Minggu, 25 Desember 2016

Sampah diarahkan dan dipertimbangkan pengelolaannya secara nasional dalam cakupan SKMen KLHK





Sampah diarahkan dan dipertimbangkan pengelolaannya secara nasional dalam cakupan SKMen KLHK


disunting oleh Riza V. Tjahjadi, anggota Pokja 1 Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasional



Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan surat keputusan tentang dewan pengarah dan pertimbangan pengelolaan sampah nasional pada Oktober 2016.

Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah nasional memliliki tugas:
a. memberikan pertimbangan atas arahan umum program pengelolaan sampah di Indonesia dengan memperhatikan agregasi dan artikulasi usul, saran dan pandangan unsur-unsur terkait, elemen kerjasama luar negri, organisasi masyarakat sipil (civil society organisation/CSO).
b. melakukan interaksi dan komunikasi menurut kebutuhan dengan kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta unsur-unsur lain dalam rangka penanganan persampahan, dan membangun jejaring untuk tumbuhnya sinergi dalam pengelolaan sampah nasional;
c. melakukan aksi kampanye, edukasi dan aksi pengelolaan sampah secara nasional dengan bekerja sama, berkoordinasi, serta bersinergi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. merumuskan rekomendasi kebijakan nasional pengelolaan sampah berdasarkan hasil advokasi, evaluasi, dan kajian/penelitian terhadap pengelolaan sampah nasional;
e. menyiapkan instrumen kontrol untuk monitoring dan evaluasi program pengelolaan sampah yang berlaku secara nasional.
Selanjutnya: Dewan ini menyampaikan pertimbangan kebijakan dan hasil kerja kepada Pemerintah cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara reguler atau menurut kebutuhan.

Lebih lanjut: Pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) satuan kerja kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SK Menteri ini diberikan nomor 770/menlhk/Setjen/PLB.O/0/2016 yang merupakan penyempurnaan, dan sekaligus mencabut dam dinyatakan tidak berlaku lagi SK Menteri nomor 536/menlhk/Setjen/PLB.O/7/2016. SK Menteri KLHK nomor 770 ini diterbitkan Kementerian KLHK tertanggal 28 September 2016, tetapi masa berlaku SK tersebut tidak dicantumkan.

Dewan ini terdiri dari komposisi 1) Pembina: 17 Kementerian dan organisasi, 2) Pimpinan, serta 3) Pokja dan Anggota (lihat gambar).

Pokja dan Anggota meliputi:
Pokja 1 (Kebijakan, Monitoring dan Evaluasi).
Pokja 2 (Penguatan Kepedulian Publik)
Pokja 3 (Operasional Pengelolaan Sampah)
Pokja 4 (Peran Serta Dunia Usaha)
Pokja 5 (Penanganan Sampah di Laut, Sungai, Danau dan Gunung).



Ringkasan SK Menteri KLHK tentang Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasiona'l












Rapat perdana Dewan Sampah Nasional 14 Juli 2017 yl.

                                           Rapat perdana Dewan Sampah Nasional 14 Juli 2017 yl.


                       Foto bersama anggota dewan pada rapat 14 Juli 2017 yl.


                    Rapat jelang akhir tahun, yaitu 15 Desember 2017.


saya bersama ketua dewan Sampah Nabiel Makarim 
di Rupang Rapat Menteri KLH (dulu) diKebon Nanas jakarta Timur; menunggu kehadiran anggota Pokja 1.



Foto bersama: Ketua Dewan sampah dan sedikit anggota Pokja ! dan Pokja 3

Foto bersama: Ketua Dewan sampah dan sedikit anggota Pokja ! dan Pokja 3


Foto bersama: Ketua Dewan sampah dan sedikit anggota Pokja ! dan Pokja 3






Foto bersama: Ketua Dewan sampah dan sedikit anggota Pokja ! dan Pokja 5




Arsip Blog