Rabu, 13 Agustus 2025

 Riza V. Tjahjadi @RizaVT                                               11 Agt

Presiden RI @prabowo  dimohon turun tangan atasi konflik Suku Laut di #Kepri versus PT CBP










kukirim ke Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui X, sebanyak 2x


Presiden Prabowo Subianto Diminta Campur Tangan Selesaikan Konflik Suku Laut dan PT Citra Buana Prakarsa


Agustus 11, 2025

• 567 Dibaca

• 1 Menit membaca






Republikbersuara.com, Batam – Proyek reklamasi dan cut and fill berskala besar di Pulau Pial Layang oleh PT Citra Buana Prakarsa memicu konflik dengan masyarakat adat Suku Laut.


Aktivitas proyek diduga merusak ekosistem mangrove dan lingkungan laut serta darat yang jadi sumber kehidupan ratusan kepala keluarga.


Warga Suku Laut dan tokoh adat menuntut agar pihak pengembang dan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, ikut turun tangan menyelesaikan masalah.


Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) juga mendesak penghentian kerusakan mangrove dan mendukung warga untuk melakukan perlawanan jika Forkopimda tidak segera bertindak.


Ketua RW suku laut, Muchtar, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap budaya dan adat istiadat Suku Laut oleh PT Citra Buana Prakarsa.


Read also: Kapal Tongkang Hanyut Terjang Rumah dan Kelong Warga di Batam

“Konflik ini belum ada solusi konkret dan dikhawatirkan Pulau Pial Layang akan terus menjadi “sandera” adat dan budaya Suku Laut tanpa penyelesaian yang adil,”ujar Ketua RW Muchtar kepada Republikbersuara.com. Senin (11/8/2025) malam


Muchtar menegaskan, kasus ini merupakan ketegangan antara proyek pembangunan/rekayasa lingkungan dengan hak-hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan.


“Keterlibatan pemerintah pusat khususnya Presiden Prabowo Subianto sangat diharapkan agar terjadi dialog inklusif dan solusi yang menghormati hak adat sekaligus mengelola pembangunan berkelanjutan,”pungkasnya


(Teddy Novianto)


https://www.republikbersuara.com/presiden-prabowo-subianto-diminta-campur-tangan-selesaikan-konflik-suku-laut-dan-pt-citra-buana-prakarsa/



Sebelumnya


Warga Suku Laut Desak Penyelesaian Pengrusakan Mangrove dan Reklamasi Ilegal di 3 Pulau Milik PT Citra Buana Prakarsa Dibawa ke DPR RI


Agustus 9, 2025

• 857 Dibaca

• 2 Menit membaca





Republikbersuara.com. Batam – Warga suku laut di Batam, yang dipimpin oleh Ketua RW Muchtar, menuntut agar persoalan pengrusakan hutan mangrove dan reklamasi ilegal di tiga pulau Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang  yang dikuasai oleh PT Citra Buana Prakarsa milik Hartono, bos Harbour Bay segera diselesaikan dengan melibatkan DPR RI.


Warga merasa diabaikan oleh perusahaan dan pemerintah daerah yang tidak melibatkan mereka dalam diskusi, sehingga menolak aktivitas perusahaan sebelum tuntutan mereka dipenuhi dan DPR turun tangan.


“ Warga suku laut menuntut agar persoalan pengrusakan hutan mangrove dan reklamasi ilegal di tiga pulau yaitu Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang, yang dikuasai PT Citra Buana Prakarsa milik Hartono segera diselesaikan dengan keterlibatan DPR RI,”ujar Muchtar kepada Republikbersuara.com, Sabtu (9/8/2025) malam


Muchtar menjelaskan, saat ini warga suku laut mengeluhkan tidak dilibatkannya mereka dalam diskusi oleh perusahaan maupun pemerintah daerah dan menolak aktivitas pengembangan pulau oleh perusahaan sampai tuntutan mereka dipenuhi dan DPR ikut menangani.


“Kami warga suku laut tidak akan membiarkan aktivitas disana berjalan serta tidak akan tinggal diam dan menolak aktivitas pengembangan pulau oleh perusahaan sampai tuntutan mereka dipenuhi dan DPR ikut menangani,”imbuhnya


Read also: Kapal Tongkang Hanyut Terjang Rumah dan Kelong Warga di Batam

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP sudah menghentikan sementara aktivitas pengembangan pulau tersebut karena tidak memiliki izin PKPRL dan izin reklamasi. Selain itu, ditemukan indikasi penebangan pohon mangrove di Pulau Pial Layang yang sedang dalam proses investigasi.


Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan PT Dewi Citra Kencana melakukan aktivitas ilegal dan sudah disegel, menunggu kelengkapan perizinan.


KKP menegaskan komitmen menertibkan pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia sesuai aturan, termasuk di wilayah lain seperti Kepulauan Mentawai, berdasarkan laporan masyarakat


(Teddy Novianto)


https://www.republikbersuara.com/warga-suku-laut-desak-penyelesaian-pengrusakan-mangrove-dan-reklamasi-ilegal-di-3-pulau-milik-pt-citra-buana-dibawa-ke-dpr-ri/



Lihat juga:

edisi bulan Juni dan Juli lalu di blogspot ini

dan


https://catatanbatam.com/mangrove-hancur-walhi-peringatkan-negara-bisa-digugat-jika-biarkan-reklamasi-pulau-pial-layang/






o0o



Minggu, 10 Agustus 2025

 WALHI Desak KLHK Hentikan Operasional PT Polymer Resources Indonesia di Batam

9 jam lalu

• 165 Dibaca

• 2 Menit membaca




Republikbersuara.com, Batam – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan operasional pabrik plastik PT Polymer Resources Indonesia (PRI) di Batam dan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pencemaran lingkungan. Desakan ini muncul di tengah upaya global untuk mengatasi krisis polusi plastik melalui Traktat Plastik.


Menurut berita Republikbersuara.com tertanggal 8 Agustus 2025, masyarakat menuding pencemaran udara dan air itu berasal dari buangan pabrik plastik PT Polymer Resources Indonesia (PRI) sejak beberapa Waktu lalu. Berita itu menyebutkan pula bahwa PT Pertamina Energy Terminal (PET) Kabil ikut terdampak, yaitu air yang dikelola di kolam penampungan ikut tercemar oleh limbah plastik dari PT PRI.


Tudingan Pencemaran dari PT PRI


Masyarakat Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Pulau Batam, menuding PT PRI sebagai penyebab pencemaran udara dan air di wilayah mereka. PT Pertamina Energy Terminal (PET) Kabil juga dilaporkan terdampak, dengan kolam penampungan air mereka tercemar limbah plastik dari PT PRI.


Desakan WALHI dan Permintaan Investigasi


Read also: Buruh Jahit Lepas di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Diduga Akibat Penyalahgunaan Identitas

Riza V. Tjahjadi, seorang aktivis lingkungan dan pemantau isu sampah plastik, mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk menurunkan tim verifikasi yang terdiri dari unsur pimpinan Pusat Pengendali Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sumatera di Pekanbaru, serta tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta. Tujuannya adalah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus pencemaran air ini, termasuk dampaknya bagi lingkungan dan konsumen air yang tercemar.


Traktat Plastik dan Upaya Global


Isu ini mencuat bersamaan dengan negosiasi global untuk memfinalisasi Traktat Plastik di Jenewa, Swiss, dari 5 hingga 15 Agustus 2025. Traktat ini diharapkan menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum bagi seluruh anggota PBB dalam mengatasi krisis global polusi plastik.


Pencemaran Plastik: Ancaman Serius


Pencemaran plastik merupakan masalah serius di Indonesia, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah plastik dapat mencemari air dan tanah, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia. Limbah industri yang dibuang secara ilegal dapat mencemari badan air dan membahayakan kehidupan laut, sungai, dan sekitarnya. Air yang terkontaminasi limbah dapat menyebabkan masalah kesehatan yang berbahaya.


Read also: Karir Kelam Satria Nanda: Dari Cekcok dengan Bawahan hingga Terjerat Kasus Penggelapan Barang Bukti


Pentingnya Tindakan Pemerintah


Kasus ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari pemerintah dalam mengawasi kegiatan industri dan menegakkan peraturan lingkungan. Investigasi yang menyeluruh dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif pencemaran industri.


(Jim)


Featured   Headline


https://www.republikbersuara.com/walhi-desak-klhk-hentikan-operasional-pt-polymer-resources-indonesia-di-batam/



Hentikan operasi Pabrik Plastik PT PRI di Batam


Dunia melalui wakil-wakilnya yang berjumlah lebih ari 170 negara sedang bernegosiasi untuk memfinalisasikan menyusun #PlasticTreaty, Traktat Plastik di Jenewa Swiss sejak tanggal 5 hingga 15 Agustus 2025; ini putaran ke lima-dua (INC5.2) yang diselengarakan oleh UNEP, Program PBB untuk Lingkungan Hidup. Traktat Plastik ini diharapkan secara hukum mengikat (legally binding) bagi seluruh anggota PBB  sebagai salah satu cara memecahkan salah satu krisis global yaitu polusi plastik. Pada saat ini di Indonesia sedang pula muncul kasus pencemaran udara dan air yang memprihatinkan masyarakat setempat dan pengguna air lainnya. Yaitu di Kampung Panau Kelurahan Kabil di Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau.


Menurut berita Republik Bersuara tertanggal 8 Agustus 2025, masyarakat menuding pencemaran udara dan air itu berasal dari buangan pabrik plastik PT Polymer Resources Indonesia (PRI) sejak beberapa Waktu lalu. Berita itu menyebutkan pula bahwa PT PERTAMINA Energy Terminal (PET) Kabil ikut terdampak, yaitu air yang dikelola di kolam penampungan ikut tercemar oleh limbah plastik dari PT PRI.


Saya, Riza V. Tjahjadi, sebagai salah seorang pegiat kampanye pelestarian lingkungan hidup mendesak kepada Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala  Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI agar menurunkan timnya untuk verifikasi dan mengambil Tindakan tegas terhadap kasus ini.


Tim yang saya maksud adalah terdiri dari unsur pimpinan Pusat Pengendali Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sumatera yang berkantor di Pekanbaru Riau, dan tim dari kantor Kementarian Lingkungan Hidup Jakarta.


Saya mendesak agar kementerian lingkungan hidup segera hentikan operasi pabrik plastik dan selidiki secara seksama kasus pencemaran air ini secara menyeluruh, termasuk dampaknya bagi lingkungan sekitar dan konsumen dari air yang tercemar itu. 



Sebagai informasi:


Pusdal LH Sumatera

Jl. HR Soebrantas No, 105

Delima  Kec. Tampan Kota

Pekanbaru, Riau

Telp. 0761 62962

.



Sebelumnya



Warga Kabil Keluhkan Limbah Plastik PT PRI, Sebut Asap dan Air Limbah 

Berbau Menyengat


Agustus 9, 2025

• 60 Dibaca

• 2 Menit membaca




Republikbersuara.com, Batam— Warga Kampung Panau RT 001 RW 004, Kelurahan Kabil, Kota Batam kembali mengeluhkan dampak pembuangan limbah plastik yang diduga berasal dari PT Polymer Resources Indonesia (PRI). Mereka menyebut, pembuangan limbah ini telah berlangsung sejak perusahaan mulai beroperasi dan menimbulkan bau menyengat hingga asap pekat yang mengganggu kesehatan.


Berdasarkan penelusuran, air limbah berwarna putih pekat yang dibuang melalui parit mengalir hingga ke laut. Warga menduga proses pembuangan tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan limbah.


Keluhan Warga


M. Salim, salah satu warga, mengatakan pembuangan limbah kerap dilakukan pada malam hari.


“Warnanya putih dan bau sekali. Sejak setahun beroperasi, dampaknya sudah terasa. Selain air limbah, asap dari cerobong juga sering masuk ke rumah-rumah warga,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025).


Read also: WALHI Desak KLHK Hentikan Operasional PT Polymer Resources Indonesia di Batam

Ia menambahkan, perusahaan sebelumnya pernah berjanji memperpanjang cerobong asap agar tidak langsung mengarah ke permukiman, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.


“Kalau angin barat, asapnya semua ke arah sini. Di sini ada anak sekolah juga. Bau asapnya bikin pusing,” tambahnya.


Tidak Ada Tindak Lanjut dari Pemerintah Setempat


Warga mengaku sudah pernah mengadu kepada pihak RT/RW dan menghadiri pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut nyata.


“Bahaya ini bukan untuk satu orang, tapi untuk seluruh kampung. Pemerintah seharusnya ikut memikirkan,” ujar Salim.


Read also: Karir Kelam Satria Nanda: Dari Cekcok dengan Bawahan hingga Terjerat Kasus Penggelapan Barang Bukti

Dampak Kesehatan dan Lingkungan


Warga lain juga mengeluhkan bau limbah yang menyebabkan sakit kepala. Warna air limbah bervariasi dari putih pekat hingga hitam, disertai bau menyengat.


“Kalau malam asapnya sampai pagi. Jam setengah delapan pun masih gelap karena asap,” kata salah seorang warga.


Merembet ke Perusahaan Lain


Pencemaran ini tak hanya berdampak ke warga. PT Pertamina Energy Terminal (PET) Kabil, yang mengelola air untuk suplai kapal, juga mengaku kolam penampungan air mereka tercemar oleh limbah plastik dari PT PRI.


Read also: Warga Suku Laut Desak Penyelesaian Pengrusakan Mangrove dan Reklamasi Ilegal di 3 Pulau Milik PT Citra Buana Prakarsa Dibawa ke DPR RI

Saat dikonfirmasi, pihak PT PRI menolak memberikan tanggapan.


(Jim)


LakakerjaASL  Polreskarimun Polseksekupang


https://www.republikbersuara.com/warga-kabil-keluhkan-limbah-plastik-pt-pri-sebut-asap-dan-air-limbah-berbau-menyengat/






o0o


Arsip Blog