Pemutahiran (update) #landgrabbing pulau kecil di Batam
Mangrove Hancur, WALHI Peringatkan Negara Bisa Digugat Jika Biarkan Reklamasi Pulau Pial Layang
Oleh Redaksi
• Juli 5, 2025
Catatanbatam.com, Batam – Proyek reklamasi dan cut and fill yang dilakukan PT Citra Buana Prakarsa (CBP) di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakangpadang, terus menuai kecaman. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai proyek tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kelalaian negara dalam melindungi ekosistem dan masyarakat adat.
Menurut aktivis lingkungan WALHI, Riza V. Tjahjadi, aktivitas PT CBP telah menghancurkan kawasan mangrove yang menjadi penyangga alami wilayah pesisir. Kerusakan ini, lanjutnya, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana lingkungan yang diatur dalam berbagai undang-undang.
“Perusakan mangrove adalah kejahatan lingkungan. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2009,” tegas Riza, Jumat (5/7/2025).
WALHI juga menyayangkan lambannya reaksi pemerintah daerah maupun pusat dalam menyikapi kasus ini. Riza mengingatkan bahwa penyusunan dan penerapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) seharusnya menjadi panduan utama dalam pengelolaan ruang laut.
“Kita tidak bisa lagi mengabaikan suara masyarakat adat, khususnya suku anak laut. Negara punya tanggung jawab hukum dan moral,” tambahnya.
Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam
Desakan keras pun dilayangkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan. WALHI menegaskan, jika negara tetap abai, masyarakat adat bisa saja menempuh langkah hukum adat sebagai bentuk perlawanan.
batam Pulau pial laying Reklamasi
Pulau Pial Layang Dirusak, PSDKP Akan Kirim Tim Polsus Lakukan Investigasi
Oleh Redaksi
• Juli 4, 2025
Catatanbatam, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menurunkan tim ke Pulau Pial Layang, Belakang Padang, Batam, untuk menyelidiki dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengembang.
Langkah cepat itu diambil usai mencuatnya informasi bahwa aktivitas reklamasi dan penimbunan pesisir di pulau tersebut dilakukan tanpa perizinan yang lengkap. Perusahaan yang diduga bertanggung jawab adalah PT Citra Buana Prakarsa (CBP), yang dituding telah merusak kawasan hutan bakau dan pesisir dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Saat dikonfirmasi Catatanbatam, Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyatakan pihaknya telah memerintahkan langsung Pangkalan PSDKP Batam untuk segera bertindak.
“Sudah saya perintahkan,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk itu, sembari menunjukkan bukti percakapannya dengan Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Tim yang diterjunkan berasal dari jajaran Polisi Khusus (Polsus) PSDKP Batam dan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan di pulau tersebut.
Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam
Sementara itu, sorotan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Aktivis senior WALHI, Riza V. Tjahyafi, menilai proyek pengembangan tersebut sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
“Papan proyek saja tidak ada. Maka kegiatan itu ilegal dan melanggar hukum,” ujar Riza.
Pulau Pial Layang selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir yang memiliki ekosistem bakau yang cukup vital. Dugaan perusakan lingkungan tanpa izin ini memicu keprihatinan publik, termasuk masyarakat adat dan pemerhati lingkungan.
batam Perusakan lingkungan Pulau pial layang
https://catatanbatam.com/pulau-pial-layang-dirusak-psdkp-akan-kirim-tim-polsus-lakukan-investigasi/
Udin Pelor Kecam Reklamasi Pulau Pial Batam: Jangan Pancing Kemarahan Suku Laut!
Oleh Redaksi
• Juli 4, 2025
Catatanbatam – Tokoh muda Melayu dan Panglima Besar Gagak Hitam, Arba Udin atau yang lebih dikenal sebagai Udin Pelor, angkat bicara soal proyek reklamasi dan cut and fill besar-besaran di Pulau Pial Layang, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.
Proyek kontroversial yang diduga kuat dimiliki oleh PT Citra Buana Prakarsa, kini memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat adat Suku Laut, yang merasa dilangkahi haknya atas tanah dan laut yang mereka diami turun-temurun.
Dalam pernyataannya kepada Catatanbatam.com, Jumat (4/7/2025), Udin Pelor menyampaikan kecaman keras kepada pihak pengembang dan meminta mereka tidak memperkeruh suasana yang sudah memanas.
“Anak Suku Laut jangan dipancing kemarahannya. Selesaikan persoalan ini dengan melibatkan mereka secara langsung, karena mereka adalah masyarakat asli yang harus dipandang dan dihargai,” tegas Udin.
Warisan Sejarah yang Dilangkahi
Menurut Udin, Suku Laut bukan sekadar penduduk biasa, melainkan penjaga perairan Kepulauan Riau sejak masa Kerajaan Melayu. Mereka memiliki kontribusi nyata dalam bidang pertahanan, perdagangan, dan penguasaan laut.
Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam
“Secara historis, Suku Laut punya peran penting dalam menjaga perairan kerajaan, membantu dalam peperangan, serta memandu perdagangan laut. Ini seharusnya dipahami oleh Hartono, bos Harbour Bay, yang juga pemilik PT Citra Buana Prakarsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Udin juga meminta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia menilai, konflik di Pulau Pial bukan hanya menyangkut lingkungan, tapi juga menyentuh harga diri dan martabat masyarakat adat.
“Kami dari Gagak Hitam meminta PSDKP untuk tidak berdiam diri atas permasalahan di Pulau Pial Layang. Ini soal harga diri Suku Laut. Kami akan terus mengawal sampai hak mereka dipenuhi,” pungkasnya.
Proyek reklamasi dan cut and fill yang telah berjalan selama tiga bulan itu sebelumnya juga telah menuai protes dari komunitas adat. Mereka menyebut aktivitas tersebut merusak ekosistem laut dan darat yang menjadi sumber penghidupan ratusan kepala keluarga.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Citra Buana Prakarsa maupun pemerintah Kota Batam terkait desakan dari tokoh-tokoh adat dan masyarakat sipil. (Jim)
Baca juga: Breaking News: PT Batam Internasional Navale Akhirnya Bongkar Pagar Akses Jalan Warga
Featured Pulau Pial
Proyek Reklamasi di Pulau Pial Batam Dikecam: Suku Laut Protes, PT Citra Buana Prakarsa Bungkam
Oleh Redaksi
• Juli 4, 2025
Pulau Pial (Layang). (Google Map)
CatatanBatam – Proyek reklamasi dan cut and fill besar-besaran di Pulau Pial (Layang), Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, memicu kemarahan masyarakat adat Suku Laut. Proyek yang diduga kuat milik PT Citra Buana Prakarsa itu dinilai merusak ekosistem laut dan darat, serta mengancam mata pencarian ratusan keluarga nelayan tradisional.
Sudah berjalan lebih dari tiga bulan, proyek tersebut disebut tidak pernah melalui proses dialog publik, apalagi melibatkan masyarakat terdampak. Ketua RW 06 Kelurahan Kasu, Muchtar, menyebut bahwa sekitar 300 kepala keluarga termasuk komunitas Suku Laut di pulau sekitar sama sekali tidak dilibatkan sejak awal pengerjaan.
“Tidak pernah ada sosialisasi, apalagi undangan dari perusahaan atau pemerintah. Kami hanya melihat kapal-kapal dan alat berat masuk begitu saja,” ujar Muchtar, Kamis (3/7/2025).
Lebih jauh, Muchtar menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera turun tangan menghentikan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan telah berdampak langsung pada ruang hidup dan sumber nafkah masyarakat lokal.
“Kami minta KLHK menghentikan proyek ini sampai ada penyelesaian yang adil. Ekosistem rusak, laut tercemar, dan anak-anak kami kehilangan masa depan,” tegasnya.
Baca juga: Suku Laut Meradang: PT BIN Harus Hengkang dari Lingka dan Bertam
Tak hanya dugaan perusakan lingkungan, protes juga muncul terkait dugaan upaya pembungkaman media oleh pihak perusahaan. PT Citra Buana Prakarsa disebut berusaha menghentikan pemberitaan media lokal yang mengkritisi proyek tersebut.
Redaksi Catatanbatam.com telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan, Hartono, yang juga dikenal sebagai bos pengelola Harbour Bay Batam, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa partisipasi publik, dan kemungkinan besar belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat adat Suku Laut meminta audit total terhadap izin proyek PT Citra Buana Prakarsa. Mereka juga mendesak pemerintah pusat, khususnya KLHK, untuk bersikap tegas dan melindungi hak-hak masyarakat pesisir.
“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi jangan bangun dengan cara menggusur laut dan kehidupan kami. Libatkan kami, ajak bicara. Jangan rampas laut kami diam-diam,” tutup Muchtar.
Baca juga: Breaking News: PT Batam Internasional Navale Akhirnya Bongkar Pagar Akses Jalan Warga
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT Citra Buana Prakarsa maupun Pemko Batam atas tuntutan masyarakat adat dan dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek reklamasi di Pulau Pial ini. (jim)
Featured Pulau Layang Pulau Pial
👇
👇
Info awal ada pada posting di bawah ya
👇