Minggu, 23 April 2017

Energi Terbarukan PLTSa, fokus Pantauan & Promosi Walhi Jakarta





Energi Terbarukan PLTSa, fokus Pantauan & Promosi 





Riza V. Tjahjadi
 
Wkl Ketua Dewan pakar, dan
Anggota Pokja 1
Dewan Pengarah & Pertimbangan
Pengelolaan Sampah Nasional




makalah dipresentasikan pada
Seminar Nasional Hari Bumi HPA Tradyakala
di Kampus Politehnik STMI Jakarta Pusat
22 April 2017










Pembangkit Listrik Tenaga sampah, PLTSa sedang menjadi salah satu andalan Presiden Jokowi untuk pengadaan listrik nasional. Saya atas nama Walhi Jakarta mendorong agar PLTSa yang berbasis Non-Termal menadi pilihan utama, sementara pemerintah bergantung kepada PLTSa berbasis Termal alias menggunakan insinerator






Promosikan pembangkit listrik tenaga sampah, PLTSa Berbasis Non-Termal sebagai salah satu sumber energi terbarukan kepada khalayak pecinta alam Tradyakala di Kampus STMI Cempaka Putih Jakarta Pusat dalam rangka peringati Hari Bumi 22 April 2017.

#GoToHellIncenerator
#KatakanTidakKeInsineratorSampah

Tks Nathasa, Kemangter yg bagikan status/ft presentasi daya di grup WA ForumJktBebasSampah













Nah,

Contoh-contoh energi terbarukan: pembangkit listrik tenaga air kincir, pembangkit listrik tenaga surya, termasuk juga gelombang laut,dan angin



Fokus ke sampah:
ini sebagian alur sampah di wilayah Jakarta

Pos Pantau sampah dan permasalahannya dipancang di Bantargebang Bekasi sejak  1 Januari 2015.

PLTSa di TPST Bantargebang Bekasi berbasis Non-Termal



dst




lengkapnya makalah silahkan
Klik



https://www.slideshare.net/biotani/energi-terbarukan-pltsalt-pantauan-promosi





Insinerator yang sudah tidak berfungsi milik Pemprov DKI Jakarta di Pulo Gebang



Insinerator yang sudah tidak berfungsi milik Pemprov DKI Jakarta di Pulo Gebang


dan

Di bawah ini insinerator berukuran mini yang sudah dipasang dan dioperasikan di Pulau Pramuka, tapi patut diwaspadai dioksinnya. Ini infor di grup WA Forum JktBebasSampah pada 6 Februari silam.








imil
biotani@gmail.com

akun twitter
@RizaVT




---o0o---

Sabtu, 08 April 2017

HUT 15 Kemenangan atas Penjarahan Hayati (Biopiracy) Shiseido Terhadap Tanama





HUT 15 Kemenangan atas Penjarahan Hayati (Biopiracy) Shiseido Terhadap Tanaman Rempah Nusantara..

Kasus ini 'dah jadi rujukan klasik di akademisi dari perjuangan selama 3 tahun.

Shiseido Batalkan Paten Rempah Indonesia

Selasa, 26 Maret 2002
Jakarta, Kompas - Setelah sempat diramaikan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat Indonesia, Shiseido akhirnya membatalkan permohonan registrasi paten yang menggunakan tanaman obat dan rempah asli Indonesia untuk keperluan kosmetika, yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Paten di Tokyo, Jepang.

Demikian siaran pers dari Shiseido Jepang baru-baru ini. Perusahaan kosmetik tersebut di Indonesia diwakili oleh PT Dian Tarunaguna dengan outlet di beberapa pusat perbelanjaan Jakarta, Surabaya, Bandung, Malang, dan Bali.

Shiseido mengakui, penarikan kembali semua permohonan paten itu karena pihaknya menyadari bahwa tanaman hayati Indonesia yang termasuk dalam permohonan patennya ternyata telah menjadi bahan baku obat dan kosmetika tradisional sejak zaman dulu yang dikenal luas sebagai jamu.

"Pembatalan ini sekaligus untuk memenuhi harapan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan sumber daya hayati Indonesia agar memperkenalkan tanaman obat dan rempah Indonesia sebagai produk Indonesia," demikian siaran pers tersebut.

Sejak tahun 1995, Shiseido telah mengajukan 51 permohonan paten tanaman obat dan rempah asli Indonesia. Menurut peraturan kantor paten Jepang, permohonan paten itu harus melewati 18 bulan pertama agar diketahui publik, lalu setelah tujuh tahun-peraturan ini berubah menjadi tiga tahun sejak Oktober 2001-mengajukan permohonan untuk diuji lagi. Setelah itu barulah paten diregister untuk jangka waktu 20 tahun.
Shiseido juga mengajukan tiga paten lainnya ke Inggris, Jerman, Perancis, dan Italia. Namun, tidak ada penjelasan apakah ketiga paten ini terkait dengan tanaman obat dan rempah Indonesia dan ditarik juga permohonannya.




 Sembilan paten
Tahun lalu, Riza V Tjahjadi dari Pesticide Action Network Indonesia mengingatkan, Shiseido diam-diam telah mematenkan tanaman obat dan rempah yang telah digunakan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang. Menurut Riza, perusahaan kosmetik Jepang ini telah memiliki sembilan paten.

Paten itu tercakup dalam paten perawatan kepala bernomor registrasi JP 10316541, dengan subyek kayu rapet (Parameria laevigata), kemukus (Piper cubeba), tempuyung (Sonchus arvensis), belantas (Pluchea indica L), mesoyi (Massoia aromatica Becc), pule (Alstonia scholaris), pulowaras (Alycia reindwartii Bl), dan sintok (Cinnamomum sintoc Bl). Selain itu, nama tanaman lain yang termasuk dalam subyek yang dipatenkan adalah kayu legi, kelabet, lempuyang, remujung, dan brotowali.

"Semua tanaman itu terbagi dalam tiga paten, yang kesemuanya merupakan bahan antipenuaan," papar Riza.

Untuk perawatan kulit, didaftarkan nama tanaman wolo (Borassus flabellifer), regulo (Abelmoschus moschatus), dan bunga cangkok (Schima wallichii). Sedang ekstrak cabai jawa dari Piperaceae didaftar untuk paten tonik rambut.

Menurut Riza, paten ini amat merugikan bangsa Indonesia karena harus meminta izin dan bahkan membayar royalti ke pihak Shiseido bila mau menggunakan tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.

Tentang hal itu Shiseido menjelaskan, di antara paten-paten yang diajukan hanya satu yang sudah diregistrasi di Jepang, yaitu ramuan yang menggunakan bahan baku lempuyang untuk pemutih kulit. Jadi, menurut Shiseido, bukan tanaman lempuyang sebagai bahan baku yang dipatenkan, sehingga bangsa Indonesia tetap bisa memanfaatkannya. (nes)


 

x







suntingan Riza V. Tjahjadi
biotani@gmail.com





---o0o---


Arsip Blog