Minggu, 23 Maret 2014

Pemilu 2014, Aceh Utara: Food as political weapon









Pelanggaran Pemilu..!

Plus, Plus, Plus..



Food as political weapon

Will be utilised by

The Regent of Aceh Utara, whenever the people not elect his political party?



Raskin, asal pilih partaiku..!




Prihatin mendalam,

Tetapi





Ini CoPas saya ke Donna





Riza V. Tjahjadi


Donna, sorry, lambat... Tadi pagi belum habis baca statusmu ini, BBku jatuh kecemplung ember [belum smp itungan kelima sudah kuangkat], jadi servis ala kadarnya/ semampuku... Ini dia tanggapanku:



Beraaat itu konsekuensi yang harus ditanggung Bupati Aceh Utara, yaitu


1. Melanggar HAM (DUHAM Pasal 25)



2. Melanggar Deklarasi Roma 1996 tentang Ketahanan Pangan



3. Melanggar Konsitusi UUD 1945



4. Melanggar UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan



5. Melanggar Panduan Sukarela tentang Hak atas Kecukupan Pangan, khususnya Panduan 14 mengenai Jejaring Pengaman (Safety Nets) FAO, 2004: VOLUNTARY GUIDELINES to support the progressive realization of the right to adequate food in the context of national food security. Juga Perangkat internasional lainnya, seperti kovenan dari Hak Asasi Anak dan Kovenan tentang Penghilangan Semua Bentuk Diskriminai terhadap Perempuan, 4 Konvensi Jenewa dan 2 Protokol PBB lainnya.



6. UU Fakir Miskin?



Bupati Aceh Utara telah memakai pangan sebagai senjata politis... Di dunia internasional sudah haram menerapkan "food as political weapons

".



Bupati Aceh Utara bukannya memastikan tidak terjadi kemungkinan kelaparan di wilayajh administratifnya, tetapi malah bertidndak sebaliknya hanya untuk kepentingan golongan/ partai politiknya sendiri.



Class action, siapa mau?





Sekadar info



Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 25.

1.Setiap orang memiliki hak untuk standar kehidupan yang layak dalam hal kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri dan keluarganya, seperti pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak untuk keamanan dalam saat menganggur, sakit, cacat, menjanda, usia tua atau kekurangan lainnya dalam kehidupan dalam kondisi di luar kendalinya.



Tinjauan sekilas terhadap

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Menimbang:

a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;



Pasal 47

(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh Pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, dan terjangkau.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap distribusi Pangan sesuai dengan kewenangannya.



Hayoo.., siapa mo maju ingatkan dia?





Lihat juga:



http://us.m.news.viva.co.id/news/read/490172-kampanye--bupati-aceh-utara-haramkan-raskin

(bawah)


¤

¤

— with Hasjrul Junaid and 9 others.














                                  Peta Kabupaten Aceh Utara




Info latar belakang


Kampanye, Bupati Aceh Utara Haramkan Raskin

Kecuali mereka mau memilih partai lokal.



Kamis, 20 Maret 2014, 15:04 Hadi Suprapto, Zulfikar Husein (Lhokseumawe)





VIVAnews - Pernyataan kontroversial dikeluarkan juru kampanye salah satu partai lokal di Aceh, Partai Aceh (PA). Pernyataan jurkam yang juga pejabat setempat menyebutkan masyarakat Aceh dilarang mengkonsumsi beras gratis atau beras miskin jika tidak memilih partai lokal itu.



"Saya tegaskan mulai detik ini juga, yang bukan kader atau yang tidak dukung (PA), haram terima beras gratis,” ujar jurkam PA Muhammad Thaib saat kampanye di lapangan Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, kemarin.



Bupati Aceh Utara ini menilai, partai yang dinaungi saat ini adalah partai yang lahir karena perjuangan. Ia menganggap partainya telah berjasa banyak kepada rakyat mulai dari memberi raskin secara gratis, bantuan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin.



Sebagaimana diketahui, beberapa kabupaten/kota di Aceh memberi raskin gratis kepada masyarakat. Beras miskin ini, selain dari APBD juga dari pemerintah pusat.











Data parsial


Penerima rasikin di Kabupaten Aceh Utara pada  21 November 2013

Sebanyak 50.714 warga miskin penerima raskin di Aceh Utara, dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, beras miskin (raskin) yang selama ini dibeli oleh warga miskin seharga Rp 1.600 perkg itu akan digratiskan oleh Pemkab Aceh Utara.Hal dilakukan demi membantu meringankan beban masyarakat penerima raskin di Aceh Utara. Bahkan, Pemkab juga telah mewacanakan untuk alokasi dana bantuan Rp 15 miliar pada tahun 2014 sebagai biaya tebus raskin. Sebelumnya setiap tahun Pemerintah Daerah (Pemda) membantu biaya angkut raskin saja. ..  Bagi RTS itu berhak menerima 15 kilogram beras miskin setiap bulannya dengan biaya tebus Rp 1.600/kg. (agt) http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=35276



keputusan Gubernur Aceh No.511.1/06/2014, jumlah penerima Raskin sebanyak 356.720 rumah tangga sasaran (RTS) yang tersebar di 23 kabupaten/kota di provinsi Aceh (http://www.antaraaceh.com/2014/01/pemerintah-aceh-minta-bupati-realisasikan-raskin.html












---o0o---

Tidak ada komentar:

Arsip Blog