Proyek Misterius di Pulau Pial Layang: Aktivis Walhi Duga Ada Pembiaran oleh Pemda
Oleh Redaksi
• Juni 26, 2025
Catatanbatam, Batam – Dugaan proyek ilegal kembali mencuat di wilayah pesisir Batam. Aktivitas masif di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP), menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan.
Riza V. Tjahyadi, aktivis senior Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mempertanyakan legalitas proyek tersebut yang berlangsung di atas lahan milik salah satu pengusaha berinisial H. Dalam keterangannya kepada Catatanbatam.compada Kamis malam (26/6/2025), Riza menyebut tidak adanya papan informasi proyek sebagai indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut tidak berizin.
“Kalau tidak ada papan proyek, maka kegiatan itu ilegal dan haram secara hukum,” tegas Riza, yang juga dikenal sebagai penggerak Biotani Bahari Indonesia sejak 2003.
Ia menilai diamnya aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait menunjukkan adanya potensi pembiaran. Riza mendesak Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas sebelum kerusakan ekosistem pulau kecil itu semakin parah.
“Proyek ini bertolak belakang dengan komitmen nasional untuk melindungi mangrove seperti yang dicanangkan di era Presiden Jokowi. KLHK harus segera melakukan audit lingkungan di sana,” ujarnya.
Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan
Lebih lanjut, ia juga menuntut keterlibatan aktif dari Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Kepri untuk memastikan proyek ini tidak melanggar aturan zonasi dan perlindungan kawasan pesisir.
“Masyarakat berhak tahu. Jika proyek ini terbukti tidak berizin, maka harus dihentikan. Pemerintah daerah tidak bisa hanya jadi penonton,” pungkas Riza.
batam Perusakan lingkungan Pulai pial layang ditimbun
Reklamasi Diduga Tanpa Izin, Polda Kepri Selidiki Dugaan Perusakan Mangrove di Pulau Pial
Oleh Redaksi
• Juni 27, 2025
Catatanbatam, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai bergerak menyelidiki dugaan perusakan lingkungan di Pulau Pial Layang, Batam. Pulau yang diduga sedang digarap oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP) itu menjadi sorotan publik lantaran aktivitas reklamasi dan penimbunan hutan mangrove secara masif.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamor, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek di lokasi.
“Ya, masih perlu kita lakukan pengecekan,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2025).
Meski demikian, Silvester belum bersedia mengungkap lebih jauh ihwal detail penyelidikan yang sedang berlangsung. “Masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya singkat.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara terbuka menuding proyek milik seorang pengusaha berinisial H itu sebagai perusak lingkungan pesisir. Aktivitas tanpa papan informasi proyek disebut sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.
Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan
“Kalau papan proyek tidak ada, maka kegiatan itu ilegal,” ujar Riza V. Tjahyadi, aktivis lingkungan dari Walhi.
Pulau Pial Layang yang berada di Kelurahan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, diketahui merupakan kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami dari abrasi dan gelombang laut. Kerusakan yang terjadi berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan setempat.
Perusakan mangrove Polda Kepri Pulau Pial
Wakil Gubernur Kepri Panggil Kadis Kelautan Terkait Dugaan Pengrusakan Mangrove Pulau Pial Layang
Oleh Redaksi
• Juni 30, 2025
Catatanbatam – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, akhirnya angkat bicara terkait proyek kontroversial yang diduga merusak kawasan mangrove di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
Sorotan tajam datang dari aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Riza V. Tjahyadi, yang mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Riza menyebut proyek itu berlangsung di atas lahan milik seorang pengusaha berinisial H, dan diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Menanggapi hal itu, Nyanyang menyatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, untuk meminta penjelasan terkait proses dan status perizinan proyek yang kini tengah menuai protes keras dari Walhi dan Akar Bhumi Indonesia.
“Ini akan saya tanyakan langsung kepada Kepala DKP Provinsi, Said Sudrajad, khususnya mengenai perizinan proyek yang kini menimbulkan kontroversi,” ujar Nyanyang kepada Catatanbatam.com, Sabtu (28/6/2025) sore.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif atau rekomendasi izin yang dikeluarkan secara tidak sah oleh pejabat terkait.
Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan
“Jika terbukti ada pelanggaran atau rekomendasi izin yang diberikan sebelum proses yang sah selesai, saya tidak segan untuk menurunkan jabatan pejabat yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ini, proyek reklamasi di Pulau Pial Layang tengah dalam sorotan publik karena diduga merusak ekosistem pesisir, termasuk kawasan mangrove yang menjadi habitat penting biota laut dan pelindung alami dari abrasi.
(Jim)
Featured Kerusakan lingkungan
Kawasan Pesisir Dirusak, Kepala BP Batam Tak Mengetahui Aktivitas di Pulau Pial Layang
Oleh Redaksi
• Juli 2, 2025
Catatanbatam, Batam – Proyek Cut and Fill yang dilakukan oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP) di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakang Padang, Batam, terus menuai sorotan publik. Aktivitas penimbunan yang dilakukan di kawasan pesisir itu diduga belum mengantongi izin lengkap dan dinilai merusak lingkungan, terutama ekosistem hutan bakau yang menjadi benteng alami pulau-pulau kecil.
Namun di tengah kontroversi tersebut, Kepala BP Batam Amsakar Achmad justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas proyek di pulau itu. “Saya tidak tahu,” kata Amsakar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/2025).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan otoritas terhadap aktivitas pembangunan di wilayah yang berada di bawah koordinasi BP Batam. Apalagi, proyek Cut and Fill di wilayah pesisir yang sensitif secara ekologis seharusnya mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah.
Meski demikian, Amsakar menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti setelah rapat akan saya cek,” ujarnya singkat.
Pulau Pial Layang diketahui memiliki kawasan hutan mangrove yang cukup luas. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami garis pantai dari abrasi dan habitat bagi biota laut. Namun dengan dimulainya aktivitas penimbunan, kondisi lingkungan di pulau tersebut dikhawatirkan semakin terancam.
Baca juga: Tak Pernah Dilibatkan, Suku Laut Minta Proyek Pulau Pial Layang Dihentikan
Sebelumnya, Akar Bhumi Indonesia mengecam keras aktivitas pengerusakan lingkungan berskala besar yang tengah berlangsung di Pulau Pial Layang. Proyek cut and fill itu disebut telah menimbun kawasan pesisir secara masif dan tanpa pertanggungjawaban lingkungan yang jelas.
Penimbunan bakau Perusakan lingkungan Pulau pial layang
o0o
Tidak ada komentar:
Posting Komentar