Minggu, 28 April 2019

Industri, Termasuk Plastik, Sudah Harus Hijau





Industri, Termasuk Plastik, Sudah Harus Hijau

Oleh: Riza V. Tjahjadi

Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan #SampahLaut yang Rencana Aksi Nasionalnya mencakup 16 kementerian sudah membubuhkan rencananya. Pada sisi industri tampak jelas arah pengarus utamaannya pemerintah agar kalangan industri bergerak ke arah #industrihijau atau disebut juga industri ramah lingkungan.

Plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang adalah kata kalimat kunci yang dicantumkan dalam RAN (Rencana Aksi Nasional) 2018 hingga 2025 pada Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Karena itu untuk semua pemahaman terhadap plastik. Dengan kalimat kunci itu maka sudah semestinya semua diskusi atau wacana mengacu kepada dua kalimat itu.

Koridor atau kerangka kerja diskusi haruslah disertai dengan bukti otentik atau leggal, Tanpa itu maka saya mengatakan bahwa anti terhadap salah satu kalimat kunci itu adalah subversif; dalam arti menentang isi dan tujuan Perpres no. 83 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut dicantumkan, salah satunya, bahwa Kemenperin adalah Penanggungjawab Rencana Aksi Program 1. Memacu Inovasi Pengelolaan dan Mengatasi Pencemaran Sampah di Laut melalui Riset dan Pengembangan. Salah satu Kegiatannya: yaitu Penyusunan Produk Plastik yang mudah terurai dan dapat didaurulang; dengan Sasaran: Tersedianya SNI produk plastik yang mudah terurai dan dapat didaurulang. Target/ Output-nya adalah sebanyak 4 buah SNI, di mana pada tahun 2019 targetnya adalah satu (1) buah SNI.

Kemenperin sebagai penangungjawab melibatkan instansi terkait yaitu KLHK dan BSN. Adapun Sumber Dana adalah APBN dan sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sisi pelaku industri yang memroduksi plastik yang mudah terurai dalam Perpres mensyaratkan adanya praktek produksi yang baik yang dipndu dari GMP (Good Manufacturing Practices). GMP harus disusun oleh Kemenperin.



Dalam konteks pengembangan ekonomi sirkular di sektor industri, khususnya untuk sampah elektronik, Kemenperin melalui Pusat Industri Hijau di Badan Pengembangan dan Penelitian (14042019), menyebutkan bahwa dasar hukum implementasinya, yaitu:
1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
2. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3. PP Np, 81 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
4. PP No, 3 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri
5. Perpres Np, 97 Tahun 2017 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Nasional.


Adapun kebijakan pengembangan sirkular ekonomi sampah elektronik menurut Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Teddy C. Sianturi (144042019) meliputi:
1. Mendorog efisiensi penggunaan bahan baku
2. Mendorong produksi barang yang dapat diguna-ulang
3. Mendorong produksi barang yang mudah/ dapat terurai oleh alam
4. Meningkatkan kapasitas industri daur-ulang.
5. Mendorong pemanfaatan sampah sebagai energi alternatif
6. Menciptakan insentif untuk inovasi dan menghilangkan hambatan
7. Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan.


Tantangan implementasi ekonomi sirkular masih menurut kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin meliputi:
1, Sistem pemiIahan, pemgumpulan dan pengangkutan sampah
2. Kelengkapan dan akurasi daya sampah (jumlah dan lokasi)
3.Belum adanya regulasi tentang pengelolaan sampah spesifik
4, Insentif untuk mendorong pertumbuhan industri daur- ulang


Sebagai ilustrasi simaklah gambaran situasi mengenai profil industri daur-ulang di Indonesia telah menyerap tenaga kerja sebanyak 3.360.000 orang pekerja dengan jumlah perusahaan sebanyak 600 buah dan nilai investasinya mencapai Rp 5,15 Triliun; dengan catatan besaran kontribusinya terhadap GDP nasional belum didata. Profil di bawah disusun oleh Ditjen IKFT Kemenperin 14042019.





Tak ada jalan bagi kalangan industri plastik untuk mengatakan tidak perlu berhijau ria. Naah… Saat ini salah satu karya anak bangsa yang sudah mengindustrikan dan memasarkan plastik ramah lingkungan dinamakan generiknya adalah plastik-hayati atau #bioplastic dengan brand, nama dagang #ecoplas yaitu cassava-base degradable yang telah mendapat sertifikasi Fair For Life Certification dari IMO Switzerland dan mendapat SNI, Standar Nasional Indonesia tipe 2 Ekolabel No. 7188.7.2011 yaitu untuk plastik berekolabel tipe produk Oxium dan Ecoplas, kategori produknya Kantung Belanja Plastik.

Simak, ya.





Tabel ekolobel Tipe !






Tabel di atas adalah hanyalah salah satu dari ekolobel Tipe I dan Tipe 2 yang sudah diperoleh oleh produsen plastik ramah lingkungan.

#beatplasticpollution
#cleanupnow
#kendalikankantungplastik 
#marinedebris 
#marinelittercrisis 
#saveouroceans 
#savetheocean 
#solvedifferent


 

https://www.slideshare.net/biotani/industri-termasuk-plastik-sudah-harus-hijauhttps://www.slideshare.net/biotani/industri-termasuk-plastik-sudah-harus-hijau





Ciledug, Tangerang 28042019







---o0o---

Tidak ada komentar:

Arsip Blog