar pada Selasa (25/8/2026). Api diduga muncul dari sampah daun kering dan sulit dipadamkan akibat angin kencang. Pemadaman berlangsung 19 jam. https://bogor.tribunnews.com/bogor-raya/320147/tumpukan-sampah-di-babakanmadang-bogor-terbakar-pemadaman-sampai-19-jam Uploader : Alba #bogor #babakanmadang #kebakaran #tpa #damkarkabbogor

16. TPA Pribadi (TPS ilegal) Waringinkurung Kabupaten Serang telah terjadi kebakaran pada Selasa, 18 Agustus 2026 

17. Eks TPA Cicabe Jatihandap Kec. Mandalajati kota Bandung Senin, 24 Agustus 2026 

18. TPA di Besakih Terbakar terbakar pada Jumat 28 Agustus 2026

19. TPA Pasir Bajing, Garut, Jawa Barat, kembali terbakar ... 2026 SinPo.tv.

20. Kebakaran TPA Cioray Mulai Terkendali, Kepulan Asap Masih Terjadi TASIK - Sebanyak 50 orang personil gabungan dari Damkar, Tagana, BPBD, ...

TikTok · radartasik.id · 6 days ago, 28 Agustus 2026

21. Kebakaran melanda eks TPA Cinangsi di Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/8/2026) malam.


Juli 2026


TPA Cipayung Depok Kembali Normal July 17, 2026: "Sehari Usai Terbakar, TPA Cipayung Depok Kembali Normal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ...


TPA Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terbakar pada Kamis malam, 16 Juli 2026 ... Minggu, 24 Agustus 2026.


Diolah dari:

https://www.google.com/search?sca_esv=624bc944c278efe8&udm=vids&sxsrf=APpeQnuevuxffDcgDZmnRbYJ27nHyxQsrw:1788146129195&q=tpa+terbakar,+agustus+2026&sa=X&sqi=2&ved=2ahUKEwiR89i288mWAxVmkeEIHfQoMh4Q8ccDKAJ6BAhHEAU&biw=944&bih=421&dpr=1.44#ip=1


Semua angka-angka pada dua kelompok di atas menurut saya adalah tentative karena itu data kotor tetapi saya tampilkan sebagai ilustrasi saja. Nanti jika El Nino ekstrim ini berakhir (mungkin Januari atau Februari 2027 mendatang sudah dapat diperoleh data yang memadai.



2. Sampah (padat) diolah lanjut


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan pembangunan PSEL di 40 kota darurat sampah dapat rampung pada 2027 hingga 2028. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi persoalan sampah skala besar, terutama di kota-kota yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Target 70-80 persen masalah sampah akan selesai pada tahun 2029.


Pada tataran birokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dengan teknologi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Integrasi tersebut akan membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.


Pada tataran pemerintah kota Pemerintah Kota Bekasi resmi memulai pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun.


Menurut Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, fasilitas PSEL di Bekasi ditargetkan mampu mengolah sekitar 500 ribu ton sampah per tahun. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 70 persen timbunan sampah yang dihasilkan Kota Bekasi.


“Dari sisi energi, inisiatif ini akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai kebutuhan 55.000 rumah masyarakat Kota Bekasi,” ujar Pandu dalam peresmian pembangunan PSEL di Kota Bekasi, Rabu (26/8/2026).


Selain menghasilkan energi listrik, proyek tersebut ditargetkan memberikan dampak terhadap pengurangan emisi dan kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir (TPA).


Di tataran pemerintah kota, PSEL Bekasi diproyeksikan mampu menurunkan emisi dari tempat pembuangan akhir hingga 80 persen. Proyek ini juga ditargetkan mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton setara CO2 setiap tahun.


Masih pada tataran pemerintah kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat menyiapkan pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di kawasan TPA Cipayung sebagai upaya menangani permasalahan sampah.


"Fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah sampah, termasuk timbunan yang ada di TPA, dan menjadi bahan bakar alternatif berupa RDF," kata Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni di Depok, Senin, 24 Agustus 2026.


Di Bandung, Pemerintah Kota Bandung menerapkan konsep terdesentralisasi di Tempat Pengolahan Sampah Organik dan Sirkular (TPOS) Gedebage, fasilitas tersebut menggunakan teknologi yang dapat merubah sampah menjadi bahan bakar. 


Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara Sigit Puji Santosa mengatakan, konsep tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung.


Rencananya, melalui teknologi yang disiapkan, sampah nantinya dapat diproses menjadi Solid Recovered Fuel (SRF). Material tersebut memiliki nilai kalor tinggi sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk refinery, pabrik, serta boiler.



3. Pengelolaan sampah komunitas dengan asistensi mahasiswa

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (KKN-PPM UGM) Periode II Tahun 2026 melalui Tim Sinari Tegalsari menghadirkan inovasi pengelolaan sampah bagi masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Inovasi tersebut diwujudkan melalui pembangunan insinerator terkontrol yang diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan sampah di desa.


Di lain tempat kegiatan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM 2026, Tim Bentangan Bawean menghadirkan inovasi berupa alat pembakaran sampah sederhana berbasis rocket stove  atau kompor roket di dua titik, di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Program ini menjadi salah satu program kerja unggulan sekaligus terakhir yang dilaksanakan oleh tim KKN-PPM UGM Bentangan Bawean sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan sampah di wilayah Desa Tanjungori dan Desa Telukjatidawang.


Pada tataran dinas pemerintah kota, petugas UPS Badan Air Senen menyulap ratusan botol plastik bekas menjadi karya seni. Perahu high heels sepanjang 6 meter itu disiapkan untuk acara Cilung 2026.


Petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menyiapkan karya seni berbahan botol plastik bekas untuk memeriahkan acara Cinta Lingkungan atau Cilung di Jakarta. Diketahui acara Cilung tersebut nantinya akan digelar pada 4 Oktober 2026.



4. Plastik mikro issuenya tampil dalam realita paparan dalam paparan kepada warga Bulukumba dan wacana mengatasi plastik mikro.


Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan (Basah) bersama aliansi komunitas Festival 3 Sungai Bulukumba melakukan penelitian kontaminasi mikroplastik di Udara Kota Bulukumba dan menemukan bahwa udara kota Bulukumba telah tercemar Mikroplastik, bahkan jika dibandingkan penelitian serupa pada September 2025 kondisi tahun ini jumlah partikel mikroplastiknya meningkat 5 kali lipat. “dari 6 lokasi yang kami uji kadar mikroplastiknya rata-rata 10 partikel mikroplastik dalam 1 jam, sedangkan penelitian tahun 2025 hanya ditemukan 2 partikel mikroplastik per jam” ungkap Sofi Azilan Aini, lebih lanjut peneliti mikroplastik Ecoton 


Ketika para peneliti di berbagai negara masih berupaya mencari cara mengurangi ancaman tersebut, dua pelajar SMP asal Bandung justru datang membawa sebuah ide yang menarik perhatian dunia., Dua Pelajar SMP Bandung Tawarkan Solusi... Dua pelajar SMP Taruna Bakti Bandung, Fitrisina Azzahra N dan Aquilani Nafisa N, meraih Medali Emas WIC 2026 di Seoul lewat inovasi penyaring mikroplastik air minum. Karya mereka memakai gelombang ultrasonik untuk memisahkan dan mengumpulkan mikroplastik tanpa mengandalkan filter konvensional, sehingga berpotensi mengurangi risiko penyumbatan.



5. Beberapa kreasi untuk pemanfaatan (daur guna) sampah plastik selama bulan Agustus 2026.


Beberapa contohnya: TacTic Plastic Yogyakarta menggelar pelatihan daur ulang plastik kresek menjadi merchandise FKY di Bank Sampah Induk Surya Mulya, Gancahan, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, pada 3–4 Agustus 2026.


Di Lebak Banten Warga Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, memanfaatkan limbah rumah tangga menjadi berbagai ornamen untuk menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.


Bungkus kopi, kemasan minuman, popok sekali pakai, limbah konveksi, hingga tali plastik bekas pengikat ompreng makan bergizi gratis (MBG) disulap menjadi bunga, buah-buahan, ketupat, lampion, rantai lampu, pakaian, dan berbagai hiasan lainnya.


Di Jawa Timur, para santri SMK Kreatif Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah mengolah sampah menjadi produk yang bermanfaat, mulai dari paving block hingga biogas.


"Ini contoh yang baik. Anak-anak santri bukan hanya tahu bagaimana memilah sampah, tetapi sudah bisa mengolahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat. Ini yang harus terus kita dorong dan ditiru di tempat lain," ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, (29/8/2026).



6. Issue sampah sisa makanan (food waste) muncul juga pada akhir Afustus 2026. Ini issue sudah cukup lama tetapi tidak popular diperbincangkan.


Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah sisa makanan atau food waste di daerah wisata yang kini semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, pemerintah perlu mempelajari berbagai strategi manajemen makanan yang berkelanjutan yang sudah dicoba beberapa negara lain, salah satunya seperti di Thailand yang mampu mengurangi hingga 45 persen food waste.


"Tanpa pengelolaan yang efektif, persoalan sampah makanan yang terus meningkat di Labuan Bajo berpotensi mengancam lingkungan setempat dan daya tarik wisata daerah tersebut,” kata Chusnunia di kompleks parlemen, Jakarta, Senin



7. Aksi korporasi Kelola sampah

Kampanye Semangat Gerak merupakan kolaborasi antara AQUA dan Citilink yang mendorong masyarakat untuk terus bergerak aktif, sehat, dan bertanggung jawab. Hal ini digarap melalui inisiatif pengelolaan sampah plastik pascakonsumsi dari aktivitas penerbangan, di mana sampah plastik yang terkumpul dalam penerbangan akan dipilah dan disalurkan ke ekosistem daur ulang.


Melalui pengembangan inisiatif pengelolaan sampah plastik dari aktivitas inflight, kedua perusahaan ingin menghadirkan contoh kolaborasi lintas industri yang menghubungkan sektor transportasi udara dengan ekosistem daur ulang. Bali menjadi salah satu rute yang akan menjadi pilot project dari inisiatif ini.




Tangerang, 3 September 2026

Arsip Blog