Sabtu, 12 September 2026

 BUKIT SEI TEMIANG DIKERUK, TANAH MENGALIR KE MARINA! Riza V. Tjahjadi: Pemerintah Jangan Raup Untung, Masyarakat Jangan Dikasih Masalah





September 11, 2026


Republikbersuara.com, Batam — Bukit dikeruk, tanah diangkut puluhan dump truck, sementara jalan umum harus menanggung debu, lumpur dan lalu lintas kendaraan berat.

Aktivitas cut and fill di Jalan Diponegoro, Sei Temiang, Kecamatan Batuaji, Batam, kini menuai sorotan. Kegiatan pematangan lahan tersebut dipertanyakan dari sisi legalitas, tata ruang, lingkungan hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Sorotan keras datang dari Riza V. Tjahjadi (RVT), Biotani Bahari Indonesia, yang meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak membiarkan aktivitas pengerukan berlangsung tanpa kejelasan mengenai izin dan dampaknya terhadap masyarakat

“Pemerintah jangan meraup keuntungan dan memberikan masalah kepada masyarakat,” tegas Riza.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebatas aktivitas pemindahan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain. Jika material hasil pengerukan bukit dipindahkan untuk kebutuhan pengurugan di lokasi lain, maka aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, teknis penggalian dan pengangkutan harus terang.

Baca juga: HADAPI FAKTA DAN HUKUM! Keluarga Korban Kekerasan Anak PG Djuwita: Jangan Ngarang Dongeng Nina Bobok!


Bukit Dikeruk, Puluhan Dump Truck Keluar-Masuk

Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (4/8/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan berlangsung menggunakan alat berat. Material tanah hasil pengerukan kemudian dimuat ke dalam dump truck roda enam dan dibawa menuju kawasan Marina.

Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi yang secara jelas menerangkan identitas perusahaan, pelaksana pekerjaan, peruntukan kegiatan maupun informasi mengenai perizinan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pelaksana kegiatan tersebut dan apakah seluruh persyaratan perizinannya telah dipenuhi?

Riza menilai pertanyaan itu penting dijawab pemerintah, terutama karena aktivitas pengerukan bukit berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dilakukan dengan pengawasan dan standar teknis yang memadai.

Baca juga: MENGGANAS DI SEI TEMIANG !!! Bukit Dikeruk, Puluhan Truk Angkut Tanah ke Marina, Izin Dipertanyakan


Legalitas Jangan Sekadar Klaim

Mantan aktivis Wahana Lingkungan (Walhi) tersebut mempertanyakan setidaknya tiga aspek utama yang menurutnya perlu dibuka kepada publik.

Pertama, legalitas dan perizinan.

Menurut dia, apabila kegiatan pengerukan bukit tersebut masuk dalam kategori kegiatan pertambangan batuan karena materialnya diambil dan dipindahkan untuk dimanfaatkan sebagai tanah urug, maka legalitas kegiatan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila pengerukan merupakan bagian dari penataan tapak untuk pembangunan di lokasi yang sama, mekanisme perizinannya dapat berbeda.

Baca juga: Seumur Hidup! Hakim Vonis Kompak Pasangan “Pembunuh” Dwi Putri, Meski Sempat Beda Pendapat

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat bukit dikeruk dan tanah dibawa keluar, tetapi tidak pernah tahu apakah seluruh prosesnya sudah sesuai aturan,” ujar Riza.


Kedua, persyaratan lingkungan.

Penggalian bukit berpotensi menimbulkan erosi, longsor, perubahan kontur lahan dan persoalan drainase apabila tidak dikelola dengan benar.

Karena itu, status dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang serta kewajiban pemulihan lahan perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.


Ketiga, teknis penggalian dan pengangkutan.

Penggalian bukit, kata Riza, tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pengaturan kemiringan lereng, keselamatan kerja, pengendalian debu, pengamanan lalu lintas kendaraan berat hingga pengelolaan material yang tercecer harus menjadi perhatian.


Jalan Umum Jangan Dijadikan “Korban”

Dampak aktivitas tersebut juga disorot dari sisi lalu lintas.

Dump truck yang keluar-masuk lokasi membawa tanah berpotensi meninggalkan material di badan jalan. Ketika hujan, tanah yang tercecer dapat berubah menjadi lumpur dan membuat permukaan jalan licin.

Sementara ketika cuaca panas, material yang tercecer dapat berubah menjadi debu dan mengganggu pengguna jalan serta masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, pengelola kegiatan semestinya memastikan kendaraan dalam kondisi bersih sebelum memasuki jalan umum, muatan ditutup dengan baik dan material yang tercecer segera dibersihkan.

Jangan sampai keuntungan dari bisnis tanah dinikmati segelintir pihak, sementara debu, lumpur, kerusakan jalan dan risiko keselamatan ditanggung masyarakat.


Disebut Milik Pengusaha Bermarga Simamora

Di tengah aktivitas tersebut, awak media juga memperoleh keterangan dari seorang pengawas lapangan bernama Lubis mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi.

“Ini punya Bapak Simamora. Tanah ini dibawa ke arah Marina untuk menimbun,” ujar Lubis saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut, terutama terkait status kepemilikan lahan, pelaksana kegiatan, tujuan pemindahan material serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran. Kejelasan mengenai hal tersebut sepenuhnya membutuhkan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak terkait.


BP Batam dan Pemko Batam Diminta Buka Data

Riza mendesak Wali Kota Batam dan BP Batam bergerak bersama melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menjawab secara terbuka sejumlah pertanyaan publik:

Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas?

Apa status tata ruang lokasi pengerukan?

Apakah dokumen lingkungannya telah dipenuhi?

Ke mana material tanah dibawa dan untuk kepentingan apa?

Siapa pelaksana kegiatan dan siapa yang bertanggung jawab?

Berapa luas bukit yang akan dipotong dan berapa volume material yang akan dipindahkan?

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena skala pengerukan akan berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan, lalu lintas dan masyarakat sekitar.


Riza: Jangan Sampai Masyarakat yang Menanggung Risikonya

Riza juga meminta masyarakat yang merasa terdampak oleh debu, kebisingan maupun aktivitas kendaraan berat menyampaikan keberatan melalui jalur yang sesuai.

Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan sebelum aktivitas tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kalau memang legal, buka dan tunjukkan legalitasnya. Kalau ada kekurangan, benahi terlebih dahulu. Jangan masyarakat yang akhirnya menerima dampaknya.”

Ia juga mendesak agar pemerintah menghentikan sementara aktivitas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian sampai persoalan tersebut dinyatakan jelas oleh instansi berwenang.


Kapolda Kepri Diminta Turut Mengawasi

Selain Pemko Batam dan BP Batam, aparat penegak hukum juga diminta tidak menutup mata apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan pengerukan dan pengurugan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun negara.

Sebab, persoalannya bukan hanya tanah siapa yang dikeruk dan tanah itu dibawa ke mana.

Persoalannya adalah ketika sebuah bukit dipotong, alat berat bekerja, puluhan kendaraan keluar-masuk, jalan umum terdampak dan masyarakat berada di sekitar aktivitas tersebut, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang sederhana:


LEGAL ATAU TIDAK?

Jika legal, tunjukkan dasar dan dokumennya.

Jika belum lengkap, mengapa aktivitas masih berlangsung?

Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, pengusaha maupun kontraktor pelaksana, BP Batam, Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait lainnya.

Publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi pemeriksaan dan tindakan konkret.

Jangan sampai bukit dikeruk untuk menghasilkan keuntungan, sementara masyarakat justru diwarisi debu, lumpur, kerusakan jalan dan persoalan lingkungan.


(Teddy Novianto)


https://www.republikbersuara.com/bukit-sei-temiang-dikeruk-tanah-mengalir-ke-marina-riza-v-tjahjadi-pemerintah-jangan-raup-untung-masyarakat-jangan-dikasih-masalah/






-o0o-


.

Tidak ada komentar:

Arsip Blog