Kamis, 29 Oktober 2026

Sekilas info dari
Gugatan Iklim Pulau Pari dan Urgensi RUU Keadilan Iklim: 
Memperkuat Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara

 










Tuturan Arif Pujianto hari Kamism 29 Oktober 2026, ketika kutanya apa masalah yang paling serius bagi warga Pulau Pari, dia menjawab yaitu datangnya rob... Air pasang laut.

Rob datang di akhir dan awal tahun:

Ikan tampaknya menjauh

Kebanjiran pasir bawaan rob

Tanaman pangan tidak produktif lagi

Air tidak enak seperti masa-masa terdahulu; juga kami musti beli air layak pakai

Bangunan retak

Barang metal jd korotif

Wisnu maupun wisman  tidak dapat menikmati lagi keindahan pantainya

 

Arif Pujianto adalah salah satu 4 penggugat warga Pulau Pari sejak 2022. Arif itu pengelola Pantai Bintang, yang letaknya di kampung barat Pulau Pari.



 



Seingatku ketika dekade silam beberapa kali ke Pulau Pari ialah sampah yang. Sering datang menutup puluhan meter di bagian selatan pulau itu, tetapi yang letaknya di kampung timur. Sampah itu beberapa ratus meter dengan pantai primadona, yaitu Pantai Perawan di sebelah timur... Tapi tepat di bagian utara Pantai Bintang pun banyak sampah plastik. didekat pagar Lembaga Oseanografi LIPI (namanya, ketika itu) ... Tampaknya sampah plastik itu yang tidak dipungut oleh para pemulung lokal baik di kampung timur maupun di kampung barat.

Ini sekilas situasi sampah pada tanggal 9 September 2016 yang lalu.




 

Paparan Dr. Nina Burti, HEKS/EPRm ornop dari Swiss

 

















Info latar belakang 

Undangan Diskusi Publik

*Gugatan Iklim Pulau Pari dan Urgensi RUU Keadilan Iklim: Memperkuat Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara

Perjuangan warga Pulau Pari menghadapi dampak krisis iklim menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi masyarakat terdampak. Di sisi lain, penguatan RUU Keadilan Iklim diperlukan untuk memastikan hak masyarakat, kewajiban negara, dan pertanggungjawaban korporasi mendapatkan tempat yang jelas dalam kebijakan iklim Indonesia.

Melalui diskusi publik ini, kita akan membahas pelajaran dari Gugatan Iklim Pulau Pari, relevansi Advisory Opinion ICJ, dan peluang memperkuat RUU Keadilan Iklim agar lebih berpihak pada masyarakat.

📅 Kamis, 29 Oktober 2026

⏰ 13.00–15.10 WIB (registrasi dan makan siang mulai pukul 12.00 WIB)

📍 Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan

 

Konfirmasi kehadiran: https://forms.gle/ZwUhmZnVkXMZFaaF6

Mari dorong kebijakan iklim yang menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.








0o0o-

 

Tidak ada komentar:

Arsip Blog