Minggu, 06 Juli 2025

 Pemutahiran (update) #landgrabbing pulau kecil di Batam



Mangrove Hancur, WALHI Peringatkan Negara Bisa Digugat Jika Biarkan Reklamasi Pulau Pial Layang


Oleh Redaksi

• Juli 5, 2025


                                                          Pulau Pial (Layang). (Google Map)




Catatanbatam.com, Batam – Proyek reklamasi dan cut and fill yang dilakukan PT Citra Buana Prakarsa (CBP) di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakangpadang, terus menuai kecaman. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai proyek tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kelalaian negara dalam melindungi ekosistem dan masyarakat adat.


Menurut aktivis lingkungan WALHI, Riza V. Tjahjadi, aktivitas PT CBP telah menghancurkan kawasan mangrove yang menjadi penyangga alami wilayah pesisir. Kerusakan ini, lanjutnya, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana lingkungan yang diatur dalam berbagai undang-undang.


“Perusakan mangrove adalah kejahatan lingkungan. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2009,” tegas Riza, Jumat (5/7/2025).


WALHI juga menyayangkan lambannya reaksi pemerintah daerah maupun pusat dalam menyikapi kasus ini. Riza mengingatkan bahwa penyusunan dan penerapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) seharusnya menjadi panduan utama dalam pengelolaan ruang laut.


“Kita tidak bisa lagi mengabaikan suara masyarakat adat, khususnya suku anak laut. Negara punya tanggung jawab hukum dan moral,” tambahnya.


Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam


Desakan keras pun dilayangkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan. WALHI menegaskan, jika negara tetap abai, masyarakat adat bisa saja menempuh langkah hukum adat sebagai bentuk perlawanan.


batam  Pulau pial laying  Reklamasi


https://catatanbatam.com/mangrove-hancur-walhi-peringatkan-negara-bisa-digugat-jika-biarkan-reklamasi-pulau-pial-layang/




Pulau Pial Layang Dirusak, PSDKP Akan Kirim Tim Polsus Lakukan Investigasi


Oleh Redaksi

• Juli 4, 2025




Catatanbatam, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menurunkan tim ke Pulau Pial Layang, Belakang Padang, Batam, untuk menyelidiki dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengembang.


Langkah cepat itu diambil usai mencuatnya informasi bahwa aktivitas reklamasi dan penimbunan pesisir di pulau tersebut dilakukan tanpa perizinan yang lengkap. Perusahaan yang diduga bertanggung jawab adalah PT Citra Buana Prakarsa (CBP), yang dituding telah merusak kawasan hutan bakau dan pesisir dengan cara yang tidak sesuai aturan.


Saat dikonfirmasi Catatanbatam, Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyatakan pihaknya telah memerintahkan langsung Pangkalan PSDKP Batam untuk segera bertindak.


“Sudah saya perintahkan,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk itu, sembari menunjukkan bukti percakapannya dengan Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.


Tim yang diterjunkan berasal dari jajaran Polisi Khusus (Polsus) PSDKP Batam dan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di pulau tersebut.


Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam

Sementara itu, sorotan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Aktivis senior WALHI, Riza V. Tjahyafi, menilai proyek pengembangan tersebut sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.


“Papan proyek saja tidak ada. Maka kegiatan itu ilegal dan melanggar hukum,” ujar Riza.


Pulau Pial Layang selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir yang memiliki ekosistem bakau yang cukup vital. Dugaan perusakan lingkungan tanpa izin ini memicu keprihatinan publik, termasuk masyarakat adat dan pemerhati lingkungan.


batam  Perusakan lingkungan Pulau pial layang


https://catatanbatam.com/pulau-pial-layang-dirusak-psdkp-akan-kirim-tim-polsus-lakukan-investigasi/




Udin Pelor Kecam Reklamasi Pulau Pial Batam: Jangan Pancing Kemarahan Suku Laut!


Oleh Redaksi

• Juli 4, 2025




Catatanbatam – Tokoh muda Melayu dan Panglima Besar Gagak Hitam, Arba Udin atau yang lebih dikenal sebagai Udin Pelor, angkat bicara soal proyek reklamasi dan cut and fill besar-besaran di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.


Proyek kontroversial yang diduga kuat dimiliki oleh PT Citra Buana Prakarsa, kini memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat adat Suku Laut, yang merasa dilangkahi haknya atas tanah dan laut yang mereka diami turun-temurun.


Dalam pernyataannya kepada Catatanbatam.com, Jumat (4/7/2025), Udin Pelor menyampaikan kecaman keras kepada pihak pengembang dan meminta mereka tidak memperkeruh suasana yang sudah memanas.


“Anak Suku Laut jangan dipancing kemarahannya. Selesaikan persoalan ini dengan melibatkan mereka secara langsung, karena mereka adalah masyarakat asli yang harus dipandang dan dihargai,” tegas Udin.


Warisan Sejarah yang Dilangkahi

Menurut Udin, Suku Laut bukan sekadar penduduk biasa, melainkan penjaga perairan Kepulauan Riau sejak masa Kerajaan Melayu. Mereka memiliki kontribusi nyata dalam bidang pertahanan, perdagangan, dan penguasaan laut.


Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam

“Secara historis, Suku Laut punya peran penting dalam menjaga perairan kerajaan, membantu dalam peperangan, serta memandu perdagangan laut. Ini seharusnya dipahami oleh Hartono, bos Harbour Bay, yang juga pemilik PT Citra Buana Prakarsa,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Udin juga meminta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia menilai, konflik di Pulau Pial bukan hanya menyangkut lingkungan, tapi juga menyentuh harga diri dan martabat masyarakat adat.


“Kami dari Gagak Hitam meminta PSDKP untuk tidak berdiam diri atas permasalahan di Pulau Pial Layang. Ini soal harga diri Suku Laut. Kami akan terus mengawal sampai hak mereka dipenuhi,” pungkasnya.


Proyek reklamasi dan cut and fill yang telah berjalan selama tiga bulan itu sebelumnya juga telah menuai protes dari komunitas adat. Mereka menyebut aktivitas tersebut merusak ekosistem laut dan darat yang menjadi sumber penghidupan ratusan kepala keluarga.


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Citra Buana Prakarsa maupun pemerintah Kota Batam terkait desakan dari tokoh-tokoh adat dan masyarakat sipil. (Jim)


Baca juga: Breaking News: PT Batam Internasional Navale Akhirnya Bongkar Pagar Akses Jalan Warga


Featured  Pulau Pial


https://catatanbatam.com/udin-pelor-kecam-reklamasi-pulau-pial-batam-jangan-pancing-kemarahan-suku-laut/




Proyek Reklamasi di Pulau Pial Batam Dikecam: Suku Laut Protes, PT Citra Buana Prakarsa Bungkam


Oleh Redaksi

• Juli 4, 2025


Pulau Pial (Layang). (Google Map)


CatatanBatam – Proyek reklamasi dan cut and fill besar-besaran di Pulau Pial (Layang), Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, memicu kemarahan masyarakat adat Suku Laut. Proyek yang diduga kuat milik PT Citra Buana Prakarsa itu dinilai merusak ekosistem laut dan darat, serta mengancam mata pencarian ratusan keluarga nelayan tradisional.


Sudah berjalan lebih dari tiga bulan, proyek tersebut disebut tidak pernah melalui proses dialog publik, apalagi melibatkan masyarakat terdampak. Ketua RW 06 Kelurahan Kasu, Muchtar, menyebut bahwa sekitar 300 kepala keluarga termasuk komunitas Suku Laut di pulau sekitar sama sekali tidak dilibatkan sejak awal pengerjaan.


“Tidak pernah ada sosialisasi, apalagi undangan dari perusahaan atau pemerintah. Kami hanya melihat kapal-kapal dan alat berat masuk begitu saja,” ujar Muchtar, Kamis (3/7/2025).


Lebih jauh, Muchtar menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera turun tangan menghentikan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan telah berdampak langsung pada ruang hidup dan sumber nafkah masyarakat lokal.


“Kami minta KLHK menghentikan proyek ini sampai ada penyelesaian yang adil. Ekosistem rusak, laut tercemar, dan anak-anak kami kehilangan masa depan,” tegasnya.


Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam


Tak hanya dugaan perusakan lingkungan, protes juga muncul terkait dugaan upaya pembungkaman media oleh pihak perusahaan. PT Citra Buana Prakarsa disebut berusaha menghentikan pemberitaan media lokal yang mengkritisi proyek tersebut.


Redaksi Catatanbatam.com telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan, Hartono, yang juga dikenal sebagai bos pengelola Harbour Bay Batam, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.


Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa partisipasi publik, dan kemungkinan besar belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Masyarakat adat Suku Laut meminta audit total terhadap izin proyek PT Citra Buana Prakarsa. Mereka juga mendesak pemerintah pusat, khususnya KLHK, untuk bersikap tegas dan melindungi hak-hak masyarakat pesisir.


“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi jangan bangun dengan cara menggusur laut dan kehidupan kami. Libatkan kami, ajak bicara. Jangan rampas laut kami diam-diam,” tutup Muchtar.


Baca juga: Breaking News: PT Batam Internasional Navale Akhirnya Bongkar Pagar Akses Jalan Warga


Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT Citra Buana Prakarsa maupun Pemko Batam atas tuntutan masyarakat adat dan dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek reklamasi di Pulau Pial ini. (jim)


Featured  Pulau Layang Pulau Pial


https://catatanbatam.com/proyek-reklamasi-di-pulau-pial-batam-dikecam-suku-laut-protes-pt-citra-buana-prakarsa-bungkam/



👇





👇

Info awal ada pada posting di bawah ya

👇



Kamis, 03 Juli 2025

Proyek Misterius di Pulau Pial Layang: Aktivis Walhi Duga Ada Pembiaran oleh Pemda

Oleh Redaksi

• Juni 26, 2025




Catatanbatam, Batam – Dugaan proyek ilegal kembali mencuat di wilayah pesisir Batam. Aktivitas masif di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP), menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan.


Riza V. Tjahyadi, aktivis senior Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mempertanyakan legalitas proyek tersebut yang berlangsung di atas lahan milik salah satu pengusaha berinisial H. Dalam keterangannya kepada Catatanbatam.compada Kamis malam (26/6/2025), Riza menyebut tidak adanya papan informasi proyek sebagai indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut tidak berizin.


“Kalau tidak ada papan proyek, maka kegiatan itu ilegal dan haram secara hukum,” tegas Riza, yang juga dikenal sebagai penggerak Biotani Bahari Indonesia sejak 2003.


Ia menilai diamnya aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait menunjukkan adanya potensi pembiaran. Riza mendesak Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas sebelum kerusakan ekosistem pulau kecil itu semakin parah.


“Proyek ini bertolak belakang dengan komitmen nasional untuk melindungi mangrove seperti yang dicanangkan di era Presiden Jokowi. KLHK harus segera melakukan audit lingkungan di sana,” ujarnya.


Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan


Lebih lanjut, ia juga menuntut keterlibatan aktif dari Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Kepri untuk memastikan proyek ini tidak melanggar aturan zonasi dan perlindungan kawasan pesisir.


“Masyarakat berhak tahu. Jika proyek ini terbukti tidak berizin, maka harus dihentikan. Pemerintah daerah tidak bisa hanya jadi penonton,” pungkas Riza.


batam  Perusakan lingkungan Pulai pial layang ditimbun


https://catatanbatam.com/proyek-misterius-di-pulau-pial-layang-aktivis-walhi-duga-ada-pembiaran-oleh-pemda/






Reklamasi Diduga Tanpa Izin, Polda Kepri Selidiki Dugaan Perusakan Mangrove di Pulau Pial

Oleh Redaksi

• Juni 27, 2025


Catatanbatam, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai bergerak menyelidiki dugaan perusakan lingkungan di Pulau Pial Layang, Batam. Pulau yang diduga sedang digarap oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP) itu menjadi sorotan publik lantaran aktivitas reklamasi dan penimbunan hutan mangrove secara masif.


Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamor, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek di lokasi.


“Ya, masih perlu kita lakukan pengecekan,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2025).


Meski demikian, Silvester belum bersedia mengungkap lebih jauh ihwal detail penyelidikan yang sedang berlangsung. “Masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya singkat.


Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara terbuka menuding proyek milik seorang pengusaha berinisial H itu sebagai perusak lingkungan pesisir. Aktivitas tanpa papan informasi proyek disebut sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.


Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan


“Kalau papan proyek tidak ada, maka kegiatan itu ilegal,” ujar Riza V. Tjahyadi, aktivis lingkungan dari Walhi.


Pulau Pial Layang yang berada di Kelurahan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, diketahui merupakan kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami dari abrasi dan gelombang laut. Kerusakan yang terjadi berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan setempat.


Perusakan mangrove  Polda Kepri  Pulau Pial


https://catatanbatam.com/reklamasi-diduga-tanpa-izin-polda-kepri-selidiki-dugaan-perusakan-mangrove-di-pulau-pial/





Wakil Gubernur Kepri Panggil Kadis Kelautan Terkait Dugaan Pengrusakan Mangrove Pulau Pial Layang


Oleh Redaksi

• Juni 30, 2025




Catatanbatam – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, akhirnya angkat bicara terkait proyek kontroversial yang diduga merusak kawasan mangrove di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, Batam.


Sorotan tajam datang dari aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Riza V. Tjahyadi, yang mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Riza menyebut proyek itu berlangsung di atas lahan milik seorang pengusaha berinisial H, dan diduga dilakukan tanpa izin resmi.


Menanggapi hal itu, Nyanyang menyatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, untuk meminta penjelasan terkait proses dan status perizinan proyek yang kini tengah menuai protes keras dari Walhi dan Akar Bhumi Indonesia.


“Ini akan saya tanyakan langsung kepada Kepala DKP Provinsi, Said Sudrajad, khususnya mengenai perizinan proyek yang kini menimbulkan kontroversi,” ujar Nyanyang kepada Catatanbatam.com, Sabtu (28/6/2025) sore.


Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif atau rekomendasi izin yang dikeluarkan secara tidak sah oleh pejabat terkait.


Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan

“Jika terbukti ada pelanggaran atau rekomendasi izin yang diberikan sebelum proses yang sah selesai, saya tidak segan untuk menurunkan jabatan pejabat yang bersangkutan,” tegasnya.


Saat ini, proyek reklamasi di Pulau Pial Layang tengah dalam sorotan publik karena diduga merusak ekosistem pesisir, termasuk kawasan mangrove yang menjadi habitat penting biota laut dan pelindung alami dari abrasi.


(Jim)


Featured Kerusakan lingkungan


https://catatanbatam.com/wakil-gubernur-kepri-panggil-kadis-kelautan-terkait-dugaan-pengrusakan-mangrove-pulau-pial-layang/





Kawasan Pesisir Dirusak, Kepala BP Batam Tak Mengetahui Aktivitas di Pulau Pial Layang

Oleh Redaksi

• Juli 2, 2025


Catatanbatam, Batam – Proyek Cut and Fill yang dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP) di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, Batam, terus menuai sorotan publik. Aktivitas penimbunan yang dilakukan di kawasan pesisir itu diduga belum mengantongi izin lengkap dan dinilai merusak lingkungan, terutama ekosistem hutan bakau yang menjadi benteng alami pulau-pulau kecil.


Namun di tengah kontroversi tersebut, Kepala BP Batam Amsakar Achmad justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas proyek di pulau itu. “Saya tidak tahu,” kata Amsakar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/2025).


Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan otoritas terhadap aktivitas pembangunan di wilayah yang berada di bawah koordinasi BP Batam. Apalagi, proyek Cut and Fill di wilayah pesisir yang sensitif secara ekologis seharusnya mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah.


Meski demikian, Amsakar menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti setelah rapat akan saya cek,” ujarnya singkat.


Pulau Pial Layang diketahui memiliki kawasan hutan mangrove yang cukup luas. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami garis pantai dari abrasi dan habitat bagi biota laut. Namun dengan dimulainya aktivitas penimbunan, kondisi lingkungan di pulau tersebut dikhawatirkan semakin terancam.


Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan

Sebelumnya, Akar Bhumi Indonesia mengecam keras aktivitas pengerusakan lingkungan berskala besar yang tengah berlangsung di Pulau Pial Layang. Proyek cut and fill itu disebut telah menimbun kawasan pesisir secara masif dan tanpa pertanggungjawaban lingkungan yang jelas.


Penimbunan bakau  Perusakan lingkungan  Pulau pial layang


https://catatanbatam.com/kawasan-pesisir-dirusak-kepala-bp-batam-tak-mengetahui-aktivitas-di-pulau-pial-layang/







o0o


Arsip Blog